kajian hukum terhadap perundang undangan kita
4 posters
Halaman 1 dari 1
kajian hukum terhadap perundang undangan kita
Kajian hukum terhadap pasal 302 KUHP tentang penyiksaan hewan
Perlu diketahui bahwa Karakteristik peraturan perundang – undangan kita terdapat 5 hal :
1. Bahwa produk perundang undangan kita tepatnya KUHP ( uu no.1 th 1946 ) adalah transformasi dari Negara penjajah yg industrialis kapitalis
Artinya bahwa pasal pasal yg ada pada KUHP yg ada sekarang adalah tidak tepat jika diterapkan pada Negara Indonesia yg memiliki budaya agraris ato pertanian. Karena KUHP kita adalah produk hukum buatan Negara kolonial belanda yg diterjemahkan bebas ke dalam bahasa Indonesia dan bukan produk dari DPR kita , artinya bahwa bangsa Indonesia tidak pernah membuat KUHP , tentunya Negara kita tidak pernah membuat pasal 302 KUHP dan sesungguhnya bangsa kita tidak pernah melarang penyiksaan hewan .
2. Bahwa peraturan yg ada jika telah diatur pada peraturan yg lebih khusus maka peraturan tsb harus dikesampingkan
Artinya bhwa untuk dapat dikatakan penyiksaan hewan , aparat hukum harus mengacu pada UU No.18 th 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan , oleh karena binatang AYAM adl termasuk hewan ternak.
3. Inflasi peraturan
Artinya bahwa untuk dikatakan suatu penyiksaan ternyata banyak sekali undang undang yang mengaturnya , tidak hanya di KUHP saja , di peraturan UU no 18 th 2009 pun diatur juga , pada peraturan menteri pun ada juga ,sehingga hal ini membingungkan bukan hanya rakyat , aparat penegak hukum pun jg bingung
4. Multi tafsir
Pasal 302 KUHP memberikan tafsir yg berbeda beda , jika di Propinsi Bali adu ayam tidak dikatakan melanggar hukum , tidak demikian halnya di kota semarang , pun demikian juga di kota kota lain . jadi ada perbedaan cara pandang terhadap penafsiran pasal302 KUHP
5. Diskresi
Suatu UU tidak diperkenankan untuk aparat penegak hukumnya mengeluarkan diskresi terhadap penerapan pasal tersebut , namun fakta yg terjadi di lapangan tidak demikian . jika perkara tsb masih ditangan penyidik , tergantung penyidiknya apakan tersangka dpt dijerat pasal 302 ato tidak . demikian pula jika perkara sudah memasuki tahap pemeriksaan di sidang pengadilan , hakim pun bebas menentukan diskresinya
Jadi jika ke depan terdpat anggota PAPAJI dijerat dengan pasal 302 KUHP sebaiknya melakukan perlawanan . karena pasal 302 otomatis tdk dapat digunakan untuk menjerat seseorang , karena khusus untuk hewan/binatang ayam –-- ayam termasuk hewan ternak- --telah diatur pd undang – undang nomer 18 th 2009 dan itu tdk bisa dipidana alias bisa bebas….
Sekian …besok kupas lagi yg lengkap
Perlu diketahui bahwa Karakteristik peraturan perundang – undangan kita terdapat 5 hal :
1. Bahwa produk perundang undangan kita tepatnya KUHP ( uu no.1 th 1946 ) adalah transformasi dari Negara penjajah yg industrialis kapitalis
Artinya bahwa pasal pasal yg ada pada KUHP yg ada sekarang adalah tidak tepat jika diterapkan pada Negara Indonesia yg memiliki budaya agraris ato pertanian. Karena KUHP kita adalah produk hukum buatan Negara kolonial belanda yg diterjemahkan bebas ke dalam bahasa Indonesia dan bukan produk dari DPR kita , artinya bahwa bangsa Indonesia tidak pernah membuat KUHP , tentunya Negara kita tidak pernah membuat pasal 302 KUHP dan sesungguhnya bangsa kita tidak pernah melarang penyiksaan hewan .
2. Bahwa peraturan yg ada jika telah diatur pada peraturan yg lebih khusus maka peraturan tsb harus dikesampingkan
Artinya bhwa untuk dapat dikatakan penyiksaan hewan , aparat hukum harus mengacu pada UU No.18 th 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan , oleh karena binatang AYAM adl termasuk hewan ternak.
3. Inflasi peraturan
Artinya bahwa untuk dikatakan suatu penyiksaan ternyata banyak sekali undang undang yang mengaturnya , tidak hanya di KUHP saja , di peraturan UU no 18 th 2009 pun diatur juga , pada peraturan menteri pun ada juga ,sehingga hal ini membingungkan bukan hanya rakyat , aparat penegak hukum pun jg bingung
4. Multi tafsir
Pasal 302 KUHP memberikan tafsir yg berbeda beda , jika di Propinsi Bali adu ayam tidak dikatakan melanggar hukum , tidak demikian halnya di kota semarang , pun demikian juga di kota kota lain . jadi ada perbedaan cara pandang terhadap penafsiran pasal302 KUHP
5. Diskresi
Suatu UU tidak diperkenankan untuk aparat penegak hukumnya mengeluarkan diskresi terhadap penerapan pasal tersebut , namun fakta yg terjadi di lapangan tidak demikian . jika perkara tsb masih ditangan penyidik , tergantung penyidiknya apakan tersangka dpt dijerat pasal 302 ato tidak . demikian pula jika perkara sudah memasuki tahap pemeriksaan di sidang pengadilan , hakim pun bebas menentukan diskresinya
Jadi jika ke depan terdpat anggota PAPAJI dijerat dengan pasal 302 KUHP sebaiknya melakukan perlawanan . karena pasal 302 otomatis tdk dapat digunakan untuk menjerat seseorang , karena khusus untuk hewan/binatang ayam –-- ayam termasuk hewan ternak- --telah diatur pd undang – undang nomer 18 th 2009 dan itu tdk bisa dipidana alias bisa bebas….
Sekian …besok kupas lagi yg lengkap
penyebar semangat- Kapten
- Jumlah posting : 322
Join date : 22.02.14
Age : 54
Lokasi : semarang
Re: kajian hukum terhadap perundang undangan kita
LEBIH ANEH LAGI , MENYIKSA HEWAN DITANGKAP , TAPI MEMBUNUH , MENYEMBELIH HEWAN MALAH DISURUH DAN DIRESMIKAN...............
penyebar semangat- Kapten
- Jumlah posting : 322
Join date : 22.02.14
Age : 54
Lokasi : semarang
Re: kajian hukum terhadap perundang undangan kita
puyeng pikirin undang2,,,nanti malah ujung-ujungya duit
losi- Kolonel
- Jumlah posting : 944
Join date : 21.01.14
Lokasi : Dapur magma
Re: kajian hukum terhadap perundang undangan kita
tafsir UU banyak yg tumpang tindih bang. penafsiranya jg bermacam macam.
jawara- Jendral
- Jumlah posting : 1517
Join date : 20.11.12
Age : 43
Lokasi : Banyuwangi - Jatim
Re: kajian hukum terhadap perundang undangan kita
jawara wrote:tafsir UU banyak yg tumpang tindih bang. penafsiranya jg bermacam macam.
mungkin yang buat otaknya error karna gelarnya sudah pada Doktor dan Profesor
losi- Kolonel
- Jumlah posting : 944
Join date : 21.01.14
Lokasi : Dapur magma
Similar topics
» SERI KAJIAN HUKUM DUNIA AYAM BANGKOK
» Setelah DiPIkir...pikir
» hukum cambuk
» PPAI BERBADAN HUKUM
» DASAR HUKUM ADU AYAM
» Setelah DiPIkir...pikir
» hukum cambuk
» PPAI BERBADAN HUKUM
» DASAR HUKUM ADU AYAM
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik