salah satu pasal undang2 ITE
+34
Kembangsawit
acay
hakim_sinchan
rio rey manado
R@VEN
Man-O
Jagonantang
ipul
Hendro
akbar farm
Urdha
Dono
khaddafi
paracetamol
Angel vs Demon
ekotepong
Ayok_bukolan
PURWA79
densusfarm
Roni Rayanto
Makto Purwana
nagageni212
cumi_cumi
Lo Xa
gondar
tetep.teges
Ringgas Hutagaol
berlian
banned
azis sutanto
Abiemanyu
Modesto
urba
shaff.sierra
38 posters
Halaman 1 dari 3
Halaman 1 dari 3 • 1, 2, 3
salah satu pasal undang2 ITE
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.
Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.
Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"
Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)
Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.
Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.
Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"
Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)
Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
shaff.sierra- Kapten
- Jumlah posting : 410
Join date : 04.06.11
Lokasi : Banjarmasin 082154162981
Re: salah satu pasal undang2 ITE
Kayaknya kejauhan masbro...
Kalo ruang lingkupnya hanya forum online seperti PAPAJI ini, sepertinya mengisi formulir tuntutan hukum di pengadilan hanya karena sebuah postingan...terlalu mahal biayanya dan juga sia-sia.
Saya juga belum pernah nemu kejadian di forum online seorang member menuntut member lainnya hanya karena beda pendapat, dibully, atau dipisuhi sekalipun.
Nanti malah jadi bahan tertawaan di media (kalo diliput) kalo bener ada yg "nekad" membawa masalah adu tulisan ini ke pengadilan.
Kalo ruang lingkupnya hanya forum online seperti PAPAJI ini, sepertinya mengisi formulir tuntutan hukum di pengadilan hanya karena sebuah postingan...terlalu mahal biayanya dan juga sia-sia.
Saya juga belum pernah nemu kejadian di forum online seorang member menuntut member lainnya hanya karena beda pendapat, dibully, atau dipisuhi sekalipun.
Nanti malah jadi bahan tertawaan di media (kalo diliput) kalo bener ada yg "nekad" membawa masalah adu tulisan ini ke pengadilan.
Modesto- Jendral
- Jumlah posting : 1182
Join date : 21.03.10
Age : 43
Lokasi : Ponorogo
Re: salah satu pasal undang2 ITE
hak setiap warga negara dimedia/forum apapun ada konskwensi hukum jika terjadi pelanggaran undang2.....Modesto wrote:Kayaknya kejauhan masbro...
Kalo ruang lingkupnya hanya forum online seperti PAPAJI ini, sepertinya mengisi formulir tuntutan hukum di pengadilan hanya karena sebuah postingan...terlalu mahal biayanya dan juga sia-sia.
Saya juga belum pernah nemu kejadian di forum online seorang member menuntut member lainnya hanya karena beda pendapat, dibully, atau dipisuhi sekalipun.
Nanti malah jadi bahan tertawaan di media (kalo diliput) kalo bener ada yg "nekad" membawa masalah adu tulisan ini ke pengadilan.
kalo hanya sekedar beda pendapat masih dalam koridor dan batasan tertentu tdk masalah, jika menyangkut penghinaan dan nama baik maka biar lembaga hukum yg berwenang kita mendapatkan keadilan
shaff.sierra- Kapten
- Jumlah posting : 410
Join date : 04.06.11
Lokasi : Banjarmasin 082154162981
Re: salah satu pasal undang2 ITE
shaff.sierra wrote:hak setiap warga negara dimedia/forum apapun ada konskwensi hukum jika terjadi pelanggaran undang2.....Modesto wrote:Kayaknya kejauhan masbro...
Kalo ruang lingkupnya hanya forum online seperti PAPAJI ini, sepertinya mengisi formulir tuntutan hukum di pengadilan hanya karena sebuah postingan...terlalu mahal biayanya dan juga sia-sia.
Saya juga belum pernah nemu kejadian di forum online seorang member menuntut member lainnya hanya karena beda pendapat, dibully, atau dipisuhi sekalipun.
Nanti malah jadi bahan tertawaan di media (kalo diliput) kalo bener ada yg "nekad" membawa masalah adu tulisan ini ke pengadilan.
kalo hanya sekedar beda pendapat masih dalam koridor dan batasan tertentu tdk masalah, jika menyangkut penghinaan dan nama baik maka biar lembaga hukum yg berwenang kita mendapatkan keadilan
Ikut nimbrung...
Kebetulan saya punya pengalaman dg undang2 ITE ini...
Seorang karyawan saya, karena konflik dg salah seorang staff kami, lalu melakukan suatu hal yg tidak dipikirkan dulu akibatnya. Dg menggunakan email pribadinya, dia lalu menyebarluaskan data2 perusahaan kami ke kompetitor kami, dan juga melalui email pribadinya yg dia sebarkan ke bbrp temannya, dia melontarkan cacian2, hinaan2 dan fitnah kpd perusahaan kami yg notabene adalah tempat dimana dia bekerja.
Dengan Pengacara kami, kami kemudian melaporkan hal tsb ke kepolisian.
Dan karyawan ini dijerat terkena pelanggaran Hukum Pidana dan Hukum ITE.
Hukum Pidana, dia dituntut 3 tahun penjara. Yang berat adalah Undang2 ITE nya, karena dia dituntut 9 tahun penjara.
Bukan hanya karyawan ini sendiri yg terseret, termasuk juga kompetitor kami yg dia kirimi email juga terseret ke pengadilan dg tuduhan bersekongkol.
Jadi, memang harus hati2 dalam menyampaikan kata2 saat menggunakan media informasi, apalagi yg bisa dikonsumsi publik. Undang-Undang ITE sudah mengatur semuanya.
salam
Abiemanyu- Registered Sellers
- Jumlah posting : 451
Join date : 20.07.12
Lokasi : Bekasi - Hp. 0817195050
Re: salah satu pasal undang2 ITE
wouw contoh yang real ini Pak Moses.Abiemanyu wrote:Ikut nimbrung...shaff.sierra wrote:hak setiap warga negara dimedia/forum apapun ada konskwensi hukum jika terjadi pelanggaran undang2.....Modesto wrote:Kayaknya kejauhan masbro...
Kalo ruang lingkupnya hanya forum online seperti PAPAJI ini, sepertinya mengisi formulir tuntutan hukum di pengadilan hanya karena sebuah postingan...terlalu mahal biayanya dan juga sia-sia.
Saya juga belum pernah nemu kejadian di forum online seorang member menuntut member lainnya hanya karena beda pendapat, dibully, atau dipisuhi sekalipun.
Nanti malah jadi bahan tertawaan di media (kalo diliput) kalo bener ada yg "nekad" membawa masalah adu tulisan ini ke pengadilan.
kalo hanya sekedar beda pendapat masih dalam koridor dan batasan tertentu tdk masalah, jika menyangkut penghinaan dan nama baik maka biar lembaga hukum yg berwenang kita mendapatkan keadilan
Kebetulan saya punya pengalaman dg undang2 ITE ini...
Seorang karyawan saya, karena konflik dg salah seorang staff kami, lalu melakukan suatu hal yg tidak dipikirkan dulu akibatnya. Dg menggunakan email pribadinya, dia lalu menyebarluaskan data2 perusahaan kami ke kompetitor kami, dan juga melalui email pribadinya yg dia sebarkan ke bbrp temannya, dia melontarkan cacian2, hinaan2 dan fitnah kpd perusahaan kami yg notabene adalah tempat dimana dia bekerja.
Dengan Pengacara kami, kami kemudian melaporkan hal tsb ke kepolisian.
Dan karyawan ini dijerat terkena pelanggaran Hukum Pidana dan Hukum ITE.
Hukum Pidana, dia dituntut 3 tahun penjara. Yang berat adalah Undang2 ITE nya, karena dia dituntut 9 tahun penjara.
Bukan hanya karyawan ini sendiri yg terseret, termasuk juga kompetitor kami yg dia kirimi email juga terseret ke pengadilan dg tuduhan bersekongkol.
Jadi, memang harus hati2 dalam menyampaikan kata2 saat menggunakan media informasi, apalagi yg bisa dikonsumsi publik. Undang-Undang ITE sudah mengatur semuanya.
salam
Mas Ary kalau ada yang seperti ini di forum ini ciduk saja deh.
Salam
azis sutanto- Premium member
- Jumlah posting : 920
Join date : 16.08.08
Lokasi : Jl Majasari no 11 Pagaden Subang
Re: salah satu pasal undang2 ITE
shaff.sierra wrote:Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.
Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.
Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"
Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)
Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
banned- kopral
- Jumlah posting : 13
Join date : 09.10.13
Re: salah satu pasal undang2 ITE
memang bisa terjadi dan itu masuk ke pelaporan dan proses nya lama walau ke dua belah pihak mau menyelesaikan damai kalau masuk pelaporan gak akan bisa di selesaikan secara kekeluargaan tapi kalau pakai uang semua bisa terjadi sebab negara kita apa apa pakai uang hehehheh 99% uang 1% ke ajaiban yg salah bisa bebas yg bener bisa masuk bui .........termasuk mencopy fail komputer tanpa ijin juga kejahatan ite ........azis sutanto wrote:wouw contoh yang real ini Pak Moses.Abiemanyu wrote:Ikut nimbrung...shaff.sierra wrote:hak setiap warga negara dimedia/forum apapun ada konskwensi hukum jika terjadi pelanggaran undang2.....Modesto wrote:Kayaknya kejauhan masbro...
Kalo ruang lingkupnya hanya forum online seperti PAPAJI ini, sepertinya mengisi formulir tuntutan hukum di pengadilan hanya karena sebuah postingan...terlalu mahal biayanya dan juga sia-sia.
Saya juga belum pernah nemu kejadian di forum online seorang member menuntut member lainnya hanya karena beda pendapat, dibully, atau dipisuhi sekalipun.
Nanti malah jadi bahan tertawaan di media (kalo diliput) kalo bener ada yg "nekad" membawa masalah adu tulisan ini ke pengadilan.
kalo hanya sekedar beda pendapat masih dalam koridor dan batasan tertentu tdk masalah, jika menyangkut penghinaan dan nama baik maka biar lembaga hukum yg berwenang kita mendapatkan keadilan
Kebetulan saya punya pengalaman dg undang2 ITE ini...
Seorang karyawan saya, karena konflik dg salah seorang staff kami, lalu melakukan suatu hal yg tidak dipikirkan dulu akibatnya. Dg menggunakan email pribadinya, dia lalu menyebarluaskan data2 perusahaan kami ke kompetitor kami, dan juga melalui email pribadinya yg dia sebarkan ke bbrp temannya, dia melontarkan cacian2, hinaan2 dan fitnah kpd perusahaan kami yg notabene adalah tempat dimana dia bekerja.
Dengan Pengacara kami, kami kemudian melaporkan hal tsb ke kepolisian.
Dan karyawan ini dijerat terkena pelanggaran Hukum Pidana dan Hukum ITE.
Hukum Pidana, dia dituntut 3 tahun penjara. Yang berat adalah Undang2 ITE nya, karena dia dituntut 9 tahun penjara.
Bukan hanya karyawan ini sendiri yg terseret, termasuk juga kompetitor kami yg dia kirimi email juga terseret ke pengadilan dg tuduhan bersekongkol.
Jadi, memang harus hati2 dalam menyampaikan kata2 saat menggunakan media informasi, apalagi yg bisa dikonsumsi publik. Undang-Undang ITE sudah mengatur semuanya.
salam
Mas Ary kalau ada yang seperti ini di forum ini ciduk saja deh.
Salam
berlian- Kolonel
- Jumlah posting : 501
Join date : 07.08.11
Re: salah satu pasal undang2 ITE
Pak Moses ...Abiemanyu wrote:Ikut nimbrung...shaff.sierra wrote:hak setiap warga negara dimedia/forum apapun ada konskwensi hukum jika terjadi pelanggaran undang2.....Modesto wrote:Kayaknya kejauhan masbro...
Kalo ruang lingkupnya hanya forum online seperti PAPAJI ini, sepertinya mengisi formulir tuntutan hukum di pengadilan hanya karena sebuah postingan...terlalu mahal biayanya dan juga sia-sia.
Saya juga belum pernah nemu kejadian di forum online seorang member menuntut member lainnya hanya karena beda pendapat, dibully, atau dipisuhi sekalipun.
Nanti malah jadi bahan tertawaan di media (kalo diliput) kalo bener ada yg "nekad" membawa masalah adu tulisan ini ke pengadilan.
kalo hanya sekedar beda pendapat masih dalam koridor dan batasan tertentu tdk masalah, jika menyangkut penghinaan dan nama baik maka biar lembaga hukum yg berwenang kita mendapatkan keadilan
Kebetulan saya punya pengalaman dg undang2 ITE ini...
Seorang karyawan saya, karena konflik dg salah seorang staff kami, lalu melakukan suatu hal yg tidak dipikirkan dulu akibatnya. Dg menggunakan email pribadinya, dia lalu menyebarluaskan data2 perusahaan kami ke kompetitor kami, dan juga melalui email pribadinya yg dia sebarkan ke bbrp temannya, dia melontarkan cacian2, hinaan2 dan fitnah kpd perusahaan kami yg notabene adalah tempat dimana dia bekerja.
Dengan Pengacara kami, kami kemudian melaporkan hal tsb ke kepolisian.
Dan karyawan ini dijerat terkena pelanggaran Hukum Pidana dan Hukum ITE.
Hukum Pidana, dia dituntut 3 tahun penjara. Yang berat adalah Undang2 ITE nya, karena dia dituntut 9 tahun penjara.
Bukan hanya karyawan ini sendiri yg terseret, termasuk juga kompetitor kami yg dia kirimi email juga terseret ke pengadilan dg tuduhan bersekongkol.
Jadi, memang harus hati2 dalam menyampaikan kata2 saat menggunakan media informasi, apalagi yg bisa dikonsumsi publik. Undang-Undang ITE sudah mengatur semuanya.
salam
Saya kira contoh di atas materinya berbeda dgn topik yang dibicarakan. Pada contoh pak Moses ada yang dirugikan dan ada yang diuntungkan secara materi, Sementara di forum ini seperti pertengkaran di keluarga.
Solusi paling gampang supaya tidak mengalami hal2 yang dikhawatirkan, sebaiknya jangan bergabung diforum mana saja. HIdup aja di bawah tempurung.
Ringgas Hutagaol- Jendral
- Jumlah posting : 1055
Join date : 27.02.11
Age : 60
Lokasi : Jakarta Utara - 081398023456
Re: salah satu pasal undang2 ITE
Tambah ngeri ....
Tambah medeni....
Tambah medeni....
tetep.teges- Kapten
- Jumlah posting : 466
Join date : 05.10.11
Age : 48
Lokasi : Semarang
Re: salah satu pasal undang2 ITE
Betul bang.... memang agak berbeda sih, tapi banyak juga samanya dg threadnya mas Shafwan ini.Ringgas Hutagaol wrote:Pak Moses ...Abiemanyu wrote:Ikut nimbrung...shaff.sierra wrote:hak setiap warga negara dimedia/forum apapun ada konskwensi hukum jika terjadi pelanggaran undang2.....Modesto wrote:Kayaknya kejauhan masbro...
Kalo ruang lingkupnya hanya forum online seperti PAPAJI ini, sepertinya mengisi formulir tuntutan hukum di pengadilan hanya karena sebuah postingan...terlalu mahal biayanya dan juga sia-sia.
Saya juga belum pernah nemu kejadian di forum online seorang member menuntut member lainnya hanya karena beda pendapat, dibully, atau dipisuhi sekalipun.
Nanti malah jadi bahan tertawaan di media (kalo diliput) kalo bener ada yg "nekad" membawa masalah adu tulisan ini ke pengadilan.
kalo hanya sekedar beda pendapat masih dalam koridor dan batasan tertentu tdk masalah, jika menyangkut penghinaan dan nama baik maka biar lembaga hukum yg berwenang kita mendapatkan keadilan
Kebetulan saya punya pengalaman dg undang2 ITE ini...
Seorang karyawan saya, karena konflik dg salah seorang staff kami, lalu melakukan suatu hal yg tidak dipikirkan dulu akibatnya. Dg menggunakan email pribadinya, dia lalu menyebarluaskan data2 perusahaan kami ke kompetitor kami, dan juga melalui email pribadinya yg dia sebarkan ke bbrp temannya, dia melontarkan cacian2, hinaan2 dan fitnah kpd perusahaan kami yg notabene adalah tempat dimana dia bekerja.
Dengan Pengacara kami, kami kemudian melaporkan hal tsb ke kepolisian.
Dan karyawan ini dijerat terkena pelanggaran Hukum Pidana dan Hukum ITE.
Hukum Pidana, dia dituntut 3 tahun penjara. Yang berat adalah Undang2 ITE nya, karena dia dituntut 9 tahun penjara.
Bukan hanya karyawan ini sendiri yg terseret, termasuk juga kompetitor kami yg dia kirimi email juga terseret ke pengadilan dg tuduhan bersekongkol.
Jadi, memang harus hati2 dalam menyampaikan kata2 saat menggunakan media informasi, apalagi yg bisa dikonsumsi publik. Undang-Undang ITE sudah mengatur semuanya.
salam
Saya kira contoh di atas materinya berbeda dgn topik yang dibicarakan. Pada contoh pak Moses ada yang dirugikan dan ada yang diuntungkan secara materi, Sementara di forum ini seperti pertengkaran di keluarga.
Solusi paling gampang supaya tidak mengalami hal2 yang dikhawatirkan, sebaiknya jangan bergabung diforum mana saja. HIdup aja di bawah tempurung.
Karena selain pasal yg menyangkut penjualan informasi (pasal 34 UU ITE), yang ada hubungannya dg kompetitor saya, si tersangka pun dijerat dg pasal2 dalam UU ITE yg menyangkut tindakan cacian, hinaan, fitnahan dan pencemaran nama baik yg dilakukannya melalui email dan disebarluaskan.
Inilah diantaranya pasal2 yg menjerat karyawan saya karena tindakan yg telah dilakukannya :
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"
Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Abiemanyu- Registered Sellers
- Jumlah posting : 451
Join date : 20.07.12
Lokasi : Bekasi - Hp. 0817195050
Re: salah satu pasal undang2 ITE
Laporkan saja lah....
gak usah nunggu 3x24 jam.... langsung laporkan saja....
gak usah nunggu 3x24 jam.... langsung laporkan saja....
gondar- BANNED
- Jumlah posting : 214
Join date : 01.11.09
Age : 46
Lokasi : Ngumpet di balik kutang ...
Re: salah satu pasal undang2 ITE
siap bossgondar wrote:Laporkan saja lah....
gak usah nunggu 3x24 jam.... langsung laporkan saja....
shaff.sierra- Kapten
- Jumlah posting : 410
Join date : 04.06.11
Lokasi : Banjarmasin 082154162981
Re: salah satu pasal undang2 ITE
Good.... :pshaff.sierra wrote:siap bossgondar wrote:Laporkan saja lah....
gak usah nunggu 3x24 jam.... langsung laporkan saja....
Ane bobok enak dulu yeeee....
Kowek Kowek Kowek Kowek Kowek Kowek Kowek Kowek Kowek Kowek
gondar- BANNED
- Jumlah posting : 214
Join date : 01.11.09
Age : 46
Lokasi : Ngumpet di balik kutang ...
Re: salah satu pasal undang2 ITE
mantappgondar wrote:Good.... :p :P:P:P:Pshaff.sierra wrote:siap bossgondar wrote:Laporkan saja lah....
gak usah nunggu 3x24 jam.... langsung laporkan saja....
Ane bobok enak dulu yeeee....
Kowek :PKowek :PKowek :PKowek :PKowek :PKowek :PKowek :PKowek :PKowek :PKowek
shaff.sierra- Kapten
- Jumlah posting : 410
Join date : 04.06.11
Lokasi : Banjarmasin 082154162981
Re: salah satu pasal undang2 ITE
Rambut boleh hitam isinya berbeda2. Apapun masalahnya lebih baik diselesaikan dengan diskusi dan kekeluargaan. Sulitnya berdiskusi didunia online kita tidak pernah tau mimik muka yg diajak berdiskusi. Apakah tersenyum2 dan dionline seakan2 gahar bin garang atau gahar bin garang dionline menggunakan bahasa yg santun.
Lo Xa- kopral
- Jumlah posting : 35
Join date : 07.10.13
Re: salah satu pasal undang2 ITE
Teori hukum memang begitu masbro....shaff.sierra wrote:hak setiap warga negara dimedia/forum apapun ada konskwensi hukum jika terjadi pelanggaran undang2.....Modesto wrote:Kayaknya kejauhan masbro...
Kalo ruang lingkupnya hanya forum online seperti PAPAJI ini, sepertinya mengisi formulir tuntutan hukum di pengadilan hanya karena sebuah postingan...terlalu mahal biayanya dan juga sia-sia.
Saya juga belum pernah nemu kejadian di forum online seorang member menuntut member lainnya hanya karena beda pendapat, dibully, atau dipisuhi sekalipun.
Nanti malah jadi bahan tertawaan di media (kalo diliput) kalo bener ada yg "nekad" membawa masalah adu tulisan ini ke pengadilan.
kalo hanya sekedar beda pendapat masih dalam koridor dan batasan tertentu tdk masalah, jika menyangkut penghinaan dan nama baik maka biar lembaga hukum yg berwenang kita mendapatkan keadilan
Tapi seperti yang saya katakan, harus dilihat dulu ruang lingkupnya. Kalo sekedar forum online saja, maka kalo terjadi pelanggaran terkait pencemaran nama baik, maka menurut saya yang paling tepat adalah menggunakan fasilitas peraturan di forum Papaji.
Jika ada masalah, laporkan saja ke Administrator atau Moderator.
Modesto- Jendral
- Jumlah posting : 1182
Join date : 21.03.10
Age : 43
Lokasi : Ponorogo
Re: salah satu pasal undang2 ITE
emang ada yg mau ngerebut yaa...?cumi_cumi wrote:kalau merebut forum buatan founder bisa di tuntut ngga ya?????
Re: salah satu pasal undang2 ITE
Ringgas Hutagaol wrote:Pak Moses ...Abiemanyu wrote:Ikut nimbrung...shaff.sierra wrote:hak setiap warga negara dimedia/forum apapun ada konskwensi hukum jika terjadi pelanggaran undang2.....Modesto wrote:Kayaknya kejauhan masbro...
Kalo ruang lingkupnya hanya forum online seperti PAPAJI ini, sepertinya mengisi formulir tuntutan hukum di pengadilan hanya karena sebuah postingan...terlalu mahal biayanya dan juga sia-sia.
Saya juga belum pernah nemu kejadian di forum online seorang member menuntut member lainnya hanya karena beda pendapat, dibully, atau dipisuhi sekalipun.
Nanti malah jadi bahan tertawaan di media (kalo diliput) kalo bener ada yg "nekad" membawa masalah adu tulisan ini ke pengadilan.
kalo hanya sekedar beda pendapat masih dalam koridor dan batasan tertentu tdk masalah, jika menyangkut penghinaan dan nama baik maka biar lembaga hukum yg berwenang kita mendapatkan keadilan
Kebetulan saya punya pengalaman dg undang2 ITE ini...
Seorang karyawan saya, karena konflik dg salah seorang staff kami, lalu melakukan suatu hal yg tidak dipikirkan dulu akibatnya. Dg menggunakan email pribadinya, dia lalu menyebarluaskan data2 perusahaan kami ke kompetitor kami, dan juga melalui email pribadinya yg dia sebarkan ke bbrp temannya, dia melontarkan cacian2, hinaan2 dan fitnah kpd perusahaan kami yg notabene adalah tempat dimana dia bekerja.
Dengan Pengacara kami, kami kemudian melaporkan hal tsb ke kepolisian.
Dan karyawan ini dijerat terkena pelanggaran Hukum Pidana dan Hukum ITE.
Hukum Pidana, dia dituntut 3 tahun penjara. Yang berat adalah Undang2 ITE nya, karena dia dituntut 9 tahun penjara.
Bukan hanya karyawan ini sendiri yg terseret, termasuk juga kompetitor kami yg dia kirimi email juga terseret ke pengadilan dg tuduhan bersekongkol.
Jadi, memang harus hati2 dalam menyampaikan kata2 saat menggunakan media informasi, apalagi yg bisa dikonsumsi publik. Undang-Undang ITE sudah mengatur semuanya.
salam
Saya kira contoh di atas materinya berbeda dgn topik yang dibicarakan. Pada contoh pak Moses ada yang dirugikan dan ada yang diuntungkan secara materi, Sementara di forum ini seperti pertengkaran di keluarga.
Solusi paling gampang supaya tidak mengalami hal2 yang dikhawatirkan, sebaiknya jangan bergabung diforum mana saja. HIdup aja di bawah tempurung.
pinjem tempurung yang bisa kentut dong,,,wekekekeke
Re: salah satu pasal undang2 ITE
Mas Makto, nami farm nipun kok yo medheni tho yooo...
Roni Rayanto- Panglima
- Jumlah posting : 3292
Join date : 29.08.08
Age : 48
Lokasi : Jakarta Selatan
pecundang
mas admin...tolong yang beginian di keluarkan aja dr papaji..kita panguyuban pencinta ayam..bukan urusan tuntut menuntut. klw ngak senang sm papaji suruh buat forum sendiri aja jng ngerusuh di papaji....
densusfarm- kopral
- Jumlah posting : 12
Join date : 07.10.13
Re: salah satu pasal undang2 ITE
Ya enggak juga to mas...setidaknya dgn adanya posting mas Shaff ini kita jadi lebih tahu, dan mungkin juga lebih paham tentang UU ITE, sehingga kita bisa lebih hati-hati dan santun dalam menulis diforum supaya tulisan kita tersebut tidak menyinggung/merugikan orang lain dan diri kita sendiri..densusfarm wrote:mas admin...tolong yang beginian di keluarkan aja dr papaji..kita panguyuban pencinta ayam..bukan urusan tuntut menuntut. klw ngak senang sm papaji suruh buat forum sendiri aja jng ngerusuh di papaji....
PURWA79- Sersan
- Jumlah posting : 51
Join date : 12.12.11
Re: salah satu pasal undang2 ITE
Klo pintar di bidang hukum, ntuh bantu KPK berantas korupsi.....
Knp orang nyuri sendal dihukum beberapa tahun, Dan yang korupsi milyaran kok kebal hukum...???
Ntuh yang salah pasalnya ato orangnya...???
Knp orang nyuri sendal dihukum beberapa tahun, Dan yang korupsi milyaran kok kebal hukum...???
Ntuh yang salah pasalnya ato orangnya...???
Ayok_bukolan- Kolonel
- Jumlah posting : 847
Join date : 14.06.11
Lokasi : probolinggo - malang. BB 28297ABA
Re: salah satu pasal undang2 ITE
Forum online kayak PAPAJI Forum kan tempat ngumpulnya orang2 yg seneng ayam. Bukan forum resmi ala kantoran. Yg ngumpul juga terdiri dr macem2 orang. Kadang2 damai....kadang panas. Ada yg senyam-senyum ada yg emosi sampe ngotot2an.
Kalo lagi emosi2an....ada yg kurang bisa menahan diri trus teriak2.... keluar kata2 mengejek,menghina yg mungkin membuat panas atau menyakiti perasaan pihak yg lain.
Pihak yg merasa tersakiti....karena termasuk orang yg pintar,mengerti hukum dan mungkin bukan model orang yg teriak2 seperti yg diatas, menggunakan jalur lain utk melampiaskan (baca:membalas) perlakuan org yg pertama. Dia kumpulkan data2 dr orang pertama utk kepentingan pembalasannya. Dia hadirkan pihak2 lain....polisi,jaksa,hakim utk ikut membantu melaksanakan pembalasannya. Tanpa emosi yg kelihatan, santai dan pelan2.........dingin sekali.
Padahal itu cuma berasal dari sebuah obrolan......forum online.....warung kopinya tukang abar ayam.
kalo hal itu sampai terjadi.....kira2 pribadi mana yg lbh buruk.
Kalo saya sih.......yg penting .....Piss.......
Kalo lagi emosi2an....ada yg kurang bisa menahan diri trus teriak2.... keluar kata2 mengejek,menghina yg mungkin membuat panas atau menyakiti perasaan pihak yg lain.
Pihak yg merasa tersakiti....karena termasuk orang yg pintar,mengerti hukum dan mungkin bukan model orang yg teriak2 seperti yg diatas, menggunakan jalur lain utk melampiaskan (baca:membalas) perlakuan org yg pertama. Dia kumpulkan data2 dr orang pertama utk kepentingan pembalasannya. Dia hadirkan pihak2 lain....polisi,jaksa,hakim utk ikut membantu melaksanakan pembalasannya. Tanpa emosi yg kelihatan, santai dan pelan2.........dingin sekali.
Padahal itu cuma berasal dari sebuah obrolan......forum online.....warung kopinya tukang abar ayam.
kalo hal itu sampai terjadi.....kira2 pribadi mana yg lbh buruk.
Kalo saya sih.......yg penting .....Piss.......
ekotepong- Kapten
- Jumlah posting : 439
Join date : 19.10.11
Lokasi : Ungaran
Halaman 1 dari 3 • 1, 2, 3
Similar topics
» Tolong... Anak ayam sering macokin bulu
» Penyakit Tetelo (Newcastle Desease)
» salah satu koleksi primabangkok
» Salah satu cara mengalahkan AYAM LARI
» Pasal 278 RUU KUHP
» Penyakit Tetelo (Newcastle Desease)
» salah satu koleksi primabangkok
» Salah satu cara mengalahkan AYAM LARI
» Pasal 278 RUU KUHP
Halaman 1 dari 3
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik