PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian
+7
Just_Tondy
jaghana
Bang_Jalil
cay
Bonimanuk
qhincay
Jhon Gultom
11 posters
Halaman 1 dari 1
PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian
Beberapa waktu yang lalu saya sempat diskusi dengan teman dari jogya mengenai sulitnya memperoleh ijin dari instansi pemerintah untuk mengadakan sebuah latber maupun kumpul2 untuk abar, beliau mengatakan setelah diskusi aparat tersebut menanyakan apakah bentuknya perkumpulan itu sudah menginduk kepada instansi pemerintah atau kementrian terkait.
Nah dari cerita tersebut kira2 nih PAPAJI kita ini sebaiknya menginduk ke instansi atau kementrian mana ya? dan bagaimana mekanismenya atau prosedurnya supaya hal ini dapat terkumpul data2 yang diperlukan walaupun belum tentu terwujud.
Mengingat paguyuban ini sudah sangat besar dan hampir merata di setiap kabupaten dan provinsi di indonesia, selain itu intensitas latber dan kontes yang terus meningkat.
Mari kawan-kawan yang mungkin di bidang hukum, atau bidang apapun memberi saran, usulan, pendapat mengenai hal ini.
Salam PAPAJI
Nah dari cerita tersebut kira2 nih PAPAJI kita ini sebaiknya menginduk ke instansi atau kementrian mana ya? dan bagaimana mekanismenya atau prosedurnya supaya hal ini dapat terkumpul data2 yang diperlukan walaupun belum tentu terwujud.
Mengingat paguyuban ini sudah sangat besar dan hampir merata di setiap kabupaten dan provinsi di indonesia, selain itu intensitas latber dan kontes yang terus meningkat.
Mari kawan-kawan yang mungkin di bidang hukum, atau bidang apapun memberi saran, usulan, pendapat mengenai hal ini.
Salam PAPAJI
Jhon Gultom- Jendral
- Jumlah posting : 1401
Join date : 14.10.08
Age : 41
Lokasi : jatibening, Bekasi
Re: PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian
Kayaknya Harus niru ini nih :
Nginduk ke Dinas Peternakan..
Sampe Pelindunnya :
Pelindung :
Gubernur Jawa Barat
Kapolda Jawa Barat
Pangdam III Siliwangi
Rektor UNPAD
Awal mula berdirinya HPDKI sebagai berikut, pada tahun 1960 : Pekalangan bermunculan (Bojongloa, Sukasari)
Berdiri Organisasi penggemar Domba Garut
HIPDO (Himpunan Peternak Domba) di Tegalega
(R. Inlematapsa)
PERSATDO di majalaya (Ruhiat)
PETADO di Lembang (Endang Wiradikarta)
1970 : Terbentuk HPDI (Himpunan Peternak Domba Indonesia) diketuai oleh H. Husen Wangsaatmaja
1980 : Musda HPDI, di Padalarang Jawa Barat
Hasil yang diperoleh:
HPDI diubah menjadi HPDKI
Istilah adu domba diubah menjadi ketangkasan domba (untuk mengubah citra adu domba yang negatif dan terkesan terkait dengan perjudian, menjadi istilah yang memiliki konotasi positif)
Setiap tahun dan hari bersejarah mengadakan kontes antar Kota/Kab (Jawa Barat)
Tujuan :
Membina dan memelihara rasa persatuan dan kesatuan terhadap bangsa dan negara.
Meningkatkan hubungan kekeluargaan, kerjasama yang harmonis, dan pengabdian kepada masyarakat.
Memupuk rasa tanggung jawab dan daya cipta yang dinamis.
Melestarikan salah satu budaya atau tradisi sunda (Jawa Barat) yang telah ada secara turun temurun.
Melestarikan Domba Garut sebagai plasma nutfah Jawa Barat.
1983 : Rapat HPDKI di Kuningan (Mandirancan) dan hasil yang diperoleh:
Istilah kontes dan ketangkasan domba diubah menjadi Kontes Seni Ketangkasan Domba dengan kriteria penilaian :
adeg-adeg, keindahan ancang-ancang, pola serangan (teknik pukulan), teknik menghindar,dll yang menyangkut estetika.
17 November 2007 : MUSDA HPDKI Jabar di Gd. YPK Jl. Naripan no 7/9 Bandung.
Hasil yang diperoleh:
Ketua Umum HPDKI Jawa Barat,
H. UU Rukmana diganti Ir. H. Yudi Guntara Noor.
Dewan Penasehat :
H. UU Rukmana
Dr. Ir. Denie Heriyadi, MS
Ir. H. Koesmayadie T. P
H. Aman Sulaeman
Dewan Pakar HPDKI
H. Asep Sunandar Sunarya
H. Mahar Saefullah
H. Oro Suhara
Denie Heriyadi
Pelindung :
Gubernur Jawa Barat
Kapolda Jawa Barat
Pangdam III Siliwangi
Rektor UNPAD
Program kerja
Penguatan Organisasi
Pengembangan Usaha dan Kemitraan
Pengembangbiakan dan Pengadaan Ternak Domba dan Kambing
Pelestarian Budaya Ternak Domba dan Kambing
HPDKI Nas : HAM. Sampurna
HPDKI Jabar : H. Uu Rukmana (Mantan)
HPDKI Kota Bandung : H. Enen Hidayat
HPDKI Kab. Bandung : H. Warnadi
HPDKI Jabar Periode 2007/2011 : Ir. H. Yudi Guntara Noor
Program kerjanya sama dengan Ayam Apa bedanya ??
Kambing/domba bisa legal,,, apa sih yang ga mungkin ??
Nginduk ke Dinas Peternakan..
Sampe Pelindunnya :
Pelindung :
Gubernur Jawa Barat
Kapolda Jawa Barat
Pangdam III Siliwangi
Rektor UNPAD
Awal mula berdirinya HPDKI sebagai berikut, pada tahun 1960 : Pekalangan bermunculan (Bojongloa, Sukasari)
Berdiri Organisasi penggemar Domba Garut
HIPDO (Himpunan Peternak Domba) di Tegalega
(R. Inlematapsa)
PERSATDO di majalaya (Ruhiat)
PETADO di Lembang (Endang Wiradikarta)
1970 : Terbentuk HPDI (Himpunan Peternak Domba Indonesia) diketuai oleh H. Husen Wangsaatmaja
1980 : Musda HPDI, di Padalarang Jawa Barat
Hasil yang diperoleh:
HPDI diubah menjadi HPDKI
Istilah adu domba diubah menjadi ketangkasan domba (untuk mengubah citra adu domba yang negatif dan terkesan terkait dengan perjudian, menjadi istilah yang memiliki konotasi positif)
Setiap tahun dan hari bersejarah mengadakan kontes antar Kota/Kab (Jawa Barat)
Tujuan :
Membina dan memelihara rasa persatuan dan kesatuan terhadap bangsa dan negara.
Meningkatkan hubungan kekeluargaan, kerjasama yang harmonis, dan pengabdian kepada masyarakat.
Memupuk rasa tanggung jawab dan daya cipta yang dinamis.
Melestarikan salah satu budaya atau tradisi sunda (Jawa Barat) yang telah ada secara turun temurun.
Melestarikan Domba Garut sebagai plasma nutfah Jawa Barat.
1983 : Rapat HPDKI di Kuningan (Mandirancan) dan hasil yang diperoleh:
Istilah kontes dan ketangkasan domba diubah menjadi Kontes Seni Ketangkasan Domba dengan kriteria penilaian :
adeg-adeg, keindahan ancang-ancang, pola serangan (teknik pukulan), teknik menghindar,dll yang menyangkut estetika.
17 November 2007 : MUSDA HPDKI Jabar di Gd. YPK Jl. Naripan no 7/9 Bandung.
Hasil yang diperoleh:
Ketua Umum HPDKI Jawa Barat,
H. UU Rukmana diganti Ir. H. Yudi Guntara Noor.
Dewan Penasehat :
H. UU Rukmana
Dr. Ir. Denie Heriyadi, MS
Ir. H. Koesmayadie T. P
H. Aman Sulaeman
Dewan Pakar HPDKI
H. Asep Sunandar Sunarya
H. Mahar Saefullah
H. Oro Suhara
Denie Heriyadi
Pelindung :
Gubernur Jawa Barat
Kapolda Jawa Barat
Pangdam III Siliwangi
Rektor UNPAD
Program kerja
Penguatan Organisasi
Pengembangan Usaha dan Kemitraan
Pengembangbiakan dan Pengadaan Ternak Domba dan Kambing
Pelestarian Budaya Ternak Domba dan Kambing
HPDKI Nas : HAM. Sampurna
HPDKI Jabar : H. Uu Rukmana (Mantan)
HPDKI Kota Bandung : H. Enen Hidayat
HPDKI Kab. Bandung : H. Warnadi
HPDKI Jabar Periode 2007/2011 : Ir. H. Yudi Guntara Noor
Program kerjanya sama dengan Ayam Apa bedanya ??
Kambing/domba bisa legal,,, apa sih yang ga mungkin ??
Re: PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian
Mantep bang boni..
kira-kira supporting dokumentnya apa saja ya bang dan flowchart cara mengurusnya bisa dishare juga bang sekalian, mudah-mudahan tidak keberatan (tapi harus ya ) supaya bisa dimulai collecting datanya.
thanks & regards
kira-kira supporting dokumentnya apa saja ya bang dan flowchart cara mengurusnya bisa dishare juga bang sekalian, mudah-mudahan tidak keberatan (tapi harus ya ) supaya bisa dimulai collecting datanya.
thanks & regards
Jhon Gultom- Jendral
- Jumlah posting : 1401
Join date : 14.10.08
Age : 41
Lokasi : jatibening, Bekasi
Re: PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian
Jhon Gultom wrote:Mantep bang boni..
kira-kira supporting dokumentnya apa saja ya bang dan flowchart cara mengurusnya bisa dishare juga bang sekalian, mudah-mudahan tidak keberatan (tapi harus ya ) supaya bisa dimulai collecting datanya.
thanks & regards
cari aja di googling.. bang.. banyak..,hehehe
saya bukan anggota HPDKI
Re: PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian
menarik....maap menurut saya.....Jhon Gultom wrote:Beberapa waktu yang lalu saya sempat diskusi dengan teman dari jogya mengenai sulitnya memperoleh ijin dari instansi pemerintah untuk mengadakan sebuah latber maupun kumpul2 untuk abar, beliau mengatakan setelah diskusi aparat tersebut menanyakan apakah bentuknya perkumpulan itu sudah menginduk kepada instansi pemerintah atau kementrian terkait.
Nah dari cerita tersebut kira2 nih PAPAJI kita ini sebaiknya menginduk ke instansi atau kementrian mana ya? dan bagaimana mekanismenya atau prosedurnya supaya hal ini dapat terkumpul data2 yang diperlukan walaupun belum tentu terwujud.
Mengingat paguyuban ini sudah sangat besar dan hampir merata di setiap kabupaten dan provinsi di indonesia, selain itu intensitas latber dan kontes yang terus meningkat.
Mari kawan-kawan yang mungkin di bidang hukum, atau bidang apapun memberi saran, usulan, pendapat mengenai hal ini.
Salam PAPAJI
mohon maap sebelumnya karena bukan ahli hukum...pingin sekedar urun rembug berdasarkan pemahaman yang baru saja saya dapatkan hasil searching google.....jadi amat sangat wajar jika salah
menurut saya ... pertanyaan mendasar yg mungkin jadi renungan kita bersama adalah termasuk kategori apakah papaji itu?
partai politik jelas bukan,
koperasi ...bukan...
yayasan juga bukan....
perseroan terbatas...apalagi..jelas bukan
mungkin lebih tepatnya menurut saya organisasi kemasyarakatan.....setujukah papajier sekalian?
mengapa saya berpendapat seperti itu?
yang menjadi dasar saya adalah
pertanyaan selanjutnya menurut bang gultom adalah :Pasal 1 UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan wrote:Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan adalah
organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia
secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka
mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila.
apakah bentuknya perkumpulan itu sudah menginduk kepada instansi pemerintah atau kementrian terkait?
mohon maap bang dan juga para senior dan papajier laen.....mungkin yang dimaksud bang gultom siapakah yang berwewenang melakukan pembinaan terhadap ormas dalam hal ini papaji?
jawabannya ada pada
bagaimana pelaksanaan pembinaan tersebut?pasal 12 UU yang sama wrote:
(1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap Organisasi Kemasyarakatan.
(2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
untuk melihat lebih detail kita perlu membaca aturan pelaksanaan dari UU Nomor 8 Tahun 1985 yaitu peraturan pemerintah nomor 18 tahun 1986 tentang aturan pelangsanaan UU no 8 tersebut...
lebih detail dapat dilihat pada kutipan dibawah ini
pasal 15 wrote:
pembinaan umum organisasi kemasyarakatan dilakukan oleh menteri dalam negeri, gubernur, bupati/walikotamadya sesuai dengan ruang lingkup keberadaan organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan
baca juga pasal2 laennya he he he capek juga ngetiknyapasal 16 wrote:
(1) pembinaan tehnis organisasi kemasyarakatan dilakukan oleh menteri dan atau pimpinan lembaga yang membidangi sifat kekhususan oraganisasi kemasyarakan yang bersangkutan
(2) pelaksanaan tehnis organisasi kemasyarakaan di daerah dilakukan oleh instansi tehnis dibawah gubernur, bupati/walikota madya
masih relefan gak yach.....
lantas bagaimana kelanjutannya......
nah mudah mudahan ini sudah dilakukan oleh rekan2 papaji berkaitan dengan tugas dan wewenang pemerintah dalam melakukan pembinaan umum sekaligus koordinasi kita dengan instansi terkait......sesuai dengan Permendagri No 33 Tahun 2012 wrote:
setiap organisasi kemasyarakatan (Ormas) wajib mendaftarkan keberadaannya, kecuali Ormas yang didirikan berdasarkan perundang-undangan
Pendaftaran adalah proses pencatatan terhadap keberadaan organisasi kemasyarakatan, di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan ruang lingkup tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing dan diberikan Surat Keterangan Terdaftar
Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disingkat SKT adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota yang menerangkan bahwa sebuah organisasi kemasyarakatan telah tercatat pada administrasi pemerintahan sesuai dengan tahapan dan persyaratan...
Pendaftaran orkemas dilakukan oleh pengurus melalui tahapan:
a. pengajuan permohonan;
b. penelitian dokumen persyaratan;
c. penelitian lapangan; dan
d. penerbitan SKT
Masa berlaku SKT selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dan dapat diajukan permohonan kembali
Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan pembinaan dan pengawasan pendaftaran orkemas secara nasional.
Gubernur melalui Kepala SKPD yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan pendaftaran orkemas di provinsi dan di kabupaten/kota di wilayah provinsi.
selanjutnya ......
terkait dengan pembinaan tehnis organisasi kemasyarakatan, mungkin benar apa yang disampaikan papajier sebelumnya....kita harus berkoordinasai dengan instansi terkait seperti dinas pasriwisata, dinas peternakan, disamping yang terkait langsung seperti kepolisian dll....
mungkin itu sedikit gambaran dari hasil petualangan di dunia maya..
tidak ada maksud lain...sama sekali kecuali untuk membuat diskusi kita jadi lebih menarik.....
mudah mudahan papaji semakin maju, semakin diterima masyarakat....
mohon maap apabila salah....sekalian tolong dikoreksi yach...
mau nulis lagi udah capek....besok dilanjut copas nya
seperti biasa saya ijin nyimak dulu
cay- moderator
- Jumlah posting : 3976
Join date : 08.11.11
Lokasi : depok PIN BB: 51CC3639
Re: PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian
mantap bang cay ulasannya, jadi semakin terang nih arahnya.
Sekalian aja deh bang cay kalo persyaratannya untuk mengajukan permohonannya itu apa saja sih?
maap kalo ngerepotin ya bang
Sekalian aja deh bang cay kalo persyaratannya untuk mengajukan permohonannya itu apa saja sih?
maap kalo ngerepotin ya bang
Jhon Gultom- Jendral
- Jumlah posting : 1401
Join date : 14.10.08
Age : 41
Lokasi : jatibening, Bekasi
Re: PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian
Ah cuma copas doank bang....sebetulnya saya masih coba pelajari bang, beberapa kutipan dan pendapat ahli serta sedikit persepsi saya sudah ada...takutnya dah pada tahu dan malah terkesan menggurui.....Jhon Gultom wrote:mantap bang cay ulasannya, jadi semakin terang nih arahnya.
Sekalian aja deh bang cay kalo persyaratannya untuk mengajukan permohonannya itu apa saja sih?
maap kalo ngerepotin ya bang
Untuk persyaratan ada dalam sesuai dengan Permendagri No 33 Tahun 2012 bang bisa disearching di google... Saya ada tapi di tempat kerja...kalo sekiranya perlu besok senen saya upload dengan ketentuan2 laen yang terkait...
Informasi ajah mudah2an RUU ormas segera ketok palu...menurut saya lebih menguntungkan untuk papaji
cay- moderator
- Jumlah posting : 3976
Join date : 08.11.11
Lokasi : depok PIN BB: 51CC3639
Re: PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian
cay wrote:Ah cuma copas doank bang....sebetulnya saya masih coba pelajari bang, beberapa kutipan dan pendapat ahli serta sedikit persepsi saya sudah ada...takutnya dah pada tahu dan malah terkesan menggurui.....Jhon Gultom wrote:mantap bang cay ulasannya, jadi semakin terang nih arahnya.
Sekalian aja deh bang cay kalo persyaratannya untuk mengajukan permohonannya itu apa saja sih?
maap kalo ngerepotin ya bang
Untuk persyaratan ada dalam sesuai dengan Permendagri No 33 Tahun 2012 bang bisa disearching di google... Saya ada tapi di tempat kerja...kalo sekiranya perlu besok senen saya upload dengan ketentuan2 laen yang terkait...
Informasi ajah mudah2an RUU ormas segera ketok palu...menurut saya lebih menguntungkan untuk papaji
kalo saya asli ga tau bang, makanya minta tolong abang soalnya saya search di google keywordnya ga ada yg nyambung. mudah2an jangan bosen dimintain tolong ya bang, setidaknya syarat untuk mengajukan permohonan kita sudah kumpulkan lengkap. kalo soal diterima atau enggaknya ya urusan setelahnya aja dah,..
kamsia maturunuwun mauliate bang
Jhon Gultom- Jendral
- Jumlah posting : 1401
Join date : 14.10.08
Age : 41
Lokasi : jatibening, Bekasi
Re: PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian
maap bang .... ni aku copaskan UU no 8 tahun 1985 ama Permendagri No 33 Tahun 2012 .....kebetulan nemu yang gak pdf jadi gak ketik ulang lagi
untuk persyaratannya silahkan baca sendiri......ada di pasal 9 Permendagri No 33 Tahun 2012
ada juga formulir pendaftarannya
buka saja disini bang.....
http://www.depdagri.go.id/produk-hukum/category/peraturan-menteri
semoga bermanfaat.......
Undang Undang No. 8 Tahun 1985
Tentang : Organisasi Kemasyarakatan
Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 8 TAHUN 1985 (8/1985)
Tanggal : 17 JUNI 1985 (JAKARTA)
Sumber : LN 1985/44; TLN NO. 3298
INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1985 TENTANG
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
NOMOR 33 TAHUN 2012
untuk persyaratannya silahkan baca sendiri......ada di pasal 9 Permendagri No 33 Tahun 2012
ada juga formulir pendaftarannya
buka saja disini bang.....
http://www.depdagri.go.id/produk-hukum/category/peraturan-menteri
semoga bermanfaat.......
Undang Undang No. 8 Tahun 1985
Tentang : Organisasi Kemasyarakatan
Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 8 TAHUN 1985 (8/1985)
Tanggal : 17 JUNI 1985 (JAKARTA)
Sumber : LN 1985/44; TLN NO. 3298
- Spoiler:
MEMUTUSKAN:DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa dalam pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan
seluruh masyarakat Indonesia, kemerdekaan Warganegara Republik
Indonesia untuk berserikat atau berorganisasi dan kemerdekaan untuk
memeluk agamanya dan kepercayaannya masing-masing dijamin oleh
Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a
memerlukan upaya untuk terus meningkatkan keikutsertaan secara
aktif seluruh lapisan masyarakat Indonesia serta upaya untuk
memantapkan kesadaran kehidupan kenegaraan berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
c. bahwa Organisasi Kemasyarakatan sebagai sarana untuk menyalurkan
pendapat dan pikiran bagi anggota masyarakat Warganegara Republik
Indonesia, mempunyai peranan yang sangat penting dalam
meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat
dalam mewujudkan masyarakat Pancasila berdasarkan Undang-
Undang Dasar 1945 dalam rangka menjamin pemantapan persatuan
dan kesatuan bangsa, menjamin keberhasilan pembangunan nasional
sebagai pengamalan Pancasila, dan sekaligus menjamin tercapainya
tujuan nasional;
d. bahwa mengingat pentingnya peranan Organisasi Kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dan sejalan pula dengan usaha
pemantapan penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam rangka menjamin
kelestarian Pancasila, maka Organisasi Kemasyarakatan perlu
menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas;
e. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, maka dalam rangka
meningkatan peranan Organisasi Kemasyarakatan dalam
pembangunan nasional, dipandang perlu untuk menetapkan
pengaturannya dalam Undang-undang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang
Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara:
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN.BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Organisasi
Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat
Warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan
kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai
tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila.BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Organisasi Kemasyarakatan berasaskan Pancasila sebagai satusatunya
asas.
(2) Asas sebagahnana dimaksud dalam ayat (1) adalah asas dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 3
Organisasi Kemasyarakatan menetapkan tujuan masing-masing sesuai
dengan sifat kekhususannya dalun rangka mencapai tujuan nasional
sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4
Organisasi Kemasyarakatan wajib mencantumkan asas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dalam pasal Anggaran Dasarnya.BAB III
FUNGSI, HAK, DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
Organisasi Kemasyarakatan berfungsi sebagai :
a. wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya;
b. wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha
mewujudkan tujuan organisasi:
c. wadah peranserta dalam usaha menyukseskan pembangunan
nasional;
d. sarana penyalur aspirasi anggota, dan sebagai sarana komunikasi
sosial timbal balik antar anggota dan/atau antar Organisasi
Kemasyarakatan, dan antara Organisasi Kemasyarakatan dengan
organisasi kekuatan sosial politik, Badan Permusyawaratan/Perwakilan
Rakyat, dan Pemerintah.
Pasal 6
Organisasi Kemasyarakatan berhak :
a. melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;
b. mempertahankan hak hidupnya sesuai dengan tujuan organisasi.
Pasal 7
Organisasi Kemasyarakatan berkewajiban :
a. mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b. menghayati, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar 1945;
c. memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 8
Untuk lebih berperan dalam melaksanakan fungsinya, Organisasi
Kemasyarakatan berhimpun dalam satu wadah pembinaan dan
pengembangan yang sejenis.BAB IV
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 9
Setiap Warganegara Republik Indonesia dapat menjadi anggota Organisasi
Kemasyarakatan.
Pasal 10
Tempat kedudukan Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi
Kemasyarakatan ditetapkan dalam Anggaran Dasarnya.BAB V
KEUANGAN
Pasal 11
Keuangan Organisasi Kemasyarakatan dapat diperoleh dari :
a. iuran anggota;
b. sumbangan yang tidak mengikat;
c. usaha lain yang sah.BAB VI
PEMBINAAN
Pasal 12
(1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap Organisasi
Kemasyarakatan.
(2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.BAB VII
PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 13
Pemerintah dapat membekukan Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi
Kemasyarakatan apabila Organisasi Kemasyarakatan :
a. melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban
umum;
b. menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah;
c. memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan
Bangsa dan Negara.
Pasal 14
Apabila Organisasi Kemasyarakatan yang Pengurusnya dibekukan masih
tetap melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, maka
Pemerintah dapat membubarkan organisasi yang bersangkutan.
Pasal 15
Pemerintah dapat membubarkan Organisasi Kemasyarakatan yang tidak
memenuhi ketentuan-ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7, dan/atau
Pasal 18.
Pasal 16
Pemerintah membubarkan Organisasi Kemasyarakatan yang menganut,
mengembangkan, dan menyebarkan paham atau ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme serta ideologi, paham, atau ajaran lain
yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam
segala bentuk dan perwujudannya.
Pasal 17
Tata cara pembekuan dan pembubaran Organisasi Kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16
diatur dengan Peraturan Pemerintah.BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Dengan berlakunya Undang-undang ini Organisasi Kemasyarakatan yang
sudah ada diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan
Undang-undang ini, yang harus sudah diselesaikan selambat-lambatnya 2
(dua) tahun setelah tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini.BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Pelaksanaan Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penampatannya dalam Lembaran Negara
Repubhk Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, S.H.
INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1985 TENTANG
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
- Spoiler:
- I. UMUM
Untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila,
perlu dilaksanakan pembangunan di segala bidang yang pada hakekatnya
merupakan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan
seluruh masyarakat Indonesia. Dengan hakekat pembangunan sebagaimana
tersebut di atas, maka pembangunan merupakan pengamalan Pancasila.
Dengan pengertian mengenai hakekat pembangunan tersebut, maka
terdapat dua masalah pokok yang perlu diperhatikan. Pertama,
pembangunan nasional menuntut keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan
masyarakat Warganegara Republik Indonesia. Kedua, karena pembangunan
nasional merupakan pengamalan Pancasila, maka keberhasilannya akan
sangat dipengaruhi oleh sikap dan kesetiaan bangsa Indonesia terhadap
Pancasila.
Masalah keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan nasional adalah
wajar. Kesadaran serta kesempatan untuk itu sepatutnya ditumbuhkan,
mengingat pembangunan adalah untuk manusia dan seluruh masyarakat
Indonesia. Dengan pendekatan ini, usaha untuk menumbuhkan kesadaran
tersebut sekaligus juga merupakan upaya untuk memantapkan kesadaran
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berorientasi
kepada pembangunan nasional.
Dalam kerangka inilah letak pentingnya peranan Organisasi Kemasyarakatan,
sehingga pengaturan serta pembinaannya perlu diarahkan kepada
pencapaian dua sasaran pokok, yaitu :
1. terwujudnya Organisasi Kemasyarakatan yang mampu memberikan
pendidikan kepada masyarakat Warganegara Republik Indonesia ke
arah :
a. makin mantapnya kesadaran kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar 1945;
b. tumbuhnya gairah dan dorongan yang kuat pada manusia dan
masyarakat Indonesia untuk ikut serta secara aktif dalam
pembangunan nasional;
2. terwujudnya Organisasi Kemasyarakatan yang mandiri dan mampu
berperan secara berdaya guna sebagai sarana untuk berserikat atau
berorganisasi bagi masyarakat Warganegara Republik Indonesia guna
menyalurkan aspirasinya dalam pembangunan nasional, yang
sekaligus merupakan penjabaran Pasal 28 Undang-Undang Dasar
1945.
Oleh karena pembangunan merupakan pengamalan Pancasila, dan tujuan
serta subyeknya adalah manusia dan seluruh masyarakat Warganegara
Republik Indonesia yang ber-Pancasila, maka adalah wajar bilamana
Organisasi Kemasyarakatan juga menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya
asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dalam
rangka pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat Pancasila.
Dalam Negara Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila, maka agama
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan sumber
motivasi dan inspirasi bagi para pemeluknya, dan mendapat tempat yang
sangat terhormat.
Penetapan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Organisasi
Kemasyarakatan tidaklah berarti Pancasila akan menggantikan agama, dan
agama tidak mungkin di-Pancasilakan; antara keduanya tidak ada
pertentangan nilai. Organisasi Kemasyarakatan yang dibentuk atas dasar
kesamaan agama menetapkan tujuannya dan menjabarkannya dalam
program masing-masing sesuai dengan sifat kekhususannya, dan dengan
semakin meningkat dan meluasnya pembangunan maka kehidupan
keagamaan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus semakin
diamalkan, baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan sosial
kemasyarakatan.
Undang-undang ini tidak mengatur peribadatan, yang merupakan
perwujudan kegiatan dalam hubungan manusia dengan Tuhannya.
Dengan Organisasi Kemasyarakatan yang berasaskan Pancasila, yang
mampu meningkatkan keikutsertaan secara aktif manusia dan seluruh
masyarakat Indonesia dalam pembangunan nasional, maka perwujudan
tujuan nasional dapat dipercepat.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Salah satu ciri penting dalam Organisasi Kemasyarakatan adalah
kesuka-relaan dalam pembentukan dan keanggotaannya. Anggota
masyarakat Warganegara Republik Indonesia bebas untuk membentuk,
memilih, dan bergabung dalam Organisasi Kemasyarakatan yang
dikehendaki dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Organisasi Kemasyarakatan dapat mempunyai satu atau lebih dari
satu sifat kekhususan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, yaitu
kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
Organisasi atau perhimpunan yang dibentuk secara sukarela oleh
anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia yang keanggotaannya
terdiri dari Warganegara Republik Indonesia dan warganegara asing,
termasuk dalam pengertian Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana
dimaksud dalam pasal ini, dan oleh karenanya tunduk kepada ketentuanketentuan
Undang-undang ini.
Organisasi atau perhimpunan yang dibentuk oleh Pemerintah seperti
Praja Muda Karana (Pramuka), Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri),
dan lain sebagainya, serta organisasi atau perhimpunan yang dibentuk oleh
anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia yang bergerak dalam
bidang perekonomian seperti Koperasi, Perseroan Terbatas, dan lain
sebagainya, tidak termasuk dalam pengertian Organisasi Kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal ini.
Sekalipun demikian dalam rangka pembangunan nasional sebagai
pengamalan Pancasila, organisasi atau perhimpunan tersebut juga
berkewajiban untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya azas dan
mengamalkannya dalam setiap kegiatan.
Pasal 2
Dalam pasal ini pengertian asas meliputi juga kata "dasar",
"landasan", "pedoman pokok", dan kata-kata lain yang mempunyai
pengertian yang sama dengan asas.
Yang dimaksud dengan 'Pancasila" ialah yang rumusannya tercantum
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Organisasi Kemasyarakatan
harus dipegang teguh oleh setiap Organisasi Kemasyarakatan dalam
memperjuangkan tercapainya tujuan dan dalam melaksanakan program
masing-masing.
Pasal 3
Setiap organisasi Kemasyarakatan menetapkan tujuan masing-masing,
yang sesuai dengan sifat kekhususannya dengan berpedoman kepada
ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
Berdasarkan tujuan tersebut di atas Organisasi Kemasyarakatan dapat
menetapkan program kegiatan yang dikehendaki.
Yang penting adalah, bahwa tujuan dan program yang dikehendaki
dan ditetapkannya itu harus tetap berada dalam rangka mencapai Tujuan
Nasional.
Yang dimaksud dengan "tujuan nasional sebagaimana termaktub
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945" ialah "melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial".
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Huruf a
Oleh karena Organisasi Kemasyarakatan dibentuk atas dasar
sifat kekhususannya masing-masing, maka sudah semestinya apabila
Organisasi Kemasyarakatan berusaha melakukan kegiatan sesuai
dengan kepentingan para anggotanya.
Huruf b
Organisasi Kemasyarakatan sebagai wadah pembinaan dan
pengembangan anggotanya merupakan tempat penempaan
kepemimpinan dan peningkatan keterampilan yang dapat
disumbangkan dalam pembangunan disegala bidang.
Huruf c
Pembangunan adalah usaha bersama bangsa untuk mencapai
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu
Organisasi Kemasyarakatan sebagai wadah peranserta anggota
masyarakat, merupakan kebutuhan yang tidak dapat dielakkan.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Dengan tidak mengurangi kebebasannya untuk lebih berperan dalam
melaksanakan fungsinya, Organisasi Kemasyarakatan berhimpun dalam
suatu wadah pembinaan dan pengembangan yang sejenis sesuai dengan
kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
Yang dimaksud dengan "satu wadah pembinaan dan pengembangan
yang sejenis" ialah hanya ada satu wadah untuk setiap jenis, seperti untuk
Organisasi Kemasyarakatan pemuda dalam wadah yang sekarang bernama
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), untuk Organisasi
Kemasyarakatan tani dalam wadah yang sekarang bernama Himpunan
Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), dan lain sebagainya.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diperlukan dalam
rangka membimbing, mengayomi, dan mendorong Organisasi
Kemasyarakatan kearah pertumbuhan yang sehat dan mandiri sesuai dengan
jiwa dan semangat Undang-undang ini.
Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15
Lembaga yang berwenang untuk membekukan Pengurus atau
Pengurus Pusat dan membubarkan Organisasi Kemasyarakatan adalah
Pemerintah. Yang dimaksud dengan "Pemerintah" dalam pasal-pasal ini
adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I yaitu Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I, dan Pemerintah Daerah Tingkat II yaitu Bupati
/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
Wewenang membekukan dan membubarkan tersebut berada pada:
a. Pemerintah Pusat bagi Organisasi kemasyarakatan yang ruang
lingkup keberadaannya bersifat nasional;
b. Gubernur bagi organisasi Kemasyarakatan yang ruang lingkup
keberadaannya terbatas dalam wilayah Propinsi yang
bersangkutan;
c. Bupati/Walikotamadya bagi Organisasi Kemasyarakatan yang
ruang lingkup keberadaannya terbatas dalam wilayah
Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan.
Pembekuan dan pembubaran dapat 'dilakukan setelah mendengar
keterangan dari Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan
yang bersangkutan dan setelah memperoleh pertimbangan dalam segi
hukum dari Mahkamah Agung untuk tingkat nasional, sedangkan untuk
tingkat Propinsi dan tingkat Kabupaten/Kotamadya setelah memperoleh
pertimbangan dari instansi yang berwenang sehingga dapat
dipertanggungjawabkan dari semua segi, bersifat mendidik, dalam rangka
pembinaan yang positif, dan dengan mengindahkan peraturan perundangundangan
yang berlaku.Pembubaran merupakan upaya terakhir.
Pasal 16
Yang dimaksud dengan "ideologi, paham, atau ajaran lain yang
bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam
segala bentuk dan perwujudannya" ialah segala ideologi, paham, atau ajaran
yang bertentangan dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa,
dasar negara, dan ideologi nasional, serta Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Organisasi Kemasyarakatan yang terbentuk berdasarkan peraturan
perundang-undangan sebelum berlakunya Undang-undang ini, baik yang
berstatus badan hukum maupun tidak, sepenuhnya tunduk kepada
ketentuan-ketentuan Undang-undang ini, dan oleh karenanya Organisasi
Kemasyarakatan tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun
setelah tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini wajib menyesuaikan diri
dengan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
Status badan hukum yang diperoleh Organisasi Kemasyarakatan
tersebut di atas tetap berlangsung sampai adanya peraturan perundangundangan
nasional tentang badan hukum.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
NOMOR 33 TAHUN 2012
- Spoiler:
- TENTANG
PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DAN PEMERINTAH DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa dalam rangka menciptakan tertib administrasi pendaftaran organisasi kemasyarakatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu disusun Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan Kepada Pemerintah Serta Papan Nama dan Lambang Organisasi Kemasyarakatan, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan dinamika organisasi kemasyarakatan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3331);
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut orkemas adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
2. Pendaftaran adalah proses pencatatan terhadap keberadaan organisasi kemasyarakatan, di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan ruang lingkup tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing dan diberikan Surat Keterangan Terdaftar.
3. Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disingkat SKT adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota yang menerangkan bahwa sebuah organisasi kemasyarakatan telah tercatat pada administrasi pemerintahan sesuai dengan tahapan dan persyaratan.
4. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Satuan kerja perangkat daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah.
6. Anggaran Dasar adalah peraturan dasar organisasi kemasyarakatan.
7. Anggaran Rumah Tangga adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran dan/atau pelaksanaan anggaran dasar organisasi kemasyarakatan.
Pasal 2
(1) Setiap orkemas wajib mendaftarkan keberadaannya kepada Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orkemas yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
RUANG LINGKUP ORKEMAS
BAB III
Pasal 3
Orkemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki ruang lingkup:
a. nasional;
b. provinsi; atau
c. kabupaten/kota.
Pasal 4
(1) Orkemas yang memiliki ruang lingkup nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a meliputi:
a. orkemas yang memiliki kepengurusan dengan struktur berjenjang:
1. orkemas yang keberadaannya paling sedikit 1/2 jumlah provinsi di seluruh Indonesia; atau
2. gabungan orkemas yang anggotanya terdiri dari beberapa orkemas yang keberadaannya paling sedikit 1/2 jumlah provinsi di seluruh Indonesia.
b. orkemas yang memiliki kepengurusan dengan struktur tidak berjenjang:
1. orkemas yang memiliki potensi atau jaringan tingkat nasional dan/atau internasional; dan/atau
2. memiliki kegiatan secara nyata paling sedikit 1/2 jumlah provinsi di seluruh Indonesia.
(2) Orkemas yang memiliki ruang lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. orkemas yang memiliki kepengurusan dengan struktur berjenjang:
1. orkemas yang keberadaannya paling sedikit 1/2 jumlah kabupaten/kota dalam ruang lingkup provinsi; atau
2. gabungan orkemas yang anggotanya terdiri dari beberapa orkemas yang keberadaanya paling sedikit 1/2 jumlah kabupaten/kota dalam ruang lingkup provinsi.
b. orkemas yang memiliki kepengurusan dengan struktur tidak berjenjang:
1. orkemas yang memiliki potensi atau jaringan tingkat provinsi; dan/atau
2. memiliki kegiatan secara nyata paling sedikit 1/2 jumlah kabupaten/kota dalam ruang lingkup provinsi.
(3) Orkemas yang memiliki ruang lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi:
a. orkemas yang memiliki kepengurusan dengan struktur berjenjang:
1. orkemas yang keberadaannya paling sedikit 1/2 jumlah kecamatan dalam ruang lingkup kabupaten/kota; atau
2. gabungan orkemas yang anggotanya terdiri dari beberapa orkemas yang keberadaanya paling sedikit 1/2 jumlah kecamatan dalam ruang lingkup kabupaten/kota.
b. orkemas yang memiliki kepengurusan dengan struktur tidak berjenjang:
1. orkemas yang memiliki potensi atau jaringan tingkat kabupaten/kota; dan/atau
2. orkemas yang memiliki kegiatan secara nyata paling sedikit 1/2 jumlah kecamatan dalam ruang lingkup kabupaten/kota.
(4) Gabungan orkemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, ayat (2) huruf a angka 2, dan ayat (3) huruf a angka 2 dapat berfungsi sebagai wadah berhimpun orkemas, yang dibentuk dari, oleh dan untuk orkemas.
TAHAPAN PENDAFTARAN
BAB IVPasal 5
Pendaftaran orkemas dilakukan oleh pengurus melalui tahapan:
a. pengajuan permohonan;
b. penelitian dokumen persyaratan;
c. penelitian lapangan; dan
d. penerbitan SKT.
Bagian Kesatu
Pengajuan Permohonan
Pasal 6
(1) Pengurus orkemas ruang lingkup nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik.
(2) Pengurus orkemas ruang lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengajukan permohonan pendaftaran kepada Gubernur melalui Kepala SKPD yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi.
(3) Pengurus orkemas ruang lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c mengajukan permohonan pendaftaran kepada Bupati/Walikota melalui Kepala SKPD yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Pengajuan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dengan surat permohonan yang ditandatangani oleh Ketua dan/atau Sekretaris atau sebutan lainnya yang sederajat.
Pasal 8
(1) Permohonan pendaftaran orkemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, harus memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen kelengkapan orkemas dan formulir isian.
Pasal 9
Dokumen kelengkapan orkemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) meliputi:
a. surat permohonan pendaftaran;
b. akte pendirian atau statuta orkemas yang disahkan notaris;
c. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang disahkan notaris;
d. tujuan dan program kerja organisasi;
e. surat keputusan tentang susunan pengurus orkemas secara lengkap yang sah sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
f. biodata pengurus organisasi, yaitu ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya;
g. pas foto pengurus organisasi berwarna, ukuran 4 x 6, terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir;
h. foto copy Kartu Tanda Penduduk pengurus organisasi;
i. surat keterangan domisili organisasi dari Kepala Desa/Lurah/Camat atau sebutan lainnya;
j. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama organisasi;
k. foto kantor atau sekretariat orkemas, tampak depan yang memuat papan nama;
l. keabsahan kantor atau sekretariat orkemas dilampiri bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola;
m. surat pernyataan kesediaan menertibkan kegiatan, pengurus dan/atau anggota organisasi;
n. surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik yang ditandatangani oleh ketua dan/atau sekretaris atau sebutan lainnya;
o. surat pernyataan tidak terjadi konflik kepengurusan, yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
p. surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain, yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
q. surat pernyataan bahwa sanggup menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan orkemas setiap akhir tahun yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
r. surat pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan keseluruhan isi, data dan informasi dokumen/berkas yang diserahkan dan bersedia dituntut secara hukum, yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
s. rekomendasi dari kementerian agama untuk orkemas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan;
t. rekomendasi dari kementerian dan SKPD yang membidangi urusan kebudayaan untuk orkemas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
u. rekomendasi dari kementerian/lembaga dan/atau SKPD yang membidangi urusan tenaga kerja untuk orkemas serikat buruh dan serikat pekerja; dan
v. surat pernyataan kesediaan atau persetujuan, untuk orkemas yang dalam kepengurusannya mencantumkan nama pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan tokoh masyarakat.
Pasal 10
Permohonan pendaftaran orkemas ditolak apabila dokumen kelengkapan orkemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terdapat antara lain:
a. orkemas tersebut termasuk organisasi terlarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki asas organisasi yang bertentangan dengan Pancasila;
c. tidak sesuai ruang lingkup orkemas;
d. terjadinya konflik kepengurusan;
e. berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik atau orkemas sayap partai politik;
f. nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, dan/atau atribut yang mengandung unsur permusuhan, penodaan, penghinaan, bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketertiban umum;
g. menggunakan nama, lambang, bendera, tanda gambar, atribut, simbol, cap stempel, kop surat, yang sama atau menyerupai dengan aparatur negara atau lembaga negara atau instansi pemerintahan atau negara lain atau lembaga/badan internasional atau organisasi gerakan separatis; dan/atau
h. nama orkemas yang menggunakan bahasa daerah dan/atau bahasa asing, dan tidak mencantumkan arti nama dalam bahasa Indonesia.
Bagian Kedua
Penelitian Dokumen
Pasal 11
(1) Penelitian dokumen pendaftaran orkemas dilakukan oleh:
a. Petugas peneliti di Kementerian Dalam Negeri; dan
b. Petugas peneliti di SKPD yang membidangi Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(2) Petugas peneliti dokumen pendaftaran orkemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik.
(3) Petugas peneliti dokumen pendaftaran orkemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 12
Dalam hal dibutuhkan penelitian dokumen tertentu dapat melibatkan petugas peneliti dari kementerian/lembaga dan/atau SKPD yang membidangi urusan sesuai bidang orkemas.
Pasal 13
(1) Petugas memberikan tanda terima kepada pemohon pendaftaran yang telah memenuhi dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan oleh petugas peneliti dokumen kepada petugas peneliti lapangan untuk dilakukan penelitian lapangan.
Bagian Ketiga
Penelitian Lapangan
Pasal 14
(1) Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan oleh:
a. Petugas peneliti di Kementerian Dalam Negeri; dan
b. Petugas peneliti di SKPD membidangi Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(2) Petugas peneliti lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik.
(3) Petugas peneliti lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 15
(1) Petugas peneliti lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, melakukan pengujian dokumen kelengkapan dengan data, informasi, dan fakta lapangan.
(2) Data, Informasi dan fakta lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa saran pertimbangan atau rekomendasi dari unit kerja lainnya atau kementerian/lembaga dan/atau SKPD yang membidangi urusan sesuai bidang orkemas.
Pasal 16
(1) Petugas peneliti lapangan membuat Berita Acara Hasil Penelitan Lapangan berdasarkan hasil penelitian lapangan.
(2) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi rekomendasi untuk diterbitkan SKT apabila dokumen kelengkapan sama dengan hasil penelitian lapangan.
(3) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi rekomendasi untuk tidak diterbitkan SKT apabila dokumen kelengkapan tidak sama dengan hasil penelitian lapangan.
Bagian Keempat
Penerbitan SKT
Pasal 17
Berita Acara Hasil Penelitan Lapangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) disampaikan oleh Petugas Peneliti Lapangan kepada pejabat yang berwenang menandatangi SKT.
Pasal 18
Pejabat yang berwenang menandatangani SKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi:
a. Direktur yang membidangi orkemas atas nama Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik untuk orkemas lingkup nasional.
b. Kepala SKPD yang membidangi Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi atas nama gubernur untuk orkemas lingkup provinsi.
c. Kepala SKPD membidangi Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota untuk orkemas lingkup kabupaten/kota.
ISI DAN MASA BERLAKU SKT
BAB VPasal 19
Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota menerbitkan SKT sekurang-kurangnya memuat:
a. nomor SKT;
b. nama organisasi;
c. tanggal berdiri organisasi;
d. bidang kegiatan organisasi;
e. nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama organisasi;
f. alamat organisasi;
g. masa berlaku SKT;
h. nama instansi yang menerbitkan; dan
i. nama dan tanda tangan pejabat.
Pasal 20
Masa berlaku SKT selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani.
Pasal 21
Format tentang Formulir isian, Surat Pernyataan, Berita Acara Hasil Penelitian Lapangan, SKT dan petunjuk pengisian SKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9, Pasal 16 dan Pasal 19 tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
PERPANJANGAN, PERUBAHAN, PEMBEKUAN, ATAU PENCABUTAN SKT
BAB VI
Bagian Kesatu
Perpanjangan SKT
Pasal 22
Pengurus orkemas mengajukan permohonan perpanjangan SKT orkemas melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk SKT orkemas yang telah berakhir masa berlakunya.
Bagian Kedua
Perubahan SKT
Pasal 23
Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dapat melakukan perubahan SKT yang telah diterbitkan.
Pasal 24
(1) Perubahan SKT sebagaimana dimaksud dalam pasal 23, dilakukan dalam hal terjadi perubahan:
a. Nama organisasi;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) organisasi; dan/atau
c. Alamat domisili organisasi.
(2) Perubahan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan pengajuan permohonan perubahan SKT dari pengurus.
(3) Perubahan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengubah masa berlaku SKT yang telah diterbitkan sebelumnya.
Bagian Ketiga
Pembekuan SKT
Pasal 25
Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dapat melakukan Pembekuan SKT dalam hal:
a. tidak diindahkannya surat teguran;
b. penyalahgunaan SKT yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
c. permintaan tertulis dari instansi terkait;
d. pengaduan karena adanya aktivitas orkemas yang meresahkan masyarakat;
e. penyimpangan terhadap fungsi dan tujuan orkemas;
f. terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan pencucian uang, separatisme dan terorisme;
g. kegiatan orkemas yang menimbulkan ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap keselamatan negara;
h. terlibat dalam organisasi terlarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. mengganggu ketentraman dan ketertiban umum serta melanggar norma kesusilaan yang dianut masyarakat;
j. melakukan tindakan premanisme, anarkisme, dan tindakan kekerasan lainnya yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan;
k. merusak fasilitas sosial dan fasilitas umum;
l. menyebarluaskan permusuhan antar suku, agama, ras, dan antar golongan;
m. menyebarkan ajaran, paham dan keyakinan yang meresahkan masyarakat, serta penodaan terhadap suku, agama, ras dan golongan tertentu;
n. menyebarkan ideologi marxisme, atheisme, kapitalisme, sosialisme dan ideologi lainnya yang bertentangan Pancasila dan UUD 1945;
o. terjadinya penyalahgunaan dan penyimpangan orkemas untuk kepentingan-kepentingan pribadi atau golongan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
p. terjadi sengketa atau konflik kepengurusan;
q. penyalahgunaan lambang, atribut, simbol, dan bendera negara, lembaga negara, dan/atau organisasi pemerintahan;
r. memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa;
s. menerima bantuan asing tanpa persetujuan Pemerintah, dan/atau memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara; dan/atau
t. merusak hubungan antara negara Indonesia dengan negara lain.
Pasal 26
(1) Surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, diberikan kepada orkemas karena terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan SKT dan/atau adanya aktivitas orkemas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembekuan SKT orkemas dilakukan dalam hal tidak diindahkannya surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, dilakukan setelah melalui tahapan :
a. teguran tertulis pertama;
b. teguran tertulis kedua; dan
c. teguran tertulis ketiga.
(3) Jangka waktu setiap tahapan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 27
(1) Pembekuan SKT oleh Menteri, berakibat dibekukannya seluruh SKT yang dimiliki oleh Orkemas.
(2) Pembekuan SKT oleh Gubernur, berakibat dibekukannya SKT orkemas di provinsi yang bersangkutan dan dibekukannya seluruh SKT kabupaten/kota yang dimiliki oleh Orkemas dalam wilayah provinsi yang bersangkutan.
(3) Pembekuan terhadap SKT oleh Bupati/Walikota berakibat dibekukannya SKT Orkemas di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Pasal 28
SKT yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat diaktifkan kembali oleh pejabat yang melakukan pembekuan SKT setelah memperoleh saran pertimbangan dari kementerian/lembaga dan/atau SKPD yang membidangi urusan sesuai bidang orkemas terkait hal-hal yang menjadi penyebab pembekuan.
Bagian Keempat
Pencabutan SKT
Pasal 29
Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dapat melakukan Pencabutan SKT dalam hal:
a. tidak diindahkannya pembekuan SKT;
b. dibubarkannya orkemas oleh pendiri dan/atau pengurus orkemas sesuai anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga;
c. dibubarkannya orkemas oleh pengadilan; dan/atau
d. keberadaan dan kegiatan orkemas yang bersangkutan secara nyata bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Pasal 30
(1) Pencabutan SKT oleh Menteri, berakibat dicabutnya seluruh SKT yang dimiliki oleh Orkemas.
(2) Pencabutan SKT oleh Gubernur, berakibat dicabutnya SKT orkemas di provinsi yang bersangkutan dan dicabutnya seluruh SKT kabupaten/kota yang dimiliki oleh Orkemas dalam wilayah provinsi yang bersangkutan.
(3) Pencabutan SKT oleh Bupati/Walikota berakibat dicabutnya SKT orkemas di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Pasal 31
SKT orkemas yang telah dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, tidak dapat diaktifkan kembali dan dimasukkan dalam daftar organisasi bermasalah.
TIM FASILITASI ORKEMAS
BAB VIIPasal 32
(1) Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dapat membentuk Tim Fasilitasi Orkemas untuk mendukung pelaksanaan pendaftaran, pembinaan dan pengawasan orkemas.
(2) Tim Fasilitasi Orkemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. membantu Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dalam pendataan orkemas;
b membantu Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dalam membangun hubungan dan komunikasi dengan orkemas;
c. memberikan data dan informasi terkait dengan keberadaan dan aktivitas orkemas;
d. membantu Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan orkemas; dan
e. tugas lainnya yang ditetapkan oleh Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota.
(3) Untuk meningkatkan kinerja Tim Fasilitasi Orkemas, dibentuk Sekretariat Tim Fasilitasi Orkemas di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 33
(1) Keanggotaan Tim Fasilitasi Orkemas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), terdiri dari:
a. unsur Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik;
b. unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; dan
c. dapat melibatkan unsur dari Kementerian/Lembaga terkait sesuai kebutuhan.
(2) Keanggotaan Tim Fasilitasi Orkemas Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), terdiri dari:
a. unsur SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik,
b. unsur SKPD terkait lainnya; dan
c. dapat melibatkan instansi vertikal sesuai kebutuhan.
Pasal 34
(1) Tim Fasilitasi Orkemas tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
(2) Tim Fasilitasi Orkemas provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
PENGEMBANGAN DATABASE ORKEMAS
BAB VIII
Pasal 35
(1) Untuk mendukung pelaksanaan pendaftaran orkemas, Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota mengembangkan database orkemas.
(2) Pengembangan database orkemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk manual maupun sistem komputerisasi.
Pasal 36
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik mengintegrasikan database orkemas secara nasional.
(2) Gubernur melalui Kepala SKPD yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi mengintegrasikan database orkemas di wilayah provinsi.
(3) Bupati/Walikota melalui Kepala SKPD yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota mengintegrasikan database orkemas di kabupaten/kota.
PELAPORANPasal 37
(1) Bupati/Walikota melaporkan pendaftaran orkemas lingkup kabupaten/kota kepada Gubernur.
(2) Gubernur melaporkan pendaftaran orkemas lingkup provinsi kepada Menteri.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
Pasal 38
(1) Bupati/Walikota melaporkan perpanjangan, perubahan, pembekuan, dan/atau pencabutan SKT kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
(2) Gubernur melaporkan perpanjangan, perubahan, pembekuan, dan/atau pencabutan SKT kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Bupati/Walikota dalam wilayah kerjanya.
Pasal 39
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 menjadi bahan input Database Orkemas
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X
Pasal 40
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan pembinaan dan pengawasan pendaftaran orkemas secara nasional.
(2) Gubernur melalui Kepala SKPD yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan pendaftaran orkemas di provinsi dan di kabupaten/kota di wilayah provinsi.
(3) Bupati/Walikota melalui Kepala SKPD yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan pendaftaran orkemas di kabupaten/kota.
Pasal 41
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilakukan melalui koordinasi, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, supervisi, dan konsultasi dan pengembangan data base orkemas.
(2) Koordinasi, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, supervisi, dan konsultasi dan pengembangan data base orkemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang.
Pasal 42
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilakukan melalui monitoring, pengendalian dan evaluasi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara berjenjang.
PENDANAAN
BAB XIPasal 43
(1) Pendanaan pendaftaran orkemas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan pendaftaran orkemas di provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(3) Pendanaan pendaftaran Orkemas di kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota.
KETENTUAN PERALIHANPasal 44
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, SKT orkemas yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya.BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1986 tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan kepada Pemerintah serta Papan Nama dan Lambang Organisasi kemasyarakatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 46
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2012
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 446
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM
ttd
ZUDAN ARIF FAKRULLOH
Pembina Tk.I (IV/b)
NIP. 19690824 199903 1 001
Untuk SKT yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, tembusan disampaikan kepada Yth:
1. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia; (sebagai laporan)
2. Kepala Badan Intelijen Negara;
3. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
4. Kepala BAINTELKAM Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Kepala Badan Intelijen Strategis TNI;
6. Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia; dan
7. Arsip.
Untuk SKT yang diterbitkan oleh Gubernur, tembusan disampaikan kepada Yth:
1. Dirjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (sebagai laporan);
2. Gubernur (sebagai laporan);
3. Panglima Daerah Militer;
4. Kepala Kejaksaan Tinggi;
5. Kepala Kepolisian Daerah;
6. Kepala Badan Intelijen Negara – Daerah;
7. Kepala Kantor Wilayah Pajak Provinsi; dan
8. Arsip.
cay- moderator
- Jumlah posting : 3976
Join date : 08.11.11
Lokasi : depok PIN BB: 51CC3639
Re: PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian
Mantep nih penjelasannya mas Cay.
Cuma jadi rada pusing nih baca2 aturannya, banyak juga ya..?
Monggo dilanjut mas..
Cuma jadi rada pusing nih baca2 aturannya, banyak juga ya..?
Monggo dilanjut mas..
Bang_Jalil- Jendral
- Jumlah posting : 1320
Join date : 27.02.12
Lokasi : Tangerang
Re: PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian
bisa diambil yang terkait langsung bang......tidak harus dibaca semuanya kokBang_Jalil wrote:Mantep nih penjelasannya mas Cay.
Cuma jadi rada pusing nih baca2 aturannya, banyak juga ya..?
Monggo dilanjut mas..
cay- moderator
- Jumlah posting : 3976
Join date : 08.11.11
Lokasi : depok PIN BB: 51CC3639
Re: PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian
lengkap sekali bang cay terima kasih banget infonya.
Pak admin bagaimana tanggapannya mengenai judul thread ini?
salam
Pak admin bagaimana tanggapannya mengenai judul thread ini?
salam
Jhon Gultom- Jendral
- Jumlah posting : 1401
Join date : 14.10.08
Age : 41
Lokasi : jatibening, Bekasi
Re: PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian
banyak hal yg mau dibicarakan mas cay ke pengurus papaji...tetapi belum ada kesempatan..
jaghana- Registered Sellers
- Jumlah posting : 7124
Join date : 01.07.10
Age : 47
Lokasi : matraman jak-tim 085217314302. pin BB 2843A31C
Just_Tondy- Kapten
- Jumlah posting : 298
Join date : 23.09.11
Age : 45
Lokasi : 08170088644
Re: PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian
6 langkah Papaji pegda sumut
1.Meminta SK tertulis kpd Pengurus Pusat PAPAJI yg berisikan tentang telah di bentuk nya dan di sahkan nya kepengurusan dan keberadaan Pengda PAPAJI SUMUT.
2.Berdasarkan SK tsb barulah Pengda PAPAJI SUMUT Mengakte notariskan Kepengurusan dan Keberadaan Pengda PAPAJI SUMUT (namun tetap di dalam naungan PAPAJI pusat serta tetap menaati dan menjalankan peraturan -peraturan sesuai yg tertuang di dalam AD/ART PAPAJI pusat.
3.Setelah SK dan Akte terealisasi maka langkah selanjutnya Pengda PAPAJI SUMUT Membuat tembusan (menyurati) Muspida Plus serta jajaran pemerintah terkait di Sumatera Utara agar kepengurusan serta keberadaan Pengda PAPAJI SUMUT dapat diketahui oleh jajaran pemerintah terkait tsb ,dan semoga pula Mendapat respon yg positif dari jajaran terkait tsb.( sampai tahap ini banyak kendala di hadapi PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2012) dan SKPD membidangi Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi minta rekomend dari menteri dalam arti pendaftaran organisasi papaji pusat )
4.Langkah berikut nya Pengda PAPAJI SUMUT membuat surat keterangan domisili di tingkat kelurahan /kecamatan di tempat dimana kesekertariatan Pengda PAPAJI SUMUT akan di buat .
5.Langkah selanjut nya Setelah surat keterangan domisili terealisasi maka selanjut nya Pengda PAPAJI SUMUT mendaftarkan Komunitas ini ke dinas Pariwisata serta Ke Kesbang Pol yg mana hal ini bertujuan agar Eksistensi keberadaan dan perlindungan hukum Pengda PAPAJI SUMUT semakin kuat .
6. Setelah semua langkah diatas selesai barulah Pengda PAPAJI SUMUT dapat mendirikan Plang Skertariat di Lokasi yg telah di tentukan .
Demikian lah paparan langkah -langkah mendasar yg harus di ambil Pengda PAPAJI SUMUT ,yg berguna agar Pengda PAPAJI SUMUT ke depan nya dalam hal menjalan kan Roda Organisasi serta agenda -agenda kegiatan sesuai dengan yg tertuang di dalam AD/ART PAPAJI dapat berjalan lancar dan nyaman,dan semoga PAPAJI di seluruh Indonesia umum nya dan Pengda PAPAJI SUMUT khususnya ,semakin eksist dan mendapat kan respon positif dari masyarakat sehingga apa yg kita cita -cita kan bersama "Lestarikan Seni Tarung Ayam Sebagai Salah Satu Warisan Budaya Bangsa Tanpa ada nya Unsur Perjudian" dapat terwujud dan diterima di tengah masyarakat ,Amin.
SALAM.
1.Meminta SK tertulis kpd Pengurus Pusat PAPAJI yg berisikan tentang telah di bentuk nya dan di sahkan nya kepengurusan dan keberadaan Pengda PAPAJI SUMUT.
2.Berdasarkan SK tsb barulah Pengda PAPAJI SUMUT Mengakte notariskan Kepengurusan dan Keberadaan Pengda PAPAJI SUMUT (namun tetap di dalam naungan PAPAJI pusat serta tetap menaati dan menjalankan peraturan -peraturan sesuai yg tertuang di dalam AD/ART PAPAJI pusat.
3.Setelah SK dan Akte terealisasi maka langkah selanjutnya Pengda PAPAJI SUMUT Membuat tembusan (menyurati) Muspida Plus serta jajaran pemerintah terkait di Sumatera Utara agar kepengurusan serta keberadaan Pengda PAPAJI SUMUT dapat diketahui oleh jajaran pemerintah terkait tsb ,dan semoga pula Mendapat respon yg positif dari jajaran terkait tsb.( sampai tahap ini banyak kendala di hadapi PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2012) dan SKPD membidangi Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi minta rekomend dari menteri dalam arti pendaftaran organisasi papaji pusat )
4.Langkah berikut nya Pengda PAPAJI SUMUT membuat surat keterangan domisili di tingkat kelurahan /kecamatan di tempat dimana kesekertariatan Pengda PAPAJI SUMUT akan di buat .
5.Langkah selanjut nya Setelah surat keterangan domisili terealisasi maka selanjut nya Pengda PAPAJI SUMUT mendaftarkan Komunitas ini ke dinas Pariwisata serta Ke Kesbang Pol yg mana hal ini bertujuan agar Eksistensi keberadaan dan perlindungan hukum Pengda PAPAJI SUMUT semakin kuat .
6. Setelah semua langkah diatas selesai barulah Pengda PAPAJI SUMUT dapat mendirikan Plang Skertariat di Lokasi yg telah di tentukan .
Demikian lah paparan langkah -langkah mendasar yg harus di ambil Pengda PAPAJI SUMUT ,yg berguna agar Pengda PAPAJI SUMUT ke depan nya dalam hal menjalan kan Roda Organisasi serta agenda -agenda kegiatan sesuai dengan yg tertuang di dalam AD/ART PAPAJI dapat berjalan lancar dan nyaman,dan semoga PAPAJI di seluruh Indonesia umum nya dan Pengda PAPAJI SUMUT khususnya ,semakin eksist dan mendapat kan respon positif dari masyarakat sehingga apa yg kita cita -cita kan bersama "Lestarikan Seni Tarung Ayam Sebagai Salah Satu Warisan Budaya Bangsa Tanpa ada nya Unsur Perjudian" dapat terwujud dan diterima di tengah masyarakat ,Amin.
SALAM.
Re: PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian
ferry bun wrote:6 langkah Papaji pegda sumut
1.Meminta SK tertulis kpd Pengurus Pusat PAPAJI yg berisikan tentang telah di bentuk nya dan di sahkan nya kepengurusan dan keberadaan Pengda PAPAJI SUMUT.
2.Berdasarkan SK tsb barulah Pengda PAPAJI SUMUT Mengakte notariskan Kepengurusan dan Keberadaan Pengda PAPAJI SUMUT (namun tetap di dalam naungan PAPAJI pusat serta tetap menaati dan menjalankan peraturan -peraturan sesuai yg tertuang di dalam AD/ART PAPAJI pusat.
3.Setelah SK dan Akte terealisasi maka langkah selanjutnya Pengda PAPAJI SUMUT Membuat tembusan (menyurati) Muspida Plus serta jajaran pemerintah terkait di Sumatera Utara agar kepengurusan serta keberadaan Pengda PAPAJI SUMUT dapat diketahui oleh jajaran pemerintah terkait tsb ,dan semoga pula Mendapat respon yg positif dari jajaran terkait tsb.( sampai tahap ini banyak kendala di hadapi PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2012) dan SKPD membidangi Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi minta rekomend dari menteri dalam arti pendaftaran organisasi papaji pusat )
4.Langkah berikut nya Pengda PAPAJI SUMUT membuat surat keterangan domisili di tingkat kelurahan /kecamatan di tempat dimana kesekertariatan Pengda PAPAJI SUMUT akan di buat .
5.Langkah selanjut nya Setelah surat keterangan domisili terealisasi maka selanjut nya Pengda PAPAJI SUMUT mendaftarkan Komunitas ini ke dinas Pariwisata serta Ke Kesbang Pol yg mana hal ini bertujuan agar Eksistensi keberadaan dan perlindungan hukum Pengda PAPAJI SUMUT semakin kuat .
6. Setelah semua langkah diatas selesai barulah Pengda PAPAJI SUMUT dapat mendirikan Plang Skertariat di Lokasi yg telah di tentukan .
Demikian lah paparan langkah -langkah mendasar yg harus di ambil Pengda PAPAJI SUMUT ,yg berguna agar Pengda PAPAJI SUMUT ke depan nya dalam hal menjalan kan Roda Organisasi serta agenda -agenda kegiatan sesuai dengan yg tertuang di dalam AD/ART PAPAJI dapat berjalan lancar dan nyaman,dan semoga PAPAJI di seluruh Indonesia umum nya dan Pengda PAPAJI SUMUT khususnya ,semakin eksist dan mendapat kan respon positif dari masyarakat sehingga apa yg kita cita -cita kan bersama "Lestarikan Seni Tarung Ayam Sebagai Salah Satu Warisan Budaya Bangsa Tanpa ada nya Unsur Perjudian" dapat terwujud dan diterima di tengah masyarakat ,Amin.
SALAM.
uda lama gak nongol sekali nongol langsung buat gebrakan om>...... mantap
Re: PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian
ferry bun wrote:6 langkah Papaji pegda sumut
1.Meminta SK tertulis kpd Pengurus Pusat PAPAJI yg berisikan tentang telah di bentuk nya dan di sahkan nya kepengurusan dan keberadaan Pengda PAPAJI SUMUT.
2.Berdasarkan SK tsb barulah Pengda PAPAJI SUMUT Mengakte notariskan Kepengurusan dan Keberadaan Pengda PAPAJI SUMUT (namun tetap di dalam naungan PAPAJI pusat serta tetap menaati dan menjalankan peraturan -peraturan sesuai yg tertuang di dalam AD/ART PAPAJI pusat.
3.Setelah SK dan Akte terealisasi maka langkah selanjutnya Pengda PAPAJI SUMUT Membuat tembusan (menyurati) Muspida Plus serta jajaran pemerintah terkait di Sumatera Utara agar kepengurusan serta keberadaan Pengda PAPAJI SUMUT dapat diketahui oleh jajaran pemerintah terkait tsb ,dan semoga pula Mendapat respon yg positif dari jajaran terkait tsb.( sampai tahap ini banyak kendala di hadapi PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2012) dan SKPD membidangi Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi minta rekomend dari menteri dalam arti pendaftaran organisasi papaji pusat )
4.Langkah berikut nya Pengda PAPAJI SUMUT membuat surat keterangan domisili di tingkat kelurahan /kecamatan di tempat dimana kesekertariatan Pengda PAPAJI SUMUT akan di buat .
5.Langkah selanjut nya Setelah surat keterangan domisili terealisasi maka selanjut nya Pengda PAPAJI SUMUT mendaftarkan Komunitas ini ke dinas Pariwisata serta Ke Kesbang Pol yg mana hal ini bertujuan agar Eksistensi keberadaan dan perlindungan hukum Pengda PAPAJI SUMUT semakin kuat .
6. Setelah semua langkah diatas selesai barulah Pengda PAPAJI SUMUT dapat mendirikan Plang Skertariat di Lokasi yg telah di tentukan .
Demikian lah paparan langkah -langkah mendasar yg harus di ambil Pengda PAPAJI SUMUT ,yg berguna agar Pengda PAPAJI SUMUT ke depan nya dalam hal menjalan kan Roda Organisasi serta agenda -agenda kegiatan sesuai dengan yg tertuang di dalam AD/ART PAPAJI dapat berjalan lancar dan nyaman,dan semoga PAPAJI di seluruh Indonesia umum nya dan Pengda PAPAJI SUMUT khususnya ,semakin eksist dan mendapat kan respon positif dari masyarakat sehingga apa yg kita cita -cita kan bersama "Lestarikan Seni Tarung Ayam Sebagai Salah Satu Warisan Budaya Bangsa Tanpa ada nya Unsur Perjudian" dapat terwujud dan diterima di tengah masyarakat ,Amin.
SALAM.
mantab ketua, jadikan PAPAJI SUMUT sbg contoh bila perlu sbg barometer papaji,
salam kompak buat para papajier semoga semua sukses, amin
ali- Kolonel
- Jumlah posting : 626
Join date : 03.08.10
Age : 55
Lokasi : Belawan, Medan
Re: PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian
selamat buat pengda papaji sumut, salut atas perjuangannya.....
mohon maap sebelumnya...spertinya memang butuh perjuangan, butuh pengorbanan dan butuh kepedulian dan kekompakan semua pihak.....semoga perjuangan segera menuai hasil sehingga apa yg kita cita -cita kan bersama sesuai yang bang ferry bun sampaikan yaitu "Lestarikan Seni Tarung Ayam Sebagai Salah Satu Warisan Budaya Bangsa Tanpa ada nya Unsur Perjudian" dapat terwujud dan diterima di tengah masyarakat ....amien
mohon maap sebelumnya...spertinya memang butuh perjuangan, butuh pengorbanan dan butuh kepedulian dan kekompakan semua pihak.....semoga perjuangan segera menuai hasil sehingga apa yg kita cita -cita kan bersama sesuai yang bang ferry bun sampaikan yaitu "Lestarikan Seni Tarung Ayam Sebagai Salah Satu Warisan Budaya Bangsa Tanpa ada nya Unsur Perjudian" dapat terwujud dan diterima di tengah masyarakat ....amien
cay- moderator
- Jumlah posting : 3976
Join date : 08.11.11
Lokasi : depok PIN BB: 51CC3639
Re: PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian
Mantaaaaaappppali wrote:ferry bun wrote:6 langkah Papaji pegda sumut
1.Meminta SK tertulis kpd Pengurus Pusat PAPAJI yg berisikan tentang telah di bentuk nya dan di sahkan nya kepengurusan dan keberadaan Pengda PAPAJI SUMUT.
2.Berdasarkan SK tsb barulah Pengda PAPAJI SUMUT Mengakte notariskan Kepengurusan dan Keberadaan Pengda PAPAJI SUMUT (namun tetap di dalam naungan PAPAJI pusat serta tetap menaati dan menjalankan peraturan -peraturan sesuai yg tertuang di dalam AD/ART PAPAJI pusat.
3.Setelah SK dan Akte terealisasi maka langkah selanjutnya Pengda PAPAJI SUMUT Membuat tembusan (menyurati) Muspida Plus serta jajaran pemerintah terkait di Sumatera Utara agar kepengurusan serta keberadaan Pengda PAPAJI SUMUT dapat diketahui oleh jajaran pemerintah terkait tsb ,dan semoga pula Mendapat respon yg positif dari jajaran terkait tsb.( sampai tahap ini banyak kendala di hadapi PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2012) dan SKPD membidangi Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi minta rekomend dari menteri dalam arti pendaftaran organisasi papaji pusat )
4.Langkah berikut nya Pengda PAPAJI SUMUT membuat surat keterangan domisili di tingkat kelurahan /kecamatan di tempat dimana kesekertariatan Pengda PAPAJI SUMUT akan di buat .
5.Langkah selanjut nya Setelah surat keterangan domisili terealisasi maka selanjut nya Pengda PAPAJI SUMUT mendaftarkan Komunitas ini ke dinas Pariwisata serta Ke Kesbang Pol yg mana hal ini bertujuan agar Eksistensi keberadaan dan perlindungan hukum Pengda PAPAJI SUMUT semakin kuat .
6. Setelah semua langkah diatas selesai barulah Pengda PAPAJI SUMUT dapat mendirikan Plang Skertariat di Lokasi yg telah di tentukan .
Demikian lah paparan langkah -langkah mendasar yg harus di ambil Pengda PAPAJI SUMUT ,yg berguna agar Pengda PAPAJI SUMUT ke depan nya dalam hal menjalan kan Roda Organisasi serta agenda -agenda kegiatan sesuai dengan yg tertuang di dalam AD/ART PAPAJI dapat berjalan lancar dan nyaman,dan semoga PAPAJI di seluruh Indonesia umum nya dan Pengda PAPAJI SUMUT khususnya ,semakin eksist dan mendapat kan respon positif dari masyarakat sehingga apa yg kita cita -cita kan bersama "Lestarikan Seni Tarung Ayam Sebagai Salah Satu Warisan Budaya Bangsa Tanpa ada nya Unsur Perjudian" dapat terwujud dan diterima di tengah masyarakat ,Amin.
SALAM.
mantab ketua, jadikan PAPAJI SUMUT sbg contoh bila perlu sbg barometer papaji,
salam kompak buat para papajier semoga semua sukses, amin
Roni Rayanto- Panglima
- Jumlah posting : 3292
Join date : 29.08.08
Age : 47
Lokasi : Jakarta Selatan
Re: PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian
Roni Rayanto wrote:Mantaaaaaappppali wrote:ferry bun wrote:6 langkah Papaji pegda sumut
1.Meminta SK tertulis kpd Pengurus Pusat PAPAJI yg berisikan tentang telah di bentuk nya dan di sahkan nya kepengurusan dan keberadaan Pengda PAPAJI SUMUT.
2.Berdasarkan SK tsb barulah Pengda PAPAJI SUMUT Mengakte notariskan Kepengurusan dan Keberadaan Pengda PAPAJI SUMUT (namun tetap di dalam naungan PAPAJI pusat serta tetap menaati dan menjalankan peraturan -peraturan sesuai yg tertuang di dalam AD/ART PAPAJI pusat.
3.Setelah SK dan Akte terealisasi maka langkah selanjutnya Pengda PAPAJI SUMUT Membuat tembusan (menyurati) Muspida Plus serta jajaran pemerintah terkait di Sumatera Utara agar kepengurusan serta keberadaan Pengda PAPAJI SUMUT dapat diketahui oleh jajaran pemerintah terkait tsb ,dan semoga pula Mendapat respon yg positif dari jajaran terkait tsb.( sampai tahap ini banyak kendala di hadapi PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2012) dan SKPD membidangi Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi minta rekomend dari menteri dalam arti pendaftaran organisasi papaji pusat )
4.Langkah berikut nya Pengda PAPAJI SUMUT membuat surat keterangan domisili di tingkat kelurahan /kecamatan di tempat dimana kesekertariatan Pengda PAPAJI SUMUT akan di buat .
5.Langkah selanjut nya Setelah surat keterangan domisili terealisasi maka selanjut nya Pengda PAPAJI SUMUT mendaftarkan Komunitas ini ke dinas Pariwisata serta Ke Kesbang Pol yg mana hal ini bertujuan agar Eksistensi keberadaan dan perlindungan hukum Pengda PAPAJI SUMUT semakin kuat .
6. Setelah semua langkah diatas selesai barulah Pengda PAPAJI SUMUT dapat mendirikan Plang Skertariat di Lokasi yg telah di tentukan .
Demikian lah paparan langkah -langkah mendasar yg harus di ambil Pengda PAPAJI SUMUT ,yg berguna agar Pengda PAPAJI SUMUT ke depan nya dalam hal menjalan kan Roda Organisasi serta agenda -agenda kegiatan sesuai dengan yg tertuang di dalam AD/ART PAPAJI dapat berjalan lancar dan nyaman,dan semoga PAPAJI di seluruh Indonesia umum nya dan Pengda PAPAJI SUMUT khususnya ,semakin eksist dan mendapat kan respon positif dari masyarakat sehingga apa yg kita cita -cita kan bersama "Lestarikan Seni Tarung Ayam Sebagai Salah Satu Warisan Budaya Bangsa Tanpa ada nya Unsur Perjudian" dapat terwujud dan diterima di tengah masyarakat ,Amin.
SALAM.
mantab ketua, jadikan PAPAJI SUMUT sbg contoh bila perlu sbg barometer papaji,
salam kompak buat para papajier semoga semua sukses, amin
PAPAJI SUMUT kompak dan solid tidak ada permasalahan apalagi gesekan2 sesama anggota, utk kemajuan papaji. KETUA selalu meminta pendapat2 rekan2 sbg bahan pertimbangan yg akan dilaksanakan & meminimalisir benturan thd tokoh2 masyarakat, agama, adat terutama thd aparat negara dgn Perinsip PAPAJI MEDAN MAJU TERUS TANPA HRS BERBENTUR DGN SIAPAPUN
Salam Papaji buat papajier
ali- Kolonel
- Jumlah posting : 626
Join date : 03.08.10
Age : 55
Lokasi : Belawan, Medan
Similar topics
» papaji disisi pemerintah
» MINAL AIDIN WAL FAIDZIN
» SELAMAT KEPADA TEAM MPF JUARA TURNAMEN NASIONAL PAPAJI
» PAPAJI.CO.ID? ATAU PAPAJI.COM?
» LATBER dan KONTES PAPAJI DKI-BANTEN, 31 Maret 2013
» MINAL AIDIN WAL FAIDZIN
» SELAMAT KEPADA TEAM MPF JUARA TURNAMEN NASIONAL PAPAJI
» PAPAJI.CO.ID? ATAU PAPAJI.COM?
» LATBER dan KONTES PAPAJI DKI-BANTEN, 31 Maret 2013
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik