Undang2/PP/Keppres,mengenai pelarangan judi adu ayam
+19
cay
Big Cock
gugi
jaghana
FadéL
hadi gresik
amrogen
makkasolang
haqi
mas anto klaten
MANU TONGGE
cobain
Hendro
sultan_Palembang
arif
ojieg
aji
Administrator
Jagonantang
23 posters
Halaman 1 dari 2
Halaman 1 dari 2 • 1, 2
Undang2/PP/Keppres,mengenai pelarangan judi adu ayam
Friends,..disini saya copikan undang mengenai pelarangan judi yang menggunakan ayam adu,
Jujur,saya sendiri baru baca,setelah dengan mudah dapat dicari di google,....
Hmmmmm,...hari gini misi ada orang kaya saya,....cupu,...
Semoga bermanfaat,sebagai penambah kemelekan kita tentang ayam dan tetek bengeknya,..
PP 9/1981, PELAKSANAAN PENERTIBAN PERJUDIAN
Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor:9 TAHUN 1981 (9/1981)
Tanggal:14 MARET 1981 (JAKARTA)
Kembali ke Daftar Isi
Tentang:PELAKSANAAN PENERTIBAN PERJUDIAN
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a.bahwa penertiban perjudian sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3040) di maksudkan untuk membatasi perjudian sampai lingkungan sekecil-kecilnya untuk akhirnya menuju ke penghapusan sama sekali dari seluruh Wilayah Indonesia;
b.bahwa berdasarkan perkembangan keadaan pada saat sekarang ini dipandang sudah tiba waktunya untuk mengupayakan penghapusan segala bentuk dan jenis perjudian di seluruh Wilayah Indonesia;
c.bahwa untuk maksud tersebut dan dalam rangka mengatur tentang 75 pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dipandang perlu untuk melarang pemberian izin penyelenggaraan perjudian dalam suatu Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
3.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
4.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3040);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN PENERTIBAN PERJUDIAN.
Pasal 1
(1)Pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian dilarang, baik perjudian yang diselenggarakan di kasino, di tempat-tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain. *19962 (2)lzin penyelenggaraan perjudian yang sudah diberikan, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi sejak tanggal 31 Maret 1981,
Pasal 2
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3040), dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi semua peraturan perundang-undangan tentang Perjudian yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Hal-hal yang berhubungan dengan larangan pemberian izin penyelenggaraan perjudian yang belum diatur di dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1981 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1974 TENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN
A.UMUM
Bahwa pada hakekatnya perjudian bertentangan dengan Agama, Kesusilaan dan Moral Pancasila, serta membahayakan penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara. Ditinjau dari kepentingan Nasional, penyelenggaraan perjudian mempunyai ekses yang negatif dan merugikan moral dan mental masyarakat, terutama terhadap generasi muda. Meskipun dari *19963 hasil izin penyelenggaraan perjudian yang diperoleh Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, dapat digunakan untuk usaha-usaha pembangunan, namun akibat-akibat negatifnya pada dewasa ini lebih besar daripada kemanfaatan yang diperoleh. Oleh karena itu Pemerintah menganggap perlu untuk menghentikan pemberian izin penyelenggaraan perjudian, demi ketertiban, ketenteraman, dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian tidak ada lagi perjudian yang diizinkan, sehingga segala jenis perjudian merupakan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3040). Peraturan Pemerintah ini yang merupakan pelaksanaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, mengatur mengenai larangan pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian, oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, baik yang diselenggarakan di Kasino, di tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain. Dengan adanya larangan pemberian izin penyelenggaraan perjudian, tidak berarti dilarangnya penyelenggaraan permainan yang bersifat keolahragaan, hiburan, dan kebiasaan, sepanjang tidak merupakan perjudian.
B. PASAL DEMI-PASAL
Pasal 1
Ayat (1) Bentuk dan jenis perjudian yang dimaksud dalam Pasal ini, meliputi :
a.Perjudian di Kasino, antara lain terdiri dari 1)Roulette; 2)Blackjack; 3)Baccarat; 4) Creps; 5) Keno; 6) Tombola; 7) Super Ping-pong; 8 ) Lotto Fair; 9) S a t a n; 10) Paykyu; 11) Slot machine (Jackpot); 12) Ji Si Kie; 13) Big Six Wheel; 14) Chuc a Luck 15)Lempar paser/bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (Paseran); 16) Pachinko; 17) Poker; 18 ) Twenty One; 19) Hwa-Hwe; 20) Kiu-kiu.
b.Perjudian di tempat-tempat keramaian, antara lain terdiri dari perjudian dengan : 1)Lempar paser atau bulu ayam pada papan atau sasaran yang tidak bergerak; 2)Lempar Gelang; 3)Lempar Uang (Coin); 4)Kim; *19964 5)Pancingan; 6)Menembak sasaran yang tidak berputar; 7)Lempar bola; 8)Adu ayam; 9)Adu sapi; 10)Adu kerbau; 11)Adu domba/kambing; 12)Pacu kuda; 13)Karapan sapi; 14)Pacu anjing; 15)Hailai; 16)Mayong/Macak; 17)Erek-erek.
c.Perjudian yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain, antara lain perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan; 1) Adu ayam; 2) Adu sapi; 3) Adu kerbau; 4) Pacu kuda; 5) Karapan sapi; 6) Adu domba/kambing.
d.Tidak termasuk dalam perngertian penjelasan Pasal 1 huruf c termaksud diatas, apabila kebiasaan yang bersangkutan berkaitan dengan upacara keagamaan, dan sepanjang hal itu tidak merupakan perjudian. Ayat (2) Izin penyelenggaraan perjudian yang dimaksud dalam ayat ini baik yang diberikan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. Termasuk dalam ketentuan Pasal ini segala bentuk judi buntut sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 1965 yang menetapkan permainan judi buntut sebagai kegiatan subversi. Ketentuan pasal ini mencakup pula bentuk dan jenis perjudian yang mungkin akan timbul di masa yang akan datang sepanjang termasuk katagori perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Jujur,saya sendiri baru baca,setelah dengan mudah dapat dicari di google,....
Hmmmmm,...hari gini misi ada orang kaya saya,....cupu,...
Semoga bermanfaat,sebagai penambah kemelekan kita tentang ayam dan tetek bengeknya,..
PP 9/1981, PELAKSANAAN PENERTIBAN PERJUDIAN
Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor:9 TAHUN 1981 (9/1981)
Tanggal:14 MARET 1981 (JAKARTA)
Kembali ke Daftar Isi
Tentang:PELAKSANAAN PENERTIBAN PERJUDIAN
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a.bahwa penertiban perjudian sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3040) di maksudkan untuk membatasi perjudian sampai lingkungan sekecil-kecilnya untuk akhirnya menuju ke penghapusan sama sekali dari seluruh Wilayah Indonesia;
b.bahwa berdasarkan perkembangan keadaan pada saat sekarang ini dipandang sudah tiba waktunya untuk mengupayakan penghapusan segala bentuk dan jenis perjudian di seluruh Wilayah Indonesia;
c.bahwa untuk maksud tersebut dan dalam rangka mengatur tentang 75 pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dipandang perlu untuk melarang pemberian izin penyelenggaraan perjudian dalam suatu Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
3.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
4.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3040);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN PENERTIBAN PERJUDIAN.
Pasal 1
(1)Pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian dilarang, baik perjudian yang diselenggarakan di kasino, di tempat-tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain. *19962 (2)lzin penyelenggaraan perjudian yang sudah diberikan, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi sejak tanggal 31 Maret 1981,
Pasal 2
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3040), dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi semua peraturan perundang-undangan tentang Perjudian yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Hal-hal yang berhubungan dengan larangan pemberian izin penyelenggaraan perjudian yang belum diatur di dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1981 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1974 TENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN
A.UMUM
Bahwa pada hakekatnya perjudian bertentangan dengan Agama, Kesusilaan dan Moral Pancasila, serta membahayakan penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara. Ditinjau dari kepentingan Nasional, penyelenggaraan perjudian mempunyai ekses yang negatif dan merugikan moral dan mental masyarakat, terutama terhadap generasi muda. Meskipun dari *19963 hasil izin penyelenggaraan perjudian yang diperoleh Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, dapat digunakan untuk usaha-usaha pembangunan, namun akibat-akibat negatifnya pada dewasa ini lebih besar daripada kemanfaatan yang diperoleh. Oleh karena itu Pemerintah menganggap perlu untuk menghentikan pemberian izin penyelenggaraan perjudian, demi ketertiban, ketenteraman, dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian tidak ada lagi perjudian yang diizinkan, sehingga segala jenis perjudian merupakan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3040). Peraturan Pemerintah ini yang merupakan pelaksanaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, mengatur mengenai larangan pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian, oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, baik yang diselenggarakan di Kasino, di tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain. Dengan adanya larangan pemberian izin penyelenggaraan perjudian, tidak berarti dilarangnya penyelenggaraan permainan yang bersifat keolahragaan, hiburan, dan kebiasaan, sepanjang tidak merupakan perjudian.
B. PASAL DEMI-PASAL
Pasal 1
Ayat (1) Bentuk dan jenis perjudian yang dimaksud dalam Pasal ini, meliputi :
a.Perjudian di Kasino, antara lain terdiri dari 1)Roulette; 2)Blackjack; 3)Baccarat; 4) Creps; 5) Keno; 6) Tombola; 7) Super Ping-pong; 8 ) Lotto Fair; 9) S a t a n; 10) Paykyu; 11) Slot machine (Jackpot); 12) Ji Si Kie; 13) Big Six Wheel; 14) Chuc a Luck 15)Lempar paser/bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (Paseran); 16) Pachinko; 17) Poker; 18 ) Twenty One; 19) Hwa-Hwe; 20) Kiu-kiu.
b.Perjudian di tempat-tempat keramaian, antara lain terdiri dari perjudian dengan : 1)Lempar paser atau bulu ayam pada papan atau sasaran yang tidak bergerak; 2)Lempar Gelang; 3)Lempar Uang (Coin); 4)Kim; *19964 5)Pancingan; 6)Menembak sasaran yang tidak berputar; 7)Lempar bola; 8)Adu ayam; 9)Adu sapi; 10)Adu kerbau; 11)Adu domba/kambing; 12)Pacu kuda; 13)Karapan sapi; 14)Pacu anjing; 15)Hailai; 16)Mayong/Macak; 17)Erek-erek.
c.Perjudian yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain, antara lain perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan; 1) Adu ayam; 2) Adu sapi; 3) Adu kerbau; 4) Pacu kuda; 5) Karapan sapi; 6) Adu domba/kambing.
d.Tidak termasuk dalam perngertian penjelasan Pasal 1 huruf c termaksud diatas, apabila kebiasaan yang bersangkutan berkaitan dengan upacara keagamaan, dan sepanjang hal itu tidak merupakan perjudian. Ayat (2) Izin penyelenggaraan perjudian yang dimaksud dalam ayat ini baik yang diberikan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. Termasuk dalam ketentuan Pasal ini segala bentuk judi buntut sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 1965 yang menetapkan permainan judi buntut sebagai kegiatan subversi. Ketentuan pasal ini mencakup pula bentuk dan jenis perjudian yang mungkin akan timbul di masa yang akan datang sepanjang termasuk katagori perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Terakhir diubah oleh Jagonantang tanggal Tue 21 Apr 2009, 10:44, total 4 kali diubah (Reason for editing : hilit)
Jagonantang- Premium member
- Jumlah posting : 1856
Join date : 15.08.08
Lokasi : pondok kelapa,jakarta timur
Re: Undang2/PP/Keppres,mengenai pelarangan judi adu ayam
.............Dengan adanya larangan pemberian izin penyelenggaraan perjudian, tidak berarti dilarangnya penyelenggaraan permainan yang bersifat keolahragaan, hiburan, dan kebiasaan, sepanjang tidak merupakan perjudian.
d.Tidak termasuk dalam perngertian penjelasan Pasal 1 huruf c termaksud diatas, apabila kebiasaan yang bersangkutan berkaitan dengan upacara keagamaan, dan sepanjang hal itu tidak merupakan perjudian....
Sepertinya, PAPAJI termasuk dalam kegiatan hiburan dan seni. Tidak ada unsur perjudian di dalamnya.
d.Tidak termasuk dalam perngertian penjelasan Pasal 1 huruf c termaksud diatas, apabila kebiasaan yang bersangkutan berkaitan dengan upacara keagamaan, dan sepanjang hal itu tidak merupakan perjudian....
Sepertinya, PAPAJI termasuk dalam kegiatan hiburan dan seni. Tidak ada unsur perjudian di dalamnya.
Re: Undang2/PP/Keppres,mengenai pelarangan judi adu ayam
"Sepertinya, PAPAJI termasuk dalam kegiatan hiburan dan seni. Tidak ada unsur perjudian di dalamnya."
[/quote]
Betul sekali pak,..jangankan kontes papaji,..
logikanya,ngadupun,sepanjang kita bisa membuktikan bahwa kita tidak
berjudi,mestinya sih oke dong,...
Sayangnya,konon katanya, yang terjadi dibeberapa kasus,oknum.. tidak mau
tahu,seret dulu,nginep,verbal,kalau lagi sial dibentak,dikemplang,setelah mohon
mohon,baru deh,dikluarin.
Barang buktipun bisa asal,kalangannya,jam dinding,ayam muluspun dikandang
diangkut,apalagi ayam bonyok.
Tapi saya percaya,dengan pendekatan yang apik dari insan penggemar ayam aduan
yang tentunya jauh dari judi dan sadisme,pagelaran ayam adu akan menjadi daya
tarik pariwisata,dan juga dapat membantu perekonomian peternak.
Salam
[/quote]
Betul sekali pak,..jangankan kontes papaji,..
logikanya,ngadupun,sepanjang kita bisa membuktikan bahwa kita tidak
berjudi,mestinya sih oke dong,...
Sayangnya,konon katanya, yang terjadi dibeberapa kasus,oknum.. tidak mau
tahu,seret dulu,nginep,verbal,kalau lagi sial dibentak,dikemplang,setelah mohon
mohon,baru deh,dikluarin.
Barang buktipun bisa asal,kalangannya,jam dinding,ayam muluspun dikandang
diangkut,apalagi ayam bonyok.
Tapi saya percaya,dengan pendekatan yang apik dari insan penggemar ayam aduan
yang tentunya jauh dari judi dan sadisme,pagelaran ayam adu akan menjadi daya
tarik pariwisata,dan juga dapat membantu perekonomian peternak.
Salam
Jagonantang- Premium member
- Jumlah posting : 1856
Join date : 15.08.08
Lokasi : pondok kelapa,jakarta timur
undang-undang/PP/Kepres mengenai judi adu ayam
Kalau begitu bisa mulai dari tingkat PAPAJI, dengan cara mengurus ijin keramaian ke Polsek terdekat bila mau abar bareng, biar Aparat juga ngeh tentang bedanya judi sabung ayam dengan abar bareng PAPAJI, saya yakin tidak semua Aparat juga tahu undang-undang ini. sekalian kalau mereka menolak alasannya apa.
Salam Hangat,
aji
Salam Hangat,
aji
aji- Kapten
- Jumlah posting : 276
Join date : 25.08.08
Re: Undang2/PP/Keppres,mengenai pelarangan judi adu ayam
saya berpendapat bahwa :
1.tidak ada pilihan bahwa kita harus mencoba kompetisi ini (bisa dimulai didaerah yang punya kompetisi serupa, misal garut yang sudah ada aduan domba, ato bali)
2.sosialisasi harus didesign sebaik mungkin khususnya pada pihak terkait, lebih ditekankan bahwa ini adalah media apresiasi penggemar dan peternak ayam (syukur jika kita mampu mengemas dalam format seni budaya)
3.kelihatannya terminologi kompetisi lebih bisa diterima masyarakat daripada abar, sabung atau aduan (misal kategori ayam sehat atau ayam gagah lebih ditonjolkan disamping ayam jawara via pertarungan)
4.tetap semangat, sharing dan jangan lupa TETAP CERIA BROTHER
1.tidak ada pilihan bahwa kita harus mencoba kompetisi ini (bisa dimulai didaerah yang punya kompetisi serupa, misal garut yang sudah ada aduan domba, ato bali)
2.sosialisasi harus didesign sebaik mungkin khususnya pada pihak terkait, lebih ditekankan bahwa ini adalah media apresiasi penggemar dan peternak ayam (syukur jika kita mampu mengemas dalam format seni budaya)
3.kelihatannya terminologi kompetisi lebih bisa diterima masyarakat daripada abar, sabung atau aduan (misal kategori ayam sehat atau ayam gagah lebih ditonjolkan disamping ayam jawara via pertarungan)
4.tetap semangat, sharing dan jangan lupa TETAP CERIA BROTHER
Re: Undang2/PP/Keppres,mengenai pelarangan judi adu ayam
ok sekarang kita jadi tahu semua (minimal tulisannya bukan hanya dari mulut ke mulut).. dan sadar kegiatan ini tidak untuk hal2 yang bersifat negatif (J, T).. tapi apa semua mau ikut..
Hmmm kayaknya jauh api dari panggang.. hanya bererapa saja.. dan generalisasi ini masih kuat berlangsung.. Tapi kalau Mas Admin dan beberapa orang lain, saya percaya beliau-beliau memang bukan tipe yang suka J atau T..
maaf bila salah kata.
Hmmm kayaknya jauh api dari panggang.. hanya bererapa saja.. dan generalisasi ini masih kuat berlangsung.. Tapi kalau Mas Admin dan beberapa orang lain, saya percaya beliau-beliau memang bukan tipe yang suka J atau T..
maaf bila salah kata.
arif- Kapten
- Jumlah posting : 461
Join date : 22.06.09
Lokasi : Bogor, Jawa Barat
Re: Undang2/PP/Keppres,mengenai pelarangan judi adu ayam
Administrator wrote:.............Dengan adanya larangan pemberian izin penyelenggaraan perjudian, tidak berarti dilarangnya penyelenggaraan permainan yang bersifat keolahragaan, hiburan, dan kebiasaan, sepanjang tidak merupakan perjudian.
d.Tidak termasuk dalam perngertian penjelasan Pasal 1 huruf c termaksud diatas, apabila kebiasaan yang bersangkutan berkaitan dengan upacara keagamaan, dan sepanjang hal itu tidak merupakan perjudian....
Sepertinya, PAPAJI termasuk dalam kegiatan hiburan dan seni. Tidak ada unsur perjudian di dalamnya.
setuju... he he
sultan_Palembang- Jumlah posting : 9
Join date : 20.07.09
Age : 42
Lokasi : Palembang
undang2 perjudian
Sekalipun abar bareng Papaji tidak ada unsur perjudian tetap harus hati2 karena beberapa bulan lalu salah seorang teman saya sedang melaksanakan latihan bersama, ayam taji dibungkus dan memang hanya latihan untuk seleksi tapi tetap saja diangkut oleh polisi meskipun tidak terbukti adanya unsur perjudian mereka dikenakan pasal "penganiayaan terhadap hewan" saya juga bingung memang ada ya pasal penganiayaan pada hewan itu ?...ujung2nya mereka ( 8 orang ) memang dilepaskan kembali tetapi terpaksa ngasih upeti dulu....( lagu lama ).....
Hendro- moderator
- Jumlah posting : 7357
Join date : 06.08.09
Age : 55
Lokasi : Semarang
Re: Undang2/PP/Keppres,mengenai pelarangan judi adu ayam
Hendro wrote:...meskipun tidak terbukti adanya unsur perjudian mereka dikenakan pasal "penganiayaan terhadap hewan" saya juga bingung memang ada ya pasal penganiayaan pada hewan itu ?
Sepertinya ini akal2an petugas saja. Persepsi 'penganiayaan' thdp hewan itu konotasinya sangat luas. Kuda yg menarik delman, burung dalam sangkar, adu domba, kerbau membajak sawah, anjing yg dikebiri, dll, semua bisa disebut penganiayaan.
Tapi, ya namanya udah ditangkep, pasti manut aja...
Re: Undang2/PP/Keppres,mengenai pelarangan judi adu ayam
bener mas,,,,,,,,
cobain- Kolonel
- Jumlah posting : 667
Join date : 23.08.09
Lokasi : pondok aren, tangerang
Re: Undang2/PP/Keppres,mengenai pelarangan judi adu ayam
[color=blue]dari semua penjelasan uu di atas yng mnyatakan judi AYAM atw yang berkaitan dengn itu negatif....
tapi dilain sisi ad pengaruH POSITIF nya jg lho....!
contohnya di daerah saya....[color=red]dari generasi ke generasi dulu kampung sya dng kampung sebelah slalu tawuran dan tidak pernah aman asal ketemu pasti bentrok trus bntrknya serius.....pokoknya parah lah....
tapi setelah mulai berkembang hoby ayam adu dan di ikuti dgn dibukanya gelanggang/kalangan ayam adu (diam2) yng lokasinya pas di perbatasan antara 2 kmpng kmi... alhasil ..kampng kami dng kmpng sebelah akhirnya rukun dan damai ...malah jika ada penantang dari daerah lain entah yng di tantang ayam dri kmpng sebelah atw kmpng kami kami saling mendukung l..mngkn disitulah tumbuh rasa kebersamaan yng membawa berkah perdamaian ..
tdk jrang juga saling tukar/pinjam ayam, slng bagi / sharing pnglaman dan ilmu atw latihan bersama..dll (pkx yg PsiTive lah...)
"seandainya PEMERintaH ..mngmbil hikmah contoh dri ini... mngkin akan mencabut atw sekrang-kurangx merevisi UU trsbt...
salam hormat dri junior
ManU TonGGe......
MANU TONGGE- kopral
- Jumlah posting : 14
Join date : 22.12.09
Re: Undang2/PP/Keppres,mengenai pelarangan judi adu ayam
yah itu namanya UUD mas hendro.......
ujung-ujungnya duit, hehehehe.........
ujung-ujungnya duit, hehehehe.........
Re: Undang2/PP/Keppres,mengenai pelarangan judi adu ayam
...Lalu bagaimana dgn nasib ayam yg di bw polisi tsb senior?..di kembalikan lg?..wah bgmn jadinya ya klo ada aparat yg sangat mencintai ayam laga n hobby bgt jajal ayam?...Hendro wrote:Sekalipun abar bareng Papaji tidak ada unsur perjudian tetap harus hati2 karena beberapa bulan lalu salah seorang teman saya sedang melaksanakan latihan bersama, ayam taji dibungkus dan memang hanya latihan untuk seleksi tapi tetap saja diangkut oleh polisi meskipun tidak terbukti adanya unsur perjudian mereka dikenakan pasal "penganiayaan terhadap hewan" saya juga bingung memang ada ya pasal penganiayaan pada hewan itu ?...ujung2nya mereka ( 8 orang ) memang dilepaskan kembali tetapi terpaksa ngasih upeti dulu....( lagu lama ).....
haqi- kopral
- Jumlah posting : 31
Join date : 06.02.10
Age : 44
Lokasi : sleman jogjakarta
Re: Undang2/PP/Keppres,mengenai pelarangan judi adu ayam
itulah watak sebagian oknum aparat di negara kiata mas.......99% suka menyanyikan lagu lama...........wkwkwkwkHendro wrote:Sekalipun abar bareng Papaji tidak ada unsur perjudian tetap harus hati2 karena beberapa bulan lalu salah seorang teman saya sedang melaksanakan latihan bersama, ayam taji dibungkus dan memang hanya latihan untuk seleksi tapi tetap saja diangkut oleh polisi meskipun tidak terbukti adanya unsur perjudian mereka dikenakan pasal "penganiayaan terhadap hewan" saya juga bingung memang ada ya pasal penganiayaan pada hewan itu ?...ujung2nya mereka ( 8 orang ) memang dilepaskan kembali tetapi terpaksa ngasih upeti dulu....( lagu lama ).....
makkasolang- Sersan
- Jumlah posting : 53
Join date : 08.03.10
Age : 42
Lokasi : makassar
Re: Undang2/PP/Keppres,mengenai pelarangan judi adu ayam
...Lalu bagaimana dgn nasib ayam yg di bw polisi tsb senior?..di kembalikan lg?..wah bgmn jadinya ya klo ada aparat yg sangat mencintai ayam laga n hobby bgt jajal ayam?...[/quote]
kl polisinya mencintai ayam masih mending mas....tapi bagaimana kl cuma hobby adu...bisa2 tuh ayam di adu tiap hari tanpa dirawat...dasar aparat keparat.............
kl polisinya mencintai ayam masih mending mas....tapi bagaimana kl cuma hobby adu...bisa2 tuh ayam di adu tiap hari tanpa dirawat...dasar aparat keparat.............
makkasolang- Sersan
- Jumlah posting : 53
Join date : 08.03.10
Age : 42
Lokasi : makassar
Re: Undang2/PP/Keppres,mengenai pelarangan judi adu ayam
moga moga dengan semakin banyak dan menjamurnya penggemar ayam aduan juga berkibarnya bendera PAPAJI dengan keamatirannya, petugas kepolisian sudah bisa membedakan mana yang mesti dibubarkan dan digrebek dengan yang mestinya malah dilindungi.
salam papaji.
salam papaji.
Jagonantang- Premium member
- Jumlah posting : 1856
Join date : 15.08.08
Lokasi : pondok kelapa,jakarta timur
Re: Undang2/PP/Keppres,mengenai pelarangan judi adu ayam
adakah rekan2 PAPAJI yg berprofesi sebagai anggota POLRI??
klo belum ada coba dirangkul, karena pendekatan dari dalam lebih efektif sy pikir...
salam,
klo belum ada coba dirangkul, karena pendekatan dari dalam lebih efektif sy pikir...
salam,
amrogen- Jendral
- Jumlah posting : 1276
Join date : 12.09.08
Lokasi : Klarifornia, Karawang West Java
YANG DILARANG JUDINYA BUKAN SABUNGNYA..
-. Menurut UU tersebut yang dilarang adalah JUDINYA ..bukan sabungnya contoh : KERAPAN SAPI kan juga disebut tapi sampai sekarang kerapan sapi malah semakin baik dan menjadi salah satu tujuan wisata kan... nah rasanya PAPAJI harus mulai membuka diri berkampanye bahwa sabung ayam bukan judi tapi masuk sarana HIBURAN .. Coba kita lihat pertandingan sepak bola, tinju dll,.. ini kan juga banyak yang memanfaat kan sebagai sarana judi. JADI JUDI ADALAH PENYAKIT MENTAL SESEORANG..dan apapun bisa menjadi sarana perjudian..SEKALI LAGI kita harus mencoba mendobrak KETIDAK ADILAN INI... dan mungkin lebih bijak bila PAPAJI juga menggandeng paguyuban2 sejenis lain untuk melakukan Loby dan pencerahan kepada pihak2 terkait... dan ini tentu perlu waktu yang lama .. . karena stigma negative itu sdh begitu kuat.. sayapun dulu juga menganggap bahwa sabung ayam itu judi tp setelah membaca ... dan menelaah lebih lanjut akhirnya saya juga paham kalo itu tidak benar... dan maaf saya belum liat struktur organisasi PAPAJI apa di PAPAJI JUGA ada divisi hukumya ya..HIDUP PAPAJI....
hadi gresik- Jumlah posting : 5
Join date : 20.05.11
Re: Undang2/PP/Keppres,mengenai pelarangan judi adu ayam
hadi gresik wrote:-. Menurut UU tersebut yang dilarang adalah JUDINYA ..bukan sabungnya contoh : KERAPAN SAPI kan juga disebut tapi sampai sekarang kerapan sapi malah semakin baik dan menjadi salah satu tujuan wisata kan... nah rasanya PAPAJI harus mulai membuka diri berkampanye bahwa sabung ayam bukan judi tapi masuk sarana HIBURAN .. Coba kita lihat pertandingan sepak bola, tinju dll,.. ini kan juga banyak yang memanfaat kan sebagai sarana judi. JADI JUDI ADALAH PENYAKIT MENTAL SESEORANG..dan apapun bisa menjadi sarana perjudian..SEKALI LAGI kita harus mencoba mendobrak KETIDAK ADILAN INI... dan mungkin lebih bijak bila PAPAJI juga menggandeng paguyuban2 sejenis lain untuk melakukan Loby dan pencerahan kepada pihak2 terkait... dan ini tentu perlu waktu yang lama .. . karena stigma negative itu sdh begitu kuat.. sayapun dulu juga menganggap bahwa sabung ayam itu judi tp setelah membaca ... dan menelaah lebih lanjut akhirnya saya juga paham kalo itu tidak benar... dan maaf saya belum liat struktur organisasi PAPAJI apa di PAPAJI JUGA ada divisi hukumya ya..HIDUP PAPAJI....
Sudah beberapa kali PAPAJI menggelar kontes ayam laga yg tentunya mendapat ijin dari pihak terkait (legal).
Melihat dari antusiasme peserta, terbukti, adu ayam tanpa judi yg dilaksanakan PAPAJI bisa terlaksana dan diikuti banyak peserta.
Silakan hadir pada tgl 29 Mei besok utk menyaksikan kontes akbar PAPAJI.
Re: Undang2/PP/Keppres,mengenai pelarangan judi adu ayam
Abar ayam tanpa judi tdk melanggar UU, namun demikian kalau mau abar bareng tetap minta izin dulu ke polsek/polres setempat, biar gak diangkut polisi, seperti kasus yg dtulis mas hendro...
FadéL- Sersan
- Jumlah posting : 108
Join date : 06.12.10
Age : 45
Lokasi : Desa Kuta Tinggi_kec. Blangpidie_kab. aceh barat daya_081269730297
Re: Undang2/PP/Keppres,mengenai pelarangan judi adu ayam
Administrator wrote:Hendro wrote:...meskipun tidak terbukti adanya unsur perjudian mereka dikenakan pasal "penganiayaan terhadap hewan" saya juga bingung memang ada ya pasal penganiayaan pada hewan itu ?
Sepertinya ini akal2an petugas saja. Persepsi 'penganiayaan' thdp hewan itu konotasinya sangat luas. Kuda yg menarik delman, burung dalam sangkar, adu domba, kerbau membajak sawah, anjing yg dikebiri, dll, semua bisa disebut penganiayaan.
Tapi, ya namanya udah ditangkep, pasti manut aja...
nah....ini kayanya penting nih...sekedar angan2..bilamana ada member yg diciduk dan di tahan seperti kasus diatas...papaji merupakan SURAT SAKTI untuk membebaskan member tersebut dari tahanan tanpa 'BAYAR SOGOKAN'...tentunya butuh kerj keras supaya papaji makin dikenal dan diakui sebagai paguyuban adu jago yg gak nyiksa hewan n gak judi..........
MUNGKIN NGGAK YA...??!!
jaghana- Registered Sellers
- Jumlah posting : 7124
Join date : 01.07.10
Age : 47
Lokasi : matraman jak-tim 085217314302. pin BB 2843A31C
Re: Undang2/PP/Keppres,mengenai pelarangan judi adu ayam
penganiayaan mah...ada juga KDRT mas hen..kekeke,
adu orang/manusia : tinju ;karate; werstling;taekwondo;pencak silat; judo;pride;shumo;cambuk2an;cerdas cermat;kelompencapir;sepak bola;basket;volley ball;
adu hewan : adu domba ; adu ayam ; adu babi anjing; adu banteng;adu sapi;adu kodok; adu ikan;adu semut;
dari namanya aja udah ADU jadi bukan penganiaaiayaanan yg benar pengaduaduanan.
karen unsur yg menganiaya dan yg dianiyaya tidak terpenuhi karena dua2nya adalah subjek, klo penganiayayaan harus ada subjek dan objek...toh disitu ada referee yg bertindak men-stop kontes klo dianggapvsudah membahayakan ...
salam,
adu orang/manusia : tinju ;karate; werstling;taekwondo;pencak silat; judo;pride;shumo;cambuk2an;cerdas cermat;kelompencapir;sepak bola;basket;volley ball;
adu hewan : adu domba ; adu ayam ; adu babi anjing; adu banteng;adu sapi;adu kodok; adu ikan;adu semut;
dari namanya aja udah ADU jadi bukan penganiaaiayaanan yg benar pengaduaduanan.
karen unsur yg menganiaya dan yg dianiyaya tidak terpenuhi karena dua2nya adalah subjek, klo penganiayayaan harus ada subjek dan objek...toh disitu ada referee yg bertindak men-stop kontes klo dianggapvsudah membahayakan ...
salam,
amrogen- Jendral
- Jumlah posting : 1276
Join date : 12.09.08
Lokasi : Klarifornia, Karawang West Java
jaghana- Registered Sellers
- Jumlah posting : 7124
Join date : 01.07.10
Age : 47
Lokasi : matraman jak-tim 085217314302. pin BB 2843A31C
Re: Undang2/PP/Keppres,mengenai pelarangan judi adu ayam
Administrator wrote:hadi gresik wrote:-. Menurut UU tersebut yang dilarang adalah JUDINYA ..bukan sabungnya contoh : KERAPAN SAPI kan juga disebut tapi sampai sekarang kerapan sapi malah semakin baik dan menjadi salah satu tujuan wisata kan... nah rasanya PAPAJI harus mulai membuka diri berkampanye bahwa sabung ayam bukan judi tapi masuk sarana HIBURAN .. Coba kita lihat pertandingan sepak bola, tinju dll,.. ini kan juga banyak yang memanfaat kan sebagai sarana judi. JADI JUDI ADALAH PENYAKIT MENTAL SESEORANG..dan apapun bisa menjadi sarana perjudian..SEKALI LAGI kita harus mencoba mendobrak KETIDAK ADILAN INI... dan mungkin lebih bijak bila PAPAJI juga menggandeng paguyuban2 sejenis lain untuk melakukan Loby dan pencerahan kepada pihak2 terkait... dan ini tentu perlu waktu yang lama .. . karena stigma negative itu sdh begitu kuat.. sayapun dulu juga menganggap bahwa sabung ayam itu judi tp setelah membaca ... dan menelaah lebih lanjut akhirnya saya juga paham kalo itu tidak benar... dan maaf saya belum liat struktur organisasi PAPAJI apa di PAPAJI JUGA ada divisi hukumya ya..HIDUP PAPAJI....
Sudah beberapa kali PAPAJI menggelar kontes ayam laga yg tentunya mendapat ijin dari pihak terkait (legal).
Melihat dari antusiasme peserta, terbukti, adu ayam tanpa judi yg dilaksanakan PAPAJI bisa terlaksana dan diikuti banyak peserta.
Silakan hadir pada tgl 29 Mei besok utk menyaksikan kontes akbar PAPAJI.
setuju..! justru logikanya dibalik. dengan adanya kontes papaji tanpa judi, justru aparat terbantu tugasnya dan harusnya berterimakasih dlm hal mengikis perjudian sabung ayam. merubah paradigma negatif judi sabung ayam menjadi sebuah seni.dan ini merupakan win-win solution..
Re: Undang2/PP/Keppres,mengenai pelarangan judi adu ayam
Gimana ya???jaghana wrote:Administrator wrote:Hendro wrote:...meskipun tidak terbukti adanya unsur perjudian mereka dikenakan pasal "penganiayaan terhadap hewan" saya juga bingung memang ada ya pasal penganiayaan pada hewan itu ?
Sepertinya ini akal2an petugas saja. Persepsi 'penganiayaan' thdp hewan itu konotasinya sangat luas. Kuda yg menarik delman, burung dalam sangkar, adu domba, kerbau membajak sawah, anjing yg dikebiri, dll, semua bisa disebut penganiayaan.
Tapi, ya namanya udah ditangkep, pasti manut aja...
nah....ini kayanya penting nih...sekedar angan2..bilamana ada member yg diciduk dan di tahan seperti kasus diatas...papaji merupakan SURAT SAKTI untuk membebaskan member tersebut dari tahanan tanpa 'BAYAR SOGOKAN'...tentunya butuh kerj keras supaya papaji makin dikenal dan diakui sebagai paguyuban adu jago yg gak nyiksa hewan n gak judi..........
MUNGKIN NGGAK YA...??!!
Harus ada lawyernya donk bang...
Btw Kasus Gresik kabare gmn bang???
Big Cock- Kapten
- Jumlah posting : 204
Join date : 02.03.12
Halaman 1 dari 2 • 1, 2
Similar topics
» Mau nanya mengenai ukuran ayam sama tinggi ayam
» PAPAJI ......adu ayam non judi
» Mengenai kokok ayam
» JUdi Sabung Ayam
» KONTES AYAM NON JUDI NTB
» PAPAJI ......adu ayam non judi
» Mengenai kokok ayam
» JUdi Sabung Ayam
» KONTES AYAM NON JUDI NTB
Halaman 1 dari 2
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik