PAPAJI Forum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian

+7
Just_Tondy
jaghana
Bang_Jalil
cay
Bonimanuk
qhincay
Jhon Gultom
11 posters

Go down

PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian Empty PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian

Post  Jhon Gultom Thu 14 Jun 2012, 16:48

Beberapa waktu yang lalu saya sempat diskusi dengan teman dari jogya mengenai sulitnya memperoleh ijin dari instansi pemerintah untuk mengadakan sebuah latber maupun kumpul2 untuk abar, beliau mengatakan setelah diskusi aparat tersebut menanyakan apakah bentuknya perkumpulan itu sudah menginduk kepada instansi pemerintah atau kementrian terkait.

Nah dari cerita tersebut kira2 nih PAPAJI kita ini sebaiknya menginduk ke instansi atau kementrian mana ya? dan bagaimana mekanismenya atau prosedurnya supaya hal ini dapat terkumpul data2 yang diperlukan walaupun belum tentu terwujud.

Mengingat paguyuban ini sudah sangat besar dan hampir merata di setiap kabupaten dan provinsi di indonesia, selain itu intensitas latber dan kontes yang terus meningkat.

Mari kawan-kawan yang mungkin di bidang hukum, atau bidang apapun memberi saran, usulan, pendapat mengenai hal ini.

Salam PAPAJI Very Happy
Jhon Gultom
Jhon Gultom
Jendral
Jendral

Jumlah posting : 1401
Join date : 14.10.08
Age : 41
Lokasi : jatibening, Bekasi

Kembali Ke Atas Go down

PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian Empty Re: PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian

Post  qhincay Thu 14 Jun 2012, 22:48

mungkin Kementerian Pariwisata ya??? scratch study
qhincay
qhincay
Sersan
Sersan

Jumlah posting : 191
Join date : 05.02.12
Age : 44
Lokasi : Kerinci-Jambi /HP 081386135697/BB 29439F2A

http://ayamjagoan.wordpress.com

Kembali Ke Atas Go down

PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian Empty Re: PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian

Post  Bonimanuk Fri 15 Jun 2012, 10:50

Kayaknya Harus niru ini nih :
Nginduk ke Dinas Peternakan..
Sampe Pelindunnya :
Pelindung :
Gubernur Jawa Barat
Kapolda Jawa Barat
Pangdam III Siliwangi
Rektor UNPAD

Awal mula berdirinya HPDKI sebagai berikut, pada tahun 1960 : Pekalangan bermunculan (Bojongloa, Sukasari)
Berdiri Organisasi penggemar Domba Garut
HIPDO (Himpunan Peternak Domba) di Tegalega
(R. Inlematapsa)
PERSATDO di majalaya (Ruhiat)
PETADO di Lembang (Endang Wiradikarta)
1970 : Terbentuk HPDI (Himpunan Peternak Domba Indonesia) diketuai oleh H. Husen Wangsaatmaja

1980 : Musda HPDI, di Padalarang Jawa Barat
Hasil yang diperoleh:

HPDI diubah menjadi HPDKI
Istilah adu domba diubah menjadi ketangkasan domba (untuk mengubah citra adu domba yang negatif dan terkesan terkait dengan perjudian, menjadi istilah yang memiliki konotasi positif)

Setiap tahun dan hari bersejarah mengadakan kontes antar Kota/Kab (Jawa Barat)

Tujuan :

Membina dan memelihara rasa persatuan dan kesatuan terhadap bangsa dan negara.
Meningkatkan hubungan kekeluargaan, kerjasama yang harmonis, dan pengabdian kepada masyarakat.
Memupuk rasa tanggung jawab dan daya cipta yang dinamis.
Melestarikan salah satu budaya atau tradisi sunda (Jawa Barat) yang telah ada secara turun temurun.
Melestarikan Domba Garut sebagai plasma nutfah Jawa Barat.

1983 : Rapat HPDKI di Kuningan (Mandirancan) dan hasil yang diperoleh:
Istilah kontes dan ketangkasan domba diubah menjadi Kontes Seni Ketangkasan Domba dengan kriteria penilaian :
adeg-adeg, keindahan ancang-ancang, pola serangan (teknik pukulan), teknik menghindar,dll yang menyangkut estetika.

17 November 2007 : MUSDA HPDKI Jabar di Gd. YPK Jl. Naripan no 7/9 Bandung.
Hasil yang diperoleh:
Ketua Umum HPDKI Jawa Barat,
H. UU Rukmana diganti Ir. H. Yudi Guntara Noor.
Dewan Penasehat :

H. UU Rukmana
Dr. Ir. Denie Heriyadi, MS
Ir. H. Koesmayadie T. P
H. Aman Sulaeman

Dewan Pakar HPDKI

H. Asep Sunandar Sunarya
H. Mahar Saefullah
H. Oro Suhara
Denie Heriyadi

Pelindung :

Gubernur Jawa Barat
Kapolda Jawa Barat
Pangdam III Siliwangi
Rektor UNPAD

Program kerja

Penguatan Organisasi
Pengembangan Usaha dan Kemitraan
Pengembangbiakan dan Pengadaan Ternak Domba dan Kambing
Pelestarian Budaya Ternak Domba dan Kambing



HPDKI Nas : HAM. Sampurna
HPDKI Jabar : H. Uu Rukmana (Mantan)
HPDKI Kota Bandung : H. Enen Hidayat
HPDKI Kab. Bandung : H. Warnadi
HPDKI Jabar Periode 2007/2011 : Ir. H. Yudi Guntara Noor


Program kerjanya sama dengan Ayam Apa bedanya ??
Kambing/domba bisa legal,,, apa sih yang ga mungkin ?? Laughing Laughing

Bonimanuk
Bonimanuk
Kolonel
Kolonel

Jumlah posting : 667
Join date : 03.03.10
Age : 50
Lokasi : Ciparay Bandung

http://bonimanuk@yahoo.co.id

Kembali Ke Atas Go down

PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian Empty Re: PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian

Post  Jhon Gultom Fri 15 Jun 2012, 11:10

Mantep bang boni.. cheers
kira-kira supporting dokumentnya apa saja ya bang dan flowchart cara mengurusnya bisa dishare juga bang sekalian, mudah-mudahan tidak keberatan (tapi harus ya tongue ) supaya bisa dimulai collecting datanya.

thanks & regards Very Happy
Jhon Gultom
Jhon Gultom
Jendral
Jendral

Jumlah posting : 1401
Join date : 14.10.08
Age : 41
Lokasi : jatibening, Bekasi

Kembali Ke Atas Go down

PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian Empty Re: PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian

Post  Bonimanuk Fri 15 Jun 2012, 11:33

Jhon Gultom wrote:Mantep bang boni.. cheers
kira-kira supporting dokumentnya apa saja ya bang dan flowchart cara mengurusnya bisa dishare juga bang sekalian, mudah-mudahan tidak keberatan (tapi harus ya tongue ) supaya bisa dimulai collecting datanya.

thanks & regards Very Happy

cari aja di googling.. bang.. banyak..,hehehe
saya bukan anggota HPDKI tongue
Bonimanuk
Bonimanuk
Kolonel
Kolonel

Jumlah posting : 667
Join date : 03.03.10
Age : 50
Lokasi : Ciparay Bandung

http://bonimanuk@yahoo.co.id

Kembali Ke Atas Go down

PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian Empty Re: PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian

Post  cay Fri 15 Jun 2012, 16:33

Jhon Gultom wrote:Beberapa waktu yang lalu saya sempat diskusi dengan teman dari jogya mengenai sulitnya memperoleh ijin dari instansi pemerintah untuk mengadakan sebuah latber maupun kumpul2 untuk abar, beliau mengatakan setelah diskusi aparat tersebut menanyakan apakah bentuknya perkumpulan itu sudah menginduk kepada instansi pemerintah atau kementrian terkait.

Nah dari cerita tersebut kira2 nih PAPAJI kita ini sebaiknya menginduk ke instansi atau kementrian mana ya? dan bagaimana mekanismenya atau prosedurnya supaya hal ini dapat terkumpul data2 yang diperlukan walaupun belum tentu terwujud.

Mengingat paguyuban ini sudah sangat besar dan hampir merata di setiap kabupaten dan provinsi di indonesia, selain itu intensitas latber dan kontes yang terus meningkat.

Mari kawan-kawan yang mungkin di bidang hukum, atau bidang apapun memberi saran, usulan, pendapat mengenai hal ini.

Salam PAPAJI Very Happy
menarik....maap menurut saya..... Laughing Laughing
mohon maap sebelumnya karena bukan ahli hukum...pingin sekedar urun rembug berdasarkan pemahaman yang baru saja saya dapatkan hasil searching google.....jadi amat sangat wajar jika salah Laughing Laughing Laughing
menurut saya ... pertanyaan mendasar yg mungkin jadi renungan kita bersama adalah termasuk kategori apakah papaji itu?
partai politik jelas bukan,
koperasi ...bukan...
yayasan juga bukan....
perseroan terbatas...apalagi..jelas bukan
mungkin lebih tepatnya menurut saya organisasi kemasyarakatan.....setujukah papajier sekalian?
mengapa saya berpendapat seperti itu?
yang menjadi dasar saya adalah
Pasal 1 UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan wrote:Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan adalah
organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia
secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka
mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila.
pertanyaan selanjutnya menurut bang gultom adalah :
apakah bentuknya perkumpulan itu sudah menginduk kepada instansi pemerintah atau kementrian terkait?
mohon maap bang dan juga para senior dan papajier laen.....mungkin yang dimaksud bang gultom siapakah yang berwewenang melakukan pembinaan terhadap ormas dalam hal ini papaji?
jawabannya ada pada
pasal 12 UU yang sama wrote:
(1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap Organisasi Kemasyarakatan.
(2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
bagaimana pelaksanaan pembinaan tersebut?
untuk melihat lebih detail kita perlu membaca aturan pelaksanaan dari UU Nomor 8 Tahun 1985 yaitu peraturan pemerintah nomor 18 tahun 1986 tentang aturan pelangsanaan UU no 8 tersebut...
lebih detail dapat dilihat pada kutipan dibawah ini
pasal 15 wrote:
pembinaan umum organisasi kemasyarakatan dilakukan oleh menteri dalam negeri, gubernur, bupati/walikotamadya sesuai dengan ruang lingkup keberadaan organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan
pasal 16 wrote:
(1) pembinaan tehnis organisasi kemasyarakatan dilakukan oleh menteri dan atau pimpinan lembaga yang membidangi sifat kekhususan oraganisasi kemasyarakan yang bersangkutan
(2) pelaksanaan tehnis organisasi kemasyarakaan di daerah dilakukan oleh instansi tehnis dibawah gubernur, bupati/walikota madya
baca juga pasal2 laennya Laughing Laughing Laughing he he he capek juga ngetiknya
masih relefan gak yach..... scratch scratch
lantas bagaimana kelanjutannya......
sesuai dengan Permendagri No 33 Tahun 2012 wrote:
setiap organisasi kemasyarakatan (Ormas) wajib mendaftarkan keberadaannya, kecuali Ormas yang didirikan berdasarkan perundang-undangan

Pendaftaran adalah proses pencatatan terhadap keberadaan organisasi kemasyarakatan, di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan ruang lingkup tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing dan diberikan Surat Keterangan Terdaftar
Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disingkat SKT adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota yang menerangkan bahwa sebuah organisasi kemasyarakatan telah tercatat pada administrasi pemerintahan sesuai dengan tahapan dan persyaratan...
Pendaftaran orkemas dilakukan oleh pengurus melalui tahapan:
a. pengajuan permohonan;
b. penelitian dokumen persyaratan;
c. penelitian lapangan; dan
d. penerbitan SKT
Masa berlaku SKT selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dan dapat diajukan permohonan kembali

Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan pembinaan dan pengawasan pendaftaran orkemas secara nasional.
Gubernur melalui Kepala SKPD yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan pendaftaran orkemas di provinsi dan di kabupaten/kota di wilayah provinsi.
nah mudah mudahan ini sudah dilakukan oleh rekan2 papaji berkaitan dengan tugas dan wewenang pemerintah dalam melakukan pembinaan umum sekaligus koordinasi kita dengan instansi terkait......
selanjutnya ......
terkait dengan pembinaan tehnis organisasi kemasyarakatan, mungkin benar apa yang disampaikan papajier sebelumnya....kita harus berkoordinasai dengan instansi terkait seperti dinas pasriwisata, dinas peternakan, disamping yang terkait langsung seperti kepolisian dll....
mungkin itu sedikit gambaran dari hasil petualangan di dunia maya.. Laughing Laughing
tidak ada maksud lain...sama sekali kecuali untuk membuat diskusi kita jadi lebih menarik.....
mudah mudahan papaji semakin maju, semakin diterima masyarakat....
mohon maap apabila salah....sekalian tolong dikoreksi yach... Embarassed Embarassed Embarassed
mau nulis lagi udah capek....besok dilanjut copas nya lol! lol! lol!
seperti biasa saya ijin nyimak dulu study study study
cay
cay
moderator
moderator

Jumlah posting : 3976
Join date : 08.11.11
Lokasi : depok PIN BB: 51CC3639

Kembali Ke Atas Go down

PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian Empty Re: PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian

Post  Jhon Gultom Sat 16 Jun 2012, 08:13

mantap bang cay ulasannya, jadi semakin terang nih arahnya.
Sekalian aja deh bang cay kalo persyaratannya untuk mengajukan permohonannya itu apa saja sih?
maap kalo ngerepotin ya bang Very Happy Cool
Jhon Gultom
Jhon Gultom
Jendral
Jendral

Jumlah posting : 1401
Join date : 14.10.08
Age : 41
Lokasi : jatibening, Bekasi

Kembali Ke Atas Go down

PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian Empty Re: PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian

Post  cay Sat 16 Jun 2012, 14:33

Jhon Gultom wrote:mantap bang cay ulasannya, jadi semakin terang nih arahnya.
Sekalian aja deh bang cay kalo persyaratannya untuk mengajukan permohonannya itu apa saja sih?
maap kalo ngerepotin ya bang Very Happy Cool
Ah cuma copas doank bang....sebetulnya saya masih coba pelajari bang, beberapa kutipan dan pendapat ahli serta sedikit persepsi saya sudah ada...takutnya dah pada tahu dan malah terkesan menggurui.....
Untuk persyaratan ada dalam sesuai dengan Permendagri No 33 Tahun 2012 bang bisa disearching di google... Saya ada tapi di tempat kerja...kalo sekiranya perlu besok senen saya upload dengan ketentuan2 laen yang terkait...
Informasi ajah mudah2an RUU ormas segera ketok palu...menurut saya lebih menguntungkan untuk papaji
cay
cay
moderator
moderator

Jumlah posting : 3976
Join date : 08.11.11
Lokasi : depok PIN BB: 51CC3639

Kembali Ke Atas Go down

PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian Empty Re: PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian

Post  Jhon Gultom Sat 16 Jun 2012, 16:47

cay wrote:
Jhon Gultom wrote:mantap bang cay ulasannya, jadi semakin terang nih arahnya.
Sekalian aja deh bang cay kalo persyaratannya untuk mengajukan permohonannya itu apa saja sih?
maap kalo ngerepotin ya bang Very Happy Cool
Ah cuma copas doank bang....sebetulnya saya masih coba pelajari bang, beberapa kutipan dan pendapat ahli serta sedikit persepsi saya sudah ada...takutnya dah pada tahu dan malah terkesan menggurui.....
Untuk persyaratan ada dalam sesuai dengan Permendagri No 33 Tahun 2012 bang bisa disearching di google... Saya ada tapi di tempat kerja...kalo sekiranya perlu besok senen saya upload dengan ketentuan2 laen yang terkait...
Informasi ajah mudah2an RUU ormas segera ketok palu...menurut saya lebih menguntungkan untuk papaji

kalo saya asli ga tau bang, makanya minta tolong abang soalnya saya search di google keywordnya ga ada yg nyambung. mudah2an jangan bosen dimintain tolong ya bang, setidaknya syarat untuk mengajukan permohonan kita sudah kumpulkan lengkap. kalo soal diterima atau enggaknya ya urusan setelahnya aja dah,..

kamsia maturunuwun mauliate bang Very Happy
Jhon Gultom
Jhon Gultom
Jendral
Jendral

Jumlah posting : 1401
Join date : 14.10.08
Age : 41
Lokasi : jatibening, Bekasi

Kembali Ke Atas Go down

PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian Empty Re: PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian

Post  cay Sat 16 Jun 2012, 19:11

maap bang .... ni aku copaskan UU no 8 tahun 1985 ama Permendagri No 33 Tahun 2012 .....kebetulan nemu yang gak pdf jadi gak ketik ulang lagi Laughing Laughing Laughing
untuk persyaratannya silahkan baca sendiri......ada di pasal 9 Permendagri No 33 Tahun 2012
ada juga formulir pendaftarannya
buka saja disini bang.....
http://www.depdagri.go.id/produk-hukum/category/peraturan-menteri
semoga bermanfaat.......

Undang Undang No. 8 Tahun 1985
Tentang : Organisasi Kemasyarakatan
Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 8 TAHUN 1985 (8/1985)
Tanggal : 17 JUNI 1985 (JAKARTA)
Sumber : LN 1985/44; TLN NO. 3298
Spoiler:
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1985 TENTANG
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Spoiler:
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2012

Spoiler:

Untuk SKT yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, tembusan disampaikan kepada Yth:
1. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia; (sebagai laporan)
2. Kepala Badan Intelijen Negara;
3. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
4. Kepala BAINTELKAM Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Kepala Badan Intelijen Strategis TNI;
6. Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia; dan
7. Arsip.


Untuk SKT yang diterbitkan oleh Gubernur, tembusan disampaikan kepada Yth:
1. Dirjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (sebagai laporan);
2. Gubernur (sebagai laporan);
3. Panglima Daerah Militer;
4. Kepala Kejaksaan Tinggi;
5. Kepala Kepolisian Daerah;
6. Kepala Badan Intelijen Negara – Daerah;
7. Kepala Kantor Wilayah Pajak Provinsi; dan
8. Arsip.
cay
cay
moderator
moderator

Jumlah posting : 3976
Join date : 08.11.11
Lokasi : depok PIN BB: 51CC3639

Kembali Ke Atas Go down

PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian Empty Re: PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian

Post  Bang_Jalil Sun 17 Jun 2012, 22:53

Mantep nih penjelasannya mas Cay.
Cuma jadi rada pusing nih baca2 aturannya, banyak juga ya..?
Monggo dilanjut mas.. Smile
Bang_Jalil
Bang_Jalil
Jendral
Jendral

Jumlah posting : 1320
Join date : 27.02.12
Lokasi : Tangerang

Kembali Ke Atas Go down

PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian Empty Re: PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian

Post  cay Sun 17 Jun 2012, 23:18

Bang_Jalil wrote:Mantep nih penjelasannya mas Cay.
Cuma jadi rada pusing nih baca2 aturannya, banyak juga ya..?
Monggo dilanjut mas.. Smile
bisa diambil yang terkait langsung bang......tidak harus dibaca semuanya kok
cay
cay
moderator
moderator

Jumlah posting : 3976
Join date : 08.11.11
Lokasi : depok PIN BB: 51CC3639

Kembali Ke Atas Go down

PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian Empty Re: PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian

Post  Jhon Gultom Mon 18 Jun 2012, 09:25

lengkap sekali bang cay terima kasih banget infonya.

Pak admin bagaimana tanggapannya mengenai judul thread ini?


salam
Jhon Gultom
Jhon Gultom
Jendral
Jendral

Jumlah posting : 1401
Join date : 14.10.08
Age : 41
Lokasi : jatibening, Bekasi

Kembali Ke Atas Go down

PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian Empty Re: PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian

Post  jaghana Mon 18 Jun 2012, 10:04

banyak hal yg mau dibicarakan mas cay ke pengurus papaji...tetapi belum ada kesempatan..
jaghana
jaghana
Registered Sellers
Registered Sellers

Jumlah posting : 7124
Join date : 01.07.10
Age : 47
Lokasi : matraman jak-tim 085217314302. pin BB 2843A31C

Kembali Ke Atas Go down

PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian Empty Re: PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian

Post  Just_Tondy Mon 18 Jun 2012, 10:35

study study study
Just_Tondy
Just_Tondy
Kapten
Kapten

Jumlah posting : 298
Join date : 23.09.11
Age : 45
Lokasi : 08170088644

Kembali Ke Atas Go down

PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian Empty Re: PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian

Post  ferry bun Tue 19 Jun 2012, 20:17

6 langkah Papaji pegda sumut
1.Meminta SK tertulis kpd Pengurus Pusat PAPAJI yg berisikan tentang telah di bentuk nya dan di sahkan nya kepengurusan dan keberadaan Pengda PAPAJI SUMUT.

2.Berdasarkan SK tsb barulah Pengda PAPAJI SUMUT Mengakte notariskan Kepengurusan dan Keberadaan Pengda PAPAJI SUMUT (namun tetap di dalam naungan PAPAJI pusat serta tetap menaati dan menjalankan peraturan -peraturan sesuai yg tertuang di dalam AD/ART PAPAJI pusat.

3.Setelah SK dan Akte terealisasi maka langkah selanjutnya Pengda PAPAJI SUMUT Membuat tembusan (menyurati) Muspida Plus serta jajaran pemerintah terkait di Sumatera Utara agar kepengurusan serta keberadaan Pengda PAPAJI SUMUT dapat diketahui oleh jajaran pemerintah terkait tsb ,dan semoga pula Mendapat respon yg positif dari jajaran terkait tsb.( sampai tahap ini banyak kendala di hadapi PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2012) dan SKPD membidangi Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi minta rekomend dari menteri dalam arti pendaftaran organisasi papaji pusat )

4.Langkah berikut nya Pengda PAPAJI SUMUT membuat surat keterangan domisili di tingkat kelurahan /kecamatan di tempat dimana kesekertariatan Pengda PAPAJI SUMUT akan di buat .

5.Langkah selanjut nya Setelah surat keterangan domisili terealisasi maka selanjut nya Pengda PAPAJI SUMUT mendaftarkan Komunitas ini ke dinas Pariwisata serta Ke Kesbang Pol yg mana hal ini bertujuan agar Eksistensi keberadaan dan perlindungan hukum Pengda PAPAJI SUMUT semakin kuat .

6. Setelah semua langkah diatas selesai barulah Pengda PAPAJI SUMUT dapat mendirikan Plang Skertariat di Lokasi yg telah di tentukan .

Demikian lah paparan langkah -langkah mendasar yg harus di ambil Pengda PAPAJI SUMUT ,yg berguna agar Pengda PAPAJI SUMUT ke depan nya dalam hal menjalan kan Roda Organisasi serta agenda -agenda kegiatan sesuai dengan yg tertuang di dalam AD/ART PAPAJI dapat berjalan lancar dan nyaman,dan semoga PAPAJI di seluruh Indonesia umum nya dan Pengda PAPAJI SUMUT khususnya ,semakin eksist dan mendapat kan respon positif dari masyarakat sehingga apa yg kita cita -cita kan bersama "Lestarikan Seni Tarung Ayam Sebagai Salah Satu Warisan Budaya Bangsa Tanpa ada nya Unsur Perjudian" dapat terwujud dan diterima di tengah masyarakat ,Amin.

SALAM.
ferry bun
ferry bun
Premium member
Premium member

Jumlah posting : 1637
Join date : 21.01.09
Age : 60
Lokasi : Tanjung Morawa . medan sumut

http://komayti.blogspot.com/

Kembali Ke Atas Go down

PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian Empty Re: PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian

Post  legolas Tue 19 Jun 2012, 20:22

ferry bun wrote:6 langkah Papaji pegda sumut
1.Meminta SK tertulis kpd Pengurus Pusat PAPAJI yg berisikan tentang telah di bentuk nya dan di sahkan nya kepengurusan dan keberadaan Pengda PAPAJI SUMUT.

2.Berdasarkan SK tsb barulah Pengda PAPAJI SUMUT Mengakte notariskan Kepengurusan dan Keberadaan Pengda PAPAJI SUMUT (namun tetap di dalam naungan PAPAJI pusat serta tetap menaati dan menjalankan peraturan -peraturan sesuai yg tertuang di dalam AD/ART PAPAJI pusat.

3.Setelah SK dan Akte terealisasi maka langkah selanjutnya Pengda PAPAJI SUMUT Membuat tembusan (menyurati) Muspida Plus serta jajaran pemerintah terkait di Sumatera Utara agar kepengurusan serta keberadaan Pengda PAPAJI SUMUT dapat diketahui oleh jajaran pemerintah terkait tsb ,dan semoga pula Mendapat respon yg positif dari jajaran terkait tsb.( sampai tahap ini banyak kendala di hadapi PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2012) dan SKPD membidangi Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi minta rekomend dari menteri dalam arti pendaftaran organisasi papaji pusat )

4.Langkah berikut nya Pengda PAPAJI SUMUT membuat surat keterangan domisili di tingkat kelurahan /kecamatan di tempat dimana kesekertariatan Pengda PAPAJI SUMUT akan di buat .

5.Langkah selanjut nya Setelah surat keterangan domisili terealisasi maka selanjut nya Pengda PAPAJI SUMUT mendaftarkan Komunitas ini ke dinas Pariwisata serta Ke Kesbang Pol yg mana hal ini bertujuan agar Eksistensi keberadaan dan perlindungan hukum Pengda PAPAJI SUMUT semakin kuat .

6. Setelah semua langkah diatas selesai barulah Pengda PAPAJI SUMUT dapat mendirikan Plang Skertariat di Lokasi yg telah di tentukan .

Demikian lah paparan langkah -langkah mendasar yg harus di ambil Pengda PAPAJI SUMUT ,yg berguna agar Pengda PAPAJI SUMUT ke depan nya dalam hal menjalan kan Roda Organisasi serta agenda -agenda kegiatan sesuai dengan yg tertuang di dalam AD/ART PAPAJI dapat berjalan lancar dan nyaman,dan semoga PAPAJI di seluruh Indonesia umum nya dan Pengda PAPAJI SUMUT khususnya ,semakin eksist dan mendapat kan respon positif dari masyarakat sehingga apa yg kita cita -cita kan bersama "Lestarikan Seni Tarung Ayam Sebagai Salah Satu Warisan Budaya Bangsa Tanpa ada nya Unsur Perjudian" dapat terwujud dan diterima di tengah masyarakat ,Amin.

SALAM.


uda lama gak nongol sekali nongol langsung buat gebrakan om>...... mantap

legolas
legolas
Registered Sellers
Registered Sellers

Jumlah posting : 948
Join date : 03.03.10
Lokasi : Cengkareng - jakarta barat

http://legolaz.co.cc

Kembali Ke Atas Go down

PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian Empty Re: PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian

Post  ali Wed 20 Jun 2012, 09:27

ferry bun wrote:6 langkah Papaji pegda sumut
1.Meminta SK tertulis kpd Pengurus Pusat PAPAJI yg berisikan tentang telah di bentuk nya dan di sahkan nya kepengurusan dan keberadaan Pengda PAPAJI SUMUT.

2.Berdasarkan SK tsb barulah Pengda PAPAJI SUMUT Mengakte notariskan Kepengurusan dan Keberadaan Pengda PAPAJI SUMUT (namun tetap di dalam naungan PAPAJI pusat serta tetap menaati dan menjalankan peraturan -peraturan sesuai yg tertuang di dalam AD/ART PAPAJI pusat.

3.Setelah SK dan Akte terealisasi maka langkah selanjutnya Pengda PAPAJI SUMUT Membuat tembusan (menyurati) Muspida Plus serta jajaran pemerintah terkait di Sumatera Utara agar kepengurusan serta keberadaan Pengda PAPAJI SUMUT dapat diketahui oleh jajaran pemerintah terkait tsb ,dan semoga pula Mendapat respon yg positif dari jajaran terkait tsb.( sampai tahap ini banyak kendala di hadapi PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2012) dan SKPD membidangi Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi minta rekomend dari menteri dalam arti pendaftaran organisasi papaji pusat )

4.Langkah berikut nya Pengda PAPAJI SUMUT membuat surat keterangan domisili di tingkat kelurahan /kecamatan di tempat dimana kesekertariatan Pengda PAPAJI SUMUT akan di buat .

5.Langkah selanjut nya Setelah surat keterangan domisili terealisasi maka selanjut nya Pengda PAPAJI SUMUT mendaftarkan Komunitas ini ke dinas Pariwisata serta Ke Kesbang Pol yg mana hal ini bertujuan agar Eksistensi keberadaan dan perlindungan hukum Pengda PAPAJI SUMUT semakin kuat .

6. Setelah semua langkah diatas selesai barulah Pengda PAPAJI SUMUT dapat mendirikan Plang Skertariat di Lokasi yg telah di tentukan .

Demikian lah paparan langkah -langkah mendasar yg harus di ambil Pengda PAPAJI SUMUT ,yg berguna agar Pengda PAPAJI SUMUT ke depan nya dalam hal menjalan kan Roda Organisasi serta agenda -agenda kegiatan sesuai dengan yg tertuang di dalam AD/ART PAPAJI dapat berjalan lancar dan nyaman,dan semoga PAPAJI di seluruh Indonesia umum nya dan Pengda PAPAJI SUMUT khususnya ,semakin eksist dan mendapat kan respon positif dari masyarakat sehingga apa yg kita cita -cita kan bersama "Lestarikan Seni Tarung Ayam Sebagai Salah Satu Warisan Budaya Bangsa Tanpa ada nya Unsur Perjudian" dapat terwujud dan diterima di tengah masyarakat ,Amin.

SALAM.

mantab ketua, jadikan PAPAJI SUMUT sbg contoh bila perlu sbg barometer papaji,
salam kompak buat para papajier semoga semua sukses, amin
ali
ali
Kolonel
Kolonel

Jumlah posting : 626
Join date : 03.08.10
Age : 55
Lokasi : Belawan, Medan

Kembali Ke Atas Go down

PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian Empty Re: PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian

Post  cay Wed 20 Jun 2012, 14:23

selamat buat pengda papaji sumut, salut atas perjuangannya.....
mohon maap sebelumnya...spertinya memang butuh perjuangan, butuh pengorbanan dan butuh kepedulian dan kekompakan semua pihak.....semoga perjuangan segera menuai hasil sehingga apa yg kita cita -cita kan bersama sesuai yang bang ferry bun sampaikan yaitu "Lestarikan Seni Tarung Ayam Sebagai Salah Satu Warisan Budaya Bangsa Tanpa ada nya Unsur Perjudian" dapat terwujud dan diterima di tengah masyarakat ....amien
cay
cay
moderator
moderator

Jumlah posting : 3976
Join date : 08.11.11
Lokasi : depok PIN BB: 51CC3639

Kembali Ke Atas Go down

PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian Empty Re: PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian

Post  Roni Rayanto Wed 20 Jun 2012, 15:04

ali wrote:
ferry bun wrote:6 langkah Papaji pegda sumut
1.Meminta SK tertulis kpd Pengurus Pusat PAPAJI yg berisikan tentang telah di bentuk nya dan di sahkan nya kepengurusan dan keberadaan Pengda PAPAJI SUMUT.

2.Berdasarkan SK tsb barulah Pengda PAPAJI SUMUT Mengakte notariskan Kepengurusan dan Keberadaan Pengda PAPAJI SUMUT (namun tetap di dalam naungan PAPAJI pusat serta tetap menaati dan menjalankan peraturan -peraturan sesuai yg tertuang di dalam AD/ART PAPAJI pusat.

3.Setelah SK dan Akte terealisasi maka langkah selanjutnya Pengda PAPAJI SUMUT Membuat tembusan (menyurati) Muspida Plus serta jajaran pemerintah terkait di Sumatera Utara agar kepengurusan serta keberadaan Pengda PAPAJI SUMUT dapat diketahui oleh jajaran pemerintah terkait tsb ,dan semoga pula Mendapat respon yg positif dari jajaran terkait tsb.( sampai tahap ini banyak kendala di hadapi PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2012) dan SKPD membidangi Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi minta rekomend dari menteri dalam arti pendaftaran organisasi papaji pusat )

4.Langkah berikut nya Pengda PAPAJI SUMUT membuat surat keterangan domisili di tingkat kelurahan /kecamatan di tempat dimana kesekertariatan Pengda PAPAJI SUMUT akan di buat .

5.Langkah selanjut nya Setelah surat keterangan domisili terealisasi maka selanjut nya Pengda PAPAJI SUMUT mendaftarkan Komunitas ini ke dinas Pariwisata serta Ke Kesbang Pol yg mana hal ini bertujuan agar Eksistensi keberadaan dan perlindungan hukum Pengda PAPAJI SUMUT semakin kuat .

6. Setelah semua langkah diatas selesai barulah Pengda PAPAJI SUMUT dapat mendirikan Plang Skertariat di Lokasi yg telah di tentukan .

Demikian lah paparan langkah -langkah mendasar yg harus di ambil Pengda PAPAJI SUMUT ,yg berguna agar Pengda PAPAJI SUMUT ke depan nya dalam hal menjalan kan Roda Organisasi serta agenda -agenda kegiatan sesuai dengan yg tertuang di dalam AD/ART PAPAJI dapat berjalan lancar dan nyaman,dan semoga PAPAJI di seluruh Indonesia umum nya dan Pengda PAPAJI SUMUT khususnya ,semakin eksist dan mendapat kan respon positif dari masyarakat sehingga apa yg kita cita -cita kan bersama "Lestarikan Seni Tarung Ayam Sebagai Salah Satu Warisan Budaya Bangsa Tanpa ada nya Unsur Perjudian" dapat terwujud dan diterima di tengah masyarakat ,Amin.

SALAM.

mantab ketua, jadikan PAPAJI SUMUT sbg contoh bila perlu sbg barometer papaji,
salam kompak buat para papajier semoga semua sukses, amin
Mantaaaaaapppp cheers cheers cheers
Roni Rayanto
Roni Rayanto
Panglima
Panglima

Jumlah posting : 3292
Join date : 29.08.08
Age : 47
Lokasi : Jakarta Selatan

Kembali Ke Atas Go down

PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian Empty Re: PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian

Post  ali Thu 21 Jun 2012, 10:28

Roni Rayanto wrote:
ali wrote:
ferry bun wrote:6 langkah Papaji pegda sumut
1.Meminta SK tertulis kpd Pengurus Pusat PAPAJI yg berisikan tentang telah di bentuk nya dan di sahkan nya kepengurusan dan keberadaan Pengda PAPAJI SUMUT.

2.Berdasarkan SK tsb barulah Pengda PAPAJI SUMUT Mengakte notariskan Kepengurusan dan Keberadaan Pengda PAPAJI SUMUT (namun tetap di dalam naungan PAPAJI pusat serta tetap menaati dan menjalankan peraturan -peraturan sesuai yg tertuang di dalam AD/ART PAPAJI pusat.

3.Setelah SK dan Akte terealisasi maka langkah selanjutnya Pengda PAPAJI SUMUT Membuat tembusan (menyurati) Muspida Plus serta jajaran pemerintah terkait di Sumatera Utara agar kepengurusan serta keberadaan Pengda PAPAJI SUMUT dapat diketahui oleh jajaran pemerintah terkait tsb ,dan semoga pula Mendapat respon yg positif dari jajaran terkait tsb.( sampai tahap ini banyak kendala di hadapi PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2012) dan SKPD membidangi Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi minta rekomend dari menteri dalam arti pendaftaran organisasi papaji pusat )

4.Langkah berikut nya Pengda PAPAJI SUMUT membuat surat keterangan domisili di tingkat kelurahan /kecamatan di tempat dimana kesekertariatan Pengda PAPAJI SUMUT akan di buat .

5.Langkah selanjut nya Setelah surat keterangan domisili terealisasi maka selanjut nya Pengda PAPAJI SUMUT mendaftarkan Komunitas ini ke dinas Pariwisata serta Ke Kesbang Pol yg mana hal ini bertujuan agar Eksistensi keberadaan dan perlindungan hukum Pengda PAPAJI SUMUT semakin kuat .

6. Setelah semua langkah diatas selesai barulah Pengda PAPAJI SUMUT dapat mendirikan Plang Skertariat di Lokasi yg telah di tentukan .

Demikian lah paparan langkah -langkah mendasar yg harus di ambil Pengda PAPAJI SUMUT ,yg berguna agar Pengda PAPAJI SUMUT ke depan nya dalam hal menjalan kan Roda Organisasi serta agenda -agenda kegiatan sesuai dengan yg tertuang di dalam AD/ART PAPAJI dapat berjalan lancar dan nyaman,dan semoga PAPAJI di seluruh Indonesia umum nya dan Pengda PAPAJI SUMUT khususnya ,semakin eksist dan mendapat kan respon positif dari masyarakat sehingga apa yg kita cita -cita kan bersama "Lestarikan Seni Tarung Ayam Sebagai Salah Satu Warisan Budaya Bangsa Tanpa ada nya Unsur Perjudian" dapat terwujud dan diterima di tengah masyarakat ,Amin.

SALAM.

mantab ketua, jadikan PAPAJI SUMUT sbg contoh bila perlu sbg barometer papaji,
salam kompak buat para papajier semoga semua sukses, amin
Mantaaaaaapppp cheers cheers cheers

PAPAJI SUMUT kompak dan solid tidak ada permasalahan apalagi gesekan2 sesama anggota, utk kemajuan papaji. KETUA selalu meminta pendapat2 rekan2 sbg bahan pertimbangan yg akan dilaksanakan & meminimalisir benturan thd tokoh2 masyarakat, agama, adat terutama thd aparat negara dgn Perinsip PAPAJI MEDAN MAJU TERUS TANPA HRS BERBENTUR DGN SIAPAPUN

Salam Papaji buat papajier
ali
ali
Kolonel
Kolonel

Jumlah posting : 626
Join date : 03.08.10
Age : 55
Lokasi : Belawan, Medan

Kembali Ke Atas Go down

PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian Empty Re: PAPAJI menginduk kepada Instansi pemerintah atau Kementrian

Post  Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik