PAPAJI Forum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

langkah hukum jika dicakar /dipatuk ayam

4 posters

Go down

langkah hukum jika dicakar /dipatuk ayam Empty langkah hukum jika dicakar /dipatuk ayam

Post  penyebar semangat Wed 05 Mar 2014, 22:43

langkah hukum jika dirimu dicakar ayam milik anggota PAPAJI

PEMILIK AYAM BISA DIPIDANA/ dipenjarakan dengan menggunakan

Pasal 490 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
“Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.”

bisa juga digugat perdata , dasarnya adl :

Pasal 1368 KUH Perdata berbunyi:

“Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”

jadi hati hati kalo menjaga ayamnya , YA ..!!! hihihihihi..........

penyebar semangat
Kapten
Kapten

Jumlah posting : 322
Join date : 22.02.14
Age : 53
Lokasi : semarang

Kembali Ke Atas Go down

langkah hukum jika dicakar /dipatuk ayam Empty Re: langkah hukum jika dicakar /dipatuk ayam

Post  suhufi Thu 06 Mar 2014, 02:02

penyebar semangat wrote:langkah hukum jika dirimu dicakar ayam milik anggota PAPAJI

PEMILIK AYAM BISA DIPIDANA/ dipenjarakan dengan menggunakan

Pasal 490 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
“Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.”

bisa juga digugat perdata , dasarnya adl :

Pasal 1368 KUH Perdata berbunyi:

“Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”

jadi hati hati kalo menjaga ayamnya , YA ..!!! hihihihihi..........
wow, ngeri juga euy, tiga ratus ribu kan lumayan buat beli ayam muda. hehehe
suhufi
suhufi
Kapten
Kapten

Jumlah posting : 291
Join date : 10.10.13
Age : 34
Lokasi : bogor

Kembali Ke Atas Go down

langkah hukum jika dicakar /dipatuk ayam Empty Re: langkah hukum jika dicakar /dipatuk ayam

Post  losi Thu 06 Mar 2014, 17:40

penyebar semangat wrote:langkah hukum jika dirimu dicakar ayam milik anggota PAPAJI

PEMILIK AYAM BISA DIPIDANA/ dipenjarakan dengan menggunakan

Pasal 490 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
“Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.”

bisa juga digugat perdata , dasarnya adl :

Pasal 1368 KUH Perdata berbunyi:

“Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”

jadi hati hati kalo menjaga ayamnya , YA ..!!! hihihihihi..........

kalau ayam cakar botohnya gimana mas???

Botoh bisa saja melaporkan pemilik ayam ke aparat dengan membawa bukti visum dari dokter...ke...ke...ke...ke...  Razz Razz Razz 

Kalo saya pribadi jika menghadapi ayam yang galak dan berani melawan kita maka saya laporkan ke tukang soto atau tukang mie ayam terdekat...ke...ke...ke...ke... 
Twisted Evil Twisted Evil Twisted Evil 
losi
losi
Kolonel
Kolonel

Jumlah posting : 944
Join date : 21.01.14
Lokasi : Dapur magma

Kembali Ke Atas Go down

langkah hukum jika dicakar /dipatuk ayam Empty Re: langkah hukum jika dicakar /dipatuk ayam

Post  SANGSANG Mon 17 Mar 2014, 23:46

@ Penyebar Semangat...
Gak ngaruh mas... salah orangnya kenapa bisa dicakar ayam..., apa mungkin orang yang tercakar ayam tidak tahu ya kalau ayam itu punya kaki yang berceker...??
Orang bawa kendaraan saja harus jaga jarak... jika diabaikan ya bisa nubruk yang di depan...
Orang mau nyebrang ya harus tengok kanan kiri, setelah yakin aman baru boleh nyebrang....
Tetanggaku disosor sama soang atau angsa jantan, eh malah ketawa terpingkal2 kegirangan sambil lari ngacir...

Jadi anggap saja yang tercakar ayam sedang disayang sama ayam, atau ayamnya lagi manja...
SANGSANG
SANGSANG
Kapten
Kapten

Jumlah posting : 447
Join date : 10.08.11
Lokasi : Cibinong

http://www.papaji.forumid.net

Kembali Ke Atas Go down

langkah hukum jika dicakar /dipatuk ayam Empty Re: langkah hukum jika dicakar /dipatuk ayam

Post  penyebar semangat Tue 18 Mar 2014, 06:25

SANGSANG wrote:@ Penyebar Semangat...
Gak ngaruh mas... salah orangnya kenapa bisa dicakar ayam..., apa mungkin orang yang tercakar ayam tidak tahu ya kalau ayam itu punya kaki yang berceker...??
Orang bawa kendaraan saja harus jaga jarak... jika diabaikan ya bisa nubruk yang di depan...
Orang mau nyebrang ya harus tengok kanan kiri, setelah yakin aman baru boleh nyebrang....
Tetanggaku disosor sama soang atau angsa jantan, eh malah ketawa terpingkal2 kegirangan sambil lari ngacir...

Jadi anggap saja yang tercakar ayam sedang disayang sama ayam, atau ayamnya lagi manja...

hihihihii

penyebar semangat
Kapten
Kapten

Jumlah posting : 322
Join date : 22.02.14
Age : 53
Lokasi : semarang

Kembali Ke Atas Go down

langkah hukum jika dicakar /dipatuk ayam Empty Re: langkah hukum jika dicakar /dipatuk ayam

Post  Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik