sabung(judi) ayam di mata hukum menurut Drs.M.Sofyan Lubis. SH
+43
acay
reza arb
Dikki Suprapto
Magic Chicken_721
klawu wiring
khaddafi
forbes-didi
Syndrome GG
squallj
Rozaqna-wahyu
jawara
anang ma'ruf
bayukelana
AlfaFarm
Kembangsawit
Jagonantang
qhincay
wawanblora
YUWONOTIKO
Djago Favorit
irwan pringsewu
Kasan
cay
ipul
Romipatir
Andi Babe
tarto
Afen80
dhebhe
herikris haidar
NUR WAKHID
Walang Sangit
Manu B@ule
Hendro
jaghana
wild4n
sky44
Administrator
fuadoke
nagageni212
ekotepong
Hercules
suherman285
47 posters
Halaman 4 dari 4
Halaman 4 dari 4 • 1, 2, 3, 4
Re: sabung(judi) ayam di mata hukum menurut Drs.M.Sofyan Lubis. SH
TOGEL AJA MASIH MARAK DI TEMPAT SAYA...,YG BERWAJIB TAU GK YA...????
Re: sabung(judi) ayam di mata hukum menurut Drs.M.Sofyan Lubis. SH
setuju saya dgn opini om admin.banyak juga yg awalnya penghobi sejati,tetapi karena ikut2an jadi penjudi sejati dah...di awali dgn main uang jagung lah,meningkat menjadi main uang dapur,sampe2 besok hari mama nya anak2 nggak di kasi uang belanja karena uangnya buat judi ayam kemaren...kalah pula itu...terakhir bercerai..amboyyyyyy
suherman285- Sersan
- Jumlah posting : 94
Join date : 09.05.12
Age : 42
Re: sabung(judi) ayam di mata hukum menurut Drs.M.Sofyan Lubis. SH
Kalau untuk sabung ayam bukan Judi...>
Sekedar uang obat, uang Pakan
kalu lebih beli Rumah, Tanah, Sawah kalau masih ada lebih juga beli Hellicopter sma Pesawat Jet
Biar enak Jumpa sama Teman2 di Papaji Seleuruh Indonesia....>
Sekedar uang obat, uang Pakan
kalu lebih beli Rumah, Tanah, Sawah kalau masih ada lebih juga beli Hellicopter sma Pesawat Jet
Biar enak Jumpa sama Teman2 di Papaji Seleuruh Indonesia....>
Dikki Suprapto- Premium member
- Jumlah posting : 96
Join date : 07.01.14
Age : 41
Lokasi : Aceh Tenggara HP. 0852 9702 0424, 0813 6020 4888. PIN. 33015413
Re: sabung(judi) ayam di mata hukum menurut Drs.M.Sofyan Lubis. SH
saya nggak setuju kalo hasil judi ayam dikasihkan Syahrini,Ayu Ashari,jennifer Dunn.
reza arb- Kapten
- Jumlah posting : 339
Join date : 29.08.10
Lokasi : Desa Piasak,Tayan,Sanggau,Kalbar.
Re: sabung(judi) ayam di mata hukum menurut Drs.M.Sofyan Lubis. SH
Administrator wrote:Hukum positif di negri ini adlh melarang perjudian.khaddafi wrote:secara sosio kulture sabung ayam itu merupakan warisan leluhur, namun karena kita hidup di era saat ini jadi kita mesti menuruti hukum positif yang berlaku saat ini...,
mungkin kalo kita hidup dijaman majapahit, tentunya ini ga dilarang ...
kalo kita merasa terkekang dengan hukum disini bisa aja kita mengurus kartu pindah penduduk jadi warga thailand. jadi kita bisa menyabung ayam tiap hari browwwww....
masalah2 kadang timbul kalo kita tidak mampu menyikapi sesuatu yang berlaku saat ini(hukum positif)....,
jadi santai aja prend, kita nikmati aja apa adanya...
selama masih bisa mengelus elus ayam jago kesukaan kita + kopi tubruk dan menikmati senja di ufuk langit dengan cahaya yang mulai memudar....,
dan menyanyikan sebait lagu iwan fals -- yang sekarang rambutnya memutih, seputih kapas...,
Hio...Hio...Hio....,
Burung kicau juga mungkin saja dilarang bila didalamnya dilakukan perjudian bertaruh siapa yg menang.
Merpati juga akan dilarang bila disana terdapat perjudian yg terang2an.
Kita bandingkan dgn sepak bola yg didalamnya banyak sekali judi bola.
Yg diberantas adlh judinya. Bukan sepak bolanya.
Sy juga berharap demikian dgn ayam aduan. Yg diberantas dan dilarang adlh judinya dan bukan seni ayam aduannya. Bukankah ayam aduan itu warisan budaya juga?
Hobby itu butuh eksistensi dan pengakuan. Butuh 'panggung' yg bisa mengekspresikan hoby kita.
Bagaimana kita bisa santai dan senang2 bila 'panggung' itu dilarang? Apa cuma ngelus2 ayam dirumah saja?
Selama ini, 'panggung' kita hanya di arena judi sabung ayam. Banyak diantara kita yg hobby ayam aduan (tidak suka judinya), akhirnya ikut2an turun ke arena judi sabung ayam krn hanya disitulah panggung utk mengekspresikan hoby ini.
Atas dasar inilah, makanya PAPAJI didirikan. Supaya kita bisa bebas berekspresi tanpa harus melanggar hukum.
Niat PAPAJI sangat baik. Namun sayang, aparat belum sepenuhnya mengerti krn stigma negatif yg terlanjur melekat di masyarakat.
yg melanggar hukum itu bukan cuma judinya bos, adu ayamnya juga melanggar hukum
tapi berhubung sAYa penghobi berat ya pura2 tidak tahu sajalah.... hehehehe sorry ya
Walang Sangit- Kapten
- Jumlah posting : 306
Join date : 26.12.12
Re: sabung(judi) ayam di mata hukum menurut Drs.M.Sofyan Lubis. SH
Emang ada ya? Pasal yg secara spesifik melarang adu ayam?Walang Sangit wrote:yg melanggar hukum itu bukan cuma judinya bos, adu ayamnya juga melanggar hukum
tapi berhubung sAYa penghobi berat ya pura2 tidak tahu sajalah.... hehehehe sorry ya
Re: sabung(judi) ayam di mata hukum menurut Drs.M.Sofyan Lubis. SH
saya dulu (sudah lama sekali) pernah baca sih klau gk salah Pasal 302Administrator wrote:Emang ada ya? Pasal yg secara spesifik melarang adu ayam?Walang Sangit wrote:yg melanggar hukum itu bukan cuma judinya bos, adu ayamnya juga melanggar hukum
tapi berhubung sAYa penghobi berat ya pura2 tidak tahu sajalah.... hehehehe sorry ya
tapi hukumannya ringan denda juga ringan.
jangankan ngadu ayam, ayam kita sendiri ditelantarkan tidak diberi makan saja
kita bisa kena jerat hukum mas bro. tapi itu cuma tulisan di kitab,
prakteknya tidak ada.
Walang Sangit- Kapten
- Jumlah posting : 306
Join date : 26.12.12
Re: sabung(judi) ayam di mata hukum menurut Drs.M.Sofyan Lubis. SH
Walang Sangit wrote:saya dulu (sudah lama sekali) pernah baca sih klau gk salah Pasal 302Administrator wrote:Emang ada ya? Pasal yg secara spesifik melarang adu ayam?Walang Sangit wrote:yg melanggar hukum itu bukan cuma judinya bos, adu ayamnya juga melanggar hukum
tapi berhubung sAYa penghobi berat ya pura2 tidak tahu sajalah.... hehehehe sorry ya
tapi hukumannya ringan denda juga ringan.
jangankan ngadu ayam, ayam kita sendiri ditelantarkan tidak diberi makan saja
kita bisa kena jerat hukum mas bro. tapi itu cuma tulisan di kitab,
prakteknya tidak ada.
mas Sangit, kalau sharing informasi mbok yo jangan nanggung2... monggo dijelaskan apa itu Pasal 302, isi nya, point2 nya. Tolong dipaparkan dan dijabarkan secara spesifik jadi rekan2 yg lain bisa mengerti kalau pasal tersebut secara spesifik melarang adu ayam atau secara spesifik juga dilarang menelantarkan ayam kita sendiri.
monggo mas, ta bikin kopi disek ben gayeng diskusine
acay- Jendral
- Jumlah posting : 1719
Join date : 30.09.12
Lokasi : SWO - HLP
Re: sabung(judi) ayam di mata hukum menurut Drs.M.Sofyan Lubis. SH
[quote="acay"]
mas Sangit, kalau sharing informasi mbok yo jangan nanggung2... monggo dijelaskan apa itu Pasal 302, isi nya, point2 nya. Tolong dipaparkan dan dijabarkan secara spesifik jadi rekan2 yg lain bisa mengerti kalau pasal tersebut secara spesifik melarang adu ayam atau secara spesifik juga dilarang menelantarkan ayam kita sendiri.
monggo mas, ta bikin kopi disek ben gayeng diskusine
mungkin maksudnya mas sangit ntu klo gak salah PASAL 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bunyinya spt ini ya :
“(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan
1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.”
PERTANYAANNYA ADALAH DIMANA YA ADA KATA2 AYAM
Walang Sangit wrote:saya dulu (sudah lama sekali) pernah baca sih klau gk salah Pasal 302Administrator wrote:Emang ada ya? Pasal yg secara spesifik melarang adu ayam?Walang Sangit wrote:yg melanggar hukum itu bukan cuma judinya bos, adu ayamnya juga melanggar hukum
tapi berhubung sAYa penghobi berat ya pura2 tidak tahu sajalah.... hehehehe sorry ya
tapi hukumannya ringan denda juga ringan.
jangankan ngadu ayam, ayam kita sendiri ditelantarkan tidak diberi makan saja
kita bisa kena jerat hukum mas bro. tapi itu cuma tulisan di kitab,
prakteknya tidak ada.
mas Sangit, kalau sharing informasi mbok yo jangan nanggung2... monggo dijelaskan apa itu Pasal 302, isi nya, point2 nya. Tolong dipaparkan dan dijabarkan secara spesifik jadi rekan2 yg lain bisa mengerti kalau pasal tersebut secara spesifik melarang adu ayam atau secara spesifik juga dilarang menelantarkan ayam kita sendiri.
monggo mas, ta bikin kopi disek ben gayeng diskusine
mungkin maksudnya mas sangit ntu klo gak salah PASAL 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bunyinya spt ini ya :
“(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan
1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.”
PERTANYAANNYA ADALAH DIMANA YA ADA KATA2 AYAM
didiw- Kolonel
- Jumlah posting : 880
Join date : 03.01.12
Age : 47
Lokasi : Surabaya Pin BB 3276FFBB
Re: sabung(judi) ayam di mata hukum menurut Drs.M.Sofyan Lubis. SH
[/quote]didiw wrote:mungkin maksudnya mas sangit ntu klo gak salah PASAL 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bunyinya spt ini ya :
“(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan
1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.”
PERTANYAANNYA ADALAH DIMANA YA ADA KATA2 AYAM
hallah ayam itu ya termasuk hewan itu lo mas, tapi saya tidak mau
berpolemik ah lha wong saya hobinya ngadu ayam heheheh
mbuh ga eroh
Walang Sangit- Kapten
- Jumlah posting : 306
Join date : 26.12.12
Re: sabung(judi) ayam di mata hukum menurut Drs.M.Sofyan Lubis. SH
acay wrote:
mas Sangit, kalau sharing informasi mbok yo jangan nanggung2... monggo dijelaskan apa itu Pasal 302, isi nya, point2 nya. Tolong dipaparkan dan dijabarkan secara spesifik jadi rekan2 yg lain bisa mengerti kalau pasal tersebut secara spesifik melarang adu ayam atau secara spesifik juga dilarang menelantarkan ayam kita sendiri.
monggo mas, ta bikin kopi disek ben gayeng diskusine
ampun bos , aku juga mau nyruput kopi disik
masalah pasal2 ini tdk perlu dilanjutkan hehehe
Walang Sangit- Kapten
- Jumlah posting : 306
Join date : 26.12.12
Re: sabung(judi) ayam di mata hukum menurut Drs.M.Sofyan Lubis. SH
Di Indonesia ini semuanya boleh dan halal termasuk ngadu ayam dan judi !!!! buktinya ada tokoh agama, polisi, tentara dll yang sering berjudi juga sering ngadu ayam, bahkan maling alias nyolongpun halal, buktinya para pejabat kita yang sudah disumpah dengan tangan diatas kitab suci juga masih maling alias korup ke...ke...ke...ke...ke...
Semuanya boleh dilakukan asal tidak ketahuan dan atau ada ijinnya, dulu ketika acara Turnamen wilayah Timur dihentikan oleh aparat, saya pernah debat dengan Kapolres Sleman soal perijinan, masalahnya karena ijin kita waktu itu tidak spesifik menyebutkan adu ayam hanya kontes ayam sehingga mereka hentikan dan beliaupun bilang sekalipun ada judinya tapi kalo ada ijinnya maka aparat tidak akan bertindak..............................................
Kesimpulan diatas adalah segala sesuatu di negara kita masih boleh dilakukan asal ada ijinnya baik yang tertulis maupun tidak tertulis, ijin tidak tertulis adalah dengan memberikan atensi kepada aparat yang berwenang , buktinya bandar bola dan bandar togel di seluruh Indonesia aman2 saja karena mereka menyetor sejumlah dana kepada aparat, kalopun ada yang ditangkap paling cuma kroco2 dibawah yang sengaja dikorbankan untuk konsumsi media supaya terkesan aparat setempat "bekerja", termasuk untuk kasus2 narkoba, penyelundupan dan semua kasus yang melibatkan setoran selalu nyaman diatas dikorbankan dibawah...................................
Arena adu ayam pro yang jelas2 berjudi juga selama ini aman2 saja sekalipun sudah puluhan tahun menggelar acara adu jago, karena atensi lancar maka hukumpun jadi melar....ke...ke...ke...ke....ke....
Salam melaaaar................
Semuanya boleh dilakukan asal tidak ketahuan dan atau ada ijinnya, dulu ketika acara Turnamen wilayah Timur dihentikan oleh aparat, saya pernah debat dengan Kapolres Sleman soal perijinan, masalahnya karena ijin kita waktu itu tidak spesifik menyebutkan adu ayam hanya kontes ayam sehingga mereka hentikan dan beliaupun bilang sekalipun ada judinya tapi kalo ada ijinnya maka aparat tidak akan bertindak..............................................
Kesimpulan diatas adalah segala sesuatu di negara kita masih boleh dilakukan asal ada ijinnya baik yang tertulis maupun tidak tertulis, ijin tidak tertulis adalah dengan memberikan atensi kepada aparat yang berwenang , buktinya bandar bola dan bandar togel di seluruh Indonesia aman2 saja karena mereka menyetor sejumlah dana kepada aparat, kalopun ada yang ditangkap paling cuma kroco2 dibawah yang sengaja dikorbankan untuk konsumsi media supaya terkesan aparat setempat "bekerja", termasuk untuk kasus2 narkoba, penyelundupan dan semua kasus yang melibatkan setoran selalu nyaman diatas dikorbankan dibawah...................................
Arena adu ayam pro yang jelas2 berjudi juga selama ini aman2 saja sekalipun sudah puluhan tahun menggelar acara adu jago, karena atensi lancar maka hukumpun jadi melar....ke...ke...ke...ke....ke....
Salam melaaaar................
Hendro- moderator
- Jumlah posting : 7357
Join date : 06.08.09
Age : 55
Lokasi : Semarang
Pak Ade Biasa Aja- Kolonel
- Jumlah posting : 560
Join date : 04.12.11
Lokasi : diruang proses VERBAL !
Re: sabung(judi) ayam di mata hukum menurut Drs.M.Sofyan Lubis. SH
wah kalok gitu ijinnya sama saja ya pak?Hendro wrote:Di Indonesia ini semuanya boleh dan halal termasuk ngadu ayam dan judi !!!! buktinya ada tokoh agama, polisi, tentara dll yang sering berjudi juga sering ngadu ayam, bahkan maling alias nyolongpun halal, buktinya para pejabat kita yang sudah disumpah dengan tangan diatas kitab suci juga masih maling alias korup ke...ke...ke...ke...ke...
Semuanya boleh dilakukan asal tidak ketahuan dan atau ada ijinnya, dulu ketika acara Turnamen wilayah Timur dihentikan oleh aparat, saya pernah debat dengan Kapolres Sleman soal perijinan, masalahnya karena ijin kita waktu itu tidak spesifik menyebutkan adu ayam hanya kontes ayam sehingga mereka hentikan dan beliaupun bilang sekalipun ada judinya tapi kalo ada ijinnya maka aparat tidak akan bertindak..............................................
Kesimpulan diatas adalah segala sesuatu di negara kita masih boleh dilakukan asal ada ijinnya baik yang tertulis maupun tidak tertulis, ijin tidak tertulis adalah dengan memberikan atensi kepada aparat yang berwenang , buktinya bandar bola dan bandar togel di seluruh Indonesia aman2 saja karena mereka menyetor sejumlah dana kepada aparat, kalopun ada yang ditangkap paling cuma kroco2 dibawah yang sengaja dikorbankan untuk konsumsi media supaya terkesan aparat setempat "bekerja", termasuk untuk kasus2 narkoba, penyelundupan dan semua kasus yang melibatkan setoran selalu nyaman diatas dikorbankan dibawah...................................
Arena adu ayam pro yang jelas2 berjudi juga selama ini aman2 saja sekalipun sudah puluhan tahun menggelar acara adu jago, karena atensi lancar maka hukumpun jadi melar....ke...ke...ke...ke....ke....
Salam melaaaar................
bungkus jalu, buka jalu, sambung jalu, bungkus patok
tetap aja ijinnya ngadu ayam ? gak ada bedanya ya dimata aparat
antara pro dan non pro ?
Walang Sangit- Kapten
- Jumlah posting : 306
Join date : 26.12.12
Re: sabung(judi) ayam di mata hukum menurut Drs.M.Sofyan Lubis. SH
pp 9/81 sampai sekarang belum dicabut , jadi tidak bisa dikatakan batal demi hukum , masih berlaku selama belum di judicial review , sebaiknya kita anggota papaji mengajukan judicial review oleh karena hak kewarganegaraan kita dirugikan.....
penyebar semangat- Kapten
- Jumlah posting : 322
Join date : 22.02.14
Age : 54
Lokasi : semarang
Re: sabung(judi) ayam di mata hukum menurut Drs.M.Sofyan Lubis. SH
penyebar semangat wrote:pp 9/81 sampai sekarang belum dicabut , jadi tidak bisa dikatakan batal demi hukum , masih berlaku selama belum di judicial review , sebaiknya kita anggota papaji mengajukan judicial review oleh karena hak kewarganegaraan kita dirugikan.....
losi- Kolonel
- Jumlah posting : 944
Join date : 21.01.14
Lokasi : Dapur magma
Halaman 4 dari 4 • 1, 2, 3, 4
Similar topics
» JUdi Sabung Ayam
» mas galan kemana ya ?
» Terlibat Judi Sabung Ayam, Putri Rumania Ditangkap Polisi AS
» Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Tangerang
» PULISI NYEKEL 6 TUKANG JUDI SABUNG AYAM - NGAWI
» mas galan kemana ya ?
» Terlibat Judi Sabung Ayam, Putri Rumania Ditangkap Polisi AS
» Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Tangerang
» PULISI NYEKEL 6 TUKANG JUDI SABUNG AYAM - NGAWI
Halaman 4 dari 4
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik