PAPAJI Forum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Undang2/PP/Keppres,mengenai pelarangan judi adu ayam

+19
cay
Big Cock
gugi
jaghana
FadéL
hadi gresik
amrogen
makkasolang
haqi
mas anto klaten
MANU TONGGE
cobain
Hendro
sultan_Palembang
arif
ojieg
aji
Administrator
Jagonantang
23 posters

Halaman 2 dari 2 Previous  1, 2

Go down

Undang2/PP/Keppres,mengenai pelarangan judi adu ayam - Page 2 Empty Re: Undang2/PP/Keppres,mengenai pelarangan judi adu ayam

Post  cay Fri 15 Jun 2012, 16:48

Big Cock wrote:
Gimana ya???
Harus ada lawyernya donk bang...
Btw Kasus Gresik kabare gmn bang???
betul saya sendiri sepertinya sependapat...tapi mungkin bukan lawyer, lebih tepatnya ada seksi bantuan hukum yang berwewenang dan memiliki tugas terkait dengan masalah hukum....mudah mudahan ada rekan papaji yang paham akan hukum dan bersedia membantu demi kemajuan papaji
cay
cay
moderator
moderator

Jumlah posting : 3976
Join date : 08.11.11
Lokasi : depok PIN BB: 51CC3639

Kembali Ke Atas Go down

Undang2/PP/Keppres,mengenai pelarangan judi adu ayam - Page 2 Empty Re: Undang2/PP/Keppres,mengenai pelarangan judi adu ayam

Post  Andi Babe Fri 15 Jun 2012, 23:53

cay wrote:
Big Cock wrote:
Gimana ya???
Harus ada lawyernya donk bang...
Btw Kasus Gresik kabare gmn bang???
betul saya sendiri sepertinya sependapat...tapi mungkin bukan lawyer, lebih tepatnya ada seksi bantuan hukum yang berwewenang dan memiliki tugas terkait dengan masalah hukum....mudah mudahan ada rekan papaji yang paham akan hukum dan bersedia membantu demi kemajuan papaji
Sudah seharusnya papaji lebih menggalakan adu ayam non judi terutama seluruh indonesia
Jadi orang banyak yang tahu,misalkan di masukan di media tv,mungkin akan sejajar dengan
Kontes lainya seperti burung,atau ayam serama...........salam papaji Smile
Andi Babe
Andi Babe
Premium member
Premium member

Jumlah posting : 3513
Join date : 08.04.12
Lokasi : Beliton Farm Palembang 082178678607

http://beliton.farm.yahoo.co.id

Kembali Ke Atas Go down

Undang2/PP/Keppres,mengenai pelarangan judi adu ayam - Page 2 Empty Re: Undang2/PP/Keppres,mengenai pelarangan judi adu ayam

Post  TOP-1 Sat 16 Jun 2012, 10:41

Bicara tentang “Judi” termasuk “Sabung Ayam” yang lebih dikenal dengan tajen selain dilarang oleh Agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, Jo. UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi Jo. PP.No.9 tahun 1981 Jo. Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.5, tanggal 1 April 1981. Hal ini disadari pemerintah, maka dalam rangka penertiban perjudian, pasal 303 KUHP tersebut dipertegas dengan UU. No.7 1974, yang di dalam pasal 1, mengatur semua tindak pidana judian sebagai kejahatan. Di sini dapat dijelaskan bahwa semua bentuk judi tanpa izin adalah kejahatan tetapi sebelum tahun 1974 ada yang berbentuk kejahatan (pasal 303 KUHP), ada yang berbentuk pelanggaran (pasal 542 KUHP) dan sebutan pasal 542 KUHP, kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.

Memang ironisnya sekalipun secara eksplisit hukum menegaskan bahwa segala bentuk “judi” telah dilarang dengan tegas dalam undang-undang, namun segala bentuk praktik perjudian menjadi diperbolehkan jika ada “izin” dari pemerintah.

Dan secara hukum orang dapat dihukum dalam perjudian, ialah : 1) Orang atau Badan Hukum (Perusahaan) yang mengadakan atau memberi kesempatan main judi sebagai mata pencahariannya, dan juga bagi mereka yang turut campur dalam perjudian (sebagai bagian penyelenggara judi) atau juga sebagai pemain judi. Dan mengenai tempat tidak perlu ditempat umum, walaupun tersembunyi, tertutup tetap dapat dihukum ; 2) Orang atau Badan Hukum (Perusahaan) sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, disini tidak perlu atau tidak disyaratkan sebagai mata pencaharian, asal ditempat umum yang dapat dikunjungi orang banyak/umum dapat dihukum, kecuali ada izin dari pemerintah judi tersebut tidak dapat dihukum ; 3) Orang yang mata pencahariannya dari judi dapat dihukum ; 4) orang yang hanya ikut pada permainan judi yang bukan sebagai mata pencaharian juga tetap dapat dihukum. (pasal 303 bis KUHP).

Kalau mengacu pada Peraturan Pemerintah, tepatnya dalam pasal 1 PPRI No.9 tahun 1981 yang isi pokoknya melarang memberikan izin terhadap segala bentuk perjudian, baik dalam bentuk judi yang diselenggarakan di “kasino”. di “keramaian” maupun dikaitkan dengan alasan lain, yang jika dikaitkan lagi dengan isi pasal 2 dari PPRI No.9 tahun 1981 yang intinya menghapuskan semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan PPRI No.9 tahun 1981 ini, khususnya yang memberikan izin terhadap segala bentuk perjudian, maka ini dapat berarti pasal 303 ayat (1) dan/atau pasal 303 bis KUHP tidak berlaku lagi.

Agaknya pengaturan tentang “judi” terdapat pengaturan yang saling bertentangan, disatu pihak UU No.7 tahun 1974 Jo. pasal 303 KUHP yang mengatur tentang “judi” bisa diberi izin oleh yang berwenang, disisi lain bertentangan dengan aturan pelaksanaannya, yaitu PPRI No.9 tahun 1981, yang melarang “judi” (memberi izin) perjudian dengan segala bentuknya. Memang secara azas theory hukum, PPRI No.9 tahun 1981 tersebut dengan sendirinya batal demi hukum, karena bertentangan dengan peraturan yang di atasnya.

Atas dasar ini Kepolisian hanya dapat menindak perjudian yang tidak memiliki izin, walaupun judi tersebut bertentangan dengan nilai-nilai seluruh agama yang dianut. Guna menghindari adanya tindakan anarkisme dari kalangan ormas keagamaan terhadap maraknya praktik perjudian yang ada, maka sudah seharusnya Pemerintah bersama DPR tanggap dan segera membuat perangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang “larangan praktik perjudian” yang lebih tegas, khususnya larangan pemberian izin judi di tempat umum atau di kota-kota dan di tempat-tempat pemukiman penduduk, agar negara kita sebagai negara yang berdasarkan Pancasila dimana masyarakatnya yang religius tetap terjaga imagenya.

Perlu diketahui masyarakat bahwa Permainan Judi ( hazardspel ) mengandung unsur ; a) adanya pengharapan untuk menang, b) bersifat untung-untungan saja, c) ada insentif berupa hadiah bagi yang menang, dan d) pengharapan untuk menang semakin bertambah jika ada unsur kepintaran, kecerdasan dan ketangkasan.

Unsur atau elemen perbuatan pidana menurut Moeljatno adalah:
1. Kelakukan dan akibat (=perbuatan).
2. Hal ikhwal atau keadaan yang menyertai perbuatan.
3. Keadaan tambahan yang memberatkan pidana.
4. Unsur melawan hukum yang obyektif.
5. Unsur melawan hukum yang subyektif

selain itu ada beberapa unsur lain, yaitu :
A. Unsur obyektif terdiri dari:
1. Perbuatan orang.
2. Akibat yang kehilangan dari perbuatan tersebut.
3. Keadaan tertentu yang menyertai perbuatan tersebut
B. Unsur subyektif:
1. Orang yang mampu untuk bertanggung jawab.
2. Adanya kesalahan yang mengiringi perbuatan.

MAAF KALAU SALAH TULIS KARENA CUMA COPY PASTE, HEHEHEHE.....
ATURAN DIBUAT UNTUK DILANGGAR DAN SEHARUSNYA ATURAN TERSEBUT HARUS MENGIKUTI PERKEMBANGAN SOSIAL MANUSIA, BUKAN PERKEMBANGAN SOSIAL MANUSIA YANG HARUS MENGIKUTI HUKUM TERSEBUT. KARENA HUKUM YANG ADA DIINDONESIA SUDAH DIANGGAP KADALUARSA (MENGADOPSI ATURAN DARI BELANDA SEJAK NENEK MOYANG) DAN TIDAK PAS / SESUAI DENGAN SOSIAL KEHIDUPAN MASAYARAKAT INDONESIA SELAMA INI YANG MENGEDEPANKAN NILAI-NILAI SEJARAH DAN KEBUDAYAAN PENINGGALAN NENEK MOYANG KITA.
HIDUP PAPAJI......... MERDEKA............ MERDEKA............ MERDEKA............
TOP-1
TOP-1
Premium member
Premium member

Jumlah posting : 123
Join date : 30.09.11
Age : 43
Lokasi : Pandaan-Pasuruan

Kembali Ke Atas Go down

Undang2/PP/Keppres,mengenai pelarangan judi adu ayam - Page 2 Empty Re: Undang2/PP/Keppres,mengenai pelarangan judi adu ayam

Post  Administrator Sat 16 Jun 2012, 12:32

Yg dilarang itu judinya (subjek) bukan objeknya.
Si A berjudi taruhan sepak bola.
Yg dikenai hukum adlh si A. Bukan sepak bolanya.
Demikian juga dgn penjual dan pabrik kartu, tidak dikenai hukum.

Papaji melarang semua kegiatan judi di setiap acaranya.
Kalau ada orang yg berjudi di arena papaji, silakan tangkap orangnya. Bukan papajinya.

Administrator
Administrator
Admin
Admin

Jumlah posting : 6490
Join date : 15.08.08
Lokasi : Jakarta

https://papaji.forumid.net

Kembali Ke Atas Go down

Undang2/PP/Keppres,mengenai pelarangan judi adu ayam - Page 2 Empty Re: Undang2/PP/Keppres,mengenai pelarangan judi adu ayam

Post  koco Thu 21 Jun 2012, 10:00

betul bang Hendro..... yang judi penontonnya. beda dengan main kartu. kasino dll. sabung ayam ibarat kita punya sasana olahraga ayam. kelanjutan dari olahraga/ merawat ayam adalah pertandingan. seperti petinju. hal ini supaya meningkatkan taraf hidup si ayam dan empunya ayam.

maaf bang hendro... sekiranya saya punya ide.. untuk organisasi papaji di daerah masing masing dii adakan turnamen cabang. artinya dalam masing masing wilayah yang terorganisir mengadakan turnamen untuk tingkat daerah. pemenang di daerah di ikutkan dalam turnamen tingkat nasional. di daerah hobbis ayam sangat banyak bang, khususnya di ponorogo madiun. tp tidak terorganisir dengan baik, kejar kejaran sama polisi, status sosialnya juga sangat buruk bila adu ayam, walaupun tidak judi. inilah saatnya rekan rekan papaji bergerak bersatu antar daerah dalam satu atap papaji pusat yang menaungi.

idenya begini bang...... misal di daerah ponorogo/ karisidenan madiun diadakan turnamen ayam. untuk perijinan dan proposal kita gunakan KOP papaji pusat. harus terorganisir. saya yakin dengan adanya turnamen resmi, para botoh lebih semangat dlam beternak ayam aduan. krn ada wadahnya. tidak seperti sekarang ini... banyak yg mengatakan sudah menang beberapa kali, tapi kita ga tau menangnya ayam tersebut dr hasil pertarungan di kalangan apa? inilah pentingnya koordinasi pusat dan daerah. inilah yang disebut meningkatkan kelas si ayam. kemudian sampai muncul jargon. ayam yang ikut turnamen papaji pasti jos. dan harganya mahal. ini yang meningkatkan ekonomi si empunya ayam.

lebih gampangnya ibarat mencari PAPAJI IDOL. pesertanya dr berbagai daerah, yang di seleksi dr turnamen turnamen daerah.

hal itu sya pikir yidak dengn mudah, menyangkut masalah dan pemahaman tentang adanya Undang2 tesebut, tp hal itu kan ada celahnya... penasehat penasehat papaji pasti sudah punya landasan hukum yang kuat, di gelarnya Papaji Idol.

soal teknis bisa di diskusikan lebih lanjut. intinya di setiap daerah perlu sekali diadakan turnamen yang terorganisir dr pusat supaya. lebih nyaman dan lebih punya acuan tentang kualitas ayam.

maaf bila ada salah ketik, kadang pemikiran saya tidak sejalan dengan jari saya.

salam sukses papaji

koco putu warok

koco
koco
Sersan
Sersan

Jumlah posting : 64
Join date : 24.11.11
Age : 40
Lokasi : ponorogo

Kembali Ke Atas Go down

Undang2/PP/Keppres,mengenai pelarangan judi adu ayam - Page 2 Empty Re: Undang2/PP/Keppres,mengenai pelarangan judi adu ayam

Post  cay Thu 21 Jun 2012, 12:06

koco wrote: untuk organisasi papaji di daerah masing masing dii adakan turnamen cabang. artinya dalam masing masing wilayah yang terorganisir mengadakan turnamen untuk tingkat daerah. pemenang di daerah di ikutkan dalam turnamen tingkat nasional. .......... inilah saatnya rekan rekan papaji bergerak bersatu antar daerah dalam satu atap papaji pusat yang menaungi.
.... kemudian sampai muncul jargon. ayam yang ikut turnamen papaji pasti jos. ...........
lebih gampangnya ibarat mencari PAPAJI IDOL. pesertanya dr berbagai daerah, yang di seleksi dr turnamen turnamen daerah.
soal teknis bisa di diskusikan lebih lanjut. intinya di setiap daerah perlu sekali diadakan turnamen yang terorganisir dr pusat supaya. lebih nyaman dan lebih punya acuan tentang kualitas ayam.
mohon maap sebelumnya bang koco...saya kutip sepotong sepotong........
pada intinya saya sependapat dengan anda..bahwa sesekali perlu dilakukan turnamen antar cabang atau antar wilayah tingkat nasional yang pesertanya diambil dari kompetisi diwilayah masing masing secara berjenjang. jadi disamping adanya turnamen antar team yang sekarang ini masih berlangsung, tetapi juga perlu dipikirkan untuk diadakan turnamen antar wilayah secara berjenjang..mungkinkah hal tersebut dapat terlaksana? tidak ada yang tidak mungkin, walaupun perlu perencanaan, studi analisis, pengerahan sumber daya dan sumber dana yang mungkin tidak sedikit dan faktor tehnis non tehnis laen yang seperti disampaikan bang koco bisa dibicarakan lebih lanjut....
banyak manfaat yang bisa kita ambil antara laen :
- turnamen berjenjang bisa meningkatkan koordinasi baik antara anggota, antar wilayah/cabang/ranting termasuk pusat dan daerah, karena bisa sekalian munas maupun musda termasuk ajang silaturaohmi
- dapat mendorong peningkatan kualitas ayam dan pemerataan kualitas ayam pelosok tanah air
- meningkatkan kreativitas, penelitian dan pengembangan produk ternakan
- meningkatkan dan mengiatkan kegiatan papaji di seluruh pelosok tanah air sekaligus promosi kegiatan adu ayam tanpa judi
- membudayakan kompetisi antar daerah
- dan mungkin masih banyak lagi manfaat laen
adapaun yang mungkin menjadi kendala adalah:
- memerlukan pemikiran dan perencanaan yang matang
- membutuhkan biaya yang tidak sedikit, terutama terkait trasportasi dan akomodasi
- koordinasi pusat daerah/cabang/wilayah yang menurut saya masih perlu ditingkatkan..maap kalo salah
- penentuan waktu dan jadwal yang tepat...terkait ketersediaan waktu dari masing2 papajier
- permasalahan yang mungkin timbul berkaitan dengan perijinan
- dan laen laen
tapi saya pribadi tetap optimis suatu saat akan bisa terselenggara.....mohon masukannya dan maap jika ada yang kurang berkenan
salam papaji salam guyub selalu
cay
cay
moderator
moderator

Jumlah posting : 3976
Join date : 08.11.11
Lokasi : depok PIN BB: 51CC3639

Kembali Ke Atas Go down

Undang2/PP/Keppres,mengenai pelarangan judi adu ayam - Page 2 Empty Re: Undang2/PP/Keppres,mengenai pelarangan judi adu ayam

Post  rayhanfz Mon 09 Jul 2012, 11:24

mas anto klaten wrote:yah itu namanya UUD mas hendro.......
ujung-ujungnya duit, hehehehe.........

maklum mas...menjadi pak pul15 butuh duit...darimana mengembalikan duit mereka..( balik modal ) klo g nyari2 di luar Very Happy
rayhanfz
rayhanfz
Registered Sellers
Registered Sellers

Jumlah posting : 1601
Join date : 06.07.12
Age : 38
Lokasi : (sidoarjo-jawa timur) WA 081252592555

http://karang-ayam.blogspot.com/

Kembali Ke Atas Go down

Undang2/PP/Keppres,mengenai pelarangan judi adu ayam - Page 2 Empty Re: Undang2/PP/Keppres,mengenai pelarangan judi adu ayam

Post  Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Halaman 2 dari 2 Previous  1, 2

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik