Hukum Jual Beli Ayam Aduan
+15
dhekoko
cetors ledock
sutejo rc
San agung
klawu wiring
khaddafi
Phaul
Wong Meduro
ghozali
Kembangsawit
yono_sb
R@VEN
chairudin
urba
black tunder
19 posters
Halaman 1 dari 2
Halaman 1 dari 2 • 1, 2
Hukum Jual Beli Ayam Aduan
HUKUM JUAL BELI AYAM BANGKOK
Mubah memelihara ayam bangkok dan
memperjualbelikannya. Memelihra
hewan baik untuk dikonsumsi,
dikendarai, dikoleksi/kesenangan,
diperjualbelikan dan semua jenis
pemanfaatan yang diizinkan oleh Syara'
hukumnya Mubah. Dalilnya adalah
keumuman lafadz Ayat dalam Al-Quran
yang menjelaskan bahwa semua yang
ada dibumi ini diciptakan untuk
manusia. Allah berfirman;
{ ﻫُﻮَ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺧَﻠَﻖَ ﻟَﻜُﻢْ ﻣَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﺟَﻤِﻴﻌًﺎ{
]ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ 29 : ]
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala
yang ada di bumi untuk kamu (Al-
Baqoroh:29)
Lagipula, di masa Rasulullah Shallalahu
'Alaihi Wasallam memelihara hewan
untuk dimanfaatkan adalah hal yang
lazim, baik untuk dikonsumsi dan
diperjual belikan (seperti pemeliharaan
unta, sapi, dan kambing), untuk
dikendarai (seperti pemeliharaan kuda,
unta, dan keledai), maupun sekedar
kesenangan (seperti pemeliharaan
burung dan kucing). Taqrir (sikap diam)
Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam
terhadap hal tersebut menjadi dalil yang
menguatkan bahwa memelihara hewan
dengan tujuan pemanfaatan yang
diizinkan Syara' hukumnya Mubah. Dari
sisi ini memelihara ayam bangkok dari
sisi memeliharanya juga dihukumi
Mubah baik untuk koleksi, dikonsumsi,
diperjual belikan dan sebagainya.
Adapun hukum memperjual belikan
ayam bangkok, maka hukumnya juga
Mubah berdasarkan keumuman
Mubahnya jual beli. Allah berfirman;
{ ﻭَﺃَﺣَﻞَّ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺍﻟْﺒَﻴْﻊَ{ ]ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ : 275 ]
Allah menghalalkan jual beli (Al-
Baqoroh; 275)
Dalam ayat di atas ditegaskan bahwa
Allah menghalalkan jual beli. Jual beli
yang disebut dalm ayat di atas lafadznya
umum mencakup semua jenis dan
macam jual beli. Oleh karena itu, selama
tidak ada dalil yang mengharamkan jenis
jual beli tertentu, seperti jual beli
bangkai atau salib maka kemubahan jual
beli tetap berlaku, sehingga jual beli
ayam bangkok termasuk keumuman
Mubahnya jual beli dalam ayat ini.
Adapun fakta bahwa ayam bangkok bisa
digunakan untuk sabung ayam (yang
terkadang disertai judi) sementara
mengadu hewan terlarang, maka hal ini
belum cukup dijadikan alasan untuk
mengharamkan jual beli ayam bangkok
karena tiga alasan;
Pertama; Potensi disalahgunakannya
barang halal untuk melakukan
perbuatan haram (secara Dhonni/
dugaan) tidak bisa dijadikan alasan
mengharamkan jual beli atas barang
halal tersebut. Jika direnungi, hampir
seluruh muamalah berpeluang dipakai
untuk perbuatan jahat, namun peluang
itu tidak menjadi standar kehalalan
harta yang didapatkan. Jasa mengajar
browsing bisa digunakan untuk mencari
konten-konten telanjang, jasa mengajar
bela diri bisa digunakan untuk memeras
dan memukuli orang, jasa akuntansi
bisa digunakan untuk menjadi saksi
transaksi riba, jasa kos-kosan bisa
digunakan untuk berzina, menjual pisau
bisa digunakan untuk membunuh
orang, menjual pulsa bisa digunakan
untuk merayu yang tidak halal, menjual
VCD player bisa digunakan untuk
melihat film biru, menjual makanan
energi yang didapatkan bisa digunakan
untuk memperkosa orang dan
seterusnya. Singkatnya, status kehalalan
Jual beli bukan dilihat dari peluang
digunakannya produk jasa untuk
kejahatan, juga bukan dilihat dari
kejadian riil secara kasuistik
penyalahgunaan produk jasa tersebut.
Status kesahihan Akad Jual beli cukup
dilihat dari kehalalan barang yang
diperjual belikan dari segi barang itu
sendiri.
Kedua; Ayam bangkok sebagai obyek
jual beli (ma'qud 'Alaih) adalah barang
halal. Rukun jual beli terkait Ma'qud
'alaih berkaitan dengan kehalalannya
telah terpenuhi pada akad jual beli
ayam bangkok. Oleh karena Rukun
tersebut terpenuhi, maka jual belinya
sah.
Ketiga; menyabung ayam adalah
perbuatan lain yang terpisah dengan
akad jual beli. Jual beli terkait dengan
keabsahan akadnya hanya
memperhatikan hubungan antara
penjual dan pembeli dari segi syarat-
syarat yang dituntut Syara' agar jual
beli tersebut dihukumi sah. Perbuatan
lain yang dilakukan terkait barang yang
diperjual belikan tidak terkait dengan
akad jual beli tersebut, tetapi terkait
dengan perbuatan pembeli saja. Oleh
karena itu, tanggung jawab dan hisab
atas perbuatannya dipikul pembeli,
bukan penjual.
Lagipula, ketika Islam mengharamkan
suatu perbuatan, maka hal itu tidak bisa
difahami bahwa islam juga
mengharamkan jual beli atas benda
yang dipakai untuk melakukan
perbuatan haram tersebut. Ketika islam
mengharamkan memakai emas sebagai
tempat makan dan minum, maka hal ini
tidak bermakna haramnya jual beli
emas. Ketika Islam mengharamkan lelaki
memakai sutra, maka hal ini tidak
bermakna haramnya jual beli sutra.
Ketika Islam mengharamkan
membunuh, maka hal ini tidak
bermakna haramanya jual beli pedang
dan pisau yang bisa digunakan untuk
membunuh..dan seterusnya.
Ringkasnya, status kemubahan jual beli
hanya memperhatikan akad jual beli
saja bukan perbuatan yang mungkin
terjadi setelah akad jual beli tersebut.
Keharaman jual beli pada suatu barang
dilihat dari status kehalalan barangnya
hanya berlaku dalam satu kondis yaitu;
Syara' mengharamkan barang tersebut.
Jika sebuah barang telah dinyatakan
dengan jelas keharamannya maka
memperjual belikannya jelas dilarang.
Bukhari meriwayatkan;
ﺻﺤﻴﺢ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ /7) (484
ﻋَﻦْ ﺟَﺎﺑِﺮِ ﺑْﻦِ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ ﺃَﻧَّﻪُ
ﺳَﻤِﻊَ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﻘُﻮﻝُ
ﻋَﺎﻡَ ﺍﻟْﻔَﺘْﺢِ ﻭَﻫُﻮَ ﺑِﻤَﻜَّﺔَ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟَﻪُ ﺣَﺮَّﻡَ
ﺑَﻴْﻊَ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮِ ﻭَﺍﻟْﻤَﻴْﺘَﺔِ ﻭَﺍﻟْﺨِﻨْﺰِﻳﺮِ ﻭَﺍﻟْﺄَﺻْﻨَﺎﻡِ ﻓَﻘِﻴﻞَ ﻳَﺎ
ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺃَﺭَﺃَﻳْﺖَ ﺷُﺤُﻮﻡَ ﺍﻟْﻤَﻴْﺘَﺔِ ﻓَﺈِﻧَّﻬَﺎ ﻳُﻄْﻠَﻰ
ﺑِﻬَﺎ ﺍﻟﺴُّﻔُﻦُ ﻭَﻳُﺪْﻫَﻦُ ﺑِﻬَﺎ ﺍﻟْﺠُﻠُﻮﺩُ ﻭَﻳَﺴْﺘَﺼْﺒِﺢُ ﺑِﻬَﺎ
ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻟَﺎ ﻫُﻮَ ﺣَﺮَﺍﻡٌ ﺛُﻢَّ ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ
ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻋِﻨْﺪَ ﺫَﻟِﻚَ ﻗَﺎﺗَﻞَ ﺍﻟﻠَّﻪُ
ﺍﻟْﻴَﻬُﻮﺩَ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻟَﻤَّﺎ ﺣَﺮَّﻡَ ﺷُﺤُﻮﻣَﻬَﺎ ﺟَﻤَﻠُﻮﻩُ ﺛُﻢَّ
ﺑَﺎﻋُﻮﻩُ ﻓَﺄَﻛَﻠُﻮﺍ ﺛَﻤَﻨَﻪُ
“Dari Jabir ra. Bahwasanya beliau
mendengar Rasulullah SAW bersabda
pada saat tahun penaklukan Mekah:
Sesungguhnya Allah dan RasulNya
mengharamkan jual beli Khomer,
bangkai, babi, dan patung berhala.
Beliau ditanya; Wahai Rasulullah
bagaimana dengan lemak bangkai?
Benda itu dibuat mengecat perahu,
meminyaki kulit dan dibuat penerangan
oleh orang-orang. Maka Nabi bersabda;
Tidak, tetap haram. Kemudian
Rasulullah SAW pada saat itu bersabda:
semoga Allah memerangi orang-orang
Yahudi. Sesungguhnya Allah ketika
mengharamkan lemak bangkai, mereka
mencairkannya lalu menjualnya lalu
memakan harganya” (H.R.Bukhari)
Khomer, bangkai, babi, dan patung
berhala semuanya jelas diharamkan
oleh Syara' oleh karena itu memperjual
belikannya hukumnya haram. Semua
benda yang tidak bisa dibuktikan bahwa
Nash mengharamkannya kembali pada
hukum asalnya yaitu Mubah, sehingga
memperjualbelikannya juga dihukumi
Mubah.
Namun, jika ada pembeli tertentu yang
memang dikenal sebagai tukang sabung
ayam dan masyhur dalam hal itu
sehingga bisa dipastikan ayam tersebut
digunakan untuk aduan, maka
sebaiknya jual beli seperti ini dihindari.
Khawatirnya termasuk tolong menolong
dalam dosa yang dilarang oleh syariat
karena fakta kepastian tersebut juga
termasuk wasilah yang secara pasti
mengantarkan pada keharaman . Allah
berfirman;
{ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻌَﺎﻭَﻧُﻮﺍ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺈِﺛْﻢِ ﻭَﺍﻟْﻌُﺪْﻭَﺍﻥِ { ] ﺍﻟﻤﺎﺋﺪﺓ:
2]
dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran (Al-
Maidah;2)
Sumber : http://ayamaduanmajapahit.blogspot.com/?m=1
Mubah memelihara ayam bangkok dan
memperjualbelikannya. Memelihra
hewan baik untuk dikonsumsi,
dikendarai, dikoleksi/kesenangan,
diperjualbelikan dan semua jenis
pemanfaatan yang diizinkan oleh Syara'
hukumnya Mubah. Dalilnya adalah
keumuman lafadz Ayat dalam Al-Quran
yang menjelaskan bahwa semua yang
ada dibumi ini diciptakan untuk
manusia. Allah berfirman;
{ ﻫُﻮَ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺧَﻠَﻖَ ﻟَﻜُﻢْ ﻣَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﺟَﻤِﻴﻌًﺎ{
]ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ 29 : ]
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala
yang ada di bumi untuk kamu (Al-
Baqoroh:29)
Lagipula, di masa Rasulullah Shallalahu
'Alaihi Wasallam memelihara hewan
untuk dimanfaatkan adalah hal yang
lazim, baik untuk dikonsumsi dan
diperjual belikan (seperti pemeliharaan
unta, sapi, dan kambing), untuk
dikendarai (seperti pemeliharaan kuda,
unta, dan keledai), maupun sekedar
kesenangan (seperti pemeliharaan
burung dan kucing). Taqrir (sikap diam)
Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam
terhadap hal tersebut menjadi dalil yang
menguatkan bahwa memelihara hewan
dengan tujuan pemanfaatan yang
diizinkan Syara' hukumnya Mubah. Dari
sisi ini memelihara ayam bangkok dari
sisi memeliharanya juga dihukumi
Mubah baik untuk koleksi, dikonsumsi,
diperjual belikan dan sebagainya.
Adapun hukum memperjual belikan
ayam bangkok, maka hukumnya juga
Mubah berdasarkan keumuman
Mubahnya jual beli. Allah berfirman;
{ ﻭَﺃَﺣَﻞَّ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺍﻟْﺒَﻴْﻊَ{ ]ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ : 275 ]
Allah menghalalkan jual beli (Al-
Baqoroh; 275)
Dalam ayat di atas ditegaskan bahwa
Allah menghalalkan jual beli. Jual beli
yang disebut dalm ayat di atas lafadznya
umum mencakup semua jenis dan
macam jual beli. Oleh karena itu, selama
tidak ada dalil yang mengharamkan jenis
jual beli tertentu, seperti jual beli
bangkai atau salib maka kemubahan jual
beli tetap berlaku, sehingga jual beli
ayam bangkok termasuk keumuman
Mubahnya jual beli dalam ayat ini.
Adapun fakta bahwa ayam bangkok bisa
digunakan untuk sabung ayam (yang
terkadang disertai judi) sementara
mengadu hewan terlarang, maka hal ini
belum cukup dijadikan alasan untuk
mengharamkan jual beli ayam bangkok
karena tiga alasan;
Pertama; Potensi disalahgunakannya
barang halal untuk melakukan
perbuatan haram (secara Dhonni/
dugaan) tidak bisa dijadikan alasan
mengharamkan jual beli atas barang
halal tersebut. Jika direnungi, hampir
seluruh muamalah berpeluang dipakai
untuk perbuatan jahat, namun peluang
itu tidak menjadi standar kehalalan
harta yang didapatkan. Jasa mengajar
browsing bisa digunakan untuk mencari
konten-konten telanjang, jasa mengajar
bela diri bisa digunakan untuk memeras
dan memukuli orang, jasa akuntansi
bisa digunakan untuk menjadi saksi
transaksi riba, jasa kos-kosan bisa
digunakan untuk berzina, menjual pisau
bisa digunakan untuk membunuh
orang, menjual pulsa bisa digunakan
untuk merayu yang tidak halal, menjual
VCD player bisa digunakan untuk
melihat film biru, menjual makanan
energi yang didapatkan bisa digunakan
untuk memperkosa orang dan
seterusnya. Singkatnya, status kehalalan
Jual beli bukan dilihat dari peluang
digunakannya produk jasa untuk
kejahatan, juga bukan dilihat dari
kejadian riil secara kasuistik
penyalahgunaan produk jasa tersebut.
Status kesahihan Akad Jual beli cukup
dilihat dari kehalalan barang yang
diperjual belikan dari segi barang itu
sendiri.
Kedua; Ayam bangkok sebagai obyek
jual beli (ma'qud 'Alaih) adalah barang
halal. Rukun jual beli terkait Ma'qud
'alaih berkaitan dengan kehalalannya
telah terpenuhi pada akad jual beli
ayam bangkok. Oleh karena Rukun
tersebut terpenuhi, maka jual belinya
sah.
Ketiga; menyabung ayam adalah
perbuatan lain yang terpisah dengan
akad jual beli. Jual beli terkait dengan
keabsahan akadnya hanya
memperhatikan hubungan antara
penjual dan pembeli dari segi syarat-
syarat yang dituntut Syara' agar jual
beli tersebut dihukumi sah. Perbuatan
lain yang dilakukan terkait barang yang
diperjual belikan tidak terkait dengan
akad jual beli tersebut, tetapi terkait
dengan perbuatan pembeli saja. Oleh
karena itu, tanggung jawab dan hisab
atas perbuatannya dipikul pembeli,
bukan penjual.
Lagipula, ketika Islam mengharamkan
suatu perbuatan, maka hal itu tidak bisa
difahami bahwa islam juga
mengharamkan jual beli atas benda
yang dipakai untuk melakukan
perbuatan haram tersebut. Ketika islam
mengharamkan memakai emas sebagai
tempat makan dan minum, maka hal ini
tidak bermakna haramnya jual beli
emas. Ketika Islam mengharamkan lelaki
memakai sutra, maka hal ini tidak
bermakna haramnya jual beli sutra.
Ketika Islam mengharamkan
membunuh, maka hal ini tidak
bermakna haramanya jual beli pedang
dan pisau yang bisa digunakan untuk
membunuh..dan seterusnya.
Ringkasnya, status kemubahan jual beli
hanya memperhatikan akad jual beli
saja bukan perbuatan yang mungkin
terjadi setelah akad jual beli tersebut.
Keharaman jual beli pada suatu barang
dilihat dari status kehalalan barangnya
hanya berlaku dalam satu kondis yaitu;
Syara' mengharamkan barang tersebut.
Jika sebuah barang telah dinyatakan
dengan jelas keharamannya maka
memperjual belikannya jelas dilarang.
Bukhari meriwayatkan;
ﺻﺤﻴﺢ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ /7) (484
ﻋَﻦْ ﺟَﺎﺑِﺮِ ﺑْﻦِ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ ﺃَﻧَّﻪُ
ﺳَﻤِﻊَ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﻘُﻮﻝُ
ﻋَﺎﻡَ ﺍﻟْﻔَﺘْﺢِ ﻭَﻫُﻮَ ﺑِﻤَﻜَّﺔَ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟَﻪُ ﺣَﺮَّﻡَ
ﺑَﻴْﻊَ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮِ ﻭَﺍﻟْﻤَﻴْﺘَﺔِ ﻭَﺍﻟْﺨِﻨْﺰِﻳﺮِ ﻭَﺍﻟْﺄَﺻْﻨَﺎﻡِ ﻓَﻘِﻴﻞَ ﻳَﺎ
ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺃَﺭَﺃَﻳْﺖَ ﺷُﺤُﻮﻡَ ﺍﻟْﻤَﻴْﺘَﺔِ ﻓَﺈِﻧَّﻬَﺎ ﻳُﻄْﻠَﻰ
ﺑِﻬَﺎ ﺍﻟﺴُّﻔُﻦُ ﻭَﻳُﺪْﻫَﻦُ ﺑِﻬَﺎ ﺍﻟْﺠُﻠُﻮﺩُ ﻭَﻳَﺴْﺘَﺼْﺒِﺢُ ﺑِﻬَﺎ
ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻟَﺎ ﻫُﻮَ ﺣَﺮَﺍﻡٌ ﺛُﻢَّ ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ
ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻋِﻨْﺪَ ﺫَﻟِﻚَ ﻗَﺎﺗَﻞَ ﺍﻟﻠَّﻪُ
ﺍﻟْﻴَﻬُﻮﺩَ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻟَﻤَّﺎ ﺣَﺮَّﻡَ ﺷُﺤُﻮﻣَﻬَﺎ ﺟَﻤَﻠُﻮﻩُ ﺛُﻢَّ
ﺑَﺎﻋُﻮﻩُ ﻓَﺄَﻛَﻠُﻮﺍ ﺛَﻤَﻨَﻪُ
“Dari Jabir ra. Bahwasanya beliau
mendengar Rasulullah SAW bersabda
pada saat tahun penaklukan Mekah:
Sesungguhnya Allah dan RasulNya
mengharamkan jual beli Khomer,
bangkai, babi, dan patung berhala.
Beliau ditanya; Wahai Rasulullah
bagaimana dengan lemak bangkai?
Benda itu dibuat mengecat perahu,
meminyaki kulit dan dibuat penerangan
oleh orang-orang. Maka Nabi bersabda;
Tidak, tetap haram. Kemudian
Rasulullah SAW pada saat itu bersabda:
semoga Allah memerangi orang-orang
Yahudi. Sesungguhnya Allah ketika
mengharamkan lemak bangkai, mereka
mencairkannya lalu menjualnya lalu
memakan harganya” (H.R.Bukhari)
Khomer, bangkai, babi, dan patung
berhala semuanya jelas diharamkan
oleh Syara' oleh karena itu memperjual
belikannya hukumnya haram. Semua
benda yang tidak bisa dibuktikan bahwa
Nash mengharamkannya kembali pada
hukum asalnya yaitu Mubah, sehingga
memperjualbelikannya juga dihukumi
Mubah.
Namun, jika ada pembeli tertentu yang
memang dikenal sebagai tukang sabung
ayam dan masyhur dalam hal itu
sehingga bisa dipastikan ayam tersebut
digunakan untuk aduan, maka
sebaiknya jual beli seperti ini dihindari.
Khawatirnya termasuk tolong menolong
dalam dosa yang dilarang oleh syariat
karena fakta kepastian tersebut juga
termasuk wasilah yang secara pasti
mengantarkan pada keharaman . Allah
berfirman;
{ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻌَﺎﻭَﻧُﻮﺍ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺈِﺛْﻢِ ﻭَﺍﻟْﻌُﺪْﻭَﺍﻥِ { ] ﺍﻟﻤﺎﺋﺪﺓ:
2]
dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran (Al-
Maidah;2)
Sumber : http://ayamaduanmajapahit.blogspot.com/?m=1
Terakhir diubah oleh black tunder tanggal Sun 27 Oct 2013, 00:54, total 2 kali diubah
Re: Hukum Jual Beli Ayam Aduan
black tunder wrote:HUKUM JUAL BELI AYAM BANGKOK
Namun, jika ada pembeli tertentu yang
memang dikenal sebagai tukang sabung
ayam dan masyhur dalam hal itu
sehingga bisa dipastikan ayam tersebut
digunakan untuk aduan, maka
sebaiknya jual beli seperti ini dihindari.
Khawatirnya termasuk tolong menolong
dalam dosa yang dilarang oleh syariat
karena fakta kepastian tersebut juga
termasuk wasilah yang secara pasti
mengantarkan pada keharaman . Allah
berfirman;
{ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻌَﺎﻭَﻧُﻮﺍ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺈِﺛْﻢِ ﻭَﺍﻟْﻌُﺪْﻭَﺍﻥِ { ] ﺍﻟﻤﺎﺋﺪﺓ:
2]
dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran (Al-
Maidah;2)
Re: Hukum Jual Beli Ayam Aduan
Pembahasan yg unik dan perlu unt dikaji lebih dlm... Yg jd pertanyaan saya : 1. Bagaimana kalau akad jual beli dilakukan dg cara mencoba/meng-abar ayam tsb, apakah hukumnya tetap mubah? 2. Andai saya penjual, saya beli ayam si a dg harga 150rb kemudian saya jual dg si b 500rb, apakah hukumnya masih tetap sama, dilihat dr keuntungan yg mencapai 200% lebih.... Salam pertanyaan mubah
Terakhir diubah oleh chairudin tanggal Sat 26 Oct 2013, 09:25, total 1 kali diubah (Reason for editing : Salah nulis nominal persen)
chairudin- Sersan
- Jumlah posting : 138
Join date : 25.04.10
Age : 44
Lokasi : pekalongan
Re: Hukum Jual Beli Ayam Aduan
IKut nyimak ae,
Gak ngerti masalah hukum agama, daripada komen sembarangan malah jadi menyesatkan.
Lanjut ....
Gak ngerti masalah hukum agama, daripada komen sembarangan malah jadi menyesatkan.
Lanjut ....
R@VEN- Sersan
- Jumlah posting : 141
Join date : 30.03.09
Re: Hukum Jual Beli Ayam Aduan
mantau.....
yono_sb- Sersan
- Jumlah posting : 52
Join date : 21.01.12
Lokasi : SteMBox City 51124 Pekalongan
Re: Hukum Jual Beli Ayam Aduan
Bahasan gini yg menjurus ke sara. Gembok saja
Kembangsawit- Premium member
- Jumlah posting : 3818
Join date : 29.10.12
Age : 42
Lokasi : Madiun
Re: Hukum Jual Beli Ayam Aduan
yang kaya gini ni perlu di diskusikan lebih hangat,jooooooos mantaf temanya
ghozali- kopral
- Jumlah posting : 19
Join date : 31.05.13
Re: Hukum Jual Beli Ayam Aduan
Santai aja bro... klo Seneng dibaca & klo ga seneng ya diabaikan aja, jgn jd sensi gitu.Kembangsawit wrote:Bahasan gini yg menjurus ke sara. Gembok saja
Phaul- Sersan
- Jumlah posting : 122
Join date : 22.01.13
Re: Hukum Jual Beli Ayam Aduan
Mantap topiknya...
sudut pandang yang jarang dibahas karena rata2 pemain ayam ga mudeng...
Tapi sebagai referensi sya kira bermanfaat.
silahkan dilanjut,
sudut pandang yang jarang dibahas karena rata2 pemain ayam ga mudeng...
Tapi sebagai referensi sya kira bermanfaat.
silahkan dilanjut,
khaddafi- Kapten
- Jumlah posting : 430
Join date : 31.10.12
Lokasi : antara pasir dan batu
Re: Hukum Jual Beli Ayam Aduan
tulisannya panjang lebar jelas sekali kok masih pada bingung...apalagi nyambung ke sara segala macam.
ane cuma mau bilang, jual belinya sah. jelas2x halal.
mau dijual lg dapat untung 200%, klo akadnya sah yo halal juga.
la klo caranya nyrempet dosa, itu perkara lain.
yg dianjurkan penulis dan kitab di atas kan sdh jelas, ya tinggal pilih sendiri. sendiri.
menghindari dosanya. klo tak terhindar ya urusan masing2x.
tulisan mirip ini sdh banyak di trit terdahulu. jadi balik ke pean masing2x.
ane cuma mau bilang, jual belinya sah. jelas2x halal.
mau dijual lg dapat untung 200%, klo akadnya sah yo halal juga.
la klo caranya nyrempet dosa, itu perkara lain.
yg dianjurkan penulis dan kitab di atas kan sdh jelas, ya tinggal pilih sendiri. sendiri.
menghindari dosanya. klo tak terhindar ya urusan masing2x.
tulisan mirip ini sdh banyak di trit terdahulu. jadi balik ke pean masing2x.
klawu wiring- Kolonel
- Jumlah posting : 685
Join date : 25.01.12
Re: Hukum Jual Beli Ayam Aduan
tulisannya panjang lebar jelas sekali kok masih pada bingung...apalagi nyambung ke sara segala macam.
ane cuma mau bilang, jual belinya sah. jelas2x halal.
mau dijual lg dapat untung 200%, klo akadnya sah yo halal juga.
la klo caranya nyrempet dosa, itu perkara lain.
yg dianjurkan penulis dan kitab di atas kan sdh jelas, ya tinggal pilih sendiri. sendiri.
menghindari dosanya. klo tak terhindar ya urusan masing2x.
tulisan mirip ini sdh banyak di trit terdahulu. jadi balik ke pean masing2x.
ane cuma mau bilang, jual belinya sah. jelas2x halal.
mau dijual lg dapat untung 200%, klo akadnya sah yo halal juga.
la klo caranya nyrempet dosa, itu perkara lain.
yg dianjurkan penulis dan kitab di atas kan sdh jelas, ya tinggal pilih sendiri. sendiri.
menghindari dosanya. klo tak terhindar ya urusan masing2x.
tulisan mirip ini sdh banyak di trit terdahulu. jadi balik ke pean masing2x.
klawu wiring- Kolonel
- Jumlah posting : 685
Join date : 25.01.12
Re: Hukum Jual Beli Ayam Aduan
jawaban yg tepat... Gitu aja kok repot (kata g.sd.r), ngapain jg harus menjuru ke sara, lha wong sifatnya positif kok... Salam kembali ke sampean masing2...ke.ke.keklawu wiring wrote:tulisannya panjang lebar jelas sekali kok masih pada bingung...apalagi nyambung ke sara segala macam.
ane cuma mau bilang, jual belinya sah. jelas2x halal.
mau dijual lg dapat untung 200%, klo akadnya sah yo halal juga.
la klo caranya nyrempet dosa, itu perkara lain.
yg dianjurkan penulis dan kitab di atas kan sdh jelas, ya tinggal pilih sendiri. sendiri.
menghindari dosanya. klo tak terhindar ya urusan masing2x.
tulisan mirip ini sdh banyak di trit terdahulu. jadi balik ke pean masing2x.
chairudin- Sersan
- Jumlah posting : 138
Join date : 25.04.10
Age : 44
Lokasi : pekalongan
Re: Hukum Jual Beli Ayam Aduan
Yang jelas, kalau mau mengutip satu hukum syar'i tidak boleh sepenggal-penggal. Ada hukum halal menjadi haram dan ada pula hukum haram menjadi halal.
Kenapa bisa dibipang sara karena di forum sabung ayam membahas hukum salah satu agama.
Kalau sudah mengutip syar'i ini sehatusnya id black tunder sudah tidak mungkin masuk forum ini, karena sewajibnya dia sudah tahu kutipan tersebut. Dan selayaknya tidak boleh memberikan informasi hadist dan isi kitab suci al-quran sepenggal-penggal, jika itu dilakukan akan menyesatkan.
Semoga id black tunder mampu memahami keseluruhan hadist dan makna isi al-quran mengenai akaf jual beli hingga hukum secara syar'i dengan baik dan benar. Dan sangat disayangkan jika memberikan info tersebut hanya googling, bukan dari ilmu agama yg mumpuni.
Jika ingin membahas isi peraturan agama maka hal ini sudah menyalahi aturan forum karena sudah menyangkut sara. Pesan saya hati2lah saat memberikan informasi hukum agama, jika belum mampu maka berhentilah.
Kenapa bisa dibipang sara karena di forum sabung ayam membahas hukum salah satu agama.
Kalau sudah mengutip syar'i ini sehatusnya id black tunder sudah tidak mungkin masuk forum ini, karena sewajibnya dia sudah tahu kutipan tersebut. Dan selayaknya tidak boleh memberikan informasi hadist dan isi kitab suci al-quran sepenggal-penggal, jika itu dilakukan akan menyesatkan.
Semoga id black tunder mampu memahami keseluruhan hadist dan makna isi al-quran mengenai akaf jual beli hingga hukum secara syar'i dengan baik dan benar. Dan sangat disayangkan jika memberikan info tersebut hanya googling, bukan dari ilmu agama yg mumpuni.
Jika ingin membahas isi peraturan agama maka hal ini sudah menyalahi aturan forum karena sudah menyangkut sara. Pesan saya hati2lah saat memberikan informasi hukum agama, jika belum mampu maka berhentilah.
Kembangsawit- Premium member
- Jumlah posting : 3818
Join date : 29.10.12
Age : 42
Lokasi : Madiun
Re: Hukum Jual Beli Ayam Aduan
terima kasih info nya..black tunder wrote:HUKUM JUAL BELI AYAM BANGKOK
Mubah memelihara ayam bangkok dan
memperjualbelikannya. Memelihra
hewan baik untuk dikonsumsi,
dikendarai, dikoleksi/kesenangan,
diperjualbelikan dan semua jenis
pemanfaatan yang diizinkan oleh Syara'
hukumnya Mubah. Dalilnya adalah
keumuman lafadz Ayat dalam Al-Quran
yang menjelaskan bahwa semua yang
ada dibumi ini diciptakan untuk
manusia. Allah berfirman;
{ ﻫُﻮَ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺧَﻠَﻖَ ﻟَﻜُﻢْ ﻣَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﺟَﻤِﻴﻌًﺎ{
]ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ 29 : ]
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala
yang ada di bumi untuk kamu (Al-
Baqoroh:29)
Lagipula, di masa Rasulullah Shallalahu
'Alaihi Wasallam memelihara hewan
untuk dimanfaatkan adalah hal yang
lazim, baik untuk dikonsumsi dan
diperjual belikan (seperti pemeliharaan
unta, sapi, dan kambing), untuk
dikendarai (seperti pemeliharaan kuda,
unta, dan keledai), maupun sekedar
kesenangan (seperti pemeliharaan
burung dan kucing). Taqrir (sikap diam)
Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam
terhadap hal tersebut menjadi dalil yang
menguatkan bahwa memelihara hewan
dengan tujuan pemanfaatan yang
diizinkan Syara' hukumnya Mubah. Dari
sisi ini memelihara ayam bangkok dari
sisi memeliharanya juga dihukumi
Mubah baik untuk koleksi, dikonsumsi,
diperjual belikan dan sebagainya.
Adapun hukum memperjual belikan
ayam bangkok, maka hukumnya juga
Mubah berdasarkan keumuman
Mubahnya jual beli. Allah berfirman;
{ ﻭَﺃَﺣَﻞَّ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺍﻟْﺒَﻴْﻊَ{ ]ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ : 275 ]
Allah menghalalkan jual beli (Al-
Baqoroh; 275)
Dalam ayat di atas ditegaskan bahwa
Allah menghalalkan jual beli. Jual beli
yang disebut dalm ayat di atas lafadznya
umum mencakup semua jenis dan
macam jual beli. Oleh karena itu, selama
tidak ada dalil yang mengharamkan jenis
jual beli tertentu, seperti jual beli
bangkai atau salib maka kemubahan jual
beli tetap berlaku, sehingga jual beli
ayam bangkok termasuk keumuman
Mubahnya jual beli dalam ayat ini.
Adapun fakta bahwa ayam bangkok bisa
digunakan untuk sabung ayam (yang
terkadang disertai judi) sementara
mengadu hewan terlarang, maka hal ini
belum cukup dijadikan alasan untuk
mengharamkan jual beli ayam bangkok
karena tiga alasan;
Pertama; Potensi disalahgunakannya
barang halal untuk melakukan
perbuatan haram (secara Dhonni/
dugaan) tidak bisa dijadikan alasan
mengharamkan jual beli atas barang
halal tersebut. Jika direnungi, hampir
seluruh muamalah berpeluang dipakai
untuk perbuatan jahat, namun peluang
itu tidak menjadi standar kehalalan
harta yang didapatkan. Jasa mengajar
browsing bisa digunakan untuk mencari
konten-konten telanjang, jasa mengajar
bela diri bisa digunakan untuk memeras
dan memukuli orang, jasa akuntansi
bisa digunakan untuk menjadi saksi
transaksi riba, jasa kos-kosan bisa
digunakan untuk berzina, menjual pisau
bisa digunakan untuk membunuh
orang, menjual pulsa bisa digunakan
untuk merayu yang tidak halal, menjual
VCD player bisa digunakan untuk
melihat film biru, menjual makanan
energi yang didapatkan bisa digunakan
untuk memperkosa orang dan
seterusnya. Singkatnya, status kehalalan
Jual beli bukan dilihat dari peluang
digunakannya produk jasa untuk
kejahatan, juga bukan dilihat dari
kejadian riil secara kasuistik
penyalahgunaan produk jasa tersebut.
Status kesahihan Akad Jual beli cukup
dilihat dari kehalalan barang yang
diperjual belikan dari segi barang itu
sendiri.
Kedua; Ayam bangkok sebagai obyek
jual beli (ma'qud 'Alaih) adalah barang
halal. Rukun jual beli terkait Ma'qud
'alaih berkaitan dengan kehalalannya
telah terpenuhi pada akad jual beli
ayam bangkok. Oleh karena Rukun
tersebut terpenuhi, maka jual belinya
sah.
Ketiga; menyabung ayam adalah
perbuatan lain yang terpisah dengan
akad jual beli. Jual beli terkait dengan
keabsahan akadnya hanya
memperhatikan hubungan antara
penjual dan pembeli dari segi syarat-
syarat yang dituntut Syara' agar jual
beli tersebut dihukumi sah. Perbuatan
lain yang dilakukan terkait barang yang
diperjual belikan tidak terkait dengan
akad jual beli tersebut, tetapi terkait
dengan perbuatan pembeli saja. Oleh
karena itu, tanggung jawab dan hisab
atas perbuatannya dipikul pembeli,
bukan penjual.
Lagipula, ketika Islam mengharamkan
suatu perbuatan, maka hal itu tidak bisa
difahami bahwa islam juga
mengharamkan jual beli atas benda
yang dipakai untuk melakukan
perbuatan haram tersebut. Ketika islam
mengharamkan memakai emas sebagai
tempat makan dan minum, maka hal ini
tidak bermakna haramnya jual beli
emas. Ketika Islam mengharamkan lelaki
memakai sutra, maka hal ini tidak
bermakna haramnya jual beli sutra.
Ketika Islam mengharamkan
membunuh, maka hal ini tidak
bermakna haramanya jual beli pedang
dan pisau yang bisa digunakan untuk
membunuh..dan seterusnya.
Ringkasnya, status kemubahan jual beli
hanya memperhatikan akad jual beli
saja bukan perbuatan yang mungkin
terjadi setelah akad jual beli tersebut.
Keharaman jual beli pada suatu barang
dilihat dari status kehalalan barangnya
hanya berlaku dalam satu kondis yaitu;
Syara' mengharamkan barang tersebut.
Jika sebuah barang telah dinyatakan
dengan jelas keharamannya maka
memperjual belikannya jelas dilarang.
Bukhari meriwayatkan;
ﺻﺤﻴﺢ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ /7) (484
ﻋَﻦْ ﺟَﺎﺑِﺮِ ﺑْﻦِ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ ﺃَﻧَّﻪُ
ﺳَﻤِﻊَ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﻘُﻮﻝُ
ﻋَﺎﻡَ ﺍﻟْﻔَﺘْﺢِ ﻭَﻫُﻮَ ﺑِﻤَﻜَّﺔَ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟَﻪُ ﺣَﺮَّﻡَ
ﺑَﻴْﻊَ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮِ ﻭَﺍﻟْﻤَﻴْﺘَﺔِ ﻭَﺍﻟْﺨِﻨْﺰِﻳﺮِ ﻭَﺍﻟْﺄَﺻْﻨَﺎﻡِ ﻓَﻘِﻴﻞَ ﻳَﺎ
ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺃَﺭَﺃَﻳْﺖَ ﺷُﺤُﻮﻡَ ﺍﻟْﻤَﻴْﺘَﺔِ ﻓَﺈِﻧَّﻬَﺎ ﻳُﻄْﻠَﻰ
ﺑِﻬَﺎ ﺍﻟﺴُّﻔُﻦُ ﻭَﻳُﺪْﻫَﻦُ ﺑِﻬَﺎ ﺍﻟْﺠُﻠُﻮﺩُ ﻭَﻳَﺴْﺘَﺼْﺒِﺢُ ﺑِﻬَﺎ
ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻟَﺎ ﻫُﻮَ ﺣَﺮَﺍﻡٌ ﺛُﻢَّ ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ
ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻋِﻨْﺪَ ﺫَﻟِﻚَ ﻗَﺎﺗَﻞَ ﺍﻟﻠَّﻪُ
ﺍﻟْﻴَﻬُﻮﺩَ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻟَﻤَّﺎ ﺣَﺮَّﻡَ ﺷُﺤُﻮﻣَﻬَﺎ ﺟَﻤَﻠُﻮﻩُ ﺛُﻢَّ
ﺑَﺎﻋُﻮﻩُ ﻓَﺄَﻛَﻠُﻮﺍ ﺛَﻤَﻨَﻪُ
“Dari Jabir ra. Bahwasanya beliau
mendengar Rasulullah SAW bersabda
pada saat tahun penaklukan Mekah:
Sesungguhnya Allah dan RasulNya
mengharamkan jual beli Khomer,
bangkai, babi, dan patung berhala.
Beliau ditanya; Wahai Rasulullah
bagaimana dengan lemak bangkai?
Benda itu dibuat mengecat perahu,
meminyaki kulit dan dibuat penerangan
oleh orang-orang. Maka Nabi bersabda;
Tidak, tetap haram. Kemudian
Rasulullah SAW pada saat itu bersabda:
semoga Allah memerangi orang-orang
Yahudi. Sesungguhnya Allah ketika
mengharamkan lemak bangkai, mereka
mencairkannya lalu menjualnya lalu
memakan harganya” (H.R.Bukhari)
Khomer, bangkai, babi, dan patung
berhala semuanya jelas diharamkan
oleh Syara' oleh karena itu memperjual
belikannya hukumnya haram. Semua
benda yang tidak bisa dibuktikan bahwa
Nash mengharamkannya kembali pada
hukum asalnya yaitu Mubah, sehingga
memperjualbelikannya juga dihukumi
Mubah.
Namun, jika ada pembeli tertentu yang
memang dikenal sebagai tukang sabung
ayam dan masyhur dalam hal itu
sehingga bisa dipastikan ayam tersebut
digunakan untuk aduan, maka
sebaiknya jual beli seperti ini dihindari.
Khawatirnya termasuk tolong menolong
dalam dosa yang dilarang oleh syariat
karena fakta kepastian tersebut juga
termasuk wasilah yang secara pasti
mengantarkan pada keharaman . Allah
berfirman;
{ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻌَﺎﻭَﻧُﻮﺍ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺈِﺛْﻢِ ﻭَﺍﻟْﻌُﺪْﻭَﺍﻥِ { ] ﺍﻟﻤﺎﺋﺪﺓ:
2]
dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran (Al-
Maidah;2)
San agung- Kapten
- Jumlah posting : 275
Join date : 10.03.11
Lokasi : pedurungan kidul, semarang
Re: Hukum Jual Beli Ayam Aduan
Tulisan memang untuk dibaca, tapi jika sudah menulis ayat suci maka perlu dikaji. Makna, isi,tujuan,hukumnya. Infonya bagus bila diforum yg tepat. Ayat suci tidak boleh dijadikan bahan bacaan saja, untuk admin dan moderator. Saya harap tread ini digembok. Karena kurang tepat berada di forum ini. Info baik tapi harus lengkap tidak boleh sepenggal- penggal ayat yg dicantumkan. Salam gembok
Kembangsawit- Premium member
- Jumlah posting : 3818
Join date : 29.10.12
Age : 42
Lokasi : Madiun
Re: Hukum Jual Beli Ayam Aduan
Saya rasa gak usah teriak2 memohon2 sampai memelas supaya thread digembok, pasti bang admin sdh memantau thread ini kok & beliau jg pasti org yang cepet tanggap lah.
Jadi mungkin resep jitu utk menyikapi thread/tulisan orang adalah tetep keep smile, biar hati ga ruwet & dgn begitu forum tetep guyub, penuh canda & rasa kekeluargaan bukan permusuhan....
Kata ustadz ambil aja yg bagusnya, buang yg jeleknya..... gitu aja kok repot....wkwkwk....
Salam guyub
Jadi mungkin resep jitu utk menyikapi thread/tulisan orang adalah tetep keep smile, biar hati ga ruwet & dgn begitu forum tetep guyub, penuh canda & rasa kekeluargaan bukan permusuhan....
Kata ustadz ambil aja yg bagusnya, buang yg jeleknya..... gitu aja kok repot....wkwkwk....
Salam guyub
Phaul- Sersan
- Jumlah posting : 122
Join date : 22.01.13
Re: Hukum Jual Beli Ayam Aduan
Meskipun masih setengah-setengah saya cukup salud karena yang disampaikan sudah cukup beragam...black tunder wrote:HUKUM JUAL BELI AYAM BANGKOK
Mubah memelihara ayam bangkok dan
memperjualbelikannya. Memelihra
hewan baik untuk dikonsumsi,
dikendarai, dikoleksi/kesenangan,
diperjualbelikan dan semua jenis
pemanfaatan yang diizinkan oleh Syara'
hukumnya Mubah. Dalilnya adalah
keumuman lafadz Ayat dalam Al-Quran
yang menjelaskan bahwa semua yang
ada dibumi ini diciptakan untuk
manusia. Allah berfirman;
{ ﻫُﻮَ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺧَﻠَﻖَ ﻟَﻜُﻢْ ﻣَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﺟَﻤِﻴﻌًﺎ{
]ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ 29 : ]
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala
yang ada di bumi untuk kamu (Al-
Baqoroh:29)
Lagipula, di masa Rasulullah Shallalahu
'Alaihi Wasallam memelihara hewan
untuk dimanfaatkan adalah hal yang
lazim, baik untuk dikonsumsi dan
diperjual belikan (seperti pemeliharaan
unta, sapi, dan kambing), untuk
dikendarai (seperti pemeliharaan kuda,
unta, dan keledai), maupun sekedar
kesenangan (seperti pemeliharaan
burung dan kucing). Taqrir (sikap diam)
Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam
terhadap hal tersebut menjadi dalil yang
menguatkan bahwa memelihara hewan
dengan tujuan pemanfaatan yang
diizinkan Syara' hukumnya Mubah. Dari
sisi ini memelihara ayam bangkok dari
sisi memeliharanya juga dihukumi
Mubah baik untuk koleksi, dikonsumsi,
diperjual belikan dan sebagainya.
Adapun hukum memperjual belikan
ayam bangkok, maka hukumnya juga
Mubah berdasarkan keumuman
Mubahnya jual beli. Allah berfirman;
{ ﻭَﺃَﺣَﻞَّ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺍﻟْﺒَﻴْﻊَ{ ]ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ : 275 ]
Allah menghalalkan jual beli (Al-
Baqoroh; 275)
Dalam ayat di atas ditegaskan bahwa
Allah menghalalkan jual beli. Jual beli
yang disebut dalm ayat di atas lafadznya
umum mencakup semua jenis dan
macam jual beli. Oleh karena itu, selama
tidak ada dalil yang mengharamkan jenis
jual beli tertentu, seperti jual beli
bangkai atau salib maka kemubahan jual
beli tetap berlaku, sehingga jual beli
ayam bangkok termasuk keumuman
Mubahnya jual beli dalam ayat ini.
Adapun fakta bahwa ayam bangkok bisa
digunakan untuk sabung ayam (yang
terkadang disertai judi) sementara
mengadu hewan terlarang, maka hal ini
belum cukup dijadikan alasan untuk
mengharamkan jual beli ayam bangkok
karena tiga alasan;
Pertama; Potensi disalahgunakannya
barang halal untuk melakukan
perbuatan haram (secara Dhonni/
dugaan) tidak bisa dijadikan alasan
mengharamkan jual beli atas barang
halal tersebut. Jika direnungi, hampir
seluruh muamalah berpeluang dipakai
untuk perbuatan jahat, namun peluang
itu tidak menjadi standar kehalalan
harta yang didapatkan. Jasa mengajar
browsing bisa digunakan untuk mencari
konten-konten telanjang, jasa mengajar
bela diri bisa digunakan untuk memeras
dan memukuli orang, jasa akuntansi
bisa digunakan untuk menjadi saksi
transaksi riba, jasa kos-kosan bisa
digunakan untuk berzina, menjual pisau
bisa digunakan untuk membunuh
orang, menjual pulsa bisa digunakan
untuk merayu yang tidak halal, menjual
VCD player bisa digunakan untuk
melihat film biru, menjual makanan
energi yang didapatkan bisa digunakan
untuk memperkosa orang dan
seterusnya. Singkatnya, status kehalalan
Jual beli bukan dilihat dari peluang
digunakannya produk jasa untuk
kejahatan, juga bukan dilihat dari
kejadian riil secara kasuistik
penyalahgunaan produk jasa tersebut.
Status kesahihan Akad Jual beli cukup
dilihat dari kehalalan barang yang
diperjual belikan dari segi barang itu
sendiri.
Kedua; Ayam bangkok sebagai obyek
jual beli (ma'qud 'Alaih) adalah barang
halal. Rukun jual beli terkait Ma'qud
'alaih berkaitan dengan kehalalannya
telah terpenuhi pada akad jual beli
ayam bangkok. Oleh karena Rukun
tersebut terpenuhi, maka jual belinya
sah.
Ketiga; menyabung ayam adalah
perbuatan lain yang terpisah dengan
akad jual beli. Jual beli terkait dengan
keabsahan akadnya hanya
memperhatikan hubungan antara
penjual dan pembeli dari segi syarat-
syarat yang dituntut Syara' agar jual
beli tersebut dihukumi sah. Perbuatan
lain yang dilakukan terkait barang yang
diperjual belikan tidak terkait dengan
akad jual beli tersebut, tetapi terkait
dengan perbuatan pembeli saja. Oleh
karena itu, tanggung jawab dan hisab
atas perbuatannya dipikul pembeli,
bukan penjual.
Lagipula, ketika Islam mengharamkan
suatu perbuatan, maka hal itu tidak bisa
difahami bahwa islam juga
mengharamkan jual beli atas benda
yang dipakai untuk melakukan
perbuatan haram tersebut. Ketika islam
mengharamkan memakai emas sebagai
tempat makan dan minum, maka hal ini
tidak bermakna haramnya jual beli
emas. Ketika Islam mengharamkan lelaki
memakai sutra, maka hal ini tidak
bermakna haramnya jual beli sutra.
Ketika Islam mengharamkan
membunuh, maka hal ini tidak
bermakna haramanya jual beli pedang
dan pisau yang bisa digunakan untuk
membunuh..dan seterusnya.
Ringkasnya, status kemubahan jual beli
hanya memperhatikan akad jual beli
saja bukan perbuatan yang mungkin
terjadi setelah akad jual beli tersebut.
Keharaman jual beli pada suatu barang
dilihat dari status kehalalan barangnya
hanya berlaku dalam satu kondis yaitu;
Syara' mengharamkan barang tersebut.
Jika sebuah barang telah dinyatakan
dengan jelas keharamannya maka
memperjual belikannya jelas dilarang.
Bukhari meriwayatkan;
ﺻﺤﻴﺢ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ /7) (484
ﻋَﻦْ ﺟَﺎﺑِﺮِ ﺑْﻦِ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ ﺃَﻧَّﻪُ
ﺳَﻤِﻊَ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﻘُﻮﻝُ
ﻋَﺎﻡَ ﺍﻟْﻔَﺘْﺢِ ﻭَﻫُﻮَ ﺑِﻤَﻜَّﺔَ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟَﻪُ ﺣَﺮَّﻡَ
ﺑَﻴْﻊَ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮِ ﻭَﺍﻟْﻤَﻴْﺘَﺔِ ﻭَﺍﻟْﺨِﻨْﺰِﻳﺮِ ﻭَﺍﻟْﺄَﺻْﻨَﺎﻡِ ﻓَﻘِﻴﻞَ ﻳَﺎ
ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺃَﺭَﺃَﻳْﺖَ ﺷُﺤُﻮﻡَ ﺍﻟْﻤَﻴْﺘَﺔِ ﻓَﺈِﻧَّﻬَﺎ ﻳُﻄْﻠَﻰ
ﺑِﻬَﺎ ﺍﻟﺴُّﻔُﻦُ ﻭَﻳُﺪْﻫَﻦُ ﺑِﻬَﺎ ﺍﻟْﺠُﻠُﻮﺩُ ﻭَﻳَﺴْﺘَﺼْﺒِﺢُ ﺑِﻬَﺎ
ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻟَﺎ ﻫُﻮَ ﺣَﺮَﺍﻡٌ ﺛُﻢَّ ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ
ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻋِﻨْﺪَ ﺫَﻟِﻚَ ﻗَﺎﺗَﻞَ ﺍﻟﻠَّﻪُ
ﺍﻟْﻴَﻬُﻮﺩَ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻟَﻤَّﺎ ﺣَﺮَّﻡَ ﺷُﺤُﻮﻣَﻬَﺎ ﺟَﻤَﻠُﻮﻩُ ﺛُﻢَّ
ﺑَﺎﻋُﻮﻩُ ﻓَﺄَﻛَﻠُﻮﺍ ﺛَﻤَﻨَﻪُ
“Dari Jabir ra. Bahwasanya beliau
mendengar Rasulullah SAW bersabda
pada saat tahun penaklukan Mekah:
Sesungguhnya Allah dan RasulNya
mengharamkan jual beli Khomer,
bangkai, babi, dan patung berhala.
Beliau ditanya; Wahai Rasulullah
bagaimana dengan lemak bangkai?
Benda itu dibuat mengecat perahu,
meminyaki kulit dan dibuat penerangan
oleh orang-orang. Maka Nabi bersabda;
Tidak, tetap haram. Kemudian
Rasulullah SAW pada saat itu bersabda:
semoga Allah memerangi orang-orang
Yahudi. Sesungguhnya Allah ketika
mengharamkan lemak bangkai, mereka
mencairkannya lalu menjualnya lalu
memakan harganya” (H.R.Bukhari)
Khomer, bangkai, babi, dan patung
berhala semuanya jelas diharamkan
oleh Syara' oleh karena itu memperjual
belikannya hukumnya haram. Semua
benda yang tidak bisa dibuktikan bahwa
Nash mengharamkannya kembali pada
hukum asalnya yaitu Mubah, sehingga
memperjualbelikannya juga dihukumi
Mubah.
Namun, jika ada pembeli tertentu yang
memang dikenal sebagai tukang sabung
ayam dan masyhur dalam hal itu
sehingga bisa dipastikan ayam tersebut
digunakan untuk aduan, maka
sebaiknya jual beli seperti ini dihindari.
Khawatirnya termasuk tolong menolong
dalam dosa yang dilarang oleh syariat
karena fakta kepastian tersebut juga
termasuk wasilah yang secara pasti
mengantarkan pada keharaman . Allah
berfirman;
{ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻌَﺎﻭَﻧُﻮﺍ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺈِﺛْﻢِ ﻭَﺍﻟْﻌُﺪْﻭَﺍﻥِ { ] ﺍﻟﻤﺎﺋﺪﺓ:
2]
dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran (Al-
Maidah;2)
Sumber : http://ayamaduanmajapahit.blogspot.com/?m=1
Tetapi ingat dalam ada hal yang cukup penting dan ini memang membutuhkan pemahaman yg cukup dalam antara segi keuntungan (manfaat) dan kerugian (mudorot).
Menyikapi tentang sabung ayam tentu jika hanya menyabungnya sebagai hobi (hiburan) tidak ada larangan. jadi sekali lagi bukan judinya (karena jelas-jelas diharamkan). Dan tidak ada dalil satupun yang mengharamkan Sabung Ayam.
Sedangkan jual beli memang secara umum mubah, tetapi hukum itu bisa berubah jika dalam akad dan prosesnya tidak sesuai aturan atau syarat yg berlaku, nah ini kembali lagi tergantung niatnya. Kalau niatnya itu sebagai mata pencaharian, jelas-jelas merupakan kewajiban untuk menafkahi anak istri.
Jadi semua kembali ke diri masing-masing dan tidak bisa diterjemahkan orang lain apalagi digeneral.
NIAT ada dalam HATI gak ada satupun orang lain yang tahu.
Untuk menyikapinya tentu dikembalikan lagi Pada Pribadi Masing-Masing
Lakum Diinukum Waliadi
sutejo rc- Kapten
- Jumlah posting : 204
Join date : 23.12.10
Age : 56
Lokasi : surabaya
Re: Hukum Jual Beli Ayam Aduan
saya sependapat dengan bapak tejo salam...sutejo rc wrote:Meskipun masih setengah-setengah saya cukup salud karena yang disampaikan sudah cukup beragam...black tunder wrote:HUKUM JUAL BELI AYAM BANGKOK
Mubah memelihara ayam bangkok dan
memperjualbelikannya. Memelihra
hewan baik untuk dikonsumsi,
dikendarai, dikoleksi/kesenangan,
diperjualbelikan dan semua jenis
pemanfaatan yang diizinkan oleh Syara'
hukumnya Mubah. Dalilnya adalah
keumuman lafadz Ayat dalam Al-Quran
yang menjelaskan bahwa semua yang
ada dibumi ini diciptakan untuk
manusia. Allah berfirman;
{ ﻫُﻮَ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺧَﻠَﻖَ ﻟَﻜُﻢْ ﻣَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﺟَﻤِﻴﻌًﺎ{
]ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ 29 : ]
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala
yang ada di bumi untuk kamu (Al-
Baqoroh:29)
Lagipula, di masa Rasulullah Shallalahu
'Alaihi Wasallam memelihara hewan
untuk dimanfaatkan adalah hal yang
lazim, baik untuk dikonsumsi dan
diperjual belikan (seperti pemeliharaan
unta, sapi, dan kambing), untuk
dikendarai (seperti pemeliharaan kuda,
unta, dan keledai), maupun sekedar
kesenangan (seperti pemeliharaan
burung dan kucing). Taqrir (sikap diam)
Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam
terhadap hal tersebut menjadi dalil yang
menguatkan bahwa memelihara hewan
dengan tujuan pemanfaatan yang
diizinkan Syara' hukumnya Mubah. Dari
sisi ini memelihara ayam bangkok dari
sisi memeliharanya juga dihukumi
Mubah baik untuk koleksi, dikonsumsi,
diperjual belikan dan sebagainya.
Adapun hukum memperjual belikan
ayam bangkok, maka hukumnya juga
Mubah berdasarkan keumuman
Mubahnya jual beli. Allah berfirman;
{ ﻭَﺃَﺣَﻞَّ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺍﻟْﺒَﻴْﻊَ{ ]ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ : 275 ]
Allah menghalalkan jual beli (Al-
Baqoroh; 275)
Dalam ayat di atas ditegaskan bahwa
Allah menghalalkan jual beli. Jual beli
yang disebut dalm ayat di atas lafadznya
umum mencakup semua jenis dan
macam jual beli. Oleh karena itu, selama
tidak ada dalil yang mengharamkan jenis
jual beli tertentu, seperti jual beli
bangkai atau salib maka kemubahan jual
beli tetap berlaku, sehingga jual beli
ayam bangkok termasuk keumuman
Mubahnya jual beli dalam ayat ini.
Adapun fakta bahwa ayam bangkok bisa
digunakan untuk sabung ayam (yang
terkadang disertai judi) sementara
mengadu hewan terlarang, maka hal ini
belum cukup dijadikan alasan untuk
mengharamkan jual beli ayam bangkok
karena tiga alasan;
Pertama; Potensi disalahgunakannya
barang halal untuk melakukan
perbuatan haram (secara Dhonni/
dugaan) tidak bisa dijadikan alasan
mengharamkan jual beli atas barang
halal tersebut. Jika direnungi, hampir
seluruh muamalah berpeluang dipakai
untuk perbuatan jahat, namun peluang
itu tidak menjadi standar kehalalan
harta yang didapatkan. Jasa mengajar
browsing bisa digunakan untuk mencari
konten-konten telanjang, jasa mengajar
bela diri bisa digunakan untuk memeras
dan memukuli orang, jasa akuntansi
bisa digunakan untuk menjadi saksi
transaksi riba, jasa kos-kosan bisa
digunakan untuk berzina, menjual pisau
bisa digunakan untuk membunuh
orang, menjual pulsa bisa digunakan
untuk merayu yang tidak halal, menjual
VCD player bisa digunakan untuk
melihat film biru, menjual makanan
energi yang didapatkan bisa digunakan
untuk memperkosa orang dan
seterusnya. Singkatnya, status kehalalan
Jual beli bukan dilihat dari peluang
digunakannya produk jasa untuk
kejahatan, juga bukan dilihat dari
kejadian riil secara kasuistik
penyalahgunaan produk jasa tersebut.
Status kesahihan Akad Jual beli cukup
dilihat dari kehalalan barang yang
diperjual belikan dari segi barang itu
sendiri.
Kedua; Ayam bangkok sebagai obyek
jual beli (ma'qud 'Alaih) adalah barang
halal. Rukun jual beli terkait Ma'qud
'alaih berkaitan dengan kehalalannya
telah terpenuhi pada akad jual beli
ayam bangkok. Oleh karena Rukun
tersebut terpenuhi, maka jual belinya
sah.
Ketiga; menyabung ayam adalah
perbuatan lain yang terpisah dengan
akad jual beli. Jual beli terkait dengan
keabsahan akadnya hanya
memperhatikan hubungan antara
penjual dan pembeli dari segi syarat-
syarat yang dituntut Syara' agar jual
beli tersebut dihukumi sah. Perbuatan
lain yang dilakukan terkait barang yang
diperjual belikan tidak terkait dengan
akad jual beli tersebut, tetapi terkait
dengan perbuatan pembeli saja. Oleh
karena itu, tanggung jawab dan hisab
atas perbuatannya dipikul pembeli,
bukan penjual.
Lagipula, ketika Islam mengharamkan
suatu perbuatan, maka hal itu tidak bisa
difahami bahwa islam juga
mengharamkan jual beli atas benda
yang dipakai untuk melakukan
perbuatan haram tersebut. Ketika islam
mengharamkan memakai emas sebagai
tempat makan dan minum, maka hal ini
tidak bermakna haramnya jual beli
emas. Ketika Islam mengharamkan lelaki
memakai sutra, maka hal ini tidak
bermakna haramnya jual beli sutra.
Ketika Islam mengharamkan
membunuh, maka hal ini tidak
bermakna haramanya jual beli pedang
dan pisau yang bisa digunakan untuk
membunuh..dan seterusnya.
Ringkasnya, status kemubahan jual beli
hanya memperhatikan akad jual beli
saja bukan perbuatan yang mungkin
terjadi setelah akad jual beli tersebut.
Keharaman jual beli pada suatu barang
dilihat dari status kehalalan barangnya
hanya berlaku dalam satu kondis yaitu;
Syara' mengharamkan barang tersebut.
Jika sebuah barang telah dinyatakan
dengan jelas keharamannya maka
memperjual belikannya jelas dilarang.
Bukhari meriwayatkan;
ﺻﺤﻴﺢ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ /7) (484
ﻋَﻦْ ﺟَﺎﺑِﺮِ ﺑْﻦِ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ ﺃَﻧَّﻪُ
ﺳَﻤِﻊَ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﻘُﻮﻝُ
ﻋَﺎﻡَ ﺍﻟْﻔَﺘْﺢِ ﻭَﻫُﻮَ ﺑِﻤَﻜَّﺔَ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟَﻪُ ﺣَﺮَّﻡَ
ﺑَﻴْﻊَ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮِ ﻭَﺍﻟْﻤَﻴْﺘَﺔِ ﻭَﺍﻟْﺨِﻨْﺰِﻳﺮِ ﻭَﺍﻟْﺄَﺻْﻨَﺎﻡِ ﻓَﻘِﻴﻞَ ﻳَﺎ
ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺃَﺭَﺃَﻳْﺖَ ﺷُﺤُﻮﻡَ ﺍﻟْﻤَﻴْﺘَﺔِ ﻓَﺈِﻧَّﻬَﺎ ﻳُﻄْﻠَﻰ
ﺑِﻬَﺎ ﺍﻟﺴُّﻔُﻦُ ﻭَﻳُﺪْﻫَﻦُ ﺑِﻬَﺎ ﺍﻟْﺠُﻠُﻮﺩُ ﻭَﻳَﺴْﺘَﺼْﺒِﺢُ ﺑِﻬَﺎ
ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻟَﺎ ﻫُﻮَ ﺣَﺮَﺍﻡٌ ﺛُﻢَّ ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ
ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻋِﻨْﺪَ ﺫَﻟِﻚَ ﻗَﺎﺗَﻞَ ﺍﻟﻠَّﻪُ
ﺍﻟْﻴَﻬُﻮﺩَ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻟَﻤَّﺎ ﺣَﺮَّﻡَ ﺷُﺤُﻮﻣَﻬَﺎ ﺟَﻤَﻠُﻮﻩُ ﺛُﻢَّ
ﺑَﺎﻋُﻮﻩُ ﻓَﺄَﻛَﻠُﻮﺍ ﺛَﻤَﻨَﻪُ
“Dari Jabir ra. Bahwasanya beliau
mendengar Rasulullah SAW bersabda
pada saat tahun penaklukan Mekah:
Sesungguhnya Allah dan RasulNya
mengharamkan jual beli Khomer,
bangkai, babi, dan patung berhala.
Beliau ditanya; Wahai Rasulullah
bagaimana dengan lemak bangkai?
Benda itu dibuat mengecat perahu,
meminyaki kulit dan dibuat penerangan
oleh orang-orang. Maka Nabi bersabda;
Tidak, tetap haram. Kemudian
Rasulullah SAW pada saat itu bersabda:
semoga Allah memerangi orang-orang
Yahudi. Sesungguhnya Allah ketika
mengharamkan lemak bangkai, mereka
mencairkannya lalu menjualnya lalu
memakan harganya” (H.R.Bukhari)
Khomer, bangkai, babi, dan patung
berhala semuanya jelas diharamkan
oleh Syara' oleh karena itu memperjual
belikannya hukumnya haram. Semua
benda yang tidak bisa dibuktikan bahwa
Nash mengharamkannya kembali pada
hukum asalnya yaitu Mubah, sehingga
memperjualbelikannya juga dihukumi
Mubah.
Namun, jika ada pembeli tertentu yang
memang dikenal sebagai tukang sabung
ayam dan masyhur dalam hal itu
sehingga bisa dipastikan ayam tersebut
digunakan untuk aduan, maka
sebaiknya jual beli seperti ini dihindari.
Khawatirnya termasuk tolong menolong
dalam dosa yang dilarang oleh syariat
karena fakta kepastian tersebut juga
termasuk wasilah yang secara pasti
mengantarkan pada keharaman . Allah
berfirman;
{ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻌَﺎﻭَﻧُﻮﺍ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺈِﺛْﻢِ ﻭَﺍﻟْﻌُﺪْﻭَﺍﻥِ { ] ﺍﻟﻤﺎﺋﺪﺓ:
2]
dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran (Al-
Maidah;2)
Sumber : http://ayamaduanmajapahit.blogspot.com/?m=1
Tetapi ingat dalam ada hal yang cukup penting dan ini memang membutuhkan pemahaman yg cukup dalam antara segi keuntungan (manfaat) dan kerugian (mudorot).
Menyikapi tentang sabung ayam tentu jika hanya menyabungnya sebagai hobi (hiburan) tidak ada larangan. jadi sekali lagi bukan judinya (karena jelas-jelas diharamkan). Dan tidak ada dalil satupun yang mengharamkan Sabung Ayam.
Sedangkan jual beli memang secara umum mubah, tetapi hukum itu bisa berubah jika dalam akad dan prosesnya tidak sesuai aturan atau syarat yg berlaku, nah ini kembali lagi tergantung niatnya. Kalau niatnya itu sebagai mata pencaharian, jelas-jelas merupakan kewajiban untuk menafkahi anak istri.
Jadi semua kembali ke diri masing-masing dan tidak bisa diterjemahkan orang lain apalagi digeneral.
NIAT ada dalam HATI gak ada satupun orang lain yang tahu.
Untuk menyikapinya tentu dikembalikan lagi Pada Pribadi Masing-Masing
Lakum Diinukum Waliadi
Re: Hukum Jual Beli Ayam Aduan
luweh luweh,...lakum dinukum waliyadin,...
mbok ben,...sak karepe...
nyenggol bacok, bar.....
mbok ben,...sak karepe...
nyenggol bacok, bar.....
dhekoko- Kolonel
- Jumlah posting : 768
Join date : 27.04.13
Lokasi : kalibaru timur semarang
Re: Hukum Jual Beli Ayam Aduan
ngeri banget mas....ntar saya kalau ketemu sampean nyenggol jangan dibacok yah.ekekekekkekedhekoko wrote:luweh luweh,...lakum dinukum waliyadin,...
mbok ben,...sak karepe...
nyenggol bacok, bar.....
bolote- Registered Sellers
- Jumlah posting : 4597
Join date : 04.03.12
Lokasi : Pekalongan ,, Hp/ WA : 081328199008 ,, PIN BBM : DBA5DBAE.
Re: Hukum Jual Beli Ayam Aduan
Bakal dibacok sampeyan masbrobolote wrote:ngeri banget mas....ntar saya kalau ketemu sampean nyenggol jangan dibacok yah.ekekekekkekedhekoko wrote:luweh luweh,...lakum dinukum waliyadin,...
mbok ben,...sak karepe...
nyenggol bacok, bar.....
Tapi mbacoknya pake bibir alias di sun
Modesto- Jendral
- Jumlah posting : 1182
Join date : 21.03.10
Age : 43
Lokasi : Ponorogo
Re: Hukum Jual Beli Ayam Aduan
Medeni tur Nggilani wong siji iki.dhekoko wrote:luweh luweh,...lakum dinukum waliyadin,...
mbok ben,...sak karepe...
nyenggol bacok, bar.....
Ojo cedak2.
Lilik HAP- Kapten
- Jumlah posting : 399
Join date : 15.04.11
Age : 56
Lokasi : jl Untung Suropati Manyaran Semarang
Halaman 1 dari 2 • 1, 2
Similar topics
» HAL PENTING DALAM JUAL BELI AYAM BANGKOK
» jual-beli ayam
» APA PENGARUHNYA AYAM ADUAN TERHADAP KEHIDUPAN PENGHOBI AYAM ADUAN???
» Fenomena Jual Beli Ayam
» kok jual beli ayam di papaji sepi yak ..
» jual-beli ayam
» APA PENGARUHNYA AYAM ADUAN TERHADAP KEHIDUPAN PENGHOBI AYAM ADUAN???
» Fenomena Jual Beli Ayam
» kok jual beli ayam di papaji sepi yak ..
Halaman 1 dari 2
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik