PAPAJI Forum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Pasal 278 RUU KUHP

Go down

Pasal 278 RUU KUHP Empty Pasal 278 RUU KUHP

Post  racingboy Fri 20 Sep 2019, 22:41

https://m.detik.com/news/berita/d-4715155/soal-pasal-unggas-nyelonong-yasonna-hukuman-lebih-ringan-di-ruu-kuhp?tag_from=wpm_nhl_9

Pasal 278 RUU KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II atau Rp 10 juta.

Melihara ayam ati2 kena denda 😄
racingboy
racingboy
kopral
kopral

Jumlah posting : 25
Join date : 12.10.15
Age : 42
Lokasi : bintaro

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik