Pasal 278 RUU KUHP
Halaman 1 dari 1
Pasal 278 RUU KUHP
https://m.detik.com/news/berita/d-4715155/soal-pasal-unggas-nyelonong-yasonna-hukuman-lebih-ringan-di-ruu-kuhp?tag_from=wpm_nhl_9
Pasal 278 RUU KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II atau Rp 10 juta.
Melihara ayam ati2 kena denda 😄
Pasal 278 RUU KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II atau Rp 10 juta.
Melihara ayam ati2 kena denda 😄
racingboy- kopral
- Jumlah posting : 25
Join date : 12.10.15
Age : 42
Lokasi : bintaro
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik