Info bagi yg sering terkena tilang polisi
+13
MADE RIZKI
coki
Administrator
Lock Thea
Hilyar
Aptanto WSS
amrogen
ferdi_romi
saptopurwodadi
anggafarm
jaghana
Andi Babe
Nurkhasan
17 posters
Halaman 1 dari 1
Info bagi yg sering terkena tilang polisi
saya kutip dr Facebook,silahkn di baca info di bawah...
PERHATIKAN INI
TRIK KENA TILANG
Hai temen- Temen semoga bermanfaat :
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya
berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga
pulang dengan menggunakan taksi. Ada
adegan yang menarik ketika saya
menumpang
taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak
ditilang oleh polisi. Sempat
teringat oleh saya dialog antara polisi dan
sopir taksi.
Polisi (Pol) : Selamat siang mas, bisa lihat
Sim dan STNK?
Sopir ( Sop ) : Baik Pak?
Pol : Mas tau..kesalahannya apa?
Sop : Gak pak
Pol : Ini nomor polisinya gak seperti
seharusnya (sambil nunjuk ke plat nomor
taksi yg memang gak standar) sambil
langsung mengeluarkan jurus sakti
mengambil
buku tilang?lalu menulis dengan sigap
Sop : Pak jangan ditilang deh? wong plat
aslinya udah gak tau ilang kemana?
kalo ada pasti saya pasang
Pol : Sudah?saya tilang saja?kamu tau gak
banyak mobil curian sekarang? (dengan
nada keras !! )
Sop : (Dengan nada keras juga ) Kok gitu!
taksi saya kan Ada STNK nya pak , ini
kan bukan mobil curian!
Pol : Kamu itu kalo di bilangin kok ngotot
(dengan nada lebih tegas) kamu terima
aja surat tilangnya (sambil menyodorkan
surat tilang warna MERAH)
Sop : Maaf pak saya gak mau yang warna
MERAH suratnya?Saya mau yg warna BIRU
aja
Pol : Hey! (dengan nada tinggi) kamu tahu
gak sudah 10 Hari ini form biru itu gak
berlaku!
Sop : Sejak kapan pak form BIRU surat tilang
gak berlaku?
Pol : Inikan dalam
rangka OPERASI, kamu itu gak boleh minta
form BIRU? Dulu kamu bisa minta form
BIRU? tapi sekarang ini kamu Gak bisa? Kalo
kamu gak kamu ngomong sama komandan
saya (dengan nada keras dan ngotot)
Sop : Baik pak, kita ke komandan bapak aja
sekalian (dengan nada nantangin tuh
polisi)
Dalam hati saya ?berani betul sopir taksi
ini ?
Pol : (Dengan muka bingung) Kamu ini
melawan petugas!?
Sop : Siapa yg melawan!? Saya kan cuman
minta form BIRU? Bapak kan yang gak mau
ngasih
Pol : Kamu jangan macam-macam yah? saya
bisa kenakan pasal melawan petugas!
Sop : Saya gak melawan!? Kenapa bapak
bilang form BIRU udah gak berlaku? Gini
aja pak saya foto bapak aja deh? kan bapak
yg bilang form BIRU gak berlaku
(sambil ngambil HP)
Wah ? wah hebat betul nih sopir ?. berani,
cerdas dan trendy ? (terbukti dia
mengeluarkan hpnya yang ada berkamera.
Pol : Hey! Kamu bukan wartawankan! ? Kalo
kamu foto saya, saya bisa kandangin
(sambil
berlalu)
Kemudian si sopir taksi itupun mengejar itu
polisi dan sudah siap melepaskan
?shoot pertama? (tiba-tiba dihalau oleh
seorang anggota polisi lagi )
Pol 2 : Mas, anda gak bisa foto petugas
sepeti itu
Sop : Si bapak itu yg bilang form BIRU gak
bisa dikasih (sambil tunjuk polisi
yg menilangnya)
lalu si polisi ke 2 itu menghampiri polisi yang
menilang tadi, ada pembicaraan
singkat terjadi antara polisi yang menghalau
si sopir dan polisi yang menilang.
Akhirnya polisi yg menghalau tadi
menghampiri si sopir taksi
Pol 2 : Mas mana surat tilang yang merah
nya? (sambil meminta)
Sop: Gak sama saya pak?. Masih sama temen
bapak tuh (polisi ke 2 memanggil
polisi yang menilang)
Pol : Sini tak kasih surat yang biru (dengan
nada kesal)
Lalu polisi yang nilang tadi menulis nominal
denda sebesar Rp..30.600 sambil
berkata ?nih kamu bayar sekarang ke BRI ?
lalu kamu ambil lagi SIM kamu disini,
saya tunggu?..
Sop : (Yes!!) Ok pak ..gitu dong kalo gini dari
tadi kan enak?
Kemudian si sopir taksi segera menjalnkan
kembali taksinya sambil berkata pada
saya, ?Pak .. maaf kita ke ATM sebentar ya ...
mau transfer uang tilang . Saya
berkata ya silakan.
Sopir taksipun langsung ke ATM sambil
berkata, ? ?Hatiku senang banget pak,
walaupun di tilang, bisa ngasih pelajaran
berharga ke polisi itu.? ?Untung saya
paham macam2 surat tilang.?
Tambahnya, ?Pak kalo ditilang kita berhak
minta form Biru, gak perlu nunggu 2
minggu untuk sidang Jangan pernah pikir
mau ngasih DUIT DAMAI?. Mending bayar
mahal ke negara sekalian daripada buat
oknum!?
Dari obrolan dengan sopir taksi tersebut
dapat saya infokan ke Anda sebagai
berikut:
SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau
melanggar aturan Dan mau membela diri
secara hukum (ikut sidang) di pengadilan
setempat.
Itupun di pengadilan nanti masih banyak
calo, antrian panjang, Dan
oknum pengadilan yang melakukan
pungutan liar berupa pembengkakan nilai
tilai
tilang... Kalau kita tidak mengikuti sidang,
dokumen tilang dititipkan di
kejaksaan setempat, disinipun banyak calo
dan oknum kejaksaan yang melakukan
pungutan liar berupa pembengkakan nilai
tilang..
SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan
kita dan bersedia membayar denda.
Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer
rekening tertentu (kalo gak salah
norek Bank BUMN).
Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer
untuk di tukar dengan SIM/STNK
kita di kapolsek terdekat dimana kita
ditilang.
You know what!? Denda yang tercantum
dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak
melebihi 50ribu! dan dananya RESMI MASUK
KE KAS NEGARA.
info ini beritahukan teman, saudara sama
keluarga Anda.
Berantas korupsi dari sekarang...
PERHATIKAN INI
TRIK KENA TILANG
Hai temen- Temen semoga bermanfaat :
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya
berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga
pulang dengan menggunakan taksi. Ada
adegan yang menarik ketika saya
menumpang
taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak
ditilang oleh polisi. Sempat
teringat oleh saya dialog antara polisi dan
sopir taksi.
Polisi (Pol) : Selamat siang mas, bisa lihat
Sim dan STNK?
Sopir ( Sop ) : Baik Pak?
Pol : Mas tau..kesalahannya apa?
Sop : Gak pak
Pol : Ini nomor polisinya gak seperti
seharusnya (sambil nunjuk ke plat nomor
taksi yg memang gak standar) sambil
langsung mengeluarkan jurus sakti
mengambil
buku tilang?lalu menulis dengan sigap
Sop : Pak jangan ditilang deh? wong plat
aslinya udah gak tau ilang kemana?
kalo ada pasti saya pasang
Pol : Sudah?saya tilang saja?kamu tau gak
banyak mobil curian sekarang? (dengan
nada keras !! )
Sop : (Dengan nada keras juga ) Kok gitu!
taksi saya kan Ada STNK nya pak , ini
kan bukan mobil curian!
Pol : Kamu itu kalo di bilangin kok ngotot
(dengan nada lebih tegas) kamu terima
aja surat tilangnya (sambil menyodorkan
surat tilang warna MERAH)
Sop : Maaf pak saya gak mau yang warna
MERAH suratnya?Saya mau yg warna BIRU
aja
Pol : Hey! (dengan nada tinggi) kamu tahu
gak sudah 10 Hari ini form biru itu gak
berlaku!
Sop : Sejak kapan pak form BIRU surat tilang
gak berlaku?
Pol : Inikan dalam
rangka OPERASI, kamu itu gak boleh minta
form BIRU? Dulu kamu bisa minta form
BIRU? tapi sekarang ini kamu Gak bisa? Kalo
kamu gak kamu ngomong sama komandan
saya (dengan nada keras dan ngotot)
Sop : Baik pak, kita ke komandan bapak aja
sekalian (dengan nada nantangin tuh
polisi)
Dalam hati saya ?berani betul sopir taksi
ini ?
Pol : (Dengan muka bingung) Kamu ini
melawan petugas!?
Sop : Siapa yg melawan!? Saya kan cuman
minta form BIRU? Bapak kan yang gak mau
ngasih
Pol : Kamu jangan macam-macam yah? saya
bisa kenakan pasal melawan petugas!
Sop : Saya gak melawan!? Kenapa bapak
bilang form BIRU udah gak berlaku? Gini
aja pak saya foto bapak aja deh? kan bapak
yg bilang form BIRU gak berlaku
(sambil ngambil HP)
Wah ? wah hebat betul nih sopir ?. berani,
cerdas dan trendy ? (terbukti dia
mengeluarkan hpnya yang ada berkamera.
Pol : Hey! Kamu bukan wartawankan! ? Kalo
kamu foto saya, saya bisa kandangin
(sambil
berlalu)
Kemudian si sopir taksi itupun mengejar itu
polisi dan sudah siap melepaskan
?shoot pertama? (tiba-tiba dihalau oleh
seorang anggota polisi lagi )
Pol 2 : Mas, anda gak bisa foto petugas
sepeti itu
Sop : Si bapak itu yg bilang form BIRU gak
bisa dikasih (sambil tunjuk polisi
yg menilangnya)
lalu si polisi ke 2 itu menghampiri polisi yang
menilang tadi, ada pembicaraan
singkat terjadi antara polisi yang menghalau
si sopir dan polisi yang menilang.
Akhirnya polisi yg menghalau tadi
menghampiri si sopir taksi
Pol 2 : Mas mana surat tilang yang merah
nya? (sambil meminta)
Sop: Gak sama saya pak?. Masih sama temen
bapak tuh (polisi ke 2 memanggil
polisi yang menilang)
Pol : Sini tak kasih surat yang biru (dengan
nada kesal)
Lalu polisi yang nilang tadi menulis nominal
denda sebesar Rp..30.600 sambil
berkata ?nih kamu bayar sekarang ke BRI ?
lalu kamu ambil lagi SIM kamu disini,
saya tunggu?..
Sop : (Yes!!) Ok pak ..gitu dong kalo gini dari
tadi kan enak?
Kemudian si sopir taksi segera menjalnkan
kembali taksinya sambil berkata pada
saya, ?Pak .. maaf kita ke ATM sebentar ya ...
mau transfer uang tilang . Saya
berkata ya silakan.
Sopir taksipun langsung ke ATM sambil
berkata, ? ?Hatiku senang banget pak,
walaupun di tilang, bisa ngasih pelajaran
berharga ke polisi itu.? ?Untung saya
paham macam2 surat tilang.?
Tambahnya, ?Pak kalo ditilang kita berhak
minta form Biru, gak perlu nunggu 2
minggu untuk sidang Jangan pernah pikir
mau ngasih DUIT DAMAI?. Mending bayar
mahal ke negara sekalian daripada buat
oknum!?
Dari obrolan dengan sopir taksi tersebut
dapat saya infokan ke Anda sebagai
berikut:
SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau
melanggar aturan Dan mau membela diri
secara hukum (ikut sidang) di pengadilan
setempat.
Itupun di pengadilan nanti masih banyak
calo, antrian panjang, Dan
oknum pengadilan yang melakukan
pungutan liar berupa pembengkakan nilai
tilai
tilang... Kalau kita tidak mengikuti sidang,
dokumen tilang dititipkan di
kejaksaan setempat, disinipun banyak calo
dan oknum kejaksaan yang melakukan
pungutan liar berupa pembengkakan nilai
tilang..
SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan
kita dan bersedia membayar denda.
Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer
rekening tertentu (kalo gak salah
norek Bank BUMN).
Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer
untuk di tukar dengan SIM/STNK
kita di kapolsek terdekat dimana kita
ditilang.
You know what!? Denda yang tercantum
dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak
melebihi 50ribu! dan dananya RESMI MASUK
KE KAS NEGARA.
info ini beritahukan teman, saudara sama
keluarga Anda.
Berantas korupsi dari sekarang...
Nurkhasan- Kolonel
- Jumlah posting : 566
Join date : 13.01.12
Lokasi : pemalang,085777087727
Re: Info bagi yg sering terkena tilang polisi
transfer ke BRI.......
jaghana- Registered Sellers
- Jumlah posting : 7124
Join date : 01.07.10
Age : 47
Lokasi : matraman jak-tim 085217314302. pin BB 2843A31C
Re: Info bagi yg sering terkena tilang polisi
wis kayaknya temen yg satu ini bner2 punya pengalaman dalam hal tilang ditilang
Re: Info bagi yg sering terkena tilang polisi
tau no rekeningnya yg akan kita transfer dr mana? apa di surat tilang ada no rekeningnya ?
saptopurwodadi- Kolonel
- Jumlah posting : 771
Join date : 27.03.11
Lokasi : Purwodadi Jateng. 081326211577
Re: Info bagi yg sering terkena tilang polisi
Info yang bagus....terima kasih dah Sharing...
Salam
Ferdi
Salam
Ferdi
ferdi_romi- Kapten
- Jumlah posting : 255
Join date : 27.05.09
Age : 45
Lokasi : bintaro pondok aren
Re: Info bagi yg sering terkena tilang polisi
info yg bagus,
info seperti ini seharusnya di sosialisasikan terus menerus
bagusnya polisi memberikan 2 opsi merah ato biru itu baru bener....
info seperti ini seharusnya di sosialisasikan terus menerus
bagusnya polisi memberikan 2 opsi merah ato biru itu baru bener....
amrogen- Jendral
- Jumlah posting : 1276
Join date : 12.09.08
Lokasi : Klarifornia, Karawang West Java
Re: Info bagi yg sering terkena tilang polisi
Lha memang kan udah jadi Hak Kita untuk memilih Tilang Merah atau Tilang Biru seharusnya Pak Polisi tidak melarang kalau ada yang minta Tilang Warna Biru .
Namun kalau kita melanggar ya harus sportif bak seekor ayam jago , kalau memang salah ya bilang salah jangan banyak alasan ngeles seperti ayam Burma . Namun kalau memang kita merasa benar minta saja Tailang Merah , nanti saat di pengadilan kan bisa Protes berat ke Pak Hakim . Kalau pak Polisi ajak damai ya jangan mau terus saja ngotot kalau perlu bilang " Pak Saya Memang Salah Saya Siap Datang Ke Pengadilan Untuk Di Sidang "
Namun kalau kita melanggar ya harus sportif bak seekor ayam jago , kalau memang salah ya bilang salah jangan banyak alasan ngeles seperti ayam Burma . Namun kalau memang kita merasa benar minta saja Tailang Merah , nanti saat di pengadilan kan bisa Protes berat ke Pak Hakim . Kalau pak Polisi ajak damai ya jangan mau terus saja ngotot kalau perlu bilang " Pak Saya Memang Salah Saya Siap Datang Ke Pengadilan Untuk Di Sidang "
Aptanto WSS- Kolonel
- Jumlah posting : 893
Join date : 05.12.09
Age : 39
Lokasi : Surabaya - 083 857 60 70 63
Re: Info bagi yg sering terkena tilang polisi
Nurkhasan wrote:saya kutip dr Facebook,silahkn di baca info di bawah...
PERHATIKAN INI
TRIK KENA TILANG
Hai temen- Temen semoga bermanfaat :
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya
berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga
pulang dengan menggunakan taksi. Ada
adegan yang menarik ketika saya
menumpang
taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak
ditilang oleh polisi. Sempat
teringat oleh saya dialog antara polisi dan
sopir taksi.
Polisi (Pol) : Selamat siang mas, bisa lihat
Sim dan STNK?
Sopir ( Sop ) : Baik Pak?
Pol : Mas tau..kesalahannya apa?
Sop : Gak pak
Pol : Ini nomor polisinya gak seperti
seharusnya (sambil nunjuk ke plat nomor
taksi yg memang gak standar) sambil
langsung mengeluarkan jurus sakti
mengambil
buku tilang?lalu menulis dengan sigap
Sop : Pak jangan ditilang deh? wong plat
aslinya udah gak tau ilang kemana?
kalo ada pasti saya pasang
Pol : Sudah?saya tilang saja?kamu tau gak
banyak mobil curian sekarang? (dengan
nada keras !! )
Sop : (Dengan nada keras juga ) Kok gitu!
taksi saya kan Ada STNK nya pak , ini
kan bukan mobil curian!
Pol : Kamu itu kalo di bilangin kok ngotot
(dengan nada lebih tegas) kamu terima
aja surat tilangnya (sambil menyodorkan
surat tilang warna MERAH)
Sop : Maaf pak saya gak mau yang warna
MERAH suratnya?Saya mau yg warna BIRU
aja
Pol : Hey! (dengan nada tinggi) kamu tahu
gak sudah 10 Hari ini form biru itu gak
berlaku!
Sop : Sejak kapan pak form BIRU surat tilang
gak berlaku?
Pol : Inikan dalam
rangka OPERASI, kamu itu gak boleh minta
form BIRU? Dulu kamu bisa minta form
BIRU? tapi sekarang ini kamu Gak bisa? Kalo
kamu gak kamu ngomong sama komandan
saya (dengan nada keras dan ngotot)
Sop : Baik pak, kita ke komandan bapak aja
sekalian (dengan nada nantangin tuh
polisi)
Dalam hati saya ?berani betul sopir taksi
ini ?
Pol : (Dengan muka bingung) Kamu ini
melawan petugas!?
Sop : Siapa yg melawan!? Saya kan cuman
minta form BIRU? Bapak kan yang gak mau
ngasih
Pol : Kamu jangan macam-macam yah? saya
bisa kenakan pasal melawan petugas!
Sop : Saya gak melawan!? Kenapa bapak
bilang form BIRU udah gak berlaku? Gini
aja pak saya foto bapak aja deh? kan bapak
yg bilang form BIRU gak berlaku
(sambil ngambil HP)
Wah ? wah hebat betul nih sopir ?. berani,
cerdas dan trendy ? (terbukti dia
mengeluarkan hpnya yang ada berkamera.
Pol : Hey! Kamu bukan wartawankan! ? Kalo
kamu foto saya, saya bisa kandangin
(sambil
berlalu)
Kemudian si sopir taksi itupun mengejar itu
polisi dan sudah siap melepaskan
?shoot pertama? (tiba-tiba dihalau oleh
seorang anggota polisi lagi )
Pol 2 : Mas, anda gak bisa foto petugas
sepeti itu
Sop : Si bapak itu yg bilang form BIRU gak
bisa dikasih (sambil tunjuk polisi
yg menilangnya)
lalu si polisi ke 2 itu menghampiri polisi yang
menilang tadi, ada pembicaraan
singkat terjadi antara polisi yang menghalau
si sopir dan polisi yang menilang.
Akhirnya polisi yg menghalau tadi
menghampiri si sopir taksi
Pol 2 : Mas mana surat tilang yang merah
nya? (sambil meminta)
Sop: Gak sama saya pak?. Masih sama temen
bapak tuh (polisi ke 2 memanggil
polisi yang menilang)
Pol : Sini tak kasih surat yang biru (dengan
nada kesal)
Lalu polisi yang nilang tadi menulis nominal
denda sebesar Rp..30.600 sambil
berkata ?nih kamu bayar sekarang ke BRI ?
lalu kamu ambil lagi SIM kamu disini,
saya tunggu?..
Sop : (Yes!!) Ok pak ..gitu dong kalo gini dari
tadi kan enak?
Kemudian si sopir taksi segera menjalnkan
kembali taksinya sambil berkata pada
saya, ?Pak .. maaf kita ke ATM sebentar ya ...
mau transfer uang tilang . Saya
berkata ya silakan.
Sopir taksipun langsung ke ATM sambil
berkata, ? ?Hatiku senang banget pak,
walaupun di tilang, bisa ngasih pelajaran
berharga ke polisi itu.? ?Untung saya
paham macam2 surat tilang.?
Tambahnya, ?Pak kalo ditilang kita berhak
minta form Biru, gak perlu nunggu 2
minggu untuk sidang Jangan pernah pikir
mau ngasih DUIT DAMAI?. Mending bayar
mahal ke negara sekalian daripada buat
oknum!?
Dari obrolan dengan sopir taksi tersebut
dapat saya infokan ke Anda sebagai
berikut:
SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau
melanggar aturan Dan mau membela diri
secara hukum (ikut sidang) di pengadilan
setempat.
Itupun di pengadilan nanti masih banyak
calo, antrian panjang, Dan
oknum pengadilan yang melakukan
pungutan liar berupa pembengkakan nilai
tilai
tilang... Kalau kita tidak mengikuti sidang,
dokumen tilang dititipkan di
kejaksaan setempat, disinipun banyak calo
dan oknum kejaksaan yang melakukan
pungutan liar berupa pembengkakan nilai
tilang..
SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan
kita dan bersedia membayar denda.
Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer
rekening tertentu (kalo gak salah
norek Bank BUMN).
Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer
untuk di tukar dengan SIM/STNK
kita di kapolsek terdekat dimana kita
ditilang.
You know what!? Denda yang tercantum
dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak
melebihi 50ribu! dan dananya RESMI MASUK
KE KAS NEGARA.
info ini beritahukan teman, saudara sama
keluarga Anda.
Berantas korupsi dari sekarang...
wong pemalang,,,
jangan2 ngutip neng facebook ku..
OpenSource Linux Debian
Hilyar- Kapten
- Jumlah posting : 240
Join date : 11.03.10
Age : 39
Lokasi : JL. Pemuda Belakang SMK TEXMACO no.33 RT 03. RW 13 Mulyoharjo - Pemalang - Telp. 083861925442
Re: Info bagi yg sering terkena tilang polisi
Allhamdullilah saya belum perna kena tilang.....hehehehh
Re: Info bagi yg sering terkena tilang polisi
Sip...sip...sip...ga ada kata damai di tmpat...!mnding sidang di pngadilan skalean dah...!
Lock Thea- Jendral
- Jumlah posting : 2087
Join date : 24.07.11
Age : 38
Lokasi : Kuningan
Re: Info bagi yg sering terkena tilang polisi
Dari member PAPAJI yg tidak mau disebutkan namanya :
Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan Tertentu
Ketika seorang pengguna jalan melanggar aturan lalu lintas yang ada maka ada 2 cara Penyelesaiannya :
1. Pelanggar menghadiri sidang ke Pengadilan untuk membayar denda tilang.
2. Pelanggar membayar denda tilang ke Bank yang ditunjuk oleh pengadilan setempat .
Penjelasan Cara 1:
Di bagian bawah Balnko Tilang akan tercantum tanggal sidang yang telah ditentukan petugas , namun dalam mengikuti sidang jangan sekali kali lewat calo . Usahakan datang di ruangan sidang dan mendengarkan vonis hakim dengan jelas . Dalam pelaksanaan sidang dalam 1 hari akan di pecah menjadi beberapa ruang sidang untuk mempercepat proses sidang . Disetiap ruangan sidang ada hakim yang siap menyidangkan pelanggar , namun perlu diketahui setiap hakim akan memvonis denda yang tidak sama walau pasal yang dilanggar dan jenis kendaraan sang pelanggar sama . Ini wajar karena Hakim mempunyai hak untuk menentukan vonis , memperberat vonis bahkan membebaskan pelanggar dari hukum sekalipun .
Penjelasan Cara 2:
Pelanggar berhak meminta Blanko tilang lembar Biru atau lembar merah , adapun artinya :
Lembar Merah , ada dua arti :
Pelanggar mengakui kesalahan dan bisa menghadiri sidang di Pengadilan
Pelanggar tidak mengakui kesalahan lalu hadir dipengadilan untuk meminta keadilan kepada hakim. Dalam hal pelanggar tidak mengakui kesalahan maka Pihak Pengadilan akan memanggil petugas kepolisian yang menandatangani blanko Tilang untuk hadir di persidangan untuk disidang bersama dengan pelanggar dengan membawa bukti dan atau saksi yang bias memperkuat pernyataan petugas kepolisian atau pelanggar.
Lembar Biru , satu arti :
Pelanggar mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda ke Bank BRI karena berhalangan hadir di Pengadilan .
Khusus bagi pelanggar yang meminta Blanko Tilang warna biru wajib membayar DENDA MAKSIMAL ke Bank yang ditunjuk pengadilan setempat . Apabila dikemudian hari putusan sidang lebih rendah dari Denda Maksimal maka pengadilan wajib member tahu kepada pelanggar yang bersangkutan . Apabila Sisa uang denda sebagaimana dimaksud tidak diambil dalam waktu satu tahun sejak penetapan putusan pengadilan maka Sisa uang denda akan disetorkan ke kas Negara. Hal ini diatur dalam Pasal 267 sd 269 UULLAJ No 22 Tahun 2009.
Untuk File PDF Undang – Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009
Bisa di download di http://www.ziddu.com/download/19191189/UULAJNO22TAHUN2009.pdf.html
Nb : Tidak semua Pasal di BAB XX KETENTUAN PIDANA termasuk pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan Tertentu . Pasal yang termasuk Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu antara lain 275, 276 , 278 sd 296 , 298 sd 308 saja . Sedangkan untuk Pasal Lain , petugas Polri tidak bisa menindak pelanggar dengan menggunakan Berita Acara Cepat alias Tilang ( Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu ) namun dengan Berita Acara Biasa . Untuk besarnya DENDA MAKSIMAL setiap pasal bisa dilihat di Bab XX di ketentuan Pidana .
Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan Tertentu
Ketika seorang pengguna jalan melanggar aturan lalu lintas yang ada maka ada 2 cara Penyelesaiannya :
1. Pelanggar menghadiri sidang ke Pengadilan untuk membayar denda tilang.
2. Pelanggar membayar denda tilang ke Bank yang ditunjuk oleh pengadilan setempat .
Penjelasan Cara 1:
Di bagian bawah Balnko Tilang akan tercantum tanggal sidang yang telah ditentukan petugas , namun dalam mengikuti sidang jangan sekali kali lewat calo . Usahakan datang di ruangan sidang dan mendengarkan vonis hakim dengan jelas . Dalam pelaksanaan sidang dalam 1 hari akan di pecah menjadi beberapa ruang sidang untuk mempercepat proses sidang . Disetiap ruangan sidang ada hakim yang siap menyidangkan pelanggar , namun perlu diketahui setiap hakim akan memvonis denda yang tidak sama walau pasal yang dilanggar dan jenis kendaraan sang pelanggar sama . Ini wajar karena Hakim mempunyai hak untuk menentukan vonis , memperberat vonis bahkan membebaskan pelanggar dari hukum sekalipun .
Penjelasan Cara 2:
Pelanggar berhak meminta Blanko tilang lembar Biru atau lembar merah , adapun artinya :
Lembar Merah , ada dua arti :
Pelanggar mengakui kesalahan dan bisa menghadiri sidang di Pengadilan
Pelanggar tidak mengakui kesalahan lalu hadir dipengadilan untuk meminta keadilan kepada hakim. Dalam hal pelanggar tidak mengakui kesalahan maka Pihak Pengadilan akan memanggil petugas kepolisian yang menandatangani blanko Tilang untuk hadir di persidangan untuk disidang bersama dengan pelanggar dengan membawa bukti dan atau saksi yang bias memperkuat pernyataan petugas kepolisian atau pelanggar.
Lembar Biru , satu arti :
Pelanggar mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda ke Bank BRI karena berhalangan hadir di Pengadilan .
Khusus bagi pelanggar yang meminta Blanko Tilang warna biru wajib membayar DENDA MAKSIMAL ke Bank yang ditunjuk pengadilan setempat . Apabila dikemudian hari putusan sidang lebih rendah dari Denda Maksimal maka pengadilan wajib member tahu kepada pelanggar yang bersangkutan . Apabila Sisa uang denda sebagaimana dimaksud tidak diambil dalam waktu satu tahun sejak penetapan putusan pengadilan maka Sisa uang denda akan disetorkan ke kas Negara. Hal ini diatur dalam Pasal 267 sd 269 UULLAJ No 22 Tahun 2009.
Untuk File PDF Undang – Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009
Bisa di download di http://www.ziddu.com/download/19191189/UULAJNO22TAHUN2009.pdf.html
Nb : Tidak semua Pasal di BAB XX KETENTUAN PIDANA termasuk pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan Tertentu . Pasal yang termasuk Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu antara lain 275, 276 , 278 sd 296 , 298 sd 308 saja . Sedangkan untuk Pasal Lain , petugas Polri tidak bisa menindak pelanggar dengan menggunakan Berita Acara Cepat alias Tilang ( Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu ) namun dengan Berita Acara Biasa . Untuk besarnya DENDA MAKSIMAL setiap pasal bisa dilihat di Bab XX di ketentuan Pidana .
Re: Info bagi yg sering terkena tilang polisi
Info yg sangat Teramat Sangat Bermanfaat.
Tapi...
Selain....Merah dan Biru
Ada Warna yg Lain Gak yach ? .......
Oiya.....Briptu Eka Cuakep yach...........
OK''
Tapi...
Selain....Merah dan Biru
Ada Warna yg Lain Gak yach ? .......
Oiya.....Briptu Eka Cuakep yach...........
OK''
coki- Jendral
- Jumlah posting : 1273
Join date : 10.01.12
Age : 42
Lokasi : Jakarta
Re: Info bagi yg sering terkena tilang polisi
coki wrote:Info yg sangat Teramat Sangat Bermanfaat.
Tapi...
Selain....Merah dan Biru
Ada Warna yg Lain Gak yach ? .......
Oiya.....Briptu Eka Cuakep yach...........
OK''
Abang tau aje kalau aye yang titip pesan
Sorry sorry bercanda Pak !
MADE RIZKI- Sersan
- Jumlah posting : 88
Join date : 17.06.10
Age : 40
Lokasi : JL.DEMAK SBY
Re: Info bagi yg sering terkena tilang polisi
MADE RIZKI wrote:coki wrote:Info yg sangat Teramat Sangat Bermanfaat.
Tapi...
Selain....Merah dan Biru
Ada Warna yg Lain Gak yach ? .......
Oiya.....Briptu Eka Cuakep yach...........
OK''
Abang tau aje kalau aye yang titip pesan
Sorry sorry bercanda Pak !
Kalo Saya Jadi PRESIDEN RI saya angkat BRIPTU EKA menjadi KAPOLRI sekalipun Sersan Satu.
OK''
coki- Jendral
- Jumlah posting : 1273
Join date : 10.01.12
Age : 42
Lokasi : Jakarta
Re: Info bagi yg sering terkena tilang polisi
Kalo nggak mau ditilang ya jangan melanggar !! ke...ke...ke...ke.... tapi kalo mau aman nggak ada operasi di jalanan, pindah aja ke Jateng karena sejak sebulan lalu Polda Jateng sudah memberlakukan larangan operasi oleh polisi yang bertujuan hanya untuk memeriksa surat2 kendaraan, operasi hanya boleh dilakukan untuk tujuan pemeriksaan narkoba, senjata tajam, teroris dll diluar pemeriksaan STNK/SIM dan pelaksanaan juga harus melibatkan divisi propam jadi tidak boleh dilakukan hanya oleh kesatuan lalu lintas saja harus gabungan yang melibatkan provost........
Hendro- moderator
- Jumlah posting : 7357
Join date : 06.08.09
Age : 55
Lokasi : Semarang
Re: Info bagi yg sering terkena tilang polisi
Newbie Menyadur Berita :
Berdasarkan UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, untuk pelanggar lalu lintas yang memilih slip biru akan terkena DENDA MAKSIMAL!
UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Umum,
Penetapan denda itu berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Umum Pasal 281 yang berisi "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta".
"Itu denda maksimal. Ketentuan berapa pelanggar harus membayar denda itu kan nanti sesuai dengan sidangnya. Sebagai warga negara yang sadar hukum, sudah seharusnya mematuhi hukum. SIM diberikan kepada pengendara bukan hanya sebagai sertifikat dia bisa mengemudi. SIM dibuat agar pengendara punya pengetahuan berlalu lintas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Chryshnanda Dwilaksana kepada detikcom, Rabu (28/10/2009).
Sejumlah pasal lain yang mengatur ketentuan berlalu lintas memberikan denda yang tidak sedikit. Dalam UU baru tersebut, sanksi denda minimal Rp 250 ribu dikenakan kepada setiap pelanggar. Berikut sejumlah sanksi denda dalam UU yang baru disahkan 22 Juni lalu.
Pasal 278, setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
Pasal 288, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pasal 288 ayat (2), setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pasal 285 ayat (1), setiap pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pasal 285 ayat (2), setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pasal 287 ayat (1), setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pasal 287 ayat (5), setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pasal 288 ayat (1), setiap pengendara yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pasal 289, setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pasal 294, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Eman eman. bisa dapet lancuran kelas menengah dipasar Ambarawa....He..he...
Newbie menyadur berita dari berbagai sumber
Bukan Menggurui, sekedar berbagi
Salam
Berdasarkan UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, untuk pelanggar lalu lintas yang memilih slip biru akan terkena DENDA MAKSIMAL!
UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Umum,
Penetapan denda itu berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Umum Pasal 281 yang berisi "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta".
"Itu denda maksimal. Ketentuan berapa pelanggar harus membayar denda itu kan nanti sesuai dengan sidangnya. Sebagai warga negara yang sadar hukum, sudah seharusnya mematuhi hukum. SIM diberikan kepada pengendara bukan hanya sebagai sertifikat dia bisa mengemudi. SIM dibuat agar pengendara punya pengetahuan berlalu lintas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Chryshnanda Dwilaksana kepada detikcom, Rabu (28/10/2009).
Sejumlah pasal lain yang mengatur ketentuan berlalu lintas memberikan denda yang tidak sedikit. Dalam UU baru tersebut, sanksi denda minimal Rp 250 ribu dikenakan kepada setiap pelanggar. Berikut sejumlah sanksi denda dalam UU yang baru disahkan 22 Juni lalu.
Pasal 278, setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
Pasal 288, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pasal 288 ayat (2), setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pasal 285 ayat (1), setiap pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pasal 285 ayat (2), setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pasal 287 ayat (1), setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pasal 287 ayat (5), setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pasal 288 ayat (1), setiap pengendara yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pasal 289, setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pasal 294, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Eman eman. bisa dapet lancuran kelas menengah dipasar Ambarawa....He..he...
Newbie menyadur berita dari berbagai sumber
Bukan Menggurui, sekedar berbagi
Salam
tetep.teges- Kapten
- Jumlah posting : 466
Join date : 05.10.11
Age : 48
Lokasi : Semarang
Re: Info bagi yg sering terkena tilang polisi
- slip biru biasanya polisi ksh denda maximal ( jgn mau) klo 1 pasal cuma 50rb
biaya sidang 1000rb ...
klo anda di kasih denda maxiamal jgn mau ambl surat2 anda sama polisi itu/ ambil di SATGATUR ,,dan polisi minta slip bank anda., karana klo apabila putusan sidang lebih rendah , dari denda yg anda bayar uang anda tidak akan kembali . . ..
- bayar di BRI
- ikut sidang sesuai tanggal sidang . . .nanti di loket pendaftaran biasanya anda akan di kasih STNK/SIM tanpa mengikuti sidang,, petugas loket akan memberikan alasan (jangan mau) , .ikuti sidang dlu nanti pasti bru ada putusan sidang...
- karna di pengadilan ada form namanya form DIII . . itu untuk mencairkan sisa biaya perkara putusan sidang . . .(baca dengan teliti di lembar tilang anda bagian bawah)
semoga bermanfaat info ini u/ rekan papaji semua . . .
( pengalaman pribadi)
waktu kena tilang gara2 pke helm 1 ,saya minta polisi ksh tilang biru dia nakuti2 klo tilang biru bayarnya mahal di situ tertera titipan sidang
- 100.000
- 250.000
- 500.000
- 1.000.000
kenapa saya harus di ksh 250rb..??? polisi blng klo pke slip biru emang harus bayar segitu...!!
ok saya bayar di bri 250rb,, tapi setelah saya ikut sidang cuma bayar 50RB... trs saya minta pengembaliaan titipan sidang hakim pun bingung ..???(pura2 bego apa takut..??) dia blng saya mau ksh surat ke bank pake apaya..?? tpi ia agak sedikit takut...
karna blm pernah selama ia menjabat ngeluarin Form DIII untuk mencaikan di bank..
biaya sidang 1000rb ...
klo anda di kasih denda maxiamal jgn mau ambl surat2 anda sama polisi itu/ ambil di SATGATUR ,,dan polisi minta slip bank anda., karana klo apabila putusan sidang lebih rendah , dari denda yg anda bayar uang anda tidak akan kembali . . ..
- bayar di BRI
- ikut sidang sesuai tanggal sidang . . .nanti di loket pendaftaran biasanya anda akan di kasih STNK/SIM tanpa mengikuti sidang,, petugas loket akan memberikan alasan (jangan mau) , .ikuti sidang dlu nanti pasti bru ada putusan sidang...
- karna di pengadilan ada form namanya form DIII . . itu untuk mencairkan sisa biaya perkara putusan sidang . . .(baca dengan teliti di lembar tilang anda bagian bawah)
semoga bermanfaat info ini u/ rekan papaji semua . . .
( pengalaman pribadi)
waktu kena tilang gara2 pke helm 1 ,saya minta polisi ksh tilang biru dia nakuti2 klo tilang biru bayarnya mahal di situ tertera titipan sidang
- 100.000
- 250.000
- 500.000
- 1.000.000
kenapa saya harus di ksh 250rb..??? polisi blng klo pke slip biru emang harus bayar segitu...!!
ok saya bayar di bri 250rb,, tapi setelah saya ikut sidang cuma bayar 50RB... trs saya minta pengembaliaan titipan sidang hakim pun bingung ..???(pura2 bego apa takut..??) dia blng saya mau ksh surat ke bank pake apaya..?? tpi ia agak sedikit takut...
karna blm pernah selama ia menjabat ngeluarin Form DIII untuk mencaikan di bank..
si baret- Kapten
- Jumlah posting : 364
Join date : 05.03.11
Lokasi : jakarta, Bintara
Re: Info bagi yg sering terkena tilang polisi
si baret wrote:- slip biru biasanya polisi ksh denda maximal ( jgn mau) klo 1 pasal cuma 50rb
biaya sidang 1000rb ...
klo anda di kasih denda maxiamal jgn mau ambl surat2 anda sama polisi itu/ ambil di SATGATUR ,,dan polisi minta slip bank anda., karana klo apabila putusan sidang lebih rendah , dari denda yg anda bayar uang anda tidak akan kembali . . ..
- bayar di BRI
- ikut sidang sesuai tanggal sidang . . .nanti di loket pendaftaran biasanya anda akan di kasih STNK/SIM tanpa mengikuti sidang,, petugas loket akan memberikan alasan (jangan mau) , .ikuti sidang dlu nanti pasti bru ada putusan sidang...
- karna di pengadilan ada form namanya form DIII . . itu untuk mencairkan sisa biaya perkara putusan sidang . . .(baca dengan teliti di lembar tilang anda bagian bawah)
semoga bermanfaat info ini u/ rekan papaji semua . . .
( pengalaman pribadi)
waktu kena tilang gara2 pke helm 1 ,saya minta polisi ksh tilang biru dia nakuti2 klo tilang biru bayarnya mahal di situ tertera titipan sidang
- 100.000
- 250.000
- 500.000
- 1.000.000
kenapa saya harus di ksh 250rb..??? polisi blng klo pke slip biru emang harus bayar segitu...!!
ok saya bayar di bri 250rb,, tapi setelah saya ikut sidang cuma bayar 50RB... trs saya minta pengembaliaan titipan sidang hakim pun bingung ..???(pura2 bego apa takut..??) dia blng saya mau ksh surat ke bank pake apaya..?? tpi ia agak sedikit takut...
karna blm pernah selama ia menjabat ngeluarin Form DIII untuk mencaikan di bank..
Jadi intinya kalau melanggar minta saja Tilang merah langsung datang ke Pengadilan , beres deh urusan . Tapi kenapa ya kok banyak yang minta Tilang Biru ? apa karena warnanya unik he he he
Lebih enak lagi nggak melanggar sudah selamat , aman , nyaman sampai tujuan .
Aptanto WSS- Kolonel
- Jumlah posting : 893
Join date : 05.12.09
Age : 39
Lokasi : Surabaya - 083 857 60 70 63
Re: Info bagi yg sering terkena tilang polisi
[quote="Abu Aslam WSS"]
knp pilih biru? krn slip biru digunakan apabila pelanggar mengakui kesalahannya (klo ga salah )
sepakat.. peraturan dibuat untuk dipatuhi bukan dilanggarsi baret wrote:-
Jadi intinya kalau melanggar minta saja Tilang merah langsung datang ke Pengadilan , beres deh urusan . Tapi kenapa ya kok banyak yang minta Tilang Biru ? apa karena warnanya unik he he he
Lebih enak lagi nggak melanggar sudah selamat , aman , nyaman sampai tujuan .
knp pilih biru? krn slip biru digunakan apabila pelanggar mengakui kesalahannya (klo ga salah )
si baret- Kapten
- Jumlah posting : 364
Join date : 05.03.11
Lokasi : jakarta, Bintara
Re: Info bagi yg sering terkena tilang polisi
kenapa biru,karena pemimpin kita banyak yg bendera biru.......jadi ngaur niii..
Re: Info bagi yg sering terkena tilang polisi
Pengalaman kena tilang, saya paling mahal cuma bayar 20 ribu, pernah cuma bayar 12 ribu
tanpa perlu berdebat sambil emosi sama petugas
yang penting negonya harus dengan bahasa yg halus dan merendah
beres dah
tanpa perlu berdebat sambil emosi sama petugas
yang penting negonya harus dengan bahasa yg halus dan merendah
beres dah
Modesto- Jendral
- Jumlah posting : 1182
Join date : 21.03.10
Age : 43
Lokasi : Ponorogo
Re: Info bagi yg sering terkena tilang polisi
Modesto wrote:Pengalaman kena tilang, saya paling mahal cuma bayar 20 ribu, pernah cuma bayar 12 ribu
tanpa perlu berdebat sambil emosi sama petugas
yang penting negonya harus dengan bahasa yg halus dan merendah
beres dah
Alternatif lain rupanya he he he
Kalau memilih cara ini , walau bayar 20 ribu atau 12 ribu namun janganlah ngember kemana mana toh kita juga teramat sangat terbantu sekali dengan cara ini padahal kita nya yang salah. Bayangkan kalau pihak berwajib main tegas tegasan :
1. Kalau pake cara pak Modesto cukup bayar 20rb bahkan 12rb bayangkalan kalau sidang minim 50rb.
2. Di pengadilan antrinya ampun , lama , panas , berdesakan
3. Bayangkan lagi kalau kita orang luar kota , misal saya orang sby waktu ikut kontes di Jakarta kena tilang lalu Pak Polisi bertindak tegas . Apakah saya harus ke Jakarta lagi hanya untuk ikut sidang sesuai tanggal sudang yang tercantum di tilang ?
4. Apalagi kalau dikasih Tilang Biru bayar denda maksimal , wah tambah mumet kita .
Saya biasakan jadi orang sportif :
1. Kalau saya salah ketika dihentikan saya langsung ngaku salah nggak pake ngeles atau banyak alasan , asal di kota sendiri sy minta Tilang merah datang ke pengadilan , walau Pakl Polisi ajak damai saya tolak " Saya Memang Salah Pak Saya Siap Ikut Sidang Mohon Segera Ditulis Tilang Merah Untuk Saya " .
2. Namun kalau saya melanggar diluar kota , pernah juga saya pake cara pak Modesto . Namun setelahnya saya anti ngember kemana mana krsn saya merasa sangat terbatu sekali dengan cara ini .
Tapi kebanyakan teman saya kalau melanggar :
1. Saat dihentikan pak Polisi .Walau salah pasti ngeyel , notot ngeles banyak alasan pura pura nggak salah agar lolos .
2. Kalau sdh nggak bisa ngeles ketika mau ditulis tilang merengek rengek minta damai
3. Krn Pak Polisi iba akhirnya cara damai pak Modesto dipakai
4. Setelah pulang di warung kopi kampung mulai lah teman saya ngember cerita ke orang kampung seolah olah dia adalah orang teraniaya .Padahal yang salah kan dia juga he he he
Sepenggal Cerita dari orang kampung
Aptanto WSS- Kolonel
- Jumlah posting : 893
Join date : 05.12.09
Age : 39
Lokasi : Surabaya - 083 857 60 70 63
Re: Info bagi yg sering terkena tilang polisi
yang jelas klo kita bayar langsung ke bank masuk kas negara . . .!!! klo pke tilang merah entar di ambil gayus gayus yg lain mas..!!!
kasihan anak istri nya mas di nafkahi duit yg ga berkah .. ..
kasihan anak istri nya mas di nafkahi duit yg ga berkah .. ..
si baret- Kapten
- Jumlah posting : 364
Join date : 05.03.11
Lokasi : jakarta, Bintara
Re: Info bagi yg sering terkena tilang polisi
si baret wrote:yang jelas klo kita bayar langsung ke bank masuk kas negara . . .!!! klo pke tilang merah entar di ambil gayus gayus yg lain mas..!!!
kasihan anak istri nya mas di nafkahi duit yg ga berkah .. ..
SETUJU BESAR....[u]
tetep.teges- Kapten
- Jumlah posting : 466
Join date : 05.10.11
Age : 48
Lokasi : Semarang
Similar topics
» Kisah Nyata: Ketika Sri Sultan HB IX terkena tilang di Pekalongan
» Jamu sederhana ala sutera farm murah meriah
» sayangi lancurmu... kawan
» Bagi-bagi resep dong lur....
» Kwitang digrebek Polisi
» Jamu sederhana ala sutera farm murah meriah
» sayangi lancurmu... kawan
» Bagi-bagi resep dong lur....
» Kwitang digrebek Polisi
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik