AKTE NOTARIS PENGDA: perlukah?
+7
galihmoko
Jagonantang
Bambang Sugriwo
Administrator
YANUAR
Hendro
dalange
11 posters
Halaman 1 dari 1
AKTE NOTARIS PENGDA: perlukah?
saya punya gagasan untuk meng-akte-notaris-kan papaji Jogja setelah dirembug besuk. asumsi saya, kalo punya akte-notaris, organisasi kita menjadi legal (bukan hanya nama kosong), sehingga kalo akan menyelenggarakan kegiatan, kita punya senjata untuk mengurus segala perijinannya. meski demikian tentunya visi-misi serta AD/ART tetap mengacu pada PAPAJI pusat, meskipun disertai penjabaran (butir-butir tambahan) untuk disesuaikan dengan sikon lokalitasnya.
ternyata gagasan ini telah dilakukan oleh PAPAJI SUMUT, dan ternyata banyak mendapat tanggapan, baik yang pro maupun kontra
sebelum beranjut, salahkah apabila hal ini dilakukan?
seandainya tidak perlu, apa pegangan pengda untuk menunjukkan legalitasnya dalam rangka melaksanakan segala aktivitasnya?
mohon pencerahan para senior di pusat!
salam persatuan..... untuk menyongsong keJAYAan PAPAJI ke depan!!!!!!
ternyata gagasan ini telah dilakukan oleh PAPAJI SUMUT, dan ternyata banyak mendapat tanggapan, baik yang pro maupun kontra
sebelum beranjut, salahkah apabila hal ini dilakukan?
seandainya tidak perlu, apa pegangan pengda untuk menunjukkan legalitasnya dalam rangka melaksanakan segala aktivitasnya?
mohon pencerahan para senior di pusat!
salam persatuan..... untuk menyongsong keJAYAan PAPAJI ke depan!!!!!!
dalange- Kapten
- Jumlah posting : 361
Join date : 02.11.11
Lokasi : Tulungagung - Bantul - Yogyakarta 087839303588
Re: AKTE NOTARIS PENGDA: perlukah?
dalange wrote:saya punya gagasan untuk meng-akte-notaris-kan papaji Jogja setelah dirembug besuk. asumsi saya, kalo punya akte-notaris, organisasi kita menjadi legal (bukan hanya nama kosong), sehingga kalo akan menyelenggarakan kegiatan, kita punya senjata untuk mengurus segala perijinannya. meski demikian tentunya visi-misi serta AD/ART tetap mengacu pada PAPAJI pusat, meskipun disertai penjabaran (butir-butir tambahan) untuk disesuaikan dengan sikon lokalitasnya.
ternyata gagasan ini telah dilakukan oleh PAPAJI SUMUT, dan ternyata banyak mendapat tanggapan, baik yang pro maupun kontra
sebelum beranjut, salahkah apabila hal ini dilakukan?
seandainya tidak perlu, apa pegangan pengda untuk menunjukkan legalitasnya dalam rangka melaksanakan segala aktivitasnya?
mohon pencerahan para senior di pusat!
salam persatuan..... untuk menyongsong keJAYAan PAPAJI ke depan!!!!!!
PAPAJI adalah organisasi skala nasional jadi sebenarnya akte notaris hanya untuk Pusat saja, tetapi jika memang diperlukan untuk menguatkan kepengurusan daerah dengan akte notaris boleh2 saja tetapi mengingat masa kepengurusan adalah 3 tahun maka nanti jika ada reorganisasi dan berganti kepengurusan berarti harus ke notaris lagi dong untuk pembaharuan......
Untuk pegangan bagi Pengda akan diterbitkan surat pengukuhan dan pembentukan PAPAJI Daerah/Propinsi serta akan dikirimkan copy AD/ART dan Akte Notaris dari Pusat........
Salam
Hendro- moderator
- Jumlah posting : 7357
Join date : 06.08.09
Age : 55
Lokasi : Semarang
Re: AKTE NOTARIS PENGDA: perlukah?
Betul mas aris, selama ini yang menjadi ganjalan saya dan teman-teman adalah Akte Notaris tersebut. Kita yang di daerah sering kali bimbang dalam melakukan setiap kegiatan. Setiap kita akan melakukan kegiatan tidak punya landasan yang kuat untuk melakukan kegiatan. Salam PAPAJIdalange wrote:saya punya gagasan untuk meng-akte-notaris-kan papaji Jogja setelah dirembug besuk. asumsi saya, kalo punya akte-notaris, organisasi kita menjadi legal (bukan hanya nama kosong), sehingga kalo akan menyelenggarakan kegiatan, kita punya senjata untuk mengurus segala perijinannya. meski demikian tentunya visi-misi serta AD/ART tetap mengacu pada PAPAJI pusat, meskipun disertai penjabaran (butir-butir tambahan) untuk disesuaikan dengan sikon lokalitasnya.
ternyata gagasan ini telah dilakukan oleh PAPAJI SUMUT, dan ternyata banyak mendapat tanggapan, baik yang pro maupun kontra
sebelum beranjut, salahkah apabila hal ini dilakukan?
seandainya tidak perlu, apa pegangan pengda untuk menunjukkan legalitasnya dalam rangka melaksanakan segala aktivitasnya?
mohon pencerahan para senior di pusat!
salam persatuan..... untuk menyongsong keJAYAan PAPAJI ke depan!!!!!!
YANUAR- Kapten
- Jumlah posting : 324
Join date : 26.02.11
Age : 49
Lokasi : Kesugihan Cilacap 081311093830/BB 2810DF91
Re: AKTE NOTARIS PENGDA: perlukah?
Akta notaris yg dibuat papaji pusat diperuntukan utk seluruh papaji di nusantara.
Disana tertulis jelas segala aturan dan mekanisme organisasi dari tingkat pusat sampai daerah.
Baik pusat, Pengda dan pengcab semuanya adlh sama. Merupakan satu wadah organisasi papaji yg berada di daerah2. Maka segala aturan dan mekanismenya adlh sama.
Semua pengda dan pengcab di sahkan oleh Surat Keputusan (SK).
Jadi, utk semua pengda/pengcab yg memerlukan akta notaris, khususnya utk masalah perijinan, silakan hubungi pengurus yg berada diatasnya.
Disana tertulis jelas segala aturan dan mekanisme organisasi dari tingkat pusat sampai daerah.
Baik pusat, Pengda dan pengcab semuanya adlh sama. Merupakan satu wadah organisasi papaji yg berada di daerah2. Maka segala aturan dan mekanismenya adlh sama.
Semua pengda dan pengcab di sahkan oleh Surat Keputusan (SK).
Jadi, utk semua pengda/pengcab yg memerlukan akta notaris, khususnya utk masalah perijinan, silakan hubungi pengurus yg berada diatasnya.
Re: AKTE NOTARIS PENGDA: perlukah?
YANUAR wrote: Betul mas aris, selama ini yang menjadi ganjalan saya dan teman-teman adalah Akte Notaris tersebut. Kita yang di daerah sering kali bimbang dalam melakukan setiap kegiatan. Setiap kita akan melakukan kegiatan tidak punya landasan yang kuat untuk melakukan kegiatan. Salam PAPAJI
Hendro wrote: PAPAJI adalah organisasi skala nasional jadi sebenarnya akte notaris hanya untuk Pusat saja, tetapi jika memang diperlukan untuk menguatkan kepengurusan daerah dengan akte notaris boleh2 saja tetapi mengingat masa kepengurusan adalah 3 tahun maka nanti jika ada reorganisasi dan berganti kepengurusan berarti harus ke notaris lagi dong untuk pembaharuan......
Untuk pegangan bagi Pengda akan diterbitkan surat pengukuhan dan pembentukan PAPAJI Daerah/Propinsi serta akan dikirimkan copy AD/ART dan Akte Notaris dari Pusat......
Administrator wrote: Akta notaris yg dibuat papaji pusat diperuntukan utk seluruh papaji di nusantara.
Disana tertulis jelas segala aturan dan mekanisme organisasi dari tingkat pusat sampai daerah.
Baik pusat, Pengda dan pengcab semuanya adlh sama. Merupakan satu wadah organisasi papaji yg berada di daerah2. Maka segala aturan dan mekanismenya adlh sama.
Semua pengda dan pengcab di sahkan oleh Surat Keputusan (SK).
Jadi, utk semua pengda/pengcab yg memerlukan akta notaris, khususnya utk masalah perijinan, silakan hubungi pengurus yg berada diatasnya.
inilah yang menjadi pemikiran saya selama ini. apakah foto copy saja sudah cukup?
marilah kita lakukan eveluasi diri kembali dan saya punya pertimbangan berikut.
1. kita bergerak di bidang perayam-aduan yang semula diapresiasi sebagai hal yang buruk
2. foto copy kurang kuat dijadikan rujukan (perlu legalisir)
3. operasional kita berada di ilayah yang memiliki apresiasi yang buruk pada yang kita kerjakan
4. mengapa kasus PAPAJI Gresik terjadi (ijin tidak keluar?)
sebagai anaglog:
ijin tayuban lebih sulit daripada ijin wayangan!
mangga dipenggalih! aya manut aja, yang penting semua demi kebaikan bersama.
salam kompak PAPAJIERs Indnesia!!!
dalange- Kapten
- Jumlah posting : 361
Join date : 02.11.11
Lokasi : Tulungagung - Bantul - Yogyakarta 087839303588
Re: AKTE NOTARIS PENGDA: perlukah?
Mnrt sy utk cabang cukup penunjukan dr pusat aja.dalange wrote:inilah yang menjadi pemikiran saya selama ini. apakah foto copy saja sudah cukup?
marilah kita lakukan eveluasi diri kembali dan saya punya pertimbangan berikut.
1. kita bergerak di bidang perayam-aduan yang semula diapresiasi sebagai hal yang buruk
2. foto copy kurang kuat dijadikan rujukan (perlu legalisir)
3. operasional kita berada di wilayah yang memiliki apresiasi yang buruk pada yang kita kerjakan
4. mengapa kasus PAPAJI Gresik terjadi (ijin tidak keluar?)
sebagai analog:
ijin tayuban lebih sulit daripada ijin wayangan!
mangga dipenggalih! saya manut aja, yang penting semua demi kebaikan bersama.
salam kompak PAPAJIERs Indnesia!!!
Liat aja Superindo, Carefour, matahari, ramayana dsb yg berdiri didaerah cm cukup atas penunjukan cabang saja.
Salinan penunjukan itulah yg dipegang oleh cabang utk berusaha...
Masalah mekanisme pengurusan di cabang bisa melalui penunjukan pusat, pemilihan didaerah atau penunjukan oleh anggota cabang tsb dgn penilaian2 masing (bebas/terserah kesepakatan siapa direktur n wakil direktur dsb).
Utk proses ijin yg sulit/tdk keluar apakah sdh dicoba urus didaerah tsb (gresik bukan kota wisata spt jogja lho???).
Andai ijin tsb tdk keluar hrs secepatnya dipastikan (uji coba dulu partai kecil2an biar tdk merugi terlalu banyak).
Dan jk sdh bisa dipastikan bahwa tdk diperoleh ijin mk bisa dicoba melalui proses kemasan wisata dgn bekerja sama dinas pariwisata. Stlh clear bisa diperoleh ijin dan rekomendasi sbg ajang pariwisata mk dibuatlah permohonan utk ijin acara di lokasi (rekomendasi pemberian ijin acara dari rt,rw dan lurah setempat).
Atas rekomendasi tsb dibuatlah surat pemberitahuan kpd kecamatan,polsek,kabupaten dan polres ttg adanya kegiatan acara wisata tsb. Cukup Pemberitahuan saja !!!
Selamat mencoba n smoga sukses Papaji Jogja...
Bambang Sugriwo- Kapten
- Jumlah posting : 249
Join date : 28.12.11
Age : 43
Re: AKTE NOTARIS PENGDA: perlukah?
trims mas Bambang Sugriwo, akan kami coba!Bambang Sugriwo wrote:Mnrt sy utk cabang cukup penunjukan dr pusat aja.dalange wrote:inilah yang menjadi pemikiran saya selama ini. apakah foto copy saja sudah cukup?
marilah kita lakukan eveluasi diri kembali dan saya punya pertimbangan berikut.
1. kita bergerak di bidang perayam-aduan yang semula diapresiasi sebagai hal yang buruk
2. foto copy kurang kuat dijadikan rujukan (perlu legalisir)
3. operasional kita berada di wilayah yang memiliki apresiasi yang buruk pada yang kita kerjakan
4. mengapa kasus PAPAJI Gresik terjadi (ijin tidak keluar?)
sebagai analog:
ijin tayuban lebih sulit daripada ijin wayangan!
mangga dipenggalih! saya manut aja, yang penting semua demi kebaikan bersama.
salam kompak PAPAJIERs Indnesia!!!
Liat aja Superindo, Carefour, matahari, ramayana dsb yg berdiri didaerah cm cukup atas penunjukan cabang saja.
Salinan penunjukan itulah yg dipegang oleh cabang utk berusaha...
Masalah mekanisme pengurusan di cabang bisa melalui penunjukan pusat, pemilihan didaerah atau penunjukan oleh anggota cabang tsb dgn penilaian2 masing (bebas/terserah kesepakatan siapa direktur n wakil direktur dsb).
Utk proses ijin yg sulit/tdk keluar apakah sdh dicoba urus didaerah tsb (gresik bukan kota wisata spt jogja lho???).
Andai ijin tsb tdk keluar hrs secepatnya dipastikan (uji coba dulu partai kecil2an biar tdk merugi terlalu banyak).
Dan jk sdh bisa dipastikan bahwa tdk diperoleh ijin mk bisa dicoba melalui proses kemasan wisata dgn bekerja sama dinas pariwisata. Stlh clear bisa diperoleh ijin dan rekomendasi sbg ajang pariwisata mk dibuatlah permohonan utk ijin acara di lokasi (rekomendasi pemberian ijin acara dari rt,rw dan lurah setempat).
Atas rekomendasi tsb dibuatlah surat pemberitahuan kpd kecamatan,polsek,kabupaten dan polres ttg adanya kegiatan acara wisata tsb. Cukup Pemberitahuan saja !!!
Selamat mencoba n smoga sukses Papaji Jogja...
dalange- Kapten
- Jumlah posting : 361
Join date : 02.11.11
Lokasi : Tulungagung - Bantul - Yogyakarta 087839303588
Re: AKTE NOTARIS PENGDA: perlukah?
mantappp,...
AD/ART untuk semua pengda tentunya sama. yang lain adalah nama / susunan pengurus.
Kepengurusan pengda yang sudah disepakati, dan dituangkan dalam SK Papaji pusat, itu sudah cukup. Namun untuk suatu alasan, bisa saja dicantumkan pada akta pendirian pengda dan disyahkan/dilegalisir oleh notaris setempat. (Ini menyangkut kebijakan/aturan yang berlaku pada daerah/penguasa setempat saja)
Malah lebih afdol untuk kenyamanannya, spt apa yang dilakukan pengda Sumut.
AD/ART untuk semua pengda tentunya sama. yang lain adalah nama / susunan pengurus.
Kepengurusan pengda yang sudah disepakati, dan dituangkan dalam SK Papaji pusat, itu sudah cukup. Namun untuk suatu alasan, bisa saja dicantumkan pada akta pendirian pengda dan disyahkan/dilegalisir oleh notaris setempat. (Ini menyangkut kebijakan/aturan yang berlaku pada daerah/penguasa setempat saja)
Malah lebih afdol untuk kenyamanannya, spt apa yang dilakukan pengda Sumut.
Jagonantang- Premium member
- Jumlah posting : 1856
Join date : 15.08.08
Lokasi : pondok kelapa,jakarta timur
Re: AKTE NOTARIS PENGDA: perlukah?
Bambang Sugriwo wrote:Mnrt sy utk cabang cukup penunjukan dr pusat aja.dalange wrote:inilah yang menjadi pemikiran saya selama ini. apakah foto copy saja sudah cukup?
marilah kita lakukan eveluasi diri kembali dan saya punya pertimbangan berikut.
1. kita bergerak di bidang perayam-aduan yang semula diapresiasi sebagai hal yang buruk
2. foto copy kurang kuat dijadikan rujukan (perlu legalisir)
3. operasional kita berada di wilayah yang memiliki apresiasi yang buruk pada yang kita kerjakan
4. mengapa kasus PAPAJI Gresik terjadi (ijin tidak keluar?)
sebagai analog:
ijin tayuban lebih sulit daripada ijin wayangan!
mangga dipenggalih! saya manut aja, yang penting semua demi kebaikan bersama.
salam kompak PAPAJIERs Indnesia!!!
Liat aja Superindo, Carefour, matahari, ramayana dsb yg berdiri didaerah cm cukup atas penunjukan cabang saja.
Salinan penunjukan itulah yg dipegang oleh cabang utk berusaha...
Masalah mekanisme pengurusan di cabang bisa melalui penunjukan pusat, pemilihan didaerah atau penunjukan oleh anggota cabang tsb dgn penilaian2 masing (bebas/terserah kesepakatan siapa direktur n wakil direktur dsb).
Utk proses ijin yg sulit/tdk keluar apakah sdh dicoba urus didaerah tsb (gresik bukan kota wisata spt jogja lho???).
Andai ijin tsb tdk keluar hrs secepatnya dipastikan (uji coba dulu partai kecil2an biar tdk merugi terlalu banyak).
Dan jk sdh bisa dipastikan bahwa tdk diperoleh ijin mk bisa dicoba melalui proses kemasan wisata dgn bekerja sama dinas pariwisata. Stlh clear bisa diperoleh ijin dan rekomendasi sbg ajang pariwisata mk dibuatlah permohonan utk ijin acara di lokasi (rekomendasi pemberian ijin acara dari rt,rw dan lurah setempat).
Atas rekomendasi tsb dibuatlah surat pemberitahuan kpd kecamatan,polsek,kabupaten dan polres ttg adanya kegiatan acara wisata tsb. Cukup Pemberitahuan saja !!!
Selamat mencoba n smoga sukses Papaji Jogja...
Bambang sugriwa : hehehehe...juoss kang kata2ne. kayany kenal deh.....
galihmoko- Registered Sellers
- Jumlah posting : 1908
Join date : 28.01.10
Lokasi : Purwokerto. Telp : 081291866918
Re: AKTE NOTARIS PENGDA: perlukah?
dalange wrote:saya punya gagasan untuk meng-akte-notaris-kan papaji Jogja setelah dirembug besuk. asumsi saya, kalo punya akte-notaris, organisasi kita menjadi legal (bukan hanya nama kosong), sehingga kalo akan menyelenggarakan kegiatan, kita punya senjata untuk mengurus segala perijinannya. meski demikian tentunya visi-misi serta AD/ART tetap mengacu pada PAPAJI pusat, meskipun disertai penjabaran (butir-butir tambahan) untuk disesuaikan dengan sikon lokalitasnya.
ternyata gagasan ini telah dilakukan oleh PAPAJI SUMUT, dan ternyata banyak mendapat tanggapan, baik yang pro maupun kontra
sebelum beranjut, salahkah apabila hal ini dilakukan?
seandainya tidak perlu, apa pegangan pengda untuk menunjukkan legalitasnya dalam rangka melaksanakan segala aktivitasnya?
mohon pencerahan para senior di pusat!
salam persatuan..... untuk menyongsong keJAYAan PAPAJI ke depan!!!!!!
secara hukum jika hanya akta notaris tunggal dari pusat saja , berarti seluruh kegiatan papaji senusantara adalah tanggung jawab ketua umum papaji !!
penyebar semangat- Kapten
- Jumlah posting : 322
Join date : 22.02.14
Age : 54
Lokasi : semarang
Re: AKTE NOTARIS PENGDA: perlukah?
Administrator wrote:Akta notaris yg dibuat papaji pusat diperuntukan utk seluruh papaji di nusantara.
Disana tertulis jelas segala aturan dan mekanisme organisasi dari tingkat pusat sampai daerah.
Baik pusat, Pengda dan pengcab semuanya adlh sama. Merupakan satu wadah organisasi papaji yg berada di daerah2. Maka segala aturan dan mekanismenya adlh sama.
Semua pengda dan pengcab di sahkan oleh Surat Keputusan (SK).
Jadi, utk semua pengda/pengcab yg memerlukan akta notaris, khususnya utk masalah perijinan, silakan hubungi pengurus yg berada diatasnya.
losi- Kolonel
- Jumlah posting : 944
Join date : 21.01.14
Lokasi : Dapur magma
penyebar semangat- Kapten
- Jumlah posting : 322
Join date : 22.02.14
Age : 54
Lokasi : semarang
Re: AKTE NOTARIS PENGDA: perlukah?
penyebar semangat wrote:dalange wrote:saya punya gagasan untuk meng-akte-notaris-kan papaji Jogja setelah dirembug besuk. asumsi saya, kalo punya akte-notaris, organisasi kita menjadi legal (bukan hanya nama kosong), sehingga kalo akan menyelenggarakan kegiatan, kita punya senjata untuk mengurus segala perijinannya. meski demikian tentunya visi-misi serta AD/ART tetap mengacu pada PAPAJI pusat, meskipun disertai penjabaran (butir-butir tambahan) untuk disesuaikan dengan sikon lokalitasnya.
ternyata gagasan ini telah dilakukan oleh PAPAJI SUMUT, dan ternyata banyak mendapat tanggapan, baik yang pro maupun kontra
sebelum beranjut, salahkah apabila hal ini dilakukan?
seandainya tidak perlu, apa pegangan pengda untuk menunjukkan legalitasnya dalam rangka melaksanakan segala aktivitasnya?
mohon pencerahan para senior di pusat!
salam persatuan..... untuk menyongsong keJAYAan PAPAJI ke depan!!!!!!
secara hukum jika hanya akta notaris tunggal dari pusat saja , berarti seluruh kegiatan papaji senusantara adalah tanggung jawab ketua umum papaji !!
apakah betul demikian.... ???? mohon penjelasan dari pengurus pusat maupun pengurus daerah,terima kasih....
bolote- Registered Sellers
- Jumlah posting : 4597
Join date : 04.03.12
Lokasi : Pekalongan ,, Hp/ WA : 081328199008 ,, PIN BBM : DBA5DBAE.
Re: AKTE NOTARIS PENGDA: perlukah?
numpang baca ya bang...
jawara- Jendral
- Jumlah posting : 1517
Join date : 20.11.12
Age : 43
Lokasi : Banyuwangi - Jatim
Similar topics
» Penandatanganan Akte Notaris Pengda PAPAJI Sumut ....
» Perlukah Memotong jalu..
» Perlukah dipertahankan Lancuran ini?
» PERLUKAH REGISTER MEMBER DGN MELAMPIRKAN COPY KTP??
» Perlukah ayam babon diberi vitamin
» Perlukah Memotong jalu..
» Perlukah dipertahankan Lancuran ini?
» PERLUKAH REGISTER MEMBER DGN MELAMPIRKAN COPY KTP??
» Perlukah ayam babon diberi vitamin
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik