PAPAJI Forum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Undang Undang ITE no.11 tahun 2008

+11
bowi12
acay
jaghana
r3mb0_III
Kembangsawit
Dunia_Ayam
Win Kastubi
Jagonantang
mang ntis
Leon Artz
dragon9
15 posters

Go down

Undang Undang ITE no.11 tahun 2008 Empty Undang Undang ITE no.11 tahun 2008

Post  dragon9 Sun 26 May 2013, 00:36

Abang abang, saudara saudara rekan papaji sekalian.. Bukan mau mengajari tapi hanya sekedar mengingatkan akan bahaya mengutip,mendistribusikan gambar dan tulisan tanpa ijin. Tentunya saling memaafkan akan jauh lebih baik daripada menempuh jalur hukum seperti undang undang dibawah ini..

Undang Undang ITE no.11 tahun 2008

Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”

Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

pasal 27 ayat (4)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya InformasiElektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.”

Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).

Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

dikutip dari
http://www.forumkami.com/forum/blogger/14856-inilah-daftar-pasal-uu-ite-anda-harus-ketahui-supaya-tidak-dipenjara.html. Untuk lebih detailnya ada di Hukumonline.com


Terakhir diubah oleh dragon9 tanggal Sun 26 May 2013, 09:30, total 1 kali diubah (Reason for editing : ketinggalan ayat 4nya....)
dragon9
dragon9
Sersan
Sersan

Jumlah posting : 68
Join date : 15.11.12
Lokasi : medan

Kembali Ke Atas Go down

Undang Undang ITE no.11 tahun 2008 Empty Sippp

Post  Leon Artz Sun 26 May 2013, 05:48

Mantap kawan
Leon Artz
Leon Artz
Kapten
Kapten

Jumlah posting : 357
Join date : 03.03.13
Age : 42
Lokasi : Medan

Kembali Ke Atas Go down

Undang Undang ITE no.11 tahun 2008 Empty Re: Undang Undang ITE no.11 tahun 2008

Post  mang ntis Sun 26 May 2013, 09:13

Info mantab dan sangat bermanfaat,

Terimakasih om dragon
mang ntis
mang ntis
Sersan
Sersan

Jumlah posting : 188
Join date : 05.08.12
Lokasi : Villa regency 2. kota bumi. tng

Kembali Ke Atas Go down

Undang Undang ITE no.11 tahun 2008 Empty Alat Bukti

Post  dragon9 Sun 26 May 2013, 09:46

Alat Bukti

Pasal 5 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa:

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”.

Pasal tersebut menegaskan bahwa bentuk cetak sebuah Dokumen/Informasi Elektronik berdasarkan UU ITE dapat dijadikan barang bukti yang sah dalam persidangan. Disamping alat elektronok itu sendiri tentunya ( mis.. pc,BB, etc)




dragon9
dragon9
Sersan
Sersan

Jumlah posting : 68
Join date : 15.11.12
Lokasi : medan

Kembali Ke Atas Go down

Undang Undang ITE no.11 tahun 2008 Empty Re: Undang Undang ITE no.11 tahun 2008

Post  dragon9 Sun 26 May 2013, 09:53

mang ntis wrote:Info mantab dan sangat bermanfaat,

Terimakasih om dragon



Cuma mengutip dari para ahli hukum aja bang.. Biar kita berhati hati, tidak serampangan dalam mengutip sesuatu didunia maya yg seperti hutan belantara ini.
dragon9
dragon9
Sersan
Sersan

Jumlah posting : 68
Join date : 15.11.12
Lokasi : medan

Kembali Ke Atas Go down

Undang Undang ITE no.11 tahun 2008 Empty Re: Undang Undang ITE no.11 tahun 2008

Post  dragon9 Sun 26 May 2013, 09:54

Leon Artz wrote:Mantap kawan

cuma mengutip dari para ahli hukum aja bang.. Biar kita berhati hati, tidak serampangan dalam mengutip sesuatu didunia maya yg seperti hutan belantara ini.
dragon9
dragon9
Sersan
Sersan

Jumlah posting : 68
Join date : 15.11.12
Lokasi : medan

Kembali Ke Atas Go down

Undang Undang ITE no.11 tahun 2008 Empty Re: Undang Undang ITE no.11 tahun 2008

Post  Jagonantang Sun 26 May 2013, 10:13

dragon9 wrote:
mang ntis wrote:Info mantab dan sangat bermanfaat,

Terimakasih om dragon



Cuma mengutip dari para ahli hukum aja bang.. Biar kita berhati hati, tidak serampangan dalam mengutip sesuatu didunia maya yg seperti hutan belantara ini.

top !
tapi perkara ini tentu atas dasar delik aduan.
terusssss,....ada yang menggelitik; kesusilaan itu batasannya spt apa yak,.. adakah diajarkan disekolah atau buku panduan kesusilaan ?
Jagonantang
Jagonantang
Premium member
Premium member

Jumlah posting : 1856
Join date : 15.08.08
Lokasi : pondok kelapa,jakarta timur

Kembali Ke Atas Go down

Undang Undang ITE no.11 tahun 2008 Empty Re: Undang Undang ITE no.11 tahun 2008

Post  dragon9 Sun 26 May 2013, 12:14

Jagonantang wrote:
dragon9 wrote:
mang ntis wrote:Info mantab dan sangat bermanfaat,

Terimakasih om dragon



Cuma mengutip dari para ahli hukum aja bang.. Biar kita berhati hati, tidak serampangan dalam mengutip sesuatu didunia maya yg seperti hutan belantara ini.

top !
tapi perkara ini tentu atas dasar delik aduan.
terusssss,....ada yang menggelitik; kesusilaan itu batasannya spt apa yak,.. adakah diajarkan disekolah atau buku panduan kesusilaan ?

iya bang, ini lebih kedelik aduan, artinya saling memaafkan lebih baik tentunya...
waduh, kalau batasan kesusilaan saya kurang paham bang.. mungkin yg lebih paham bisa urung rembuk....
dragon9
dragon9
Sersan
Sersan

Jumlah posting : 68
Join date : 15.11.12
Lokasi : medan

Kembali Ke Atas Go down

Undang Undang ITE no.11 tahun 2008 Empty Re: Undang Undang ITE no.11 tahun 2008

Post  Win Kastubi Sun 26 May 2013, 22:32

Ok.., boss...! Makasih atas info nya.....

Win Kastubi
Panglima
Panglima

Jumlah posting : 3752
Join date : 27.04.12
Lokasi : Jakarta Timur.. 0812-8867.8067 ; 0817-25.29.25...

Kembali Ke Atas Go down

Undang Undang ITE no.11 tahun 2008 Empty Re: Undang Undang ITE no.11 tahun 2008

Post  Dunia_Ayam Sun 26 May 2013, 22:59

dragon9 wrote:
Leon Artz wrote:Mantap kawan

cuma mengutip dari para ahli hukum aja bang.. Biar kita berhati hati, tidak serampangan dalam mengutip sesuatu didunia maya yg seperti hutan belantara ini.

Bagus nih infonya, trus kalo kita ngambil gambar dari internet utk jd avatar kita,
boleh ga bang? Kena sanksi ga?

Mhn penjelasan. Thx

Dunia_Ayam
Sersan
Sersan

Jumlah posting : 161
Join date : 27.04.13
Age : 64

Kembali Ke Atas Go down

Undang Undang ITE no.11 tahun 2008 Empty Re: Undang Undang ITE no.11 tahun 2008

Post  dragon9 Mon 27 May 2013, 01:42

Dunia_Ayam wrote:
dragon9 wrote:
Leon Artz wrote:Mantap kawan

cuma mengutip dari para ahli hukum aja bang.. Biar kita berhati hati, tidak serampangan dalam mengutip sesuatu didunia maya yg seperti hutan belantara ini.

Bagus nih infonya, trus kalo kita ngambil gambar dari internet utk jd avatar kita,
boleh ga bang? Kena sanksi ga?

Mhn penjelasan. Thx

Saya bukan ahli hukum bang, tapi setahu saya (bisa juga saya salah) photo yg sudah di share ke publik akan menjadi milik umum sepanjang yang mengutipnya, tidak mengakui itu adalah gambar miliknya. Itupun bila tidak ada catatan larangan untuk mengcopy dan membagikannya.. Yang paling aman menurut saya minta ijin ke yg punya gambar dan/atau mencantumkan sumbernya
( Mohon dikoreksi dari rekan papaji yg lebih paham )
dragon9
dragon9
Sersan
Sersan

Jumlah posting : 68
Join date : 15.11.12
Lokasi : medan

Kembali Ke Atas Go down

Undang Undang ITE no.11 tahun 2008 Empty Re: Undang Undang ITE no.11 tahun 2008

Post  Kembangsawit Mon 27 May 2013, 10:11

cukup bagus dan cukup nyentil bagi yang kesentil. mantap bro
Kembangsawit
Kembangsawit
Premium member
Premium member

Jumlah posting : 3818
Join date : 29.10.12
Age : 42
Lokasi : Madiun

Kembali Ke Atas Go down

Undang Undang ITE no.11 tahun 2008 Empty Re: Undang Undang ITE no.11 tahun 2008

Post  r3mb0_III Fri 31 May 2013, 04:48

sekalian nanya sama Bang TS neh

klu kita upload gambar ayam dari blog/web orang lain terus kita posting mesti ijin juga yah Rolling Eyes
r3mb0_III
r3mb0_III
Sersan
Sersan

Jumlah posting : 122
Join date : 24.02.12
Lokasi : LocalHost

Kembali Ke Atas Go down

Undang Undang ITE no.11 tahun 2008 Empty Re: Undang Undang ITE no.11 tahun 2008

Post  jaghana Fri 31 May 2013, 09:18

Jagonantang wrote:
dragon9 wrote:
mang ntis wrote:Info mantab dan sangat bermanfaat,

Terimakasih om dragon



Cuma mengutip dari para ahli hukum aja bang.. Biar kita berhati hati, tidak serampangan dalam mengutip sesuatu didunia maya yg seperti hutan belantara ini.

top !
tapi perkara ini tentu atas dasar delik aduan.
terusssss,....ada yang menggelitik; kesusilaan itu batasannya spt apa yak,.. adakah diajarkan disekolah atau buku panduan kesusilaan ?
copas ah..perkara ini tentu atas dasar delik aduan

sory.. nih omongan kang bajaj yg kagak ngarti hukum, lagi gobrol di warung kopi...
..jadi kalau yg punya gambar atau tulisan gak ngaduin, gak nuntut ya sangtay aja...ekekekekekk..
artinya ga ada yg merasa dirugikan dong. eekekekekekekkkk.

lagi pula org akan mngajukan 'pengaduan' apabila ada hal yg menyebabkan kerugian. selama gambar/logo/tulisan/pidio itu belum dipatenkan ya sah sah aja. eekekekekekkk.
pencemaran gambar pribadi yg tersebar tanpa sepengetahuan pemilik juga lucu kalau mau diaduin...ekekekkk...
kalau gak mau tersebar ya jangan di cetak/dipindah tangankan hp-nya/laptop/dihapuspun masih ada tersimpan di resicle bin dll dll... Razz Razz Razz
..dan kudu di patenkan dulu itu gambar/tulisan/pideo oleh pembuatnya.... Razz Razz Razz Razz Razz Razz Razz

jadi jangan lalai......biar kagak jadi alay... Razz Razz Razz Razz Razz
pirat
jaghana
jaghana
Registered Sellers
Registered Sellers

Jumlah posting : 7124
Join date : 01.07.10
Age : 47
Lokasi : matraman jak-tim 085217314302. pin BB 2843A31C

Kembali Ke Atas Go down

Undang Undang ITE no.11 tahun 2008 Empty Re: Undang Undang ITE no.11 tahun 2008

Post  acay Fri 31 May 2013, 09:29


thread yg menarik dan juga edukatif cheers

acay
acay
Jendral
Jendral

Jumlah posting : 1719
Join date : 30.09.12
Lokasi : SWO - HLP

Kembali Ke Atas Go down

Undang Undang ITE no.11 tahun 2008 Empty Re: Undang Undang ITE no.11 tahun 2008

Post  bowi12 Fri 31 May 2013, 10:27

Info yang bagus.... cheers cheers cheers
bowi12
bowi12
Premium member
Premium member

Jumlah posting : 59
Join date : 04.05.13
Age : 37
Lokasi : Yogyakarta

Kembali Ke Atas Go down

Undang Undang ITE no.11 tahun 2008 Empty Re: Undang Undang ITE no.11 tahun 2008

Post  coki Fri 31 May 2013, 16:12

BIKINI.........Bagaimana Bang ?
Ada beberapa kawan2x yg Gambar Profilenya Cewe pake BIKINI ?
Mulai sekarang Tanpa BIKINI...oke.
OK''
coki
coki
Jendral
Jendral

Jumlah posting : 1273
Join date : 10.01.12
Age : 42
Lokasi : Jakarta

Kembali Ke Atas Go down

Undang Undang ITE no.11 tahun 2008 Empty Re: Undang Undang ITE no.11 tahun 2008

Post  Lilik HAP Fri 31 May 2013, 19:38

coki wrote:BIKINI.........Bagaimana Bang ?
Ada beberapa kawan2x yg Gambar Profilenya Cewe pake BIKINI ?
Mulai sekarang Tanpa BIKINI...oke.
OK''

malah polos doonngggg..... Laughing
Lilik HAP
Lilik HAP
Kapten
Kapten

Jumlah posting : 399
Join date : 15.04.11
Age : 56
Lokasi : jl Untung Suropati Manyaran Semarang

Kembali Ke Atas Go down

Undang Undang ITE no.11 tahun 2008 Empty Re: Undang Undang ITE no.11 tahun 2008

Post  dragon9 Mon 03 Jun 2013, 03:33

Udah Banyak korban terkena undang undang ini, mulai dari rakyat biasa sampai yg paling teranyar Seorang Pengacara Terkenal .. F.Ab. Hanya mengingatkan, Jangan sampai jadi korban,bukan untuk menyentil siapa-siapa seperti yg diungkapkan mas KS... Kebebasan Kita dibatasi oleh hak dan kebebasan orang lain..


dragon9
dragon9
Sersan
Sersan

Jumlah posting : 68
Join date : 15.11.12
Lokasi : medan

Kembali Ke Atas Go down

Undang Undang ITE no.11 tahun 2008 Empty Re: Undang Undang ITE no.11 tahun 2008

Post  Leon Artz Mon 03 Jun 2013, 12:08

Izin nyimak. Thanx infonya... Salam,.
Leon Artz
Leon Artz
Kapten
Kapten

Jumlah posting : 357
Join date : 03.03.13
Age : 42
Lokasi : Medan

Kembali Ke Atas Go down

Undang Undang ITE no.11 tahun 2008 Empty Re: Undang Undang ITE no.11 tahun 2008

Post  Tamu Tue 04 Jun 2013, 18:52

Mantap ϑαπ sangat mendidik informasi ini

Tamu
Tamu


Kembali Ke Atas Go down

Undang Undang ITE no.11 tahun 2008 Empty Re: Undang Undang ITE no.11 tahun 2008

Post  Modesto Tue 04 Jun 2013, 19:25

Biasanya foto yg bernilai komersial atau memiliki kualitas baik dan bernilai tinggi dilihat dari sudut pandang fotografi profesional, si pemilik foto tidak akan mengupload foto sembarangan di area publik seperti media sosial atau forum online.

Kalaupun diupload, pasti akan dipasangi watermark di foto tersebut sehingga apabila seseorang mendownload foto tersebut tanpa ijin dan mengupload kembali, maka identitas pemilik foto akan tertera di watermark dan sulit buat orang yg mendownload foto tersebut mengklaim foto itu sebagai miliknya.

Atau ketika pemilik foto mengupload ke internet, ada fasilitas anti klik kanan sehingga foto tersebut ga bisa di download.

Modesto
Modesto
Jendral
Jendral

Jumlah posting : 1182
Join date : 21.03.10
Age : 43
Lokasi : Ponorogo

Kembali Ke Atas Go down

Undang Undang ITE no.11 tahun 2008 Empty Re: Undang Undang ITE no.11 tahun 2008

Post  wild4n Tue 04 Jun 2013, 19:46

Modesto wrote:Biasanya foto yg bernilai komersial atau memiliki kualitas baik dan bernilai tinggi dilihat dari sudut pandang fotografi profesional, si pemilik foto tidak akan mengupload foto sembarangan di area publik seperti media sosial atau forum online.

Kalaupun diupload, pasti akan dipasangi watermark di foto tersebut sehingga apabila seseorang mendownload foto tersebut tanpa ijin dan mengupload kembali, maka identitas pemilik foto akan tertera di watermark dan sulit buat orang yg mendownload foto tersebut mengklaim foto itu sebagai miliknya.

Atau ketika pemilik foto mengupload ke internet, ada fasilitas anti klik kanan sehingga foto tersebut ga bisa di download.

Dengan kemampuan yg mumpuni watermar pun masih bisa di akali..klo ga bisa klik kanan pasti bisa denga tombol print screen dan di paste...tinggal niat orangnya aja..???=Dhªhªhª..=))..Very Happy..=))..hªhªhª=D™
wild4n
wild4n
Kolonel
Kolonel

Jumlah posting : 642
Join date : 08.12.11
Lokasi : Ciledug - Tangerang (Parung serab)

Kembali Ke Atas Go down

Undang Undang ITE no.11 tahun 2008 Empty Re: Undang Undang ITE no.11 tahun 2008

Post  Modesto Tue 04 Jun 2013, 20:35

wild4n wrote:
Modesto wrote:Biasanya foto yg bernilai komersial atau memiliki kualitas baik dan bernilai tinggi dilihat dari sudut pandang fotografi profesional, si pemilik foto tidak akan mengupload foto sembarangan di area publik seperti media sosial atau forum online.

Kalaupun diupload, pasti akan dipasangi watermark di foto tersebut sehingga apabila seseorang mendownload foto tersebut tanpa ijin dan mengupload kembali, maka identitas pemilik foto akan tertera di watermark dan sulit buat orang yg mendownload foto tersebut mengklaim foto itu sebagai miliknya.

Atau ketika pemilik foto mengupload ke internet, ada fasilitas anti klik kanan sehingga foto tersebut ga bisa di download.

Dengan kemampuan yg mumpuni watermar pun masih bisa di akali..klo ga bisa klik kanan pasti bisa denga tombol print screen dan di paste...tinggal niat orangnya aja..???=Dhªhªhª..=))..Very Happy..=))..hªhªhª=D™
Biasanya orang model gitu ga banyak masbro
kalo adapun biasanya...mencuri foto yg bernilai sangat tinggi dan foto seperti itu ga mungkin diupload secara bebas di internet.

Yang sering mah orang download foto, biar ada watermark pun tetep aja di upload
Toh ga bakal ada yg nuntut...Jarang kan ada orang menuntut seseorang karena mendownload foto tanpa ijin.

Yang ada orang marah-marah gara-gara foto pribadi di jadikan avatar, atau kayak kemarin di FB ada temen ngamuk-ngamuk gara-gara foto-foto sexy dicuri orang trus si pencuri bikin akun FB dengan nama dan foto yg persis sama...hahaha

cheers
Modesto
Modesto
Jendral
Jendral

Jumlah posting : 1182
Join date : 21.03.10
Age : 43
Lokasi : Ponorogo

Kembali Ke Atas Go down

Undang Undang ITE no.11 tahun 2008 Empty Re: Undang Undang ITE no.11 tahun 2008

Post  jaghana Wed 05 Jun 2013, 08:31

Modesto wrote:
wild4n wrote:
Modesto wrote:Biasanya foto yg bernilai komersial atau memiliki kualitas baik dan bernilai tinggi dilihat dari sudut pandang fotografi profesional, si pemilik foto tidak akan mengupload foto sembarangan di area publik seperti media sosial atau forum online.

Kalaupun diupload, pasti akan dipasangi watermark di foto tersebut sehingga apabila seseorang mendownload foto tersebut tanpa ijin dan mengupload kembali, maka identitas pemilik foto akan tertera di watermark dan sulit buat orang yg mendownload foto tersebut mengklaim foto itu sebagai miliknya.

Atau ketika pemilik foto mengupload ke internet, ada fasilitas anti klik kanan sehingga foto tersebut ga bisa di download.

Dengan kemampuan yg mumpuni watermar pun masih bisa di akali..klo ga bisa klik kanan pasti bisa denga tombol print screen dan di paste...tinggal niat orangnya aja..???=Dhªhªhª..=))..Very Happy..=))..hªhªhª=D™
Biasanya orang model gitu ga banyak masbro
kalo adapun biasanya...mencuri foto yg bernilai sangat tinggi dan foto seperti itu ga mungkin diupload secara bebas di internet.

Yang sering mah orang download foto, biar ada watermark pun tetep aja di upload
Toh ga bakal ada yg nuntut...Jarang kan ada orang menuntut seseorang karena mendownload foto tanpa ijin.

Yang ada orang marah-marah gara-gara foto pribadi di jadikan avatar, atau kayak kemarin di FB ada temen ngamuk-ngamuk gara-gara foto-foto sexy dicuri orang trus si pencuri bikin akun FB dengan nama dan foto yg persis sama...hahaha

cheers
Razz Razz Razz Razz Razz Razz Razz Razz Razz
penting banget kali ya..sampe ngedownload milik org lain.
pirat
jaghana
jaghana
Registered Sellers
Registered Sellers

Jumlah posting : 7124
Join date : 01.07.10
Age : 47
Lokasi : matraman jak-tim 085217314302. pin BB 2843A31C

Kembali Ke Atas Go down

Undang Undang ITE no.11 tahun 2008 Empty Re: Undang Undang ITE no.11 tahun 2008

Post  Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik