sabung(judi) ayam di mata hukum menurut Drs.M.Sofyan Lubis. SH
+43
acay
reza arb
Dikki Suprapto
Magic Chicken_721
klawu wiring
khaddafi
forbes-didi
Syndrome GG
squallj
Rozaqna-wahyu
jawara
anang ma'ruf
bayukelana
AlfaFarm
Kembangsawit
Jagonantang
qhincay
wawanblora
YUWONOTIKO
Djago Favorit
irwan pringsewu
Kasan
cay
ipul
Romipatir
Andi Babe
tarto
Afen80
dhebhe
herikris haidar
NUR WAKHID
Walang Sangit
Manu B@ule
Hendro
jaghana
wild4n
sky44
Administrator
fuadoke
nagageni212
ekotepong
Hercules
suherman285
47 posters
Halaman 1 dari 4
Halaman 1 dari 4 • 1, 2, 3, 4
sabung(judi) ayam di mata hukum menurut Drs.M.Sofyan Lubis. SH
Bicara tentang “Judi” termasuk “Sabung Ayam” yang lebih dikenal dengan tajen selain dilarang oleh Agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, Jo. UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi Jo. PP.No.9 tahun 1981 Jo. Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.5, tanggal 1 April 1981. Hal ini disadari pemerintah, maka dalam rangka penertiban perjudian, pasal 303 KUHP tersebut dipertegas dengan UU. No.7 1974, yang di dalam pasal 1, mengatur semua tindak pidana judian sebagai kejahatan. Di sini dapat dijelaskan bahwa semua bentuk judi tanpa izin adalah kejahatan tetapi sebelum tahun 1974 ada yang berbentuk kejahatan (pasal 303 KUHP), ada yang berbentuk pelanggaran (pasal 542 KUHP) dan sebutan pasal 542 KUHP, kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.
Dalam pasal 2 ayat (1) UU. No.7 1974 hanya mengubah ancaman hukuman pasal 303 ayat (1) KUHP dari 8 bulan penjara atau denda setinggi-tingginya 90.000 rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 25 juta rupiah. Di dalam pasal 303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan pasal 303 ayat (1)-2 Bis KUHP memperberat ancaman hukuman bagi mereka yang mempergunakan kesempatan, serta turut serta main judi, diperberat menjadi 4 tahun penjara atau denda setinggi-tingginya 10 juta rupiah dan ayat (2)-nya penjatuhan hukuman bagi mereka yang pernah dihukum penjara berjudi selama-lamanya 6 tahun atau denda setinggi-tingginya 15 juta rupiah.
Memang ironisnya sekalipun secara eksplisit hukum menegaskan bahwa segala bentuk “judi” telah dilarang dengan tegas dalam undang-undang, namun segala bentuk praktik perjudian menjadi diperbolehkan jika ada “izin” dari pemerintah.Perlu diketahui masyarakat bahwa Permainan Judi ( hazardspel ) mengandung unsur ; a) adanya pengharapan untuk menang, b) bersifat untung-untungan saja, c) ada insentif berupa hadiah bagi yang menang, dan d) pengharapan untuk menang semakin bertambah jika ada unsur kepintaran, kecerdasan dan ketangkasan.
Dan secara hukum orang dapat dihukum dalam perjudian, ialah : 1) Orang atau Badan Hukum (Perusahaan) yang mengadakan atau memberi kesempatan main judi sebagai mata pencahariannya, dan juga bagi mereka yang turut campur dalam perjudian (sebagai bagian penyelenggara judi) atau juga sebagai pemain judi. Dan mengenai tempat tidak perlu ditempat umum, walaupun tersembunyi, tertutup tetap dapat dihukum ; 2) Orang atau Badan Hukum (Perusahaan) sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, disini tidak perlu atau tidak disyaratkan sebagai mata pencaharian, asal ditempat umum yang dapat dikunjungi orang banyak/umum dapat dihukum, kecuali ada izin dari pemerintah judi tersebut tidak dapat dihukum ; 3) Orang yang mata pencahariannya dari judi dapat dihukum ; 4) orang yang hanya ikut pada permainan judi yang bukan sebagai mata pencaharian juga tetap dapat dihukum. (vide, pasal 303 bis KUHP).
Kalau mengacu pada Peraturan Pemerintah, tepatnya dalam pasal 1 PPRI No.9 tahun 1981 yang isi pokoknya melarang memberikan izin terhadap segala bentuk perjudian, baik dalam bentuk judi yang diselenggarakan di “kasino”. di “keramaian” maupun dikaitkan dengan alasan lain, yang jika dikaitkan lagi dengan isi pasal 2 dari PPRI No.9 tahun 1981 yang intinya menghapuskan semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan PPRI No.9 tahun 1981 ini, khususnya yang memberikan izin terhadap segala bentuk perjudian, maka ini dapat berarti pasal 303 ayat (1) dan/atau pasal 303 bis KUHP tidak berlaku lagi.
Agaknya pengaturan tentang “judi” terdapat pengaturan yang saling bertentangan, disatu pihak UU No.7 tahun 1974 Jo. pasal 303 KUHP yang mengatur tentang “judi” bisa diberi izin oleh yang berwenang, disisi lain bertentangan dengan aturan pelaksanaannya, yaitu PPRI No.9 tahun 1981, yang melarang “judi” (memberi izin) perjudian dengan segala bentuknya. Memang secara azas theory hukum, PPRI No.9 tahun 1981 tersebut dengan sendirinya batal demi hukum, karena bertentangan dengan peraturan yang di atasnya.
Atas dasar ini Kepolisian hanya dapat menindak perjudian yang tidak memiliki izin, walaupun judi tersebut bertentangan dengan nilai-nilai seluruh agama yang dianut. Guna menghindari adanya tindakan anarkisme dari kalangan ormas keagamaan terhadap maraknya praktik perjuadian yang ada, maka sudah seharusnya Pemerintah bersama DPR tanggap dan segera membuat perangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang “larangan praktik perjudian” yang lebih tegas, khususnya larangan pemberian izin judi di tempat umum atau di kota-kota dan di tempat-tempat pemukiman penduduk, agar negara kita sebagai negara yang berdasarkan Pancasila dimana masyarakatnya yang religius tetap terjaga imagenya.
Mari berhobby tanpa berjudi.Bravo Papaji.
Dalam pasal 2 ayat (1) UU. No.7 1974 hanya mengubah ancaman hukuman pasal 303 ayat (1) KUHP dari 8 bulan penjara atau denda setinggi-tingginya 90.000 rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 25 juta rupiah. Di dalam pasal 303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan pasal 303 ayat (1)-2 Bis KUHP memperberat ancaman hukuman bagi mereka yang mempergunakan kesempatan, serta turut serta main judi, diperberat menjadi 4 tahun penjara atau denda setinggi-tingginya 10 juta rupiah dan ayat (2)-nya penjatuhan hukuman bagi mereka yang pernah dihukum penjara berjudi selama-lamanya 6 tahun atau denda setinggi-tingginya 15 juta rupiah.
Memang ironisnya sekalipun secara eksplisit hukum menegaskan bahwa segala bentuk “judi” telah dilarang dengan tegas dalam undang-undang, namun segala bentuk praktik perjudian menjadi diperbolehkan jika ada “izin” dari pemerintah.Perlu diketahui masyarakat bahwa Permainan Judi ( hazardspel ) mengandung unsur ; a) adanya pengharapan untuk menang, b) bersifat untung-untungan saja, c) ada insentif berupa hadiah bagi yang menang, dan d) pengharapan untuk menang semakin bertambah jika ada unsur kepintaran, kecerdasan dan ketangkasan.
Dan secara hukum orang dapat dihukum dalam perjudian, ialah : 1) Orang atau Badan Hukum (Perusahaan) yang mengadakan atau memberi kesempatan main judi sebagai mata pencahariannya, dan juga bagi mereka yang turut campur dalam perjudian (sebagai bagian penyelenggara judi) atau juga sebagai pemain judi. Dan mengenai tempat tidak perlu ditempat umum, walaupun tersembunyi, tertutup tetap dapat dihukum ; 2) Orang atau Badan Hukum (Perusahaan) sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, disini tidak perlu atau tidak disyaratkan sebagai mata pencaharian, asal ditempat umum yang dapat dikunjungi orang banyak/umum dapat dihukum, kecuali ada izin dari pemerintah judi tersebut tidak dapat dihukum ; 3) Orang yang mata pencahariannya dari judi dapat dihukum ; 4) orang yang hanya ikut pada permainan judi yang bukan sebagai mata pencaharian juga tetap dapat dihukum. (vide, pasal 303 bis KUHP).
Kalau mengacu pada Peraturan Pemerintah, tepatnya dalam pasal 1 PPRI No.9 tahun 1981 yang isi pokoknya melarang memberikan izin terhadap segala bentuk perjudian, baik dalam bentuk judi yang diselenggarakan di “kasino”. di “keramaian” maupun dikaitkan dengan alasan lain, yang jika dikaitkan lagi dengan isi pasal 2 dari PPRI No.9 tahun 1981 yang intinya menghapuskan semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan PPRI No.9 tahun 1981 ini, khususnya yang memberikan izin terhadap segala bentuk perjudian, maka ini dapat berarti pasal 303 ayat (1) dan/atau pasal 303 bis KUHP tidak berlaku lagi.
Agaknya pengaturan tentang “judi” terdapat pengaturan yang saling bertentangan, disatu pihak UU No.7 tahun 1974 Jo. pasal 303 KUHP yang mengatur tentang “judi” bisa diberi izin oleh yang berwenang, disisi lain bertentangan dengan aturan pelaksanaannya, yaitu PPRI No.9 tahun 1981, yang melarang “judi” (memberi izin) perjudian dengan segala bentuknya. Memang secara azas theory hukum, PPRI No.9 tahun 1981 tersebut dengan sendirinya batal demi hukum, karena bertentangan dengan peraturan yang di atasnya.
Atas dasar ini Kepolisian hanya dapat menindak perjudian yang tidak memiliki izin, walaupun judi tersebut bertentangan dengan nilai-nilai seluruh agama yang dianut. Guna menghindari adanya tindakan anarkisme dari kalangan ormas keagamaan terhadap maraknya praktik perjuadian yang ada, maka sudah seharusnya Pemerintah bersama DPR tanggap dan segera membuat perangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang “larangan praktik perjudian” yang lebih tegas, khususnya larangan pemberian izin judi di tempat umum atau di kota-kota dan di tempat-tempat pemukiman penduduk, agar negara kita sebagai negara yang berdasarkan Pancasila dimana masyarakatnya yang religius tetap terjaga imagenya.
Mari berhobby tanpa berjudi.Bravo Papaji.
suherman285- Sersan
- Jumlah posting : 94
Join date : 09.05.12
Age : 42
Re: sabung(judi) ayam di mata hukum menurut Drs.M.Sofyan Lubis. SH
Memangnya bisa sabung ayam tanpa judi? hampir semua pemain sabung ayam pasti berjudi
kekekekkek... ada yg mbantah ?
kekekekkek... ada yg mbantah ?
Hercules- Sersan
- Jumlah posting : 114
Join date : 10.01.13
Lokasi : Banyumas
Re: sabung(judi) ayam di mata hukum menurut Drs.M.Sofyan Lubis. SH
suherman285 wrote:
Memang ironisnya sekalipun secara eksplisit hukum menegaskan bahwa segala bentuk “judi” telah dilarang dengan tegas dalam undang-undang, namun segala bentuk praktik perjudian menjadi diperbolehkan jika ada “izin” dari pemerintah.Perlu diketahui masyarakat bahwa Permainan Judi ( hazardspel ) mengandung unsur ; a) adanya pengharapan untuk menang, b) bersifat untung-untungan saja, c) ada insentif berupa hadiah bagi yang menang, dan d) pengharapan untuk menang semakin bertambah jika ada unsur kepintaran, kecerdasan dan ketangkasan.
Wah....kontes PAPAJI kena dong....kan ada hadiahnya
ekotepong- Kapten
- Jumlah posting : 439
Join date : 19.10.11
Lokasi : Ungaran
Re: sabung(judi) ayam di mata hukum menurut Drs.M.Sofyan Lubis. SH
Hercules wrote:Memangnya bisa sabung ayam tanpa judi? hampir semua pemain sabung ayam pasti berjudi
kekekekkek... ada yg mbantah ?
bukannya sabung ayam dipapaji itu tampa judi..?
Re: sabung(judi) ayam di mata hukum menurut Drs.M.Sofyan Lubis. SH
kalo ga judi ga seru... wakakakakak
fuadoke- Premium member
- Jumlah posting : 38
Join date : 12.11.13
Re: sabung(judi) ayam di mata hukum menurut Drs.M.Sofyan Lubis. SH
Kalau yg sy bold di atas diterapkan pada ayam laga, maka seharusnya segala 'permainan' atau hoby yg melibatkan binatang tentunya akan terjerat juga.suherman285 wrote:Memang ironisnya sekalipun secara eksplisit hukum menegaskan bahwa segala bentuk “judi” telah dilarang dengan tegas dalam undang-undang, namun segala bentuk praktik perjudian menjadi diperbolehkan jika ada “izin” dari pemerintah.Perlu diketahui masyarakat bahwa Permainan Judi ( hazardspel ) mengandung unsur ; a) adanya pengharapan untuk menang, b) bersifat untung-untungan saja, c) ada insentif berupa hadiah bagi yang menang, dan d) pengharapan untuk menang semakin bertambah jika ada unsur kepintaran, kecerdasan dan ketangkasan.
- Lomba memancing.
- Burung kicau
- Merpati pos, balap, tomprang, kolongan.
- Pacuan kuda.
- dll.
Bagaimanapun, pasti ada faktor keberuntungannya dalam lomba/hoby binatang.
Di arena adu ayam, uangnya disebut 'taruhan'.
Kalau di arena pacuan kuda, memancing, merpati, dll, disebut 'pendaftaran'.
Apa bedanya yaa??
Kalau unsur2 diatas diterapkan pada para gacong (orang yg datang ke arena, berjudi main diluaran), ini baru sy setuju.
Re: sabung(judi) ayam di mata hukum menurut Drs.M.Sofyan Lubis. SH
wah kmbali pd pribadi masing2 aja......jujur 99% sy pribadi ga suka pake T.sisa nya 1% kebawa lingkungan ...........kwkwkwkkkkHercules wrote:Memangnya bisa sabung ayam tanpa judi? hampir semua pemain sabung ayam pasti berjudi
kekekekkek... ada yg mbantah ?
sky44- Kapten
- Jumlah posting : 350
Join date : 10.06.11
Lokasi : Tasik.Ciamis PP 6rebu
Re: sabung(judi) ayam di mata hukum menurut Drs.M.Sofyan Lubis. SH
Kami hanya PENGHOBY bukan Penjudi..
wild4n- Kolonel
- Jumlah posting : 642
Join date : 08.12.11
Lokasi : Ciledug - Tangerang (Parung serab)
Re: sabung(judi) ayam di mata hukum menurut Drs.M.Sofyan Lubis. SH
Maaf ya,,,kami hoby ayam bukan hoby judi...
Tamu- Tamu
Re: sabung(judi) ayam di mata hukum menurut Drs.M.Sofyan Lubis. SH
judi apaan sih???
ekekkekekek..
ekekkekekek..
jaghana- Registered Sellers
- Jumlah posting : 7124
Join date : 01.07.10
Age : 47
Lokasi : matraman jak-tim 085217314302. pin BB 2843A31C
Re: sabung(judi) ayam di mata hukum menurut Drs.M.Sofyan Lubis. SH
jaghana wrote:judi apaan sih???
ekekkekekek..
Tetangga sebelah rumah saya nama depannya JUDI tapi malah jadi POLISI bahkan sudah perwira..ke..ke..ke..ke..ke....
Hendro- moderator
- Jumlah posting : 7357
Join date : 06.08.09
Age : 55
Lokasi : Semarang
Re: sabung(judi) ayam di mata hukum menurut Drs.M.Sofyan Lubis. SH
rie delngos wrote:Maaf ya,,,kami hoby ayam bukan hoby judi...
Manu B@ule- Sersan
- Jumlah posting : 64
Join date : 29.11.13
Age : 38
Lokasi : MORUT
Re: sabung(judi) ayam di mata hukum menurut Drs.M.Sofyan Lubis. SH
Administrator wrote:
Kalau yg sy bold di atas diterapkan pada ayam laga, maka seharusnya segala 'permainan' atau hoby yg melibatkan binatang tentunya akan terjerat juga.
- Lomba memancing.
- Burung kicau
- Merpati pos, balap, tomprang, kolongan.
- Pacuan kuda.
- dll.
Bagaimanapun, pasti ada faktor keberuntungannya dalam lomba/hoby binatang.
Di arena adu ayam, uangnya disebut 'taruhan'.
Kalau di arena pacuan kuda, memancing, merpati, dll, disebut 'pendaftaran'.
Apa bedanya yaa??
Kalau unsur2 diatas diterapkan pada para gacong (orang yg datang ke arena, berjudi main diluaran), ini baru sy setuju.
BETUL bang , kalau mau fair semua bisa kena... kalau mau aman hrs dipikirkan bikin terobosan baru. dan jangan dg alasan Pacuan kuda balap merpati boleh kok adu ayam tidak boleh.
analoginya kalau ada yg nerobos lampu merah selamat apa papaji mau ikut nerobos lampu merah ?
ting tong....
Walang Sangit- Kapten
- Jumlah posting : 306
Join date : 26.12.12
Re: sabung(judi) ayam di mata hukum menurut Drs.M.Sofyan Lubis. SH
jadi presiden aja judi kok, ketahuan ga ya hahahahha, aku ga judi lho hahahaAdministrator wrote:Kalau yg sy bold di atas diterapkan pada ayam laga, maka seharusnya segala 'permainan' atau hoby yg melibatkan binatang tentunya akan terjerat juga.suherman285 wrote:Memang ironisnya sekalipun secara eksplisit hukum menegaskan bahwa segala bentuk “judi” telah dilarang dengan tegas dalam undang-undang, namun segala bentuk praktik perjudian menjadi diperbolehkan jika ada “izin” dari pemerintah.Perlu diketahui masyarakat bahwa Permainan Judi ( hazardspel ) mengandung unsur ; a) adanya pengharapan untuk menang, b) bersifat untung-untungan saja, c) ada insentif berupa hadiah bagi yang menang, dan d) pengharapan untuk menang semakin bertambah jika ada unsur kepintaran, kecerdasan dan ketangkasan.
- Lomba memancing.
- Burung kicau
- Merpati pos, balap, tomprang, kolongan.
- Pacuan kuda.
- dll.
Bagaimanapun, pasti ada faktor keberuntungannya dalam lomba/hoby binatang.
Di arena adu ayam, uangnya disebut 'taruhan'.
Kalau di arena pacuan kuda, memancing, merpati, dll, disebut 'pendaftaran'.
Apa bedanya yaa??
Kalau unsur2 diatas diterapkan pada para gacong (orang yg datang ke arena, berjudi main diluaran), ini baru sy setuju.
NUR WAKHID- Kolonel
- Jumlah posting : 692
Join date : 06.04.11
Age : 51
Lokasi : Bantul Yogyakarta
Re: sabung(judi) ayam di mata hukum menurut Drs.M.Sofyan Lubis. SH
Lho kok sama ya pak, tetangga saya juga namanya JUDI malah jadi marbot masjid... nama lengkapnya wahJUDI, panggilannya pak JUDIHendro wrote:jaghana wrote:judi apaan sih???
ekekkekekek..
Tetangga sebelah rumah saya nama depannya JUDI tapi malah jadi POLISI bahkan sudah perwira..ke..ke..ke..ke..ke....
herikris haidar- Premium member
- Jumlah posting : 976
Join date : 02.07.11
Age : 48
Lokasi : jati sampurna, bekasi
Re: sabung(judi) ayam di mata hukum menurut Drs.M.Sofyan Lubis. SH
gg munafik juga kalau saya pribadi mengatakan. lebih banyak judi nya drpada hoby nya.
tujuan dirawat untuk apa? ditarungkan kan? terus pasti ada taruhan nya. kecuali para peternak yg memang pada tujuan awalnya untuk berbisnis.
tujuan dirawat untuk apa? ditarungkan kan? terus pasti ada taruhan nya. kecuali para peternak yg memang pada tujuan awalnya untuk berbisnis.
dhebhe- Kapten
- Jumlah posting : 221
Join date : 20.10.13
Age : 31
Lokasi : KLATEN, JAWA TENGAH 085727048007
Re: sabung(judi) ayam di mata hukum menurut Drs.M.Sofyan Lubis. SH
Kalau saya 100% belum pernah sekalipun Judi Ayam Aduan bahkan di lingkungan sampai ada yang sinis katanya " Jangan pada beli ayam di Afen orang gak pernah mau ikut kayak yang lain tapi ayamnya mahal-mahal" tapi saya sih nyantai aja,, sebab yang ngomong juga ayamnya belum pernah ada yang menang dari ayam hasil ternak saya. Bisa ternak ayam bagus bukan berarti harus ikut JudiHercules wrote:Memangnya bisa sabung ayam tanpa judi? hampir semua pemain sabung ayam pasti berjudi
kekekekkek... ada yg mbantah ?
Afen80- Sersan
- Jumlah posting : 131
Join date : 22.03.13
Age : 44
Lokasi : Klirong. Kebumen
Re: sabung(judi) ayam di mata hukum menurut Drs.M.Sofyan Lubis. SH
Afen80 wrote:Kalau saya 100% belum pernah sekalipun Judi Ayam Aduan bahkan di lingkungan sampai ada yang sinis katanya " Jangan pada beli ayam di Afen orang gak pernah mau ikut kayak yang lain tapi ayamnya mahal-mahal" tapi saya sih nyantai aja,, sebab yang ngomong juga ayamnya belum pernah ada yang menang dari ayam hasil ternak saya. Bisa ternak ayam bagus bukan berarti harus ikut JudiHercules wrote:Memangnya bisa sabung ayam tanpa judi? hampir semua pemain sabung ayam pasti berjudi
kekekekkek... ada yg mbantah ?
Tergantung dari individu masing" mas, heheheheheeeeee,......
tarto- Jendral
- Jumlah posting : 1012
Join date : 25.01.12
Lokasi : Kndng Perbon
Re: sabung(judi) ayam di mata hukum menurut Drs.M.Sofyan Lubis. SH
tarto wrote:Afen80 wrote:Kalau saya 100% belum pernah sekalipun Judi Ayam Aduan bahkan di lingkungan sampai ada yang sinis katanya " Jangan pada beli ayam di Afen orang gak pernah mau ikut kayak yang lain tapi ayamnya mahal-mahal" tapi saya sih nyantai aja,, sebab yang ngomong juga ayamnya belum pernah ada yang menang dari ayam hasil ternak saya. Bisa ternak ayam bagus bukan berarti harus ikut JudiHercules wrote:Memangnya bisa sabung ayam tanpa judi? hampir semua pemain sabung ayam pasti berjudi
kekekekkek... ada yg mbantah ?
Tergantung dari individu masing" mas, heheheheheeeeee,......
SETUJUUU HOBY 100% makanya SAYA bergabung dengan PAPAJI lestarikan budaya bangsa NON JUDI hidup papaji lanjutkan salam andi babe
Re: sabung(judi) ayam di mata hukum menurut Drs.M.Sofyan Lubis. SH
tarto wrote:Afen80 wrote:Kalau saya 100% belum pernah sekalipun Judi Ayam Aduan bahkan di lingkungan sampai ada yang sinis katanya " Jangan pada beli ayam di Afen orang gak pernah mau ikut kayak yang lain tapi ayamnya mahal-mahal" tapi saya sih nyantai aja,, sebab yang ngomong juga ayamnya belum pernah ada yang menang dari ayam hasil ternak saya. Bisa ternak ayam bagus bukan berarti harus ikut JudiHercules wrote:Memangnya bisa sabung ayam tanpa judi? hampir semua pemain sabung ayam pasti berjudi
kekekekkek... ada yg mbantah ?
Tergantung dari individu masing" mas, heheheheheeeeee,......
Kalau saya berfikir begini......: kenapa saya harus membeli ayam mahal.....?
Kalau tidak saya adu.......
Kenapa saya harus merawat/memberi obat...?
Kalau tidak saya adu......
Bagaimana saya bisa berkata kalau ayam saya bagus...?
Kalau tidak pernah saya adu......
Bagaimana saya bisa mengatakan harga ayam saya.....?
Kalau saya tidak tau kuwalitasnya bagaimana....?
Jadinya saya bingung sendiri
Romipatir- Sersan
- Jumlah posting : 185
Join date : 09.07.12
Age : 47
Lokasi : Batusangkar,SUMBAR
Re: sabung(judi) ayam di mata hukum menurut Drs.M.Sofyan Lubis. SH
Romipatir wrote:tarto wrote:Afen80 wrote:Kalau saya 100% belum pernah sekalipun Judi Ayam Aduan bahkan di lingkungan sampai ada yang sinis katanya " Jangan pada beli ayam di Afen orang gak pernah mau ikut kayak yang lain tapi ayamnya mahal-mahal" tapi saya sih nyantai aja,, sebab yang ngomong juga ayamnya belum pernah ada yang menang dari ayam hasil ternak saya. Bisa ternak ayam bagus bukan berarti harus ikut JudiHercules wrote:Memangnya bisa sabung ayam tanpa judi? hampir semua pemain sabung ayam pasti berjudi
kekekekkek... ada yg mbantah ?
Tergantung dari individu masing" mas, heheheheheeeeee,......
Kalau saya berfikir begini......: kenapa saya harus membeli ayam mahal.....?
Kalau tidak saya adu.......karena Hoby mau mahal atau murah seneng ajah
Kenapa saya harus merawat/memberi obat...?
Kalau tidak saya adu......karena namanya meliara hewan ya harus di kasih makan di kasih obat biar ngga sakit ^_^
Bagaimana saya bisa berkata kalau ayam saya bagus...?
Kalau tidak pernah saya adu......adu ngga harus judi kan ?
Bagaimana saya bisa mengatakan harga ayam saya.....?
Kalau saya tidak tau kuwalitasnya bagaimana....? kan sudah melewati abar yang bisa sampai 3 air masa ngga bisa liat kualitas ayamnya ^_^
Jadinya saya bingung sendiri kalo hoby ngga ada namanya bingung hehehe
Re: sabung(judi) ayam di mata hukum menurut Drs.M.Sofyan Lubis. SH
kalau peternak ayam aduan tidak pernah berjudi itu wajar saja,
tapi kalau mengibarkan bendera anti judi itu aneh
lha wong konsumennya yg beli hasil ternak 99% penjudi heheheh
Walang Sangit- Kapten
- Jumlah posting : 306
Join date : 26.12.12
Re: sabung(judi) ayam di mata hukum menurut Drs.M.Sofyan Lubis. SH
Kebanggaan saya saat menemukan Papaji dan kemudian bergabung adalah saat saya berani menyatakan secara terbuka dihadapan teman dan saudara saya :
bahwa "saya dan kami penghobby ayam aduan"
bahwa "saya dan kami penyayang binatang"
bahwa "saya dan kami masih mengadu ayam namun tidak akan menyiksanya"
bahwa "saya dan kami masih mengadu ayam namun kami tidak berjudi"
bahwa "saya dan kami dipertemukan dalam papaji"
bahwa "saya dan kami penghobby ayam aduan"
bahwa "saya dan kami penyayang binatang"
bahwa "saya dan kami masih mengadu ayam namun tidak akan menyiksanya"
bahwa "saya dan kami masih mengadu ayam namun kami tidak berjudi"
bahwa "saya dan kami dipertemukan dalam papaji"
cay- moderator
- Jumlah posting : 3976
Join date : 08.11.11
Lokasi : depok PIN BB: 51CC3639
Re: sabung(judi) ayam di mata hukum menurut Drs.M.Sofyan Lubis. SH
SETUJUcay wrote:Kebanggaan saya saat menemukan Papaji dan kemudian bergabung adalah saat saya berani menyatakan secara terbuka dihadapan teman dan saudara saya :
bahwa "saya dan kami penghobby ayam aduan"
bahwa "saya dan kami penyayang binatang"
bahwa "saya dan kami masih mengadu ayam namun tidak akan menyiksanya"
bahwa "saya dan kami masih mengadu ayam namun kami tidak berjudi"
bahwa "saya dan kami dipertemukan dalam papaji"
Re: sabung(judi) ayam di mata hukum menurut Drs.M.Sofyan Lubis. SH
cay wrote:Kebanggaan saya saat menemukan Papaji dan kemudian bergabung adalah saat saya berani menyatakan secara terbuka dihadapan teman dan saudara saya :
bahwa "saya dan kami penghobby ayam aduan"
bahwa "saya dan kami penyayang binatang"
bahwa "saya dan kami masih mengadu ayam namun tidak akan menyiksanya"
bahwa "saya dan kami masih mengadu ayam namun kami tidak berjudi"
bahwa "saya dan kami dipertemukan dalam papaji"
mirip sumpah pemuda ya... bagaimana kalo dijadikan isi sumpah papaji..?
Kasan- Premium member
- Jumlah posting : 339
Join date : 19.12.12
Age : 50
Lokasi : Sentul-Bogor ( 087867161718)
Halaman 1 dari 4 • 1, 2, 3, 4
Similar topics
» JUdi Sabung Ayam
» mas galan kemana ya ?
» Terlibat Judi Sabung Ayam, Putri Rumania Ditangkap Polisi AS
» Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Tangerang
» PULISI NYEKEL 6 TUKANG JUDI SABUNG AYAM - NGAWI
» mas galan kemana ya ?
» Terlibat Judi Sabung Ayam, Putri Rumania Ditangkap Polisi AS
» Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Tangerang
» PULISI NYEKEL 6 TUKANG JUDI SABUNG AYAM - NGAWI
Halaman 1 dari 4
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik