Undang Undang ITE no.11 tahun 2008
+11
bowi12
acay
jaghana
r3mb0_III
Kembangsawit
Dunia_Ayam
Win Kastubi
Jagonantang
mang ntis
Leon Artz
dragon9
15 posters
Halaman 1 dari 1
Undang Undang ITE no.11 tahun 2008
Abang abang, saudara saudara rekan papaji sekalian.. Bukan mau mengajari tapi hanya sekedar mengingatkan akan bahaya mengutip,mendistribusikan gambar dan tulisan tanpa ijin. Tentunya saling memaafkan akan jauh lebih baik daripada menempuh jalur hukum seperti undang undang dibawah ini..
Undang Undang ITE no.11 tahun 2008
Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
pasal 27 ayat (4)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya InformasiElektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.”
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
dikutip dari
http://www.forumkami.com/forum/blogger/14856-inilah-daftar-pasal-uu-ite-anda-harus-ketahui-supaya-tidak-dipenjara.html. Untuk lebih detailnya ada di Hukumonline.com
Undang Undang ITE no.11 tahun 2008
Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
pasal 27 ayat (4)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya InformasiElektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.”
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
dikutip dari
http://www.forumkami.com/forum/blogger/14856-inilah-daftar-pasal-uu-ite-anda-harus-ketahui-supaya-tidak-dipenjara.html. Untuk lebih detailnya ada di Hukumonline.com
Terakhir diubah oleh dragon9 tanggal Sun 26 May 2013, 09:30, total 1 kali diubah (Reason for editing : ketinggalan ayat 4nya....)
dragon9- Sersan
- Jumlah posting : 68
Join date : 15.11.12
Lokasi : medan
Re: Undang Undang ITE no.11 tahun 2008
Info mantab dan sangat bermanfaat,
Terimakasih om dragon
Terimakasih om dragon
mang ntis- Sersan
- Jumlah posting : 188
Join date : 05.08.12
Lokasi : Villa regency 2. kota bumi. tng
Alat Bukti
Alat Bukti
Pasal 5 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa:
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”.
Pasal tersebut menegaskan bahwa bentuk cetak sebuah Dokumen/Informasi Elektronik berdasarkan UU ITE dapat dijadikan barang bukti yang sah dalam persidangan. Disamping alat elektronok itu sendiri tentunya ( mis.. pc,BB, etc)
Pasal 5 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa:
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”.
Pasal tersebut menegaskan bahwa bentuk cetak sebuah Dokumen/Informasi Elektronik berdasarkan UU ITE dapat dijadikan barang bukti yang sah dalam persidangan. Disamping alat elektronok itu sendiri tentunya ( mis.. pc,BB, etc)
dragon9- Sersan
- Jumlah posting : 68
Join date : 15.11.12
Lokasi : medan
Re: Undang Undang ITE no.11 tahun 2008
mang ntis wrote:Info mantab dan sangat bermanfaat,
Terimakasih om dragon
Cuma mengutip dari para ahli hukum aja bang.. Biar kita berhati hati, tidak serampangan dalam mengutip sesuatu didunia maya yg seperti hutan belantara ini.
dragon9- Sersan
- Jumlah posting : 68
Join date : 15.11.12
Lokasi : medan
Re: Undang Undang ITE no.11 tahun 2008
Leon Artz wrote:Mantap kawan
cuma mengutip dari para ahli hukum aja bang.. Biar kita berhati hati, tidak serampangan dalam mengutip sesuatu didunia maya yg seperti hutan belantara ini.
dragon9- Sersan
- Jumlah posting : 68
Join date : 15.11.12
Lokasi : medan
Re: Undang Undang ITE no.11 tahun 2008
dragon9 wrote:mang ntis wrote:Info mantab dan sangat bermanfaat,
Terimakasih om dragon
Cuma mengutip dari para ahli hukum aja bang.. Biar kita berhati hati, tidak serampangan dalam mengutip sesuatu didunia maya yg seperti hutan belantara ini.
top !
tapi perkara ini tentu atas dasar delik aduan.
terusssss,....ada yang menggelitik; kesusilaan itu batasannya spt apa yak,.. adakah diajarkan disekolah atau buku panduan kesusilaan ?
Jagonantang- Premium member
- Jumlah posting : 1856
Join date : 15.08.08
Lokasi : pondok kelapa,jakarta timur
Re: Undang Undang ITE no.11 tahun 2008
Jagonantang wrote:dragon9 wrote:mang ntis wrote:Info mantab dan sangat bermanfaat,
Terimakasih om dragon
Cuma mengutip dari para ahli hukum aja bang.. Biar kita berhati hati, tidak serampangan dalam mengutip sesuatu didunia maya yg seperti hutan belantara ini.
top !
tapi perkara ini tentu atas dasar delik aduan.
terusssss,....ada yang menggelitik; kesusilaan itu batasannya spt apa yak,.. adakah diajarkan disekolah atau buku panduan kesusilaan ?
iya bang, ini lebih kedelik aduan, artinya saling memaafkan lebih baik tentunya...
waduh, kalau batasan kesusilaan saya kurang paham bang.. mungkin yg lebih paham bisa urung rembuk....
dragon9- Sersan
- Jumlah posting : 68
Join date : 15.11.12
Lokasi : medan
Re: Undang Undang ITE no.11 tahun 2008
Ok.., boss...! Makasih atas info nya.....
Win Kastubi- Panglima
- Jumlah posting : 3752
Join date : 27.04.12
Lokasi : Jakarta Timur.. 0812-8867.8067 ; 0817-25.29.25...
Re: Undang Undang ITE no.11 tahun 2008
dragon9 wrote:Leon Artz wrote:Mantap kawan
cuma mengutip dari para ahli hukum aja bang.. Biar kita berhati hati, tidak serampangan dalam mengutip sesuatu didunia maya yg seperti hutan belantara ini.
Bagus nih infonya, trus kalo kita ngambil gambar dari internet utk jd avatar kita,
boleh ga bang? Kena sanksi ga?
Mhn penjelasan. Thx
Dunia_Ayam- Sersan
- Jumlah posting : 161
Join date : 27.04.13
Age : 64
Re: Undang Undang ITE no.11 tahun 2008
Dunia_Ayam wrote:dragon9 wrote:Leon Artz wrote:Mantap kawan
cuma mengutip dari para ahli hukum aja bang.. Biar kita berhati hati, tidak serampangan dalam mengutip sesuatu didunia maya yg seperti hutan belantara ini.
Bagus nih infonya, trus kalo kita ngambil gambar dari internet utk jd avatar kita,
boleh ga bang? Kena sanksi ga?
Mhn penjelasan. Thx
Saya bukan ahli hukum bang, tapi setahu saya (bisa juga saya salah) photo yg sudah di share ke publik akan menjadi milik umum sepanjang yang mengutipnya, tidak mengakui itu adalah gambar miliknya. Itupun bila tidak ada catatan larangan untuk mengcopy dan membagikannya.. Yang paling aman menurut saya minta ijin ke yg punya gambar dan/atau mencantumkan sumbernya
( Mohon dikoreksi dari rekan papaji yg lebih paham )
dragon9- Sersan
- Jumlah posting : 68
Join date : 15.11.12
Lokasi : medan
Re: Undang Undang ITE no.11 tahun 2008
cukup bagus dan cukup nyentil bagi yang kesentil. mantap bro
Kembangsawit- Premium member
- Jumlah posting : 3818
Join date : 29.10.12
Age : 42
Lokasi : Madiun
Re: Undang Undang ITE no.11 tahun 2008
sekalian nanya sama Bang TS neh
klu kita upload gambar ayam dari blog/web orang lain terus kita posting mesti ijin juga yah
klu kita upload gambar ayam dari blog/web orang lain terus kita posting mesti ijin juga yah
r3mb0_III- Sersan
- Jumlah posting : 122
Join date : 24.02.12
Lokasi : LocalHost
Re: Undang Undang ITE no.11 tahun 2008
copas ah..perkara ini tentu atas dasar delik aduanJagonantang wrote:dragon9 wrote:mang ntis wrote:Info mantab dan sangat bermanfaat,
Terimakasih om dragon
Cuma mengutip dari para ahli hukum aja bang.. Biar kita berhati hati, tidak serampangan dalam mengutip sesuatu didunia maya yg seperti hutan belantara ini.
top !
tapi perkara ini tentu atas dasar delik aduan.
terusssss,....ada yang menggelitik; kesusilaan itu batasannya spt apa yak,.. adakah diajarkan disekolah atau buku panduan kesusilaan ?
sory.. nih omongan kang bajaj yg kagak ngarti hukum, lagi gobrol di warung kopi...
..jadi kalau yg punya gambar atau tulisan gak ngaduin, gak nuntut ya sangtay aja...ekekekekekk..
artinya ga ada yg merasa dirugikan dong. eekekekekekekkkk.
lagi pula org akan mngajukan 'pengaduan' apabila ada hal yg menyebabkan kerugian. selama gambar/logo/tulisan/pidio itu belum dipatenkan ya sah sah aja. eekekekekekkk.
pencemaran gambar pribadi yg tersebar tanpa sepengetahuan pemilik juga lucu kalau mau diaduin...ekekekkk...
kalau gak mau tersebar ya jangan di cetak/dipindah tangankan hp-nya/laptop/dihapuspun masih ada tersimpan di resicle bin dll dll...
..dan kudu di patenkan dulu itu gambar/tulisan/pideo oleh pembuatnya....
jadi jangan lalai......biar kagak jadi alay...
jaghana- Registered Sellers
- Jumlah posting : 7124
Join date : 01.07.10
Age : 47
Lokasi : matraman jak-tim 085217314302. pin BB 2843A31C
Re: Undang Undang ITE no.11 tahun 2008
thread yg menarik dan juga edukatif
acay- Jendral
- Jumlah posting : 1719
Join date : 30.09.12
Lokasi : SWO - HLP
Re: Undang Undang ITE no.11 tahun 2008
Info yang bagus....
bowi12- Premium member
- Jumlah posting : 59
Join date : 04.05.13
Age : 37
Lokasi : Yogyakarta
Re: Undang Undang ITE no.11 tahun 2008
BIKINI.........Bagaimana Bang ?
Ada beberapa kawan2x yg Gambar Profilenya Cewe pake BIKINI ?
Mulai sekarang Tanpa BIKINI...oke.
OK''
Ada beberapa kawan2x yg Gambar Profilenya Cewe pake BIKINI ?
Mulai sekarang Tanpa BIKINI...oke.
OK''
coki- Jendral
- Jumlah posting : 1273
Join date : 10.01.12
Age : 42
Lokasi : Jakarta
Re: Undang Undang ITE no.11 tahun 2008
coki wrote:BIKINI.........Bagaimana Bang ?
Ada beberapa kawan2x yg Gambar Profilenya Cewe pake BIKINI ?
Mulai sekarang Tanpa BIKINI...oke.
OK''
malah polos doonngggg.....
Lilik HAP- Kapten
- Jumlah posting : 399
Join date : 15.04.11
Age : 56
Lokasi : jl Untung Suropati Manyaran Semarang
Re: Undang Undang ITE no.11 tahun 2008
Udah Banyak korban terkena undang undang ini, mulai dari rakyat biasa sampai yg paling teranyar Seorang Pengacara Terkenal .. F.Ab. Hanya mengingatkan, Jangan sampai jadi korban,bukan untuk menyentil siapa-siapa seperti yg diungkapkan mas KS... Kebebasan Kita dibatasi oleh hak dan kebebasan orang lain..
dragon9- Sersan
- Jumlah posting : 68
Join date : 15.11.12
Lokasi : medan
Re: Undang Undang ITE no.11 tahun 2008
Izin nyimak. Thanx infonya... Salam,.
Leon Artz- Kapten
- Jumlah posting : 357
Join date : 03.03.13
Age : 42
Lokasi : Medan
Re: Undang Undang ITE no.11 tahun 2008
Biasanya foto yg bernilai komersial atau memiliki kualitas baik dan bernilai tinggi dilihat dari sudut pandang fotografi profesional, si pemilik foto tidak akan mengupload foto sembarangan di area publik seperti media sosial atau forum online.
Kalaupun diupload, pasti akan dipasangi watermark di foto tersebut sehingga apabila seseorang mendownload foto tersebut tanpa ijin dan mengupload kembali, maka identitas pemilik foto akan tertera di watermark dan sulit buat orang yg mendownload foto tersebut mengklaim foto itu sebagai miliknya.
Atau ketika pemilik foto mengupload ke internet, ada fasilitas anti klik kanan sehingga foto tersebut ga bisa di download.
Kalaupun diupload, pasti akan dipasangi watermark di foto tersebut sehingga apabila seseorang mendownload foto tersebut tanpa ijin dan mengupload kembali, maka identitas pemilik foto akan tertera di watermark dan sulit buat orang yg mendownload foto tersebut mengklaim foto itu sebagai miliknya.
Atau ketika pemilik foto mengupload ke internet, ada fasilitas anti klik kanan sehingga foto tersebut ga bisa di download.
Modesto- Jendral
- Jumlah posting : 1182
Join date : 21.03.10
Age : 43
Lokasi : Ponorogo
Re: Undang Undang ITE no.11 tahun 2008
Dengan kemampuan yg mumpuni watermar pun masih bisa di akali..klo ga bisa klik kanan pasti bisa denga tombol print screen dan di paste...tinggal niat orangnya aja..???=Dhªhªhª..=))....=))..hªhªhª=D™Modesto wrote:Biasanya foto yg bernilai komersial atau memiliki kualitas baik dan bernilai tinggi dilihat dari sudut pandang fotografi profesional, si pemilik foto tidak akan mengupload foto sembarangan di area publik seperti media sosial atau forum online.
Kalaupun diupload, pasti akan dipasangi watermark di foto tersebut sehingga apabila seseorang mendownload foto tersebut tanpa ijin dan mengupload kembali, maka identitas pemilik foto akan tertera di watermark dan sulit buat orang yg mendownload foto tersebut mengklaim foto itu sebagai miliknya.
Atau ketika pemilik foto mengupload ke internet, ada fasilitas anti klik kanan sehingga foto tersebut ga bisa di download.
wild4n- Kolonel
- Jumlah posting : 642
Join date : 08.12.11
Lokasi : Ciledug - Tangerang (Parung serab)
Re: Undang Undang ITE no.11 tahun 2008
Biasanya orang model gitu ga banyak masbrowild4n wrote:Dengan kemampuan yg mumpuni watermar pun masih bisa di akali..klo ga bisa klik kanan pasti bisa denga tombol print screen dan di paste...tinggal niat orangnya aja..???=Dhªhªhª..=))....=))..hªhªhª=D™Modesto wrote:Biasanya foto yg bernilai komersial atau memiliki kualitas baik dan bernilai tinggi dilihat dari sudut pandang fotografi profesional, si pemilik foto tidak akan mengupload foto sembarangan di area publik seperti media sosial atau forum online.
Kalaupun diupload, pasti akan dipasangi watermark di foto tersebut sehingga apabila seseorang mendownload foto tersebut tanpa ijin dan mengupload kembali, maka identitas pemilik foto akan tertera di watermark dan sulit buat orang yg mendownload foto tersebut mengklaim foto itu sebagai miliknya.
Atau ketika pemilik foto mengupload ke internet, ada fasilitas anti klik kanan sehingga foto tersebut ga bisa di download.
kalo adapun biasanya...mencuri foto yg bernilai sangat tinggi dan foto seperti itu ga mungkin diupload secara bebas di internet.
Yang sering mah orang download foto, biar ada watermark pun tetep aja di upload
Toh ga bakal ada yg nuntut...Jarang kan ada orang menuntut seseorang karena mendownload foto tanpa ijin.
Yang ada orang marah-marah gara-gara foto pribadi di jadikan avatar, atau kayak kemarin di FB ada temen ngamuk-ngamuk gara-gara foto-foto sexy dicuri orang trus si pencuri bikin akun FB dengan nama dan foto yg persis sama...hahaha
Modesto- Jendral
- Jumlah posting : 1182
Join date : 21.03.10
Age : 43
Lokasi : Ponorogo
Re: Undang Undang ITE no.11 tahun 2008
Modesto wrote:Biasanya orang model gitu ga banyak masbrowild4n wrote:Dengan kemampuan yg mumpuni watermar pun masih bisa di akali..klo ga bisa klik kanan pasti bisa denga tombol print screen dan di paste...tinggal niat orangnya aja..???=Dhªhªhª..=))....=))..hªhªhª=D™Modesto wrote:Biasanya foto yg bernilai komersial atau memiliki kualitas baik dan bernilai tinggi dilihat dari sudut pandang fotografi profesional, si pemilik foto tidak akan mengupload foto sembarangan di area publik seperti media sosial atau forum online.
Kalaupun diupload, pasti akan dipasangi watermark di foto tersebut sehingga apabila seseorang mendownload foto tersebut tanpa ijin dan mengupload kembali, maka identitas pemilik foto akan tertera di watermark dan sulit buat orang yg mendownload foto tersebut mengklaim foto itu sebagai miliknya.
Atau ketika pemilik foto mengupload ke internet, ada fasilitas anti klik kanan sehingga foto tersebut ga bisa di download.
kalo adapun biasanya...mencuri foto yg bernilai sangat tinggi dan foto seperti itu ga mungkin diupload secara bebas di internet.
Yang sering mah orang download foto, biar ada watermark pun tetep aja di upload
Toh ga bakal ada yg nuntut...Jarang kan ada orang menuntut seseorang karena mendownload foto tanpa ijin.
Yang ada orang marah-marah gara-gara foto pribadi di jadikan avatar, atau kayak kemarin di FB ada temen ngamuk-ngamuk gara-gara foto-foto sexy dicuri orang trus si pencuri bikin akun FB dengan nama dan foto yg persis sama...hahaha
penting banget kali ya..sampe ngedownload milik org lain.
jaghana- Registered Sellers
- Jumlah posting : 7124
Join date : 01.07.10
Age : 47
Lokasi : matraman jak-tim 085217314302. pin BB 2843A31C
Similar topics
» Undang2/PP/Keppres,mengenai pelarangan judi adu ayam
» Akhir tahun...
» Selamat Ulang Tahun
» Cerita Dewasa untuk 17 Tahun Ke Atas.
» Pertemuan Akbar PAPAJI, 11 Oktober 2008
» Akhir tahun...
» Selamat Ulang Tahun
» Cerita Dewasa untuk 17 Tahun Ke Atas.
» Pertemuan Akbar PAPAJI, 11 Oktober 2008
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik