salah satu pasal undang2 ITE
+34
Kembangsawit
acay
hakim_sinchan
rio rey manado
R@VEN
Man-O
Jagonantang
ipul
Hendro
akbar farm
Urdha
Dono
khaddafi
paracetamol
Angel vs Demon
ekotepong
Ayok_bukolan
PURWA79
densusfarm
Roni Rayanto
Makto Purwana
nagageni212
cumi_cumi
Lo Xa
gondar
tetep.teges
Ringgas Hutagaol
berlian
banned
azis sutanto
Abiemanyu
Modesto
urba
shaff.sierra
38 posters
Halaman 3 dari 3
Halaman 3 dari 3 • 1, 2, 3
Re: salah satu pasal undang2 ITE
Sepertinya bang Ringgas gak menangkap maksud saya. Coba deh bang baca dg kepala dingin, pasti abang bisa menangkap maksud baik saya didalam saran saya itu yg tdk bisa saya bicarakan dengan sejelasnya disini.Ringgas Hutagaol wrote:Katanya ingin forum adem. Admin sdh bertindak bersih2, tetap aja masih dipermasalahkan. Saya jadi rancu dgn definisi netral. Ada ribuan member di forum ini dan semua bisa menerima kondisi ini. Komentar2 ini bisa memancing reaksi member lain dan forum akan panas lagi.Abiemanyu wrote:Saya rasa mas Admin pasti mempunyai pertimbangan2 demi kebaikan yg mendasari kenapa Id Gondar dibaned.paracetamol wrote:Kan ada opsi untuk minta maaf yg diberikan oleh mas shafwan, klu minta maaf kan baik endingnya.khaddafi wrote:Menurut saya, Wajar aja id gondar di banned. Karena kalo masuk ranah hukum "dunianya "sudah lain. Urusannya antara kejaksaan dan penyidik..., untuk membuktikan apakah memang terdapat pasal penghinaan seperti yang dilaporkan. Dan kalo id gondar memang terbukti menghina dengan sengaja dan bisa dibuktikan saya kira ini sudah menjadi kasus hukum.
Tetapi utk mas Id Gondar, yg saya rasa masih tetap memonitor forum ini, saran saya kepada anda, mintalah kpd mas Admin utk aktifkan lagi Id Gondar anda krn akan lebih baik bila anda muncul lagi di forum ini walau hanya sebentar, lalu sampaikan pernyataan maaf anda di forum ( krn penghinaan anda dilontarkan di forum) lalu setelah itu anda mau mundur dari forum atau tidak itu terserah, yg penting masalah sdh selesai dg permintaan maaf anda.
Kalau dg cara sekarang ini, tiba2 anda menghilang dari forum, akan tdk baik efeknya bagi anda sendiri apabila mas Shafwan melaporkan perbuatan anda ke pihak berwajib seperti yg sdh mas Shafwan katakan. Jangan sampai ada
tuduhan usaha menghilangkan barang bukti. Wah malah tambah berabe kalau begini. Bisa nyeret2 org lain yg gak tau apa2.
Monggo Id Gondar, selesaikan dulu masalah ini utk kebaikan kita semua.
Maksud saya baik bang. Hanya menjaga jangan sampai hal buruk terjadi. Lagian kalau mas Gondar minta maaf pun gak ada ruginya buat beliau, toh gak ada seorangpun yg tau siapa sebenarnya beliau.
Tapi di luar itu semua, saya lebih berharap mudah2 an mas Shafwan menyudahi saja masalahnya sampai disini. Itu lebih baik.
Bang Ringgas, saya tdk berpikir bagaimana supaya saya bisa netral. Dan saya tidak mau berusaha supaya saya netral. Saya hanya ingin dan berusaha utk berbuat yg baik dan benar tanpa melihat siapa orangnya.
Karena kalau kita hanya berpatokan netral itu akan sulit bang. Kalau kita mengkritik si A, si A akan bilang kita tdk netral. Kalau mengkritik si B, maka si B akan menuduh bahwa kita tdk netral.
Tapi itulah kehidupan. Kita tdk bisa berharap agar semua orang berpikir dan bertindak spt yg kita inginkan.
Salam hormat saya buat bang Ringgas.
Abiemanyu- Registered Sellers
- Jumlah posting : 451
Join date : 20.07.12
Lokasi : Bekasi - Hp. 0817195050
Re: salah satu pasal undang2 ITE
semua pendapat anda 'BENAR' kawan, tetapi menurut kacamata atau persepsi anda sendiri tentunya. Karena pada hakikatnya semua manusia dimuka bumi ini membela diri...
acay- Jendral
- Jumlah posting : 1719
Join date : 30.09.12
Lokasi : SWO - HLP
Re: salah satu pasal undang2 ITE
mohon maaf sahabat2 diskusi, sy ingin mengingatkan diri sy pribadi, (mungkin) juga mas Moses serta sahabat yg lain dengan cerita yg pernah sahabat kita mas Moses sampaikan pada saat teduh saat tenang... (menambah kan sedikit) saat NETRALRinggas Hutagaol wrote:Katanya ingin forum adem. Admin sdh bertindak bersih2, tetap aja masih dipermasalahkan. Saya jadi rancu dgn definisi netral. Ada ribuan member di forum ini dan semua bisa menerima kondisi ini. Komentar2 ini bisa memancing reaksi member lain dan forum akan panas lagi.Abiemanyu wrote:Saya rasa mas Admin pasti mempunyai pertimbangan2 demi kebaikan yg mendasari kenapa Id Gondar dibaned.paracetamol wrote:Kan ada opsi untuk minta maaf yg diberikan oleh mas shafwan, klu minta maaf kan baik endingnya.khaddafi wrote:Menurut saya, Wajar aja id gondar di banned. Karena kalo masuk ranah hukum "dunianya "sudah lain. Urusannya antara kejaksaan dan penyidik..., untuk membuktikan apakah memang terdapat pasal penghinaan seperti yang dilaporkan. Dan kalo id gondar memang terbukti menghina dengan sengaja dan bisa dibuktikan saya kira ini sudah menjadi kasus hukum.
Tetapi utk mas Id Gondar, yg saya rasa masih tetap memonitor forum ini, saran saya kepada anda, mintalah kpd mas Admin utk aktifkan lagi Id Gondar anda krn akan lebih baik bila anda muncul lagi di forum ini walau hanya sebentar, lalu sampaikan pernyataan maaf anda di forum ( krn penghinaan anda dilontarkan di forum) lalu setelah itu anda mau mundur dari forum atau tidak itu terserah, yg penting masalah sdh selesai dg permintaan maaf anda.
Kalau dg cara sekarang ini, tiba2 anda menghilang dari forum, akan tdk baik efeknya bagi anda sendiri apabila mas Shafwan melaporkan perbuatan anda ke pihak berwajib seperti yg sdh mas Shafwan katakan. Jangan sampai ada tuduhan usaha menghilangkan barang bukti. Wah malah tambah berabe kalau begini. Bisa nyeret2 org lain yg gak tau apa2.
Monggo Id Gondar, selesaikan dulu masalah ini utk kebaikan kita semua.
Abiemanyu wrote:
Alkisah, di sebuah negeri, hiduplah seorang Maha Guru yg terkenal sangat bijaksana. Apabila ada masalah2 yg sulit diptuskan di negri itu, maka mrk akan membawa masalah tsb kpd Sang Maha Guru.
Pada suatu hari ada seorang wanita yg tertangkap basah melakukan hubungan perzinahan.
Orang di desa itu lalu membawa wanita tsb kpd Sang Maha Guru dan berkata : "Guru, kami melihat wanita ini sedang berjinah dg seorang yg bukan suaminya. Karena wanita ini sdh berbuat salah dan berdosa, maka kami minta agar wanita ini dihukum dg cara dilempari dg batu sampai mati, agar tdk mengotori desa kami."
Sang Maha Guru lalu berdiri dari tempat duduknya dan berkata : "Baiklah, barangsiapa di antara kalian ada yg tdk pernah berbuat salah, maka saya persilahkan orang tsb mulai melempar wanita ini dg batu."
Orang2 desa itu terdiam. Tidak ada seorangpun yg maju utk melempari wanita itu dg batu. Kemudian satu persatu orang2 desa itu pulang ke rumahnya masing2.
Sang Maha Guru kemudian berkata kpd wanita itu : "Pulanglah, dan jangan berbuat salah lagi."
Suatu renungan utk kita masing2. Di antara kita semua tdk ada seorangpun yg tdk pernah melakukan kesalahan. Oleh sebab itu, saya mengajak teman2 semua......, marilah kita saling menghargai satu dg yg lain. Jangan mengumpat maki teman kita yg bersebrangan faham dg kita.
Tidak perlu mengumpat kubu yg lain (bilamana mmg benar ada 2 kubu). Biarlah masing2 kubu saling menghargai, bila memungkinkan..menjadi satu.
Tidak perlu memaki dg kata kasar atau membeberkan kesalahan dan kebusukan orang yg bersebrangan faham dg kita........................kecuali...... ya, kecuali anda tidak pernah berbuat salah........
SALAM GUYUB
acay- Jendral
- Jumlah posting : 1719
Join date : 30.09.12
Lokasi : SWO - HLP
Re: salah satu pasal undang2 ITE
Beberapa hari lalu ada yg menyerang pribadi bang Agus Harahap. Saya nggak lihat pak Moses utk mengingatkannya. Kenapa ?Abiemanyu wrote:Sepertinya bang Ringgas gak menangkap maksud saya. Coba deh bang baca dg kepala dingin, pasti abang bisa menangkap maksud baik saya didalam saran saya itu yg tdk bisa saya bicarakan dengan sejelasnya disini.
Maksud saya baik bang. Hanya menjaga jangan sampai hal buruk terjadi. Lagian kalau mas Gondar minta maaf pun gak ada ruginya buat beliau, toh gak ada seorangpun yg tau siapa sebenarnya beliau.
Tapi di luar itu semua, saya lebih berharap mudah2 an mas Shafwan menyudahi saja masalahnya sampai disini. Itu lebih baik.
Bang Ringgas, saya tdk berpikir bagaimana supaya saya bisa netral. Dan saya tidak mau berusaha supaya saya netral. Saya hanya ingin dan berusaha utk berbuat yg baik dan benar tanpa melihat siapa orangnya.
Karena kalau kita hanya berpatokan netral itu akan sulit bang. Kalau kita mengkritik si A, si A akan bilang kita tdk netral. Kalau mengkritik si B, maka si B akan menuduh bahwa kita tdk netral.
Tapi itulah kehidupan. Kita tdk bisa berharap agar semua orang berpikir dan bertindak spt yg kita inginkan.
Salam hormat saya buat bang Ringgas.
Terakhir diubah oleh Ringgas Hutagaol tanggal Mon 21 Oct 2013, 07:56, total 1 kali diubah
Ringgas Hutagaol- Jendral
- Jumlah posting : 1055
Join date : 27.02.11
Age : 60
Lokasi : Jakarta Utara - 081398023456
Re: salah satu pasal undang2 ITE
bang Acay, saya gak perlu membela diri koq bang. Wong saya gak melakukan sesuatu yg merugikan orang lain koq. Jadi membela diri utk apa........???acay wrote:
semua pendapat anda 'BENAR' kawan, tetapi menurut kacamata atau persepsi anda sendiri tentunya. Karena pada hakikatnya semua manusia dimuka bumi ini membela diri...
Abiemanyu- Registered Sellers
- Jumlah posting : 451
Join date : 20.07.12
Lokasi : Bekasi - Hp. 0817195050
Re: salah satu pasal undang2 ITE
Bang, nanti saya via sms aja ya bang.Ringgas Hutagaol wrote:Beberapa hari lalu ada yg menyerang pribadi bang Agus Harahap. Saya nggak lihat pak Moses utk mengingatkannya. Kenapa ?Abiemanyu wrote:Sepertinya bang Ringgas gak menangkap maksud saya. Coba deh bang baca dg kepala dingin, pasti abang bisa menangkap maksud baik saya didalam saran saya itu yg tdk bisa saya bicarakan dengan sejelasnya disini.Ringgas Hutagaol wrote:Katanya ingin forum adem. Admin sdh bertindak bersih2, tetap aja masih dipermasalahkan. Saya jadi rancu dgn definisi netral. Ada ribuan member di forum ini dan semua bisa menerima kondisi ini. Komentar2 ini bisa memancing reaksi member lain dan forum akan panas lagi.Abiemanyu wrote:Saya rasa mas Admin pasti mempunyai pertimbangan2 demi kebaikan yg mendasari kenapa Id Gondar dibaned.paracetamol wrote:Kan ada opsi untuk minta maaf yg diberikan oleh mas shafwan, klu minta maaf kan baik endingnya.khaddafi wrote:Menurut saya, Wajar aja id gondar di banned. Karena kalo masuk ranah hukum "dunianya "sudah lain. Urusannya antara kejaksaan dan penyidik..., untuk membuktikan apakah memang terdapat pasal penghinaan seperti yang dilaporkan. Dan kalo id gondar memang terbukti menghina dengan sengaja dan bisa dibuktikan saya kira ini sudah menjadi kasus hukum.
Tetapi utk mas Id Gondar, yg saya rasa masih tetap memonitor forum ini, saran saya kepada anda, mintalah kpd mas Admin utk aktifkan lagi Id Gondar anda krn akan lebih baik bila anda muncul lagi di forum ini walau hanya sebentar, lalu sampaikan pernyataan maaf anda di forum ( krn penghinaan anda dilontarkan di forum) lalu setelah itu anda mau mundur dari forum atau tidak itu terserah, yg penting masalah sdh selesai dg permintaan maaf anda.
Kalau dg cara sekarang ini, tiba2 anda menghilang dari forum, akan tdk baik efeknya bagi anda sendiri apabila mas Shafwan melaporkan perbuatan anda ke pihak berwajib seperti yg sdh mas Shafwan katakan. Jangan sampai ada
tuduhan usaha menghilangkan barang bukti. Wah malah tambah berabe kalau begini. Bisa nyeret2 org lain yg gak tau apa2.
Monggo Id Gondar, selesaikan dulu masalah ini utk kebaikan kita semua.
Maksud saya baik bang. Hanya menjaga jangan sampai hal buruk terjadi. Lagian kalau mas Gondar minta maaf pun gak ada ruginya buat beliau, toh gak ada seorangpun yg tau siapa sebenarnya beliau.
Tapi di luar itu semua, saya lebih berharap mudah2 an mas Shafwan menyudahi saja masalahnya sampai disini. Itu lebih baik.
Bang Ringgas, saya tdk berpikir bagaimana supaya saya bisa netral. Dan saya tidak mau berusaha supaya saya netral. Saya hanya ingin dan berusaha utk berbuat yg baik dan benar tanpa melihat siapa orangnya.
Karena kalau kita hanya berpatokan netral itu akan sulit bang. Kalau kita mengkritik si A, si A akan bilang kita tdk netral. Kalau mengkritik si B, maka si B akan menuduh bahwa kita tdk netral.
Tapi itulah kehidupan. Kita tdk bisa berharap agar semua orang berpikir dan bertindak spt yg kita inginkan.
Salam hormat saya buat bang Ringgas.
Abiemanyu- Registered Sellers
- Jumlah posting : 451
Join date : 20.07.12
Lokasi : Bekasi - Hp. 0817195050
Re: salah satu pasal undang2 ITE
Bang, nanti saya via sms aja ya bang.Ringgas Hutagaol wrote:Beberapa hari lalu ada yg menyerang pribadi bang Agus Harahap. Saya nggak lihat pak Moses utk mengingatkannya. Kenapa ?Abiemanyu wrote:Sepertinya bang Ringgas gak menangkap maksud saya. Coba deh bang baca dg kepala dingin, pasti abang bisa menangkap maksud baik saya didalam saran saya itu yg tdk bisa saya bicarakan dengan sejelasnya disini.Ringgas Hutagaol wrote:Katanya ingin forum adem. Admin sdh bertindak bersih2, tetap aja masih dipermasalahkan. Saya jadi rancu dgn definisi netral. Ada ribuan member di forum ini dan semua bisa menerima kondisi ini. Komentar2 ini bisa memancing reaksi member lain dan forum akan panas lagi.Abiemanyu wrote:Saya rasa mas Admin pasti mempunyai pertimbangan2 demi kebaikan yg mendasari kenapa Id Gondar dibaned.paracetamol wrote:Kan ada opsi untuk minta maaf yg diberikan oleh mas shafwan, klu minta maaf kan baik endingnya.khaddafi wrote:Menurut saya, Wajar aja id gondar di banned. Karena kalo masuk ranah hukum "dunianya "sudah lain. Urusannya antara kejaksaan dan penyidik..., untuk membuktikan apakah memang terdapat pasal penghinaan seperti yang dilaporkan. Dan kalo id gondar memang terbukti menghina dengan sengaja dan bisa dibuktikan saya kira ini sudah menjadi kasus hukum.
Tetapi utk mas Id Gondar, yg saya rasa masih tetap memonitor forum ini, saran saya kepada anda, mintalah kpd mas Admin utk aktifkan lagi Id Gondar anda krn akan lebih baik bila anda muncul lagi di forum ini walau hanya sebentar, lalu sampaikan pernyataan maaf anda di forum ( krn penghinaan anda dilontarkan di forum) lalu setelah itu anda mau mundur dari forum atau tidak itu terserah, yg penting masalah sdh selesai dg permintaan maaf anda.
Kalau dg cara sekarang ini, tiba2 anda menghilang dari forum, akan tdk baik efeknya bagi anda sendiri apabila mas Shafwan melaporkan perbuatan anda ke pihak berwajib seperti yg sdh mas Shafwan katakan. Jangan sampai ada
tuduhan usaha menghilangkan barang bukti. Wah malah tambah berabe kalau begini. Bisa nyeret2 org lain yg gak tau apa2.
Monggo Id Gondar, selesaikan dulu masalah ini utk kebaikan kita semua.
Maksud saya baik bang. Hanya menjaga jangan sampai hal buruk terjadi. Lagian kalau mas Gondar minta maaf pun gak ada ruginya buat beliau, toh gak ada seorangpun yg tau siapa sebenarnya beliau.
Tapi di luar itu semua, saya lebih berharap mudah2 an mas Shafwan menyudahi saja masalahnya sampai disini. Itu lebih baik.
Bang Ringgas, saya tdk berpikir bagaimana supaya saya bisa netral. Dan saya tidak mau berusaha supaya saya netral. Saya hanya ingin dan berusaha utk berbuat yg baik dan benar tanpa melihat siapa orangnya.
Karena kalau kita hanya berpatokan netral itu akan sulit bang. Kalau kita mengkritik si A, si A akan bilang kita tdk netral. Kalau mengkritik si B, maka si B akan menuduh bahwa kita tdk netral.
Tapi itulah kehidupan. Kita tdk bisa berharap agar semua orang berpikir dan bertindak spt yg kita inginkan.
Salam hormat saya buat bang Ringgas.
Abiemanyu- Registered Sellers
- Jumlah posting : 451
Join date : 20.07.12
Lokasi : Bekasi - Hp. 0817195050
Re: salah satu pasal undang2 ITE
acay wrote:mohon maaf sahabat2 diskusi, sy ingin mengingatkan diri sy pribadi, (mungkin) juga mas Moses serta sahabat yg lain dengan cerita yg pernah sahabat kita mas Moses sampaikan pada saat teduh saat tenang... (menambah kan sedikit) saat NETRAL hahahaha...... bang acay bisa aja........Ringgas Hutagaol wrote:Katanya ingin forum adem. Admin sdh bertindak bersih2, tetap aja masih dipermasalahkan. Saya jadi rancu dgn definisi netral. Ada ribuan member di forum ini dan semua bisa menerima kondisi ini. Komentar2 ini bisa memancing reaksi member lain dan forum akan panas lagi.Abiemanyu wrote:Saya rasa mas Admin pasti mempunyai pertimbangan2 demi kebaikan yg mendasari kenapa Id Gondar dibaned.paracetamol wrote:Kan ada opsi untuk minta maaf yg diberikan oleh mas shafwan, klu minta maaf kan baik endingnya.khaddafi wrote:Menurut saya, Wajar aja id gondar di banned. Karena kalo masuk ranah hukum "dunianya "sudah lain. Urusannya antara kejaksaan dan penyidik..., untuk membuktikan apakah memang terdapat pasal penghinaan seperti yang dilaporkan. Dan kalo id gondar memang terbukti menghina dengan sengaja dan bisa dibuktikan saya kira ini sudah menjadi kasus hukum.
Tetapi utk mas Id Gondar, yg saya rasa masih tetap memonitor forum ini, saran saya kepada anda, mintalah kpd mas Admin utk aktifkan lagi Id Gondar anda krn akan lebih baik bila anda muncul lagi di forum ini walau hanya sebentar, lalu sampaikan pernyataan maaf anda di forum ( krn penghinaan anda dilontarkan di forum) lalu setelah itu anda mau mundur dari forum atau tidak itu terserah, yg penting masalah sdh selesai dg permintaan maaf anda.
Kalau dg cara sekarang ini, tiba2 anda menghilang dari forum, akan tdk baik efeknya bagi anda sendiri apabila mas Shafwan melaporkan perbuatan anda ke pihak berwajib seperti yg sdh mas Shafwan katakan. Jangan sampai ada tuduhan usaha menghilangkan barang bukti. Wah malah tambah berabe kalau begini. Bisa nyeret2 org lain yg gak tau apa2.
Monggo Id Gondar, selesaikan dulu masalah ini utk kebaikan kita semua.
saya gak pernah netral bang.... saya selalu loncat kiri... loncat kanan... tergantung sikonnya......hehehe....Abiemanyu wrote:
Alkisah, di sebuah negeri, hiduplah seorang Maha Guru yg terkenal sangat bijaksana. Apabila ada masalah2 yg sulit diptuskan di negri itu, maka mrk akan membawa masalah tsb kpd Sang Maha Guru.
Pada suatu hari ada seorang wanita yg tertangkap basah melakukan hubungan perzinahan.
Orang di desa itu lalu membawa wanita tsb kpd Sang Maha Guru dan berkata : "Guru, kami melihat wanita ini sedang berjinah dg seorang yg bukan suaminya. Karena wanita ini sdh berbuat salah dan berdosa, maka kami minta agar wanita ini dihukum dg cara dilempari dg batu sampai mati, agar tdk mengotori desa kami."
Sang Maha Guru lalu berdiri dari tempat duduknya dan berkata : "Baiklah, barangsiapa di antara kalian ada yg tdk pernah berbuat salah, maka saya persilahkan orang tsb mulai melempar wanita ini dg batu."
Orang2 desa itu terdiam. Tidak ada seorangpun yg maju utk melempari wanita itu dg batu. Kemudian satu persatu orang2 desa itu pulang ke rumahnya masing2.
Sang Maha Guru kemudian berkata kpd wanita itu : "Pulanglah, dan jangan berbuat salah lagi."
Suatu renungan utk kita masing2. Di antara kita semua tdk ada seorangpun yg tdk pernah melakukan kesalahan. Oleh sebab itu, saya mengajak teman2 semua......, marilah kita saling menghargai satu dg yg lain. Jangan mengumpat maki teman kita yg bersebrangan faham dg kita.
Tidak perlu mengumpat kubu yg lain (bilamana mmg benar ada 2 kubu). Biarlah masing2 kubu saling menghargai, bila memungkinkan..menjadi satu.
Tidak perlu memaki dg kata kasar atau membeberkan kesalahan dan kebusukan orang yg bersebrangan faham dg kita........................kecuali...... ya, kecuali anda tidak pernah berbuat salah........
SALAM GUYUB
Abiemanyu- Registered Sellers
- Jumlah posting : 451
Join date : 20.07.12
Lokasi : Bekasi - Hp. 0817195050
Re: salah satu pasal undang2 ITE
sptnya kita tidak perlu ber andai andai, klo memang dilanjut, biarlah penyidik dan berwenang bekerja. mungkin mencari dan mendapatkan id gondar tidaklah sulit. namun menyeret dan membuktikan beliau bersalah, tetaplah membutuhkan usaha yang tentu memakan waktu dan biaya.Abiemanyu wrote:Saya rasa mas Admin pasti mempunyai pertimbangan2 demi kebaikan yg mendasari kenapa Id Gondar dibaned.paracetamol wrote:Kan ada opsi untuk minta maaf yg diberikan oleh mas shafwan, klu minta maaf kan baik endingnya.khaddafi wrote:Menurut saya, Wajar aja id gondar di banned. Karena kalo masuk ranah hukum "dunianya "sudah lain. Urusannya antara kejaksaan dan penyidik..., untuk membuktikan apakah memang terdapat pasal penghinaan seperti yang dilaporkan. Dan kalo id gondar memang terbukti menghina dengan sengaja dan bisa dibuktikan saya kira ini sudah menjadi kasus hukum.
Tetapi utk mas Id Gondar, yg saya rasa masih tetap memonitor forum ini, saran saya kepada anda, mintalah kpd mas Admin utk aktifkan lagi Id Gondar anda krn akan lebih baik bila anda muncul lagi di forum ini walau hanya sebentar, lalu sampaikan pernyataan maaf anda di forum ( krn penghinaan anda dilontarkan di forum) lalu setelah itu anda mau mundur dari forum atau tidak itu terserah, yg penting masalah sdh selesai dg permintaan maaf anda.
Kalau dg cara sekarang ini, tiba2 anda menghilang dari forum, akan tdk baik efeknya bagi anda sendiri apabila mas Shafwan melaporkan perbuatan anda ke pihak berwajib seperti yg sdh mas Shafwan katakan. Jangan sampai ada tuduhan usaha menghilangkan barang bukti. Wah malah tambah berabe kalau begini. Bisa nyeret2 org lain yg gak tau apa2.
Monggo Id Gondar, selesaikan dulu masalah ini utk kebaikan kita semua.
menghilangkan barang bukti?, sepertinya juga tidak. setahu saya, barang bukti itu sudah disiapkan oleh pengadu dan ditetapkan oleh yg berwenang.
sebelum itu,...nothing!
jangan menganggap ini tulisan sebagai profokasi ataupun ngompor ngompori, hanya sedikit masukan brkali ada manfaatnya.
salam papaji
Jagonantang- Premium member
- Jumlah posting : 1856
Join date : 15.08.08
Lokasi : pondok kelapa,jakarta timur
Re: salah satu pasal undang2 ITE
Sori kalo ngomong blak2an
Misalkan (pake permisalan biar dianggap bukan kejadian nyata....shg bisa dianggap bukan suatu pengakuan yg bisa menjadi akar masalah ato suatu bukti tertulis sbg suatu tindak kejahatan yg bisa dipidanakan) kita seorang pecinta ayam aduan pro. Salah satu yg paling kita benci adalah seorang SP. Mereka bisa dianggap seorang yg sama2 pecinta ayam aduan tetapi karena unsur kepentingan diri sendiri....tidak punya hati sehingga rela menjerumuskan rekan2 sehobinya dalam suatu masalah pidana. Apa seorang SP itu salah dimata hukum....jelas tidak. Tidak ada pasal dlm kitab undang2 pidana kita yg menyalahkan seorang SP. Malah bisa dianggap seorang SP adalah orang yg berjasa....karena seorang SP adalah orang yg turut andil dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.
Itu pro....yg identik dgn judi. Identik dgn pelanggaran atas hukum pidana Indonesia.
Saya kira di PAPAJI yg identik dgn anti judi.....susasananya lebih aman. Jauh dari pelanggaran hukum pidana. Ternyata sama saja....karena namanya hukum pidana tergantung bagaimana memprosesnya. Orang yg tdk sengaja meludah di depan orangpun....mungkin bisa diangkat ke meja hijau karena bisa dianggap suatu penghinaan.
Apakah benar secara hukum selalu dianggap benar oleh kita (manusia). Jelas belum tentu....hukum adalah perangkat...barang...materi. Kita (manusia) lebih komplit...selain punya materi juga ada perasaan.
Soalnya kalo hukum selalu dianggap benar, saya yakin seorang SP pastilah dianggap pahlawan. Padahal....terus terang.....yakin...sumpah....seumur hidup belum pernah saya dengar teriakan yel yel...
Hidup Sp...hidup SP...hidup SP....Hidup Sp...hidup SP...hidup SP...Hidup Sp...hidup SP...hidup SP...Hidup Sp...hidup SP...hidup SP...Hidup Sp...hidup SP...hidup SP...
Mungkin di kehidupan esok hari (maybe)....seorang SP bisa dianggap seorang pahlawan....daripada seorang musuh.
Sori.....mungkin keliatan sedikit vulgar ato blak2an....tapi bagi saya...tetep aja ....Piss....
Misalkan (pake permisalan biar dianggap bukan kejadian nyata....shg bisa dianggap bukan suatu pengakuan yg bisa menjadi akar masalah ato suatu bukti tertulis sbg suatu tindak kejahatan yg bisa dipidanakan) kita seorang pecinta ayam aduan pro. Salah satu yg paling kita benci adalah seorang SP. Mereka bisa dianggap seorang yg sama2 pecinta ayam aduan tetapi karena unsur kepentingan diri sendiri....tidak punya hati sehingga rela menjerumuskan rekan2 sehobinya dalam suatu masalah pidana. Apa seorang SP itu salah dimata hukum....jelas tidak. Tidak ada pasal dlm kitab undang2 pidana kita yg menyalahkan seorang SP. Malah bisa dianggap seorang SP adalah orang yg berjasa....karena seorang SP adalah orang yg turut andil dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.
Itu pro....yg identik dgn judi. Identik dgn pelanggaran atas hukum pidana Indonesia.
Saya kira di PAPAJI yg identik dgn anti judi.....susasananya lebih aman. Jauh dari pelanggaran hukum pidana. Ternyata sama saja....karena namanya hukum pidana tergantung bagaimana memprosesnya. Orang yg tdk sengaja meludah di depan orangpun....mungkin bisa diangkat ke meja hijau karena bisa dianggap suatu penghinaan.
Apakah benar secara hukum selalu dianggap benar oleh kita (manusia). Jelas belum tentu....hukum adalah perangkat...barang...materi. Kita (manusia) lebih komplit...selain punya materi juga ada perasaan.
Soalnya kalo hukum selalu dianggap benar, saya yakin seorang SP pastilah dianggap pahlawan. Padahal....terus terang.....yakin...sumpah....seumur hidup belum pernah saya dengar teriakan yel yel...
Hidup Sp...hidup SP...hidup SP....Hidup Sp...hidup SP...hidup SP...Hidup Sp...hidup SP...hidup SP...Hidup Sp...hidup SP...hidup SP...Hidup Sp...hidup SP...hidup SP...
Mungkin di kehidupan esok hari (maybe)....seorang SP bisa dianggap seorang pahlawan....daripada seorang musuh.
Sori.....mungkin keliatan sedikit vulgar ato blak2an....tapi bagi saya...tetep aja ....Piss....
ekotepong- Kapten
- Jumlah posting : 439
Join date : 19.10.11
Lokasi : Ungaran
Re: salah satu pasal undang2 ITE
Lama ga nongol karena masih sibuk dinas dipegnungan cut and fill untuk proyek baru. Ternyata seru j uga. Sayangnya isinya hanya rencana sendiko dawuh saja. Bang moses, contoh yg anda sampaikan itu sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan forum Ini. Dari dulu kn sudah tahu kondisi for m ini seperti apa, lagi pula sudah sering kali diingatkan " jika tidak. Suka dengnvforum ini silahkan buat forum atau kelompok sendiri" kembali ketopik, hinaan, cacian diforum ayam aduan diibaratkan dikalangan saja. Kita semua kalau pernah kekalangan itu bacot, cocot, cangkem, congor bisa bunyi seenaknya, tanpa harus ditakuti dengan produk hukum yaitu tuntutan. Kata hinaan bisa terjadi bila lawan bicara menganggap kata yg dilontarkan adalah sebuah hinaan contoh kecil "ayam loe kurang hidup tengoknya" kalau kalimat ini diartikan sebagai hinaan maka terjadlah pertengkaran, tapi jika cerdas kalimat it: dijadikan masukan positif. Kalimat hinaan terjadi juga disaaat ospek, latihan baris berbaris, dan kehidupan sehari hari namun itu semua dilandasi hati yg adem, waras berpikir. Diforum ini banyak member dari tatanan sosial yg berbeda mulai kuli seperti sy hingga yg memiliki jabatan tapi kedudukan kita diforum ini sama sebagai tamu. Masa tidak punya malu, sebagai tamu pengen ngatur tuan rumah. Sudah gitu ribut. Saya ingatkan kita semua hanya tamu.
Kembangsawit- Premium member
- Jumlah posting : 3818
Join date : 29.10.12
Age : 42
Lokasi : Madiun
Re: salah satu pasal undang2 ITE
kenapa ngga bikin gituan aja mas hakim biar terkoordinirhakim_sinchan wrote:disini juga rame ....hehehehe
https://www.facebook.com/groups/217554364943062/656358921062602/?notif_t=group_activity
ada juga yg adem n terkoordinir rapi, komunitas kecil yg ada di klaten ....langkah n program nya bagus n mungkin bs ada ide buat papaji
https://www.facebook.com/groups/217554364943062/656358921062602/?notif_t=group_activity#!/groups/403944192969079/?fref=ts
salam
,
Re: salah satu pasal undang2 ITE
Kembangsawit wrote:Lama ga nongol karena masih sibuk dinas dipegnungan cut and fill untuk proyek baru. Ternyata seru j uga. Sayangnya isinya hanya rencana sendiko dawuh saja. Bang moses, contoh yg anda sampaikan itu sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan forum Ini. Dari dulu kn sudah tahu kondisi for m ini seperti apa, lagi pula sudah sering kali diingatkan " jika tidak. Suka dengnvforum ini silahkan buat forum atau kelompok sendiri" kembali ketopik, hinaan, cacian diforum ayam aduan diibaratkan dikalangan saja. Kita semua kalau pernah kekalangan itu bacot, cocot, cangkem, congor bisa bunyi seenaknya, tanpa harus ditakuti dengan produk hukum yaitu tuntutan. Kata hinaan bisa terjadi bila lawan bicara menganggap kata yg dilontarkan adalah sebuah hinaan contoh kecil "ayam loe kurang hidup tengoknya" kalau kalimat ini diartikan sebagai hinaan maka terjadlah pertengkaran, tapi jika cerdas kalimat it: dijadikan masukan positif. Kalimat hinaan terjadi juga disaaat ospek, latihan baris berbaris, dan kehidupan sehari hari namun itu semua dilandasi hati yg adem, waras berpikir. Diforum ini banyak member dari tatanan sosial yg berbeda mulai kuli seperti sy hingga yg memiliki jabatan tapi kedudukan kita diforum ini sama sebagai tamu. Masa tidak punya malu, sebagai tamu pengen ngatur tuan rumah. Sudah gitu ribut. Saya ingatkan kita semua hanya tamu.
paracetamol- Jendral
- Jumlah posting : 1325
Join date : 23.01.12
Lokasi : west borneo
Re: salah satu pasal undang2 ITE
Nama baik digunakan bagi Orang yang sepantasnya dianggap BAIK bukan digunakan bagi orang yang dianggap KURANG BAIK.
Begitu Sekiranya penggunaan NAMA BAIK menurut saya.....
ehhhheemmmmm.
M-A-N-T-A-P
OK''
Begitu Sekiranya penggunaan NAMA BAIK menurut saya.....
ehhhheemmmmm.
M-A-N-T-A-P
OK''
coki- Jendral
- Jumlah posting : 1273
Join date : 10.01.12
Age : 42
Lokasi : Jakarta
Re: salah satu pasal undang2 ITE
Kok nggladrah tkan ngendi2 to mas Sawit..terus tamu sing arep ngatur tuan rumah ki yo sopo...mengko maneh yn arep komen ki digatekke sik sing lagi dibahas opo, terus pembahasane wis tkan ngendi gen ora seling-surup koyo ngono kui...mengko malah ketok ngawure...ngisin2i...!!!!???Kembangsawit wrote:Lama ga nongol karena masih sibuk dinas dipegnungan cut and fill untuk proyek baru. Ternyata seru j uga. Sayangnya isinya hanya rencana sendiko dawuh saja. Bang moses, contoh yg anda sampaikan itu sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan forum Ini. Dari dulu kn sudah tahu kondisi for m ini seperti apa, lagi pula sudah sering kali diingatkan " jika tidak. Suka dengnvforum ini silahkan buat forum atau kelompok sendiri" kembali ketopik, hinaan, cacian diforum ayam aduan diibaratkan dikalangan saja. Kita semua kalau pernah kekalangan itu bacot, cocot, cangkem, congor bisa bunyi seenaknya, tanpa harus ditakuti dengan produk hukum yaitu tuntutan. Kata hinaan bisa terjadi bila lawan bicara menganggap kata yg dilontarkan adalah sebuah hinaan contoh kecil "ayam loe kurang hidup tengoknya" kalau kalimat ini diartikan sebagai hinaan maka terjadlah pertengkaran, tapi jika cerdas kalimat it: dijadikan masukan positif. Kalimat hinaan terjadi juga disaaat ospek, latihan baris berbaris, dan kehidupan sehari hari namun itu semua dilandasi hati yg adem, waras berpikir. Diforum ini banyak member dari tatanan sosial yg berbeda mulai kuli seperti sy hingga yg memiliki jabatan tapi kedudukan kita diforum ini sama sebagai tamu. Masa tidak punya malu, sebagai tamu pengen ngatur tuan rumah. Sudah gitu ribut. Saya ingatkan kita semua hanya tamu.
PURWA79- Sersan
- Jumlah posting : 51
Join date : 12.12.11
Re: salah satu pasal undang2 ITE
Kok sepertinya ga nyambung ama topik yang di bahas ya ? Hehehe..........Kembangsawit wrote:Lama ga nongol karena masih sibuk dinas dipegnungan cut and fill untuk proyek baru. Ternyata seru j uga. Sayangnya isinya hanya rencana sendiko dawuh saja. Bang moses, contoh yg anda sampaikan itu sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan forum Ini. Dari dulu kn sudah tahu kondisi for m ini seperti apa, lagi pula sudah sering kali diingatkan " jika tidak. Suka dengnvforum ini silahkan buat forum atau kelompok sendiri" kembali ketopik, hinaan, cacian diforum ayam aduan diibaratkan dikalangan saja. Kita semua kalau pernah kekalangan itu bacot, cocot, cangkem, congor bisa bunyi seenaknya, tanpa harus ditakuti dengan produk hukum yaitu tuntutan. Kata hinaan bisa terjadi bila lawan bicara menganggap kata yg dilontarkan adalah sebuah hinaan contoh kecil "ayam loe kurang hidup tengoknya" kalau kalimat ini diartikan sebagai hinaan maka terjadlah pertengkaran, tapi jika cerdas kalimat it: dijadikan masukan positif. Kalimat hinaan terjadi juga disaaat ospek, latihan baris berbaris, dan kehidupan sehari hari namun itu semua dilandasi hati yg adem, waras berpikir. Diforum ini banyak member dari tatanan sosial yg berbeda mulai kuli seperti sy hingga yg memiliki jabatan tapi kedudukan kita diforum ini sama sebagai tamu. Masa tidak punya malu, sebagai tamu pengen ngatur tuan rumah. Sudah gitu ribut. Saya ingatkan kita semua hanya tamu.
Urdha- Sersan
- Jumlah posting : 98
Join date : 30.12.12
Re: salah satu pasal undang2 ITE
SUNDOL ben rampung
acay- Jendral
- Jumlah posting : 1719
Join date : 30.09.12
Lokasi : SWO - HLP
Re: salah satu pasal undang2 ITE
PURWA79 wrote:Kok nggladrah tkan ngendi2 to mas Sawit..terus tamu sing arep ngatur tuan rumah ki yo sopo...mengko maneh yn arep komen ki digatekke sik sing lagi dibahas opo, terus pembahasane wis tkan ngendi gen ora seling-surup koyo ngono kui...mengko malah ketok ngawure...ngisin2i...!!!!???Kembangsawit wrote:Lama ga nongol karena masih sibuk dinas dipegnungan cut and fill untuk proyek baru. Ternyata seru j uga. Sayangnya isinya hanya rencana sendiko dawuh saja. Bang moses, contoh yg anda sampaikan itu sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan forum Ini. Dari dulu kn sudah tahu kondisi for m ini seperti apa, lagi pula sudah sering kali diingatkan " jika tidak. Suka dengnvforum ini silahkan buat forum atau kelompok sendiri" kembali ketopik, hinaan, cacian diforum ayam aduan diibaratkan dikalangan saja. Kita semua kalau pernah kekalangan itu bacot, cocot, cangkem, congor bisa bunyi seenaknya, tanpa harus ditakuti dengan produk hukum yaitu tuntutan. Kata hinaan bisa terjadi bila lawan bicara menganggap kata yg dilontarkan adalah sebuah hinaan contoh kecil "ayam loe kurang hidup tengoknya" kalau kalimat ini diartikan sebagai hinaan maka terjadlah pertengkaran, tapi jika cerdas kalimat it: dijadikan masukan positif. Kalimat hinaan terjadi juga disaaat ospek, latihan baris berbaris, dan kehidupan sehari hari namun itu semua dilandasi hati yg adem, waras berpikir. Diforum ini banyak member dari tatanan sosial yg berbeda mulai kuli seperti sy hingga yg memiliki jabatan tapi kedudukan kita diforum ini sama sebagai tamu. Masa tidak punya malu, sebagai tamu pengen ngatur tuan rumah. Sudah gitu ribut. Saya ingatkan kita semua hanya tamu.
Arie_amq- Sersan
- Jumlah posting : 152
Join date : 05.06.13
Age : 44
Lokasi : Waru - Sidoarjo, Tlp : 081247047400 / 087855581007
Re: salah satu pasal undang2 ITE
shaff.sierra wrote:Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.
Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.
Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"
Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)
Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Tamu- Tamu
Re: salah satu pasal undang2 ITE
Kontroversi Yang disebabkan beberapa kelemahan pada UU ITE
1. UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambar kreativitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). Pasal-pasal tersebut pada dianggap umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah
Tambahan lagi, dalam konteks pidana, ketiga delik ini berkategori delik formil, jadi tidak perlu dibuktikan akan adanya akibat dianggap sudah sempurna perbuatan pidananya. Ketentuan delik formil ini, di masa lalu sering digunakan untuk menjerat pernyataan-pernyataan yang bersifat kritik. Pasal-pasal masih dipermasalahkan oleh sebagian bloger Indonesia.
2. Belum ada pembahasan detail tentang spamming. Dalam pasal 16 UU ITE mensyaratkan penggunaan ’sistem elektronik’ yang aman dengan sempurna, namun standar spesifikasi yang bagaimana yang digunakan ? Apakah mengoperasikan web server yang memiliki celah keamanan nantinya akan melanggar undang-undang?
3. Masih terbuka munculnya moral hazard memanfaatkan kelemahan pengawasan akibat euforia demokrasi dan otonomi daerah, seperti yang kadang terjadi pada pelaksanaan K3 dan AMDAL.
4. Masih sarat dengan muatan standar yang tidak jelas, misalnya standar kesusilaan, definisi perjudian, interpretasi suatu penghinaan. Siapa yang berhak menilai standarnya ? Ini sejalan dengan kontroversi besar pada pembahasan undang-undang anti pornografi.
5. Ada masalah yurisdiksi hukum yang belum sempurna. Ada suatu pengaandaian dimana seorang WNI membuat suatu software kusus pornografi di luar negeri akan dapat bebas dari tuntutan hukum.
Source: http://makhdor.blogspot.com/2009/01/uu-ite-antara-peluang-dan-kontroversi_26.html
http://www.binushacker.net/polemik-dan-kontroversi-uu-ite.html
UU ITE di Nilai Mengandung Pasal Karet
Pasal-pasal yang dinilai mengandung pasal karet oleh pemohon uji materiil, Iwan Piliang, adalah Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik. "Pasal-pasal itu malah menciptakan ketidakpastian hukum," kata Wasis Susetio selaku kuasa hukum Iwan, dalam sidang panel pengujian undang-undang itu di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa 6 Januari 2009.
Pasal tersebut mengatur sanksi hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Hukuman itu jauh lebih berat dibandingkan dengan tindak pidana yang sama namun diatur dalam Pasal 30 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, Wasis juga berpendapat bahwa dunia maya merupakan wilayah publik sehingga setiap orang berhak menyebarkan informasi.
sumber :
http://teknologi.vivanews.com/news/read/19818-uu_ite_dinilai_mengandung_pasal_karet_1
mohon maap ...just copas
jika ada pihak yang merasa kurang berkenan dan keberatan maka akan saya delete
cay- moderator
- Jumlah posting : 3976
Join date : 08.11.11
Lokasi : depok PIN BB: 51CC3639
Re: salah satu pasal undang2 ITE
cay wrote:Kontroversi Yang disebabkan beberapa kelemahan pada UU ITE
1. UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambar kreativitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). Pasal-pasal tersebut pada dianggap umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah
Tambahan lagi, dalam konteks pidana, ketiga delik ini berkategori delik formil, jadi tidak perlu dibuktikan akan adanya akibat dianggap sudah sempurna perbuatan pidananya. Ketentuan delik formil ini, di masa lalu sering digunakan untuk menjerat pernyataan-pernyataan yang bersifat kritik. Pasal-pasal masih dipermasalahkan oleh sebagian bloger Indonesia.
2. Belum ada pembahasan detail tentang spamming. Dalam pasal 16 UU ITE mensyaratkan penggunaan ’sistem elektronik’ yang aman dengan sempurna, namun standar spesifikasi yang bagaimana yang digunakan ? Apakah mengoperasikan web server yang memiliki celah keamanan nantinya akan melanggar undang-undang?
3. Masih terbuka munculnya moral hazard memanfaatkan kelemahan pengawasan akibat euforia demokrasi dan otonomi daerah, seperti yang kadang terjadi pada pelaksanaan K3 dan AMDAL.
4. Masih sarat dengan muatan standar yang tidak jelas, misalnya standar kesusilaan, definisi perjudian, interpretasi suatu penghinaan. Siapa yang berhak menilai standarnya ? Ini sejalan dengan kontroversi besar pada pembahasan undang-undang anti pornografi.
5. Ada masalah yurisdiksi hukum yang belum sempurna. Ada suatu pengaandaian dimana seorang WNI membuat suatu software kusus pornografi di luar negeri akan dapat bebas dari tuntutan hukum.
Source: http://makhdor.blogspot.com/2009/01/uu-ite-antara-peluang-dan-kontroversi_26.html
http://www.binushacker.net/polemik-dan-kontroversi-uu-ite.html
UU ITE di Nilai Mengandung Pasal Karet
Pasal-pasal yang dinilai mengandung pasal karet oleh pemohon uji materiil, Iwan Piliang, adalah Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik. "Pasal-pasal itu malah menciptakan ketidakpastian hukum," kata Wasis Susetio selaku kuasa hukum Iwan, dalam sidang panel pengujian undang-undang itu di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa 6 Januari 2009.
Pasal tersebut mengatur sanksi hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Hukuman itu jauh lebih berat dibandingkan dengan tindak pidana yang sama namun diatur dalam Pasal 30 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, Wasis juga berpendapat bahwa dunia maya merupakan wilayah publik sehingga setiap orang berhak menyebarkan informasi.
sumber :
http://teknologi.vivanews.com/news/read/19818-uu_ite_dinilai_mengandung_pasal_karet_1
mohon maap ...just copas
jika ada pihak yang merasa kurang berkenan dan keberatan maka akan saya delete
Tamu- Tamu
Re: salah satu pasal undang2 ITE
cay wrote:Kontroversi Yang disebabkan beberapa kelemahan pada UU ITE
1. UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambar kreativitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). Pasal-pasal tersebut pada dianggap umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah
Tambahan lagi, dalam konteks pidana, ketiga delik ini berkategori delik formil, jadi tidak perlu dibuktikan akan adanya akibat dianggap sudah sempurna perbuatan pidananya. Ketentuan delik formil ini, di masa lalu sering digunakan untuk menjerat pernyataan-pernyataan yang bersifat kritik. Pasal-pasal masih dipermasalahkan oleh sebagian bloger Indonesia.
2. Belum ada pembahasan detail tentang spamming. Dalam pasal 16 UU ITE mensyaratkan penggunaan ’sistem elektronik’ yang aman dengan sempurna, namun standar spesifikasi yang bagaimana yang digunakan ? Apakah mengoperasikan web server yang memiliki celah keamanan nantinya akan melanggar undang-undang?
3. Masih terbuka munculnya moral hazard memanfaatkan kelemahan pengawasan akibat euforia demokrasi dan otonomi daerah, seperti yang kadang terjadi pada pelaksanaan K3 dan AMDAL.
4. Masih sarat dengan muatan standar yang tidak jelas, misalnya standar kesusilaan, definisi perjudian, interpretasi suatu penghinaan. Siapa yang berhak menilai standarnya ? Ini sejalan dengan kontroversi besar pada pembahasan undang-undang anti pornografi.
5. Ada masalah yurisdiksi hukum yang belum sempurna. Ada suatu pengaandaian dimana seorang WNI membuat suatu software kusus pornografi di luar negeri akan dapat bebas dari tuntutan hukum.
Source: http://makhdor.blogspot.com/2009/01/uu-ite-antara-peluang-dan-kontroversi_26.html
http://www.binushacker.net/polemik-dan-kontroversi-uu-ite.html
UU ITE di Nilai Mengandung Pasal Karet
Pasal-pasal yang dinilai mengandung pasal karet oleh pemohon uji materiil, Iwan Piliang, adalah Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik. "Pasal-pasal itu malah menciptakan ketidakpastian hukum," kata Wasis Susetio selaku kuasa hukum Iwan, dalam sidang panel pengujian undang-undang itu di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa 6 Januari 2009.
Pasal tersebut mengatur sanksi hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Hukuman itu jauh lebih berat dibandingkan dengan tindak pidana yang sama namun diatur dalam Pasal 30 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, Wasis juga berpendapat bahwa dunia maya merupakan wilayah publik sehingga setiap orang berhak menyebarkan informasi.
sumber :
http://teknologi.vivanews.com/news/read/19818-uu_ite_dinilai_mengandung_pasal_karet_1
mohon maap ...just copas
jika ada pihak yang merasa kurang berkenan dan keberatan maka akan saya delete
Halaman 3 dari 3 • 1, 2, 3
Similar topics
» Tolong... Anak ayam sering macokin bulu
» Penyakit Tetelo (Newcastle Desease)
» salah satu koleksi primabangkok
» Salah satu cara mengalahkan AYAM LARI
» Undang2/PP/Keppres,mengenai pelarangan judi adu ayam
» Penyakit Tetelo (Newcastle Desease)
» salah satu koleksi primabangkok
» Salah satu cara mengalahkan AYAM LARI
» Undang2/PP/Keppres,mengenai pelarangan judi adu ayam
Halaman 3 dari 3
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik