PAPAJI Forum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

kajian hukum terhadap perundang undangan kita

4 posters

Go down

kajian hukum terhadap perundang undangan kita  Empty kajian hukum terhadap perundang undangan kita

Post  penyebar semangat Wed 05 Mar 2014, 22:01

Kajian hukum terhadap pasal 302 KUHP tentang penyiksaan hewan

Perlu diketahui bahwa Karakteristik peraturan perundang – undangan kita terdapat 5 hal :

1. Bahwa produk perundang undangan kita tepatnya KUHP ( uu no.1 th 1946 ) adalah transformasi dari Negara penjajah yg industrialis kapitalis
Artinya bahwa pasal pasal yg ada pada KUHP yg ada sekarang adalah tidak tepat jika diterapkan pada Negara Indonesia yg memiliki budaya agraris ato pertanian. Karena KUHP kita adalah produk hukum buatan Negara kolonial belanda yg diterjemahkan bebas ke dalam bahasa Indonesia dan bukan produk dari DPR kita , artinya bahwa bangsa Indonesia tidak pernah membuat KUHP , tentunya Negara kita tidak pernah membuat pasal 302 KUHP dan sesungguhnya bangsa kita tidak pernah melarang penyiksaan hewan .
2. Bahwa peraturan yg ada jika telah diatur pada peraturan yg lebih khusus maka peraturan tsb harus dikesampingkan
Artinya bhwa untuk dapat dikatakan penyiksaan hewan , aparat hukum harus mengacu pada UU No.18 th 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan , oleh karena binatang AYAM adl termasuk hewan ternak.
3. Inflasi peraturan
Artinya bahwa untuk dikatakan suatu penyiksaan ternyata banyak sekali undang undang yang mengaturnya , tidak hanya di KUHP saja , di peraturan UU no 18 th 2009 pun diatur juga , pada peraturan menteri pun ada juga ,sehingga hal ini membingungkan bukan hanya rakyat , aparat penegak hukum pun jg bingung

4. Multi tafsir

Pasal 302 KUHP memberikan tafsir yg berbeda beda , jika di Propinsi Bali adu ayam tidak dikatakan melanggar hukum , tidak demikian halnya di kota semarang , pun demikian juga di kota kota lain . jadi ada perbedaan cara pandang terhadap penafsiran pasal302 KUHP

5. Diskresi

Suatu UU tidak diperkenankan untuk aparat penegak hukumnya mengeluarkan diskresi terhadap penerapan pasal tersebut , namun fakta yg terjadi di lapangan tidak demikian . jika perkara tsb masih ditangan penyidik , tergantung penyidiknya apakan tersangka dpt dijerat pasal 302 ato tidak . demikian pula jika perkara sudah memasuki tahap pemeriksaan di sidang pengadilan , hakim pun bebas menentukan diskresinya



Jadi jika ke depan terdpat anggota PAPAJI dijerat dengan pasal 302 KUHP sebaiknya melakukan perlawanan . karena pasal 302 otomatis tdk dapat digunakan untuk menjerat seseorang , karena khusus untuk hewan/binatang ayam –-- ayam termasuk hewan ternak- --telah diatur pd undang – undang nomer 18 th 2009 dan itu tdk bisa dipidana alias bisa bebas….

Sekian …besok kupas lagi yg lengkap

penyebar semangat
Kapten
Kapten

Jumlah posting : 322
Join date : 22.02.14
Age : 53
Lokasi : semarang

Kembali Ke Atas Go down

kajian hukum terhadap perundang undangan kita  Empty Re: kajian hukum terhadap perundang undangan kita

Post  penyebar semangat Wed 05 Mar 2014, 22:13

LEBIH ANEH LAGI , MENYIKSA HEWAN DITANGKAP , TAPI MEMBUNUH , MENYEMBELIH HEWAN MALAH DISURUH DAN DIRESMIKAN...............

penyebar semangat
Kapten
Kapten

Jumlah posting : 322
Join date : 22.02.14
Age : 53
Lokasi : semarang

Kembali Ke Atas Go down

kajian hukum terhadap perundang undangan kita  Empty Re: kajian hukum terhadap perundang undangan kita

Post  losi Thu 06 Mar 2014, 17:43

puyeng pikirin undang2,,,nanti malah ujung-ujungya duit
 Shocked Shocked Shocked 
losi
losi
Kolonel
Kolonel

Jumlah posting : 944
Join date : 21.01.14
Lokasi : Dapur magma

Kembali Ke Atas Go down

kajian hukum terhadap perundang undangan kita  Empty Re: kajian hukum terhadap perundang undangan kita

Post  jawara Thu 06 Mar 2014, 19:09

tafsir UU banyak yg tumpang tindih bang. penafsiranya jg bermacam macam.
jawara
jawara
Jendral
Jendral

Jumlah posting : 1517
Join date : 20.11.12
Age : 43
Lokasi : Banyuwangi - Jatim

Kembali Ke Atas Go down

kajian hukum terhadap perundang undangan kita  Empty Re: kajian hukum terhadap perundang undangan kita

Post  losi Thu 06 Mar 2014, 19:21

jawara wrote:tafsir UU banyak yg tumpang tindih bang. penafsiranya jg bermacam macam.

mungkin yang buat otaknya error karna gelarnya sudah pada Doktor dan Profesor
losi
losi
Kolonel
Kolonel

Jumlah posting : 944
Join date : 21.01.14
Lokasi : Dapur magma

Kembali Ke Atas Go down

kajian hukum terhadap perundang undangan kita  Empty Re: kajian hukum terhadap perundang undangan kita

Post  nagageni212 Thu 06 Mar 2014, 20:01

scratch ta sundul ae timbang mumet mikiri UU  bounce bounce scratch 
nagageni212
nagageni212
Kolonel
Kolonel

Jumlah posting : 748
Join date : 12.11.12
Lokasi : pengiriman alat berat dan mobil

http://www.arthatrans lintasbuana.co.id

Kembali Ke Atas Go down

kajian hukum terhadap perundang undangan kita  Empty Re: kajian hukum terhadap perundang undangan kita

Post  Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik