surabaya post mengenai kasus gresik
+15
setanrooster
coki
saung galih
hakim_sinchan
dwiellykurniawan
Jagonantang
cemilan
didik adi
amrikhs
pak_tri
LQ
¤Di@n-M@gelang¤
la ummasa
eko_ady
jaghana
19 posters
Halaman 2 dari 2
Halaman 2 dari 2 • 1, 2
Re: surabaya post mengenai kasus gresik
Sudah telat om SRsetanrooster wrote:Kepada pengurus papaji, sebagai bagian dari pecinta ayam laga, saya menyarankan dicabut saja tuntutannya. life in peace and harmony
kita sekarang tinggal nonton aja
gimana hasil akhirnya
Modesto- Jendral
- Jumlah posting : 1182
Join date : 21.03.10
Age : 43
Lokasi : Ponorogo
Re: surabaya post mengenai kasus gresik
ƗƗɐƗƗɐƗƗɐ..ټ..ƗƗɐƗƗɐƗƗɐ
Untul ikut saran om
Klw menurut saya dalam bertindak perlu d pikir matang-matang, jangan sampai malah jadi boomerang buat kita sendiri
Memang, sejauh ini, kegiatan papaji belum ada kendala dalam pelaksanaannya, dengan adanya insiden seperti d gresik ini, justru memberikan suatu pelajaran kepada pengurus untuk lebih memberi perhatian terhadap celah2 dalam acara sehingga tidak ada orang yang dapat memberikan ekses negatif
Monggo di lanjut
Untul ikut saran om
Klw menurut saya dalam bertindak perlu d pikir matang-matang, jangan sampai malah jadi boomerang buat kita sendiri
Memang, sejauh ini, kegiatan papaji belum ada kendala dalam pelaksanaannya, dengan adanya insiden seperti d gresik ini, justru memberikan suatu pelajaran kepada pengurus untuk lebih memberi perhatian terhadap celah2 dalam acara sehingga tidak ada orang yang dapat memberikan ekses negatif
Monggo di lanjut
lost_champ- Jendral
- Jumlah posting : 1952
Join date : 06.03.11
Lokasi : disekitar anda
Re: surabaya post mengenai kasus gresik
di bali tidak ada yang di tepi jalan bang, bisa di stadion tapi di dalam bukan tepi jalan lho...., di bawah pohon belakang rumah, tapi sekian tahun saya di bali tidak ada satupun sabung ayam di tepi jalan,¤Di@n-M@gelang¤ wrote:Lokasinya harus tdk di tepi jln Raya dan tdk bnyk di kunjungi khalayak umum Beres!pasalnya kan gt,yg SABUNG PISAU di Bali it gmn y?ko bs exist!jaghana wrote:klo sudah gini gmana...???jaghana wrote:Tanpa Judi, Sabung Ayam Langgar KUHP
Senin, 09/01/2012 | 12:08 WIB
GRESIK-Kasatresrim Polres Gresik, AKP Nur Hidayat mengatakan, sabung ayam berkedok kompetisi nasional ayam jago yang digelar Paguyuban Penggemar Ayam Jago Indonesia (PAPAJI) Kabupaten Gresik di halaman Sarana Olehraga (SOR) Petrokimia, Minggu (8/1) terpaksa dibubarkan. Alasannya, sabung ayam yang berkedok tanpa judi sekalipun tetap dinilai melanggar hukum, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kegiatan itu melanggar Pasal 544 ayat (1) KUHP. Yaitu, barang siapa tanpa mengadu ayam atau jangkrik pada tepi jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi oleh umum, dihukum kurungan selama-lamanya enam hari atau denda Rp375. Atas dasar inilah Polres tidak memberi izin dan terpaklsa membubarkanya," kata Nurhidayat, Senin (9/1)
Nur Hidayat menjelaskan, sebelumnya permohonan acara sabung ayam yang dikemas dengan adu ketangkasan sudah diajukan ke Polres Gresik sejak beberapa pekan lalu, namun sudah ditolak.
“Tetapi, panitia ngotot memaksa apapun resikonya. Akhirnya, kami lakukan upaya pertmuan berbagai dengan bupati, MUI dan panitia . Tetapi tetap ngotot dengan alasan undangan sudah tersebar. Dan satu lagi, janji panitia kepada Muspida maupun SOR Petrokimia nyatanya tidak sesuai yaitu hanya kompetisi kontes tetapi nyatanya sabung,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Kompetisi Ayam Jago Nasional yang pertama hendak dilaksanakan di Gresik ini, Farid Abdillah menyesalkan sikap pembubaran polisi. Karena kegiatan yang digelar bukanlah judi, tetapi sabung ayam tanpa judi dan digelar pertama di Indonesia.
“Kegiatan ini bertujuan meingkatka perekonomian penghobi. Juga menyalurkan hobi para penggemar ayam jago. Bahkan, dengan kegiatan ini dapat menghilangkan image sabung itu judi,” tukas Farid yang juga Koordinator LSM Pudak Gresik.
Farid menyebut pihak panitia mengalami kerugian yang cukup besar. Maka, pihaknya akan melakukan gugatan secara hokum ke Kapolres Gresik AKBP Zulfikar Tarius. Hanya sebelum gugatan itu digelar, pihaknya mengancam melakukan aksi demo besar-besaran ke Mapolres Gresik.
"Kami akan berkoordinasi dengan teman-teman untuk agenda tersebut (demo). Karena hukum yang digunakan untuk membubarkan tidak jelas meskipun mereka menggunakan KUHP. Sebab kontradiktif dengan apa yang kita lihat sehari-hari," tambahnya.md6
Backspace670- kopral
- Jumlah posting : 20
Join date : 11.02.12
Re: surabaya post mengenai kasus gresik
lost_champ wrote:ƗƗɐƗƗɐƗƗɐ..ټ..ƗƗɐƗƗɐƗƗɐ
Untul ikut saran om
Klw menurut saya dalam bertindak perlu d pikir matang-matang, jangan sampai malah jadi boomerang buat kita sendiri
Memang, sejauh ini, kegiatan papaji belum ada kendala dalam pelaksanaannya, dengan adanya insiden seperti d gresik ini, justru memberikan suatu pelajaran kepada pengurus untuk lebih memberi perhatian terhadap celah2 dalam acara sehingga tidak ada orang yang dapat memberikan ekses negatif
Monggo di lanjut
wong ketua e yo ikut dukung cak, apa lagi kalau sampai demo, tak dukung...... wkwkwkwkwk, aku yo tak melu " WANI PIRO " anggota q banyak lho, ada satgas, linmas, kodim, sabara,
Backspace670- kopral
- Jumlah posting : 20
Join date : 11.02.12
Re: surabaya post mengenai kasus gresik
sekalian aja memohon kepada komisi yudisial untuk meninjau Pasal 544 ayat (1) KUHP. Yaitu, barang siapa tanpa mengadu ayam atau jangkrik pada tepi jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi oleh umum, dihukum kurungan selama-lamanya enam hari atau denda Rp375. juga terhadap UU Kepolisian RI tentang kewenangan Polri pada huruf a) memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya; dimana dalam penjelasannya disebutkan Keramaian umum yang dimaksud dalam hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 510 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu keramaian atau tontonan untuk umum dan mengadakan arak-arakan di jalan umum. Kegiatan masyarakat lainnya adalah kegiatan yang dapat membahayakan keamanan umum seperti diatur dalam Pasal 495 ayat (1), 496, 500, 501 ayat (2), dan 502 ayat (1) KUHP.
langkah ini jauh lebih elegan dari pada membuat tulisan di forum yang isinya hanya mengolok-olok dan terkesan melecehkan aparat negara. bukankah visi PAPAJI dalam upaya melegalkan adu ayam non-judi?
sedangkan untuk demo besar-besaran mungkin belum saatnya ... namun upaya legalitas tetap harus kita dukung.
mungkin ga kita meminta kepada salah satu strasiun tv swasta yang biasa dipandu oleh bung karni ilyas untuk mengangkat topik ini pada acaranya? [/quote]
mau bantu nambahin penjelasan dikit yach. jo marah lho....
1. memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya ( selain sabung ayam dan jangkrik kan udah di tulis di pasal 544 ayat 1 berarti sabung ayam dilarang)
2. disebutkan Keramaian umum yang dimaksud dalam hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 510 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu keramaian atau tontonan untuk umum dan mengadakan arak-arakan di jalan umum ( selain sabung ayam dan jangkrik kan udah di tulis di pasal 544 ayat 1) walau tanpa judi
3. Kegiatan masyarakat lainnya adalah kegiatan yang dapat membahayakan keamanan umum seperti diatur dalam Pasal 495 ayat (1), 496, 500, 501 ayat (2), dan 502 ayat (1) KUHP.( coba teliti pada pasal pasal di atas di situ tidak ada yang menyebut di perbolehkannya sabung ayam dan jangkrik, hanya keramain)
4. visi PAPAJI dalam upaya melegalkan adu ayam non-judi? (SETUJU 100 %)
5. Kalau sampai demo tambah seneng polisi ( berarti papaji udah kalah sebelum ke pengadilan)
kalau memang merasa menang mengapa ngajak demo-demo segala, emang siapa yang mau di ajak demo paling yo pengamen, tukang becak pengangguran tinggal wani piro....//// lagu lama. udah di baca ama serse apa lagi di tulis di koran.
6. mungkin ga kita meminta kepada salah satu strasiun tv swasta yang biasa dipandu oleh bung karni ilyas untuk mengangkat topik ini pada acaranya? ayo siapa yang mau nyandang dana paling paling ya 300 sampai 450 jt lah
7.@Saung galih = ya tidak blunder donk, karena di pasal 544 hanya di tulis ayam dan jangkrik yang sifatnya adu fisik seperti petinju, adu domba dan adu kerbau kalau sapi kan adu kecepatan lari. kalau protes ya silahkan di ganti itu UU 544 KUHP, kalau nanti njenengan nanti jadi DPR, mengapa petinju boleh ayam tidak boleh????? aku ndak tau tanya aja yang buat UU.
7. GEMBOK BANG ADMIN BIAR TIDAK TAMBAH RAME FORUM INI (maaf pakai huruf besar)
langkah ini jauh lebih elegan dari pada membuat tulisan di forum yang isinya hanya mengolok-olok dan terkesan melecehkan aparat negara. bukankah visi PAPAJI dalam upaya melegalkan adu ayam non-judi?
sedangkan untuk demo besar-besaran mungkin belum saatnya ... namun upaya legalitas tetap harus kita dukung.
mungkin ga kita meminta kepada salah satu strasiun tv swasta yang biasa dipandu oleh bung karni ilyas untuk mengangkat topik ini pada acaranya? [/quote]
mau bantu nambahin penjelasan dikit yach. jo marah lho....
1. memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya ( selain sabung ayam dan jangkrik kan udah di tulis di pasal 544 ayat 1 berarti sabung ayam dilarang)
2. disebutkan Keramaian umum yang dimaksud dalam hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 510 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu keramaian atau tontonan untuk umum dan mengadakan arak-arakan di jalan umum ( selain sabung ayam dan jangkrik kan udah di tulis di pasal 544 ayat 1) walau tanpa judi
3. Kegiatan masyarakat lainnya adalah kegiatan yang dapat membahayakan keamanan umum seperti diatur dalam Pasal 495 ayat (1), 496, 500, 501 ayat (2), dan 502 ayat (1) KUHP.( coba teliti pada pasal pasal di atas di situ tidak ada yang menyebut di perbolehkannya sabung ayam dan jangkrik, hanya keramain)
4. visi PAPAJI dalam upaya melegalkan adu ayam non-judi? (SETUJU 100 %)
5. Kalau sampai demo tambah seneng polisi ( berarti papaji udah kalah sebelum ke pengadilan)
kalau memang merasa menang mengapa ngajak demo-demo segala, emang siapa yang mau di ajak demo paling yo pengamen, tukang becak pengangguran tinggal wani piro....//// lagu lama. udah di baca ama serse apa lagi di tulis di koran.
6. mungkin ga kita meminta kepada salah satu strasiun tv swasta yang biasa dipandu oleh bung karni ilyas untuk mengangkat topik ini pada acaranya? ayo siapa yang mau nyandang dana paling paling ya 300 sampai 450 jt lah
7.@Saung galih = ya tidak blunder donk, karena di pasal 544 hanya di tulis ayam dan jangkrik yang sifatnya adu fisik seperti petinju, adu domba dan adu kerbau kalau sapi kan adu kecepatan lari. kalau protes ya silahkan di ganti itu UU 544 KUHP, kalau nanti njenengan nanti jadi DPR, mengapa petinju boleh ayam tidak boleh????? aku ndak tau tanya aja yang buat UU.
7. GEMBOK BANG ADMIN BIAR TIDAK TAMBAH RAME FORUM INI (maaf pakai huruf besar)
Backspace670- kopral
- Jumlah posting : 20
Join date : 11.02.12
Re: surabaya post mengenai kasus gresik
Hmmmmm,... masih juga sewot. Okay,...asal jangan sampai step karena penasaran.
Jagonantang- Premium member
- Jumlah posting : 1856
Join date : 15.08.08
Lokasi : pondok kelapa,jakarta timur
Re: surabaya post mengenai kasus gresik
Backspace670 wrote:lost_champ wrote:ƗƗɐƗƗɐƗƗɐ..ټ..ƗƗɐƗƗɐƗƗɐ
Untul ikut saran om
Klw menurut saya dalam bertindak perlu d pikir matang-matang, jangan sampai malah jadi boomerang buat kita sendiri
Memang, sejauh ini, kegiatan papaji belum ada kendala dalam pelaksanaannya, dengan adanya insiden seperti d gresik ini, justru memberikan suatu pelajaran kepada pengurus untuk lebih memberi perhatian terhadap celah2 dalam acara sehingga tidak ada orang yang dapat memberikan ekses negatif
Monggo di lanjut
wong ketua e yo ikut dukung cak, apa lagi kalau sampai demo, tak dukung...... wkwkwkwkwk, aku yo tak melu " WANI PIRO " anggota q banyak lho, ada satgas, linmas, kodim, sabara,
ƗƗɑƗƗɑƗƗɑƗƗɑ"̮
Pean gak nyambung boss
siapa gak dukung papaji???
coba d pahami tulisan saya, gak usah bawa2 anggota
Yang kita lakukan disini itu agar papaji lebih exist lagi, gimana caranya biar tambah exist
makanya d urun rembug d sini, dah bukan jamannya main pengerahan secara fisik, melainkan keputusan dari buah pikiran yang matang
ƗƗɐƗƗɐƗƗɐ..ټ..ƗƗɐƗƗɐƗƗɐ
@J.S Badudu
lost_champ- Jendral
- Jumlah posting : 1952
Join date : 06.03.11
Lokasi : disekitar anda
Re: surabaya post mengenai kasus gresik
Coba kita kesampingkan masalah kuhp n undang2 dkk
Coba kita kaji lagi masalah 1.peraturan main d pinggir n papaji
2.Gak usah berpikir klw kontes perlu d sosialisasikan, wong namanya adu ayam pasti banyak yang tertarik, klw sudah tertarik pasti bertanya
3.Masalah hadiah n dll, jangan d singgung dulu, sekarang berpikir bagaimana papaji bisa halal untuk dinikmati secara luas
Coba kita kaji lagi masalah 1.peraturan main d pinggir n papaji
2.Gak usah berpikir klw kontes perlu d sosialisasikan, wong namanya adu ayam pasti banyak yang tertarik, klw sudah tertarik pasti bertanya
3.Masalah hadiah n dll, jangan d singgung dulu, sekarang berpikir bagaimana papaji bisa halal untuk dinikmati secara luas
lost_champ- Jendral
- Jumlah posting : 1952
Join date : 06.03.11
Lokasi : disekitar anda
Re: surabaya post mengenai kasus gresik
Sepertinya ada salah tulis dalam penulisan pasal 544 KUHP. Di forum ini tertulis :
Pasal 544 ayat (1) KUHP. Yaitu, barang siapa tanpa mengadu ayam atau jangkrik pada tepi jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi oleh umum, dihukum kurungan selama-lamanya enam hari atau denda Rp375.
Harusnya :
Barang siapa tanpa ijin mengadu ayam atau jangkrik pada tepi jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi oleh umum, dihukum kurungan selama-lamanya enam hari atau denda Rp375.
Ada kata2 IJIN yg tertinggal dalam tulisan pasal 544 di alinea pertama.
Apa yg dilakukan Papaji Gresik sebelumnya sudah tepat. Yaitu meminta IJIN pada pihak berwenang utk mengadu ayam di tepi jalan umum.
Kalau pihak berwenang tidak mengijinkan, maka seharusnya tegas mengatakan sejak jauh hari : TIDAK DIIJINKAN (titik).
Bukan bermaksud membela, tapi inilah yg menjadi dasar alasan tuntutan team advokat panitia pelaksana kontes papaji gresik, bahwa pihak berwenang (dalam hal ini kepolisian) gagal melaksanakan tugasnya dalam pelayanan masyarakat.
Akibat kelalaian dan berlarut2nya proses perijinan serta ketidaktegasan pihak kepolisian, panitia dirugikan secara materiil maupun moral.
demikian.
Pasal 544 ayat (1) KUHP. Yaitu, barang siapa tanpa mengadu ayam atau jangkrik pada tepi jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi oleh umum, dihukum kurungan selama-lamanya enam hari atau denda Rp375.
Harusnya :
Barang siapa tanpa ijin mengadu ayam atau jangkrik pada tepi jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi oleh umum, dihukum kurungan selama-lamanya enam hari atau denda Rp375.
Ada kata2 IJIN yg tertinggal dalam tulisan pasal 544 di alinea pertama.
Apa yg dilakukan Papaji Gresik sebelumnya sudah tepat. Yaitu meminta IJIN pada pihak berwenang utk mengadu ayam di tepi jalan umum.
Kalau pihak berwenang tidak mengijinkan, maka seharusnya tegas mengatakan sejak jauh hari : TIDAK DIIJINKAN (titik).
Bukan bermaksud membela, tapi inilah yg menjadi dasar alasan tuntutan team advokat panitia pelaksana kontes papaji gresik, bahwa pihak berwenang (dalam hal ini kepolisian) gagal melaksanakan tugasnya dalam pelayanan masyarakat.
Akibat kelalaian dan berlarut2nya proses perijinan serta ketidaktegasan pihak kepolisian, panitia dirugikan secara materiil maupun moral.
demikian.
Re: surabaya post mengenai kasus gresik
sewot dan penasaran menjadikan kita kurang kontrol, gegabah dan menggelikan.
sedikit perlu diingat dan digaris bawahi pada tret ini ;
Papaji adalah sebuah paguyuban, wadah dari komunitas hobi. Namun tanpa keberadaannyapun, hobi ini akan selalu ada. melekat, seiring dengan kehidupan kita yang perduli. Mungkin sampai akhir jaman.
Dan ketika kita sudah melangkah untuk sebuah tujuan, kita menyadari, pastilah banyak rintangan.
Apalah artinya sebundel legalitas dan formalitas bila kita masih diperlakukan belum pada tempatnya?
Ada banyak cara pendekatan, dan itu sudah sering dan biasa dilakukan untuk melangsungkan kegiatan berhobi ini. hingga pada suatu saat pasti akan terjadi seperti apa yang sudah terjadi pada penyelenggaraan di Gresik.
Walaupun kedengarannya berlebihan dan kita tidak ingin dampak buruknya menjadi hambatan untuk aktifitas kegiatan berhobi secara lokal maupun keseluruhan, langkah apa yang sudah diambil oleh panitya penyelenggara kompetisi jago gresik, secara psikologis sudah mengangkat dan menyuarakan tujuan keberadaan wadah ini.
Untuk itu saya mengajak semua penghobi memakluminya. jangan karena cara pandang yang berbeda untuk suatu masalah, menjadikan jiwa kita seperti tanaman besar yang tumbuh di pot.
salam papaji
sedikit perlu diingat dan digaris bawahi pada tret ini ;
Papaji adalah sebuah paguyuban, wadah dari komunitas hobi. Namun tanpa keberadaannyapun, hobi ini akan selalu ada. melekat, seiring dengan kehidupan kita yang perduli. Mungkin sampai akhir jaman.
Dan ketika kita sudah melangkah untuk sebuah tujuan, kita menyadari, pastilah banyak rintangan.
Apalah artinya sebundel legalitas dan formalitas bila kita masih diperlakukan belum pada tempatnya?
Ada banyak cara pendekatan, dan itu sudah sering dan biasa dilakukan untuk melangsungkan kegiatan berhobi ini. hingga pada suatu saat pasti akan terjadi seperti apa yang sudah terjadi pada penyelenggaraan di Gresik.
Walaupun kedengarannya berlebihan dan kita tidak ingin dampak buruknya menjadi hambatan untuk aktifitas kegiatan berhobi secara lokal maupun keseluruhan, langkah apa yang sudah diambil oleh panitya penyelenggara kompetisi jago gresik, secara psikologis sudah mengangkat dan menyuarakan tujuan keberadaan wadah ini.
Untuk itu saya mengajak semua penghobi memakluminya. jangan karena cara pandang yang berbeda untuk suatu masalah, menjadikan jiwa kita seperti tanaman besar yang tumbuh di pot.
salam papaji
Jagonantang- Premium member
- Jumlah posting : 1856
Join date : 15.08.08
Lokasi : pondok kelapa,jakarta timur
Re: surabaya post mengenai kasus gresik
Jagonantang wrote:sewot dan penasaran menjadikan kita kurang kontrol, gegabah dan menggelikan.
sedikit perlu diingat dan digaris bawahi pada tret ini ;
Papaji adalah sebuah paguyuban, wadah dari komunitas hobi. Namun tanpa keberadaannyapun, hobi ini akan selalu ada. melekat, seiring dengan kehidupan kita yang perduli. Mungkin sampai akhir jaman.
Dan ketika kita sudah melangkah untuk sebuah tujuan, kita menyadari, pastilah banyak rintangan.
Apalah artinya sebundel legalitas dan formalitas bila kita masih diperlakukan belum pada tempatnya?
Ada banyak cara pendekatan, dan itu sudah sering dan biasa dilakukan untuk melangsungkan kegiatan berhobi ini. hingga pada suatu saat pasti akan terjadi seperti apa yang sudah terjadi pada penyelenggaraan di Gresik.
Walaupun kedengarannya berlebihan dan kita tidak ingin dampak buruknya menjadi hambatan untuk aktifitas kegiatan berhobi secara lokal maupun keseluruhan, langkah apa yang sudah diambil oleh panitya penyelenggara kompetisi jago gresik, secara psikologis sudah mengangkat dan menyuarakan tujuan keberadaan wadah ini.
Untuk itu saya mengajak semua penghobi memakluminya. jangan karena cara pandang yang berbeda untuk suatu masalah, menjadikan jiwa kita seperti tanaman besar yang tumbuh di pot.
salam papaji
cepat atau lambat pasti akan terjadi.........
dan inyong memakluminya,,setelah tak pikir2 7 hari 7 malam sambil semedi dibawah pohon tales pinggir kandang...
sing penting aja CENGENG....usaha jalan teruss..nek ora bisa saka kene,yo soko kono...ra iso liwat duwur, yo liwat ngisor...gak bisa liwat kiri ,ya liwat kanan....seperti air mengalir mencari jalan,kalau 'stag' dia akan merembes ke bawah.........kee ke ekee keeee...
kaya kuwe wangsite JIN POHON TALES...
jaghana- Registered Sellers
- Jumlah posting : 7124
Join date : 01.07.10
Age : 47
Lokasi : matraman jak-tim 085217314302. pin BB 2843A31C
Halaman 2 dari 2 • 1, 2
Similar topics
» arisan ayam surabaya, gresik dan sidoarjo
» Penghadangan acara Papaji Gresik oleh aparat polisi.
» Area Jatim - Gresik, Surabaya, Malang, Mojokerto, Madiun, Lamongan, Sidoarjo - Mulai Merapat!
» SUDAH SIAPKAH UNTUK MEMBUKTIKAN TEORI CATURANGGA
» apaan ini?
» Penghadangan acara Papaji Gresik oleh aparat polisi.
» Area Jatim - Gresik, Surabaya, Malang, Mojokerto, Madiun, Lamongan, Sidoarjo - Mulai Merapat!
» SUDAH SIAPKAH UNTUK MEMBUKTIKAN TEORI CATURANGGA
» apaan ini?
Halaman 2 dari 2
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik