langkah hukum jika dicakar /dipatuk ayam
4 posters
Halaman 1 dari 1
langkah hukum jika dicakar /dipatuk ayam
langkah hukum jika dirimu dicakar ayam milik anggota PAPAJI
PEMILIK AYAM BISA DIPIDANA/ dipenjarakan dengan menggunakan
Pasal 490 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
“Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.”
bisa juga digugat perdata , dasarnya adl :
Pasal 1368 KUH Perdata berbunyi:
“Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”
jadi hati hati kalo menjaga ayamnya , YA ..!!! hihihihihi..........
PEMILIK AYAM BISA DIPIDANA/ dipenjarakan dengan menggunakan
Pasal 490 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
“Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.”
bisa juga digugat perdata , dasarnya adl :
Pasal 1368 KUH Perdata berbunyi:
“Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”
jadi hati hati kalo menjaga ayamnya , YA ..!!! hihihihihi..........
penyebar semangat- Kapten
- Jumlah posting : 322
Join date : 22.02.14
Age : 54
Lokasi : semarang
Re: langkah hukum jika dicakar /dipatuk ayam
wow, ngeri juga euy, tiga ratus ribu kan lumayan buat beli ayam muda. hehehepenyebar semangat wrote:langkah hukum jika dirimu dicakar ayam milik anggota PAPAJI
PEMILIK AYAM BISA DIPIDANA/ dipenjarakan dengan menggunakan
Pasal 490 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
“Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.”
bisa juga digugat perdata , dasarnya adl :
Pasal 1368 KUH Perdata berbunyi:
“Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”
jadi hati hati kalo menjaga ayamnya , YA ..!!! hihihihihi..........
suhufi- Kapten
- Jumlah posting : 291
Join date : 10.10.13
Age : 34
Lokasi : bogor
Re: langkah hukum jika dicakar /dipatuk ayam
penyebar semangat wrote:langkah hukum jika dirimu dicakar ayam milik anggota PAPAJI
PEMILIK AYAM BISA DIPIDANA/ dipenjarakan dengan menggunakan
Pasal 490 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
“Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.”
bisa juga digugat perdata , dasarnya adl :
Pasal 1368 KUH Perdata berbunyi:
“Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”
jadi hati hati kalo menjaga ayamnya , YA ..!!! hihihihihi..........
kalau ayam cakar botohnya gimana mas???
Botoh bisa saja melaporkan pemilik ayam ke aparat dengan membawa bukti visum dari dokter...ke...ke...ke...ke...
Kalo saya pribadi jika menghadapi ayam yang galak dan berani melawan kita maka saya laporkan ke tukang soto atau tukang mie ayam terdekat...ke...ke...ke...ke...
losi- Kolonel
- Jumlah posting : 944
Join date : 21.01.14
Lokasi : Dapur magma
Re: langkah hukum jika dicakar /dipatuk ayam
@ Penyebar Semangat...
Gak ngaruh mas... salah orangnya kenapa bisa dicakar ayam..., apa mungkin orang yang tercakar ayam tidak tahu ya kalau ayam itu punya kaki yang berceker...??
Orang bawa kendaraan saja harus jaga jarak... jika diabaikan ya bisa nubruk yang di depan...
Orang mau nyebrang ya harus tengok kanan kiri, setelah yakin aman baru boleh nyebrang....
Tetanggaku disosor sama soang atau angsa jantan, eh malah ketawa terpingkal2 kegirangan sambil lari ngacir...
Jadi anggap saja yang tercakar ayam sedang disayang sama ayam, atau ayamnya lagi manja...
Gak ngaruh mas... salah orangnya kenapa bisa dicakar ayam..., apa mungkin orang yang tercakar ayam tidak tahu ya kalau ayam itu punya kaki yang berceker...??
Orang bawa kendaraan saja harus jaga jarak... jika diabaikan ya bisa nubruk yang di depan...
Orang mau nyebrang ya harus tengok kanan kiri, setelah yakin aman baru boleh nyebrang....
Tetanggaku disosor sama soang atau angsa jantan, eh malah ketawa terpingkal2 kegirangan sambil lari ngacir...
Jadi anggap saja yang tercakar ayam sedang disayang sama ayam, atau ayamnya lagi manja...
Re: langkah hukum jika dicakar /dipatuk ayam
SANGSANG wrote:@ Penyebar Semangat...
Gak ngaruh mas... salah orangnya kenapa bisa dicakar ayam..., apa mungkin orang yang tercakar ayam tidak tahu ya kalau ayam itu punya kaki yang berceker...??
Orang bawa kendaraan saja harus jaga jarak... jika diabaikan ya bisa nubruk yang di depan...
Orang mau nyebrang ya harus tengok kanan kiri, setelah yakin aman baru boleh nyebrang....
Tetanggaku disosor sama soang atau angsa jantan, eh malah ketawa terpingkal2 kegirangan sambil lari ngacir...
Jadi anggap saja yang tercakar ayam sedang disayang sama ayam, atau ayamnya lagi manja...
hihihihii
penyebar semangat- Kapten
- Jumlah posting : 322
Join date : 22.02.14
Age : 54
Lokasi : semarang
Similar topics
» Gabah VS Nasi campur bekatul/dedak
» SERI KAJIAN HUKUM DUNIA AYAM BANGKOK
» sabung(judi) ayam di mata hukum menurut Drs.M.Sofyan Lubis. SH
» DASAR HUKUM ADU AYAM
» Hukum Jual Beli Ayam Aduan
» SERI KAJIAN HUKUM DUNIA AYAM BANGKOK
» sabung(judi) ayam di mata hukum menurut Drs.M.Sofyan Lubis. SH
» DASAR HUKUM ADU AYAM
» Hukum Jual Beli Ayam Aduan
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik